Lompat ke isi

Tradisi: Perbedaan antara revisi

Husain (bicara | kontrib)
Isi konten utama
 
Husain (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 69: Baris 69:


Menarik apa yang disampaikan Ibnu al-Himam bahwa urf posisinya bisa sebagai ijmak bilamana tidak nash yang menegaskan atas sebuah hukum.<ref>Wahbah al-Zuhaili, ''Ushul Fiqh al-Islami,'' (Beirut: Dar al-Fikr, 2013) juz 2, Halaman 113. </ref>
Menarik apa yang disampaikan Ibnu al-Himam bahwa urf posisinya bisa sebagai ijmak bilamana tidak nash yang menegaskan atas sebuah hukum.<ref>Wahbah al-Zuhaili, ''Ushul Fiqh al-Islami,'' (Beirut: Dar al-Fikr, 2013) juz 2, Halaman 113. </ref>
Oleh: Ahmad Husain Fahasbu
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]