2002 Akad Nikah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Akad berasal dari bahasa Arab yang secara literal artinya perjanjian, kesepakatan atau kontrak. Nikah juga berasal dari bahasa Arab yang artinya ''al-wath`u'' atau ''al-jam`u'', persetubuhan atau penyatuan. Al-Azhari berkata bahwa masyarakat Arab menggunakan kata “nikah” untuk menyebut persetubuhan.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz II, hlm. 31</ref> Zakaria al-Anshari berpendapat bahwa nikah berarti akad yang menghalalkan hubungan seksual dilakukan.<ref>Abi Yahya Zakaria al-Anshari, ''Fath al-Wahhab: Syarh Manhaj al-Thullab,'' Beirut: Dar al-Fikr, Juz II, hlm. 30; Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Semarang: Thoha Putera, Tanpa Tahun, Juz III, hlm. 254.</ref> Dengan arti kata tersebut, maka dapat didefinisikan bahwa akad nikah adalah perjanjian, kesepakatan atau kontrak yang dilakukan oleh dua individu untuk bersatu. Implikasi dari akad nikah adalah dihalalkannya kedua individu tersebut untuk bersatu baik secara badaniah (kehalalan berhubungan badan) ataupun sosial (membentuk satu keluarga). | '''Informasi Artikel:''' | ||
{| | |||
|Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|'''[[Nina Nurmila]]''' | |||
|- | |||
|Tahun | |||
|: | |||
|2002 | |||
|- | |||
| Keterangan | |||
| : | |||
|''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | |||
|}Akad berasal dari bahasa Arab yang secara literal artinya perjanjian, kesepakatan atau kontrak. Nikah juga berasal dari bahasa Arab yang artinya ''al-wath`u'' atau ''al-jam`u'', persetubuhan atau penyatuan. Al-Azhari berkata bahwa masyarakat Arab menggunakan kata “nikah” untuk menyebut persetubuhan.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz II, hlm. 31</ref> Zakaria al-Anshari berpendapat bahwa nikah berarti akad yang menghalalkan hubungan seksual dilakukan.<ref>Abi Yahya Zakaria al-Anshari, ''Fath al-Wahhab: Syarh Manhaj al-Thullab,'' Beirut: Dar al-Fikr, Juz II, hlm. 30; Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Semarang: Thoha Putera, Tanpa Tahun, Juz III, hlm. 254.</ref> Dengan arti kata tersebut, maka dapat didefinisikan bahwa akad nikah adalah perjanjian, kesepakatan atau kontrak yang dilakukan oleh dua individu untuk bersatu. Implikasi dari akad nikah adalah dihalalkannya kedua individu tersebut untuk bersatu baik secara badaniah (kehalalan berhubungan badan) ataupun sosial (membentuk satu keluarga). | |||
Mengingat yang akan terlibat dalam hidup bersama itu adalah dua individu, yang pada umumnya terdiri dari laki-laki yang akan menjadi suami dan perempuan yang akan menjadi istri, maka idealnya kontrak atau akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua mempelai yang akan terlibat di dalamnya. Namun pada kenyataannya, akad nikah hampir selalu dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu antara mempelai pria. ayah dari mempelai perempuan, dan saksi yang juga laki-laki. Seolah perempuan tidak memiliki kemampuan untuk berbicara, menentukan atau mengadakan kontrak untuk hidup yang akan ia jalani sendiri, sehingga harus orang lain, dalam hal ini walinya, yang melakukan kontrak yang sangat berarti bagi dirinya. | Mengingat yang akan terlibat dalam hidup bersama itu adalah dua individu, yang pada umumnya terdiri dari laki-laki yang akan menjadi suami dan perempuan yang akan menjadi istri, maka idealnya kontrak atau akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua mempelai yang akan terlibat di dalamnya. Namun pada kenyataannya, akad nikah hampir selalu dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu antara mempelai pria. ayah dari mempelai perempuan, dan saksi yang juga laki-laki. Seolah perempuan tidak memiliki kemampuan untuk berbicara, menentukan atau mengadakan kontrak untuk hidup yang akan ia jalani sendiri, sehingga harus orang lain, dalam hal ini walinya, yang melakukan kontrak yang sangat berarti bagi dirinya. | ||
Menarik bahwa wali, saksi dan pencatat nikah, semuanya biasanya dilakukan oleh laki-laki. Mengapa demikian? Apa asumsi di balik praktek tersebut? Mengapa perempuan tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam melakukan akad nikah, baik sebagai mempelai perempuan, wali ataupun saksi? Apakah ketetapan dan syarat berjenis kelamin laki-laki dalam melakukan akad nikah ini tertera dalam al-Qur’an? Bagaimana fiqih yang ada berbicara tentang akad nikah ini? Apa implikasi pemahaman/fiqih ini terhadap perempuan? Bab ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan akan diakhiri dengan penawaran alternatif fiqih yang adil gender dalam akad nikah. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu tentang perubahan [[tradisi]] pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya, dari sekitar tahun 1950-an sampai sekarang (2012). | Menarik bahwa wali, saksi dan pencatat nikah, semuanya biasanya dilakukan oleh laki-laki. Mengapa demikian? Apa asumsi di balik praktek tersebut? Mengapa perempuan tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam melakukan akad nikah, baik sebagai mempelai perempuan, wali ataupun saksi? Apakah ketetapan dan syarat berjenis kelamin laki-laki dalam melakukan akad nikah ini tertera dalam [[al-Qur’an]]? Bagaimana fiqih yang ada berbicara tentang akad nikah ini? Apa implikasi pemahaman/fiqih ini terhadap perempuan? Bab ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan akan diakhiri dengan penawaran alternatif fiqih yang adil gender dalam akad nikah. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu tentang perubahan [[tradisi]] pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya, dari sekitar tahun 1950-an sampai sekarang (2012). | ||
| Baris 10: | Baris 27: | ||
Secara umum, telah terjadi perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya. Sebelum tahun 1970-an, misalnya pada tahun 1950-an, pernikahan merupakan ''urusan orang tua'', bukan ''urusan anak'' yang akan menikah.<ref>Tradisi pernikahan yang terjadi tahun 1950-an mungkin saja merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama sebelumnya. Namun data yang tersedia yang dilaporkan Geertz, antropolog Amerika, adalah saat ia melakukan penelitian di Jawa pada tahun 1950-an. Kondisi sebelum tahun 1950an sangat mungkin lebih buruk mengingat Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan oleh Jepang sekitar tiga setengah tahun serta baru mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. Di masa penjajahan, keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk. Mereka dieksploitasi baik harta ataupun tenaganya untuk kepentingan penjajah sehingga mereka jauh dari sejahtera apalagi terdidik. Hanya sebagian kecil saja masyarakat Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan. Di awal kemerdekaan, situasi politik di Indonesia masih belum stabil, sehingga perekonomian yang sangat berimplikasi terhadap kesejahteraan rakyat juga masih sangat buruk.</ref> Sesama orang tua biasanya menjodohkan dan menikahkan anaknya dengan atau tanpa sepengetahuan anaknya. Contoh pernikahan tanpa sepengetahuan/seizin mempelai perempuan, misalnya terjadi pada Wardah:<ref>Keterangan: semua nama yang digunakan untuk merujuk narasumber bukan nama yang sebenarnya.</ref> | Secara umum, telah terjadi perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya. Sebelum tahun 1970-an, misalnya pada tahun 1950-an, pernikahan merupakan ''urusan orang tua'', bukan ''urusan anak'' yang akan menikah.<ref>Tradisi pernikahan yang terjadi tahun 1950-an mungkin saja merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama sebelumnya. Namun data yang tersedia yang dilaporkan Geertz, antropolog Amerika, adalah saat ia melakukan penelitian di Jawa pada tahun 1950-an. Kondisi sebelum tahun 1950an sangat mungkin lebih buruk mengingat Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan oleh Jepang sekitar tiga setengah tahun serta baru mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. Di masa penjajahan, keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk. Mereka dieksploitasi baik harta ataupun tenaganya untuk kepentingan penjajah sehingga mereka jauh dari sejahtera apalagi terdidik. Hanya sebagian kecil saja masyarakat Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan. Di awal kemerdekaan, situasi politik di Indonesia masih belum stabil, sehingga perekonomian yang sangat berimplikasi terhadap kesejahteraan rakyat juga masih sangat buruk.</ref> Sesama orang tua biasanya menjodohkan dan menikahkan anaknya dengan atau tanpa sepengetahuan anaknya. Contoh pernikahan tanpa sepengetahuan/seizin mempelai perempuan, misalnya terjadi pada Wardah:<ref>Keterangan: semua nama yang digunakan untuk merujuk narasumber bukan nama yang sebenarnya.</ref> | ||
Saya bertemu sama suami saya yang sekarang ini hanya satu kali yaitu saat berdakwah di kampung Daun, dan itupun saya tidak kenal suami saya saat itu. Setelah berdakwah, kemudian hari esoknya di rumah saya banyak makanan dan itupun saya tidak tahu ada apa. Setelah itu, pada hari besoknya ummi saya memberitahu saya, saat itu saya lagi tiduran di mushalla di rumah ini, ibu memberitahu saya dengan cara santai, karena mushalla kami ada dua pintu, ibu masuk dari pintu yang satu dan kemudian bilang, “Kamu besok nikah.” Setelah itu, ummi langsung keluar lewat pintu yang satunya. Saya baru sadar saat itu kalau yang banyak makanan di rumah, ternyata saya sedang dilamar. Dan saya bertanya-tanya sendiri, nikah sama siapa?, dan akhirnya sayapun menerimanya dengan ikhlas karena sami’na wa atha’na saja (Wardah, perempuan 53 tahun, Jatim, wawancara tanggal 5 dan 6 Juli 2011). | Saya bertemu sama suami saya yang sekarang ini hanya satu kali yaitu saat berdakwah di kampung Daun, dan itupun saya tidak kenal suami saya saat itu. Setelah berdakwah, kemudian hari esoknya di rumah saya banyak makanan dan itupun saya tidak tahu ada apa. Setelah itu, pada hari besoknya ummi saya memberitahu saya, saat itu saya lagi tiduran di mushalla di rumah ini, ibu memberitahu saya dengan cara santai, karena mushalla kami ada dua pintu, ibu masuk dari pintu yang satu dan kemudian bilang, “Kamu besok nikah.” Setelah itu, ummi langsung keluar lewat pintu yang satunya. Saya baru sadar saat itu kalau yang banyak makanan di rumah, ternyata saya sedang dilamar. Dan saya bertanya-tanya sendiri, nikah sama siapa?, dan akhirnya sayapun menerimanya dengan [[ikhlas]] karena sami’na wa atha’na saja (Wardah, perempuan 53 tahun, Jatim, wawancara tanggal 5 dan 6 Juli 2011). | ||
Orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia dini, bahkan sebelum mereka baligh (Geertz, 1961:56; Koentjaraningrat, 1985: 125; Jaspan and Hill, 1987: 2). Misalnya, di daerah Serang, Jawa Barat, terkenal tradisi kawin gantung. Kawin gantung adalah pernikahan antara dua orang yang diatur oleh orang tua mereka pada usia ketika mempelai berusia tujuh sampai sepuluh tahun [ketika kedua mempelai belum mengerti arti pernikahan], namun mereka menunda memulai berumah tangga empat sampai enam tahun kemudian.<ref>Susan Blackburn and Sharon Bessell, “Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia”, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997), hlm. 112.</ref> | Orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia dini, bahkan sebelum mereka baligh (Geertz, 1961:56; Koentjaraningrat, 1985: 125; Jaspan and Hill, 1987: 2). Misalnya, di daerah Serang, Jawa Barat, terkenal tradisi kawin gantung. Kawin gantung adalah pernikahan antara dua orang yang diatur oleh orang tua mereka pada usia ketika mempelai berusia tujuh sampai sepuluh tahun [ketika kedua mempelai belum mengerti arti pernikahan], namun mereka menunda memulai berumah tangga empat sampai enam tahun kemudian.<ref>Susan Blackburn and Sharon Bessell, “Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia”, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997), hlm. 112.</ref> | ||
| Baris 51: | Baris 68: | ||
=== Perkawinan dalam Fiqih Konvensional === | === Perkawinan dalam Fiqih Konvensional === | ||
Islam adalah agama yang memberi perhatian pokok terhadap perkawinan. Bahwa manusia tak sama dengan binatang; begitu birahi muncul, maka hubungan seksual sudah bisa dilangsungkan saat itu juga. Manusia harus berpegang pada etika dan nilai-nilai agama. Dalam konteks itulah, sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan ditetapkan dalam al-Qur’an-Hadits dan kemudian ditafsirkan para ulama, dari dulu hingga sekarang. Tafsir para ulama terhadap ayat dan hadits perkawinan itu disebut sebagai fiqih perkawinan. | Islam adalah agama yang memberi perhatian pokok terhadap perkawinan. Bahwa manusia tak sama dengan binatang; begitu birahi muncul, maka hubungan seksual sudah bisa dilangsungkan saat itu juga. Manusia harus berpegang pada etika dan nilai-nilai agama. Dalam konteks itulah, sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan ditetapkan dalam al-Qur’an-[[Hadits]] dan kemudian ditafsirkan para ulama, dari dulu hingga sekarang. Tafsir para ulama terhadap ayat dan hadits perkawinan itu disebut sebagai fiqih perkawinan. | ||
Para ahli fiqih seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibn Hanbal telah menyusun sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan. Imam Syafii, sebagai pendiri mazhab Syafii yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, menetapkan rukun-rukun perkawinan, kecuali mahar, sebagai berikut.<ref>Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Juz III, hlm. 274.</ref> ''Pertama'', calon mempelai laki-laki (''zawj''). Tak banyak persyaratan yang ditetapkan para ulama terhadap calon mempelai laki-laki, kecuali bahwa yang bersangkutan harus sudah ''baligh'' dan berakal. Ke-baligh-an seorang laki-laki biasanya ditandai dengan keluarnya air mani-sperma, baik melalui ''ihtilam'' (mimpi basah) maupun tidak. Jika batasan ''baligh'' itu ditentukan dengan keluarnya air mani, maka ke-''baligh''-an menjadi sangat variatif. Bisa umur 18 tahun laki-laki baru keluar sperma, bisa juga umur 13 tahun sudah mimpi basah. Karena itu, Imam Syafii menyebut bahwa umumnya umur 15 tahun laki-laki sudah baligh. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, usia baligh bagi laki-laki adalah 18 tahun. | Para ahli fiqih seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibn Hanbal telah menyusun sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan. Imam Syafii, sebagai pendiri mazhab Syafii yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, menetapkan rukun-rukun perkawinan, kecuali mahar, sebagai berikut.<ref>Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Juz III, hlm. 274.</ref> ''Pertama'', calon mempelai laki-laki (''zawj''). Tak banyak persyaratan yang ditetapkan para ulama terhadap calon mempelai laki-laki, kecuali bahwa yang bersangkutan harus sudah ''baligh'' dan berakal. Ke-baligh-an seorang laki-laki biasanya ditandai dengan keluarnya air mani-sperma, baik melalui ''ihtilam'' (mimpi basah) maupun tidak. Jika batasan ''baligh'' itu ditentukan dengan keluarnya air mani, maka ke-''baligh''-an menjadi sangat variatif. Bisa umur 18 tahun laki-laki baru keluar sperma, bisa juga umur 13 tahun sudah mimpi basah. Karena itu, Imam Syafii menyebut bahwa umumnya umur 15 tahun laki-laki sudah baligh. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, usia baligh bagi laki-laki adalah 18 tahun. | ||
| Baris 109: | Baris 126: | ||
Seseorang cenderung dapat memilih pasangannya dengan bijak jika ia sudah baligh atau dewasa. Telah dikemukakan sebelumnya bahwa para ulama fiqih berbeda pendapat tentang batas usia baligh yang relatif, namun pada umumnya mereka sepakat bahwa tanda baligh untuk laki-laki adalah telah keluarnya air mani-sperma, sementara untuk perempuan adalah telah menstruasi. Seorang laki-laki atau perempuan bisa saja sudah keluar air mani atau menstruasi pada usia 12 tahun. Batas usia minimal yang relative rendah ini mungkin dipandang cukup pada masyarakat Arab saat ditulisnya fiqih ini pada abad ke-8 dan 9, namun terlalu rendah jika dilihat dari ukuran masa sekarang ini. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya, usia menikah berubah dari tahun ke tahun dengan kecenderungan meningkat terus menerus. | Seseorang cenderung dapat memilih pasangannya dengan bijak jika ia sudah baligh atau dewasa. Telah dikemukakan sebelumnya bahwa para ulama fiqih berbeda pendapat tentang batas usia baligh yang relatif, namun pada umumnya mereka sepakat bahwa tanda baligh untuk laki-laki adalah telah keluarnya air mani-sperma, sementara untuk perempuan adalah telah menstruasi. Seorang laki-laki atau perempuan bisa saja sudah keluar air mani atau menstruasi pada usia 12 tahun. Batas usia minimal yang relative rendah ini mungkin dipandang cukup pada masyarakat Arab saat ditulisnya fiqih ini pada abad ke-8 dan 9, namun terlalu rendah jika dilihat dari ukuran masa sekarang ini. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya, usia menikah berubah dari tahun ke tahun dengan kecenderungan meningkat terus menerus. | ||
Kecenderungan orang tua untuk menikahkan anaknya pada usia dini, di bawah 16 atau 17 tahun di antaranya sering disandarkan pada hadis bahwa Aisyah dinikahkan pada usia 6 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Memang benar hadis tersebut tercantum dalam kitab Bukhari dan Muslim, namun hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa perawi hadis ini merupakan perawi tepercaya saat mudanya, namun ketika meriwayatkan hadis tentang pernikahan Aisyah ia sudah tua dan uzur sehingga kredibilitas hadis ini layak dipertanyakan. Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang menunjukkan bahwa mungkin saja Aisyah berusia 19 atau 20 tahun saat ia menikah, di antaranya dengan menghitung usia Aisyah dengan membandingkannya dengan usia Asma, saudara perempuannya. Menurut Abd al-Rahman ibn Abi Zanna dan Ibn Kathir, usia Asma lebih tua 10 tahun dari Aisyah. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, Asma meninggal pada usia 100 tahun pada tahun 73 atau 74 H, dengan demikian Asma berusia 27 atau 28 tahun pada saat hijrah/622 M. Jika selisih usia keduanya adalah 10 tahun, maka Aisyah berusia 17 atau 18 tahun saat hijrah, dan menurut riwayat Hajar, Ibn Kathir dan `abd al-Rahman ibn Abi Zanna`d, Aisyah berusia 19 atau 20 tahun ketika berumah tangga dengan Rasulullah.<ref>Lihat Miftah Faridl, ''Poligami'', hlm. 53-61 tentang 9 bukti yang menyanggah kebenaran hadis tentang usia pernikahan Aisyah pada usia 6 tahun.</ref> | Kecenderungan orang tua untuk menikahkan anaknya pada usia dini, di bawah 16 atau 17 tahun di antaranya sering disandarkan pada hadis bahwa Aisyah dinikahkan pada usia 6 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Memang benar hadis tersebut tercantum dalam kitab Bukhari dan Muslim, namun hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa perawi hadis ini merupakan perawi tepercaya saat mudanya, namun ketika meriwayatkan hadis tentang pernikahan Aisyah ia sudah tua dan uzur sehingga kredibilitas hadis ini layak dipertanyakan. Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang menunjukkan bahwa mungkin saja Aisyah berusia 19 atau 20 tahun saat ia menikah, di antaranya dengan menghitung usia Aisyah dengan membandingkannya dengan usia Asma, saudara perempuannya. Menurut Abd al-Rahman ibn Abi Zanna dan Ibn Kathir, usia Asma lebih tua 10 tahun dari Aisyah. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, Asma meninggal pada usia 100 tahun pada tahun 73 atau 74 H, dengan demikian Asma berusia 27 atau 28 tahun pada saat [[hijrah]]/622 M. Jika selisih usia keduanya adalah 10 tahun, maka Aisyah berusia 17 atau 18 tahun saat hijrah, dan menurut riwayat Hajar, Ibn Kathir dan `abd al-Rahman ibn Abi Zanna`d, Aisyah berusia 19 atau 20 tahun ketika berumah tangga dengan Rasulullah.<ref>Lihat Miftah Faridl, ''Poligami'', hlm. 53-61 tentang 9 bukti yang menyanggah kebenaran hadis tentang usia pernikahan Aisyah pada usia 6 tahun.</ref> | ||
Al-Qur’an tidak mendefinikan baligh (dewasa/''matured''), sehingga umat Islam idealnya meredefinisikannya dari waktu ke waktu, sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan zamannya. Sayangnya, mayoritas Muslim di dunia cenderung taat kepada fiqih klasik atau fiqih yang ditulis oleh keempat imam madzhab yang hidup pada abad ke 8 dan 9 yang mendefinisikan bahwa baligh bagi perempuan adalah jika ia telah menstruasi dan bagi laki-laki adalah telah keluar mani. Sehingga walaupun pemerintah Indonesia pada tahun 1974 menetapkan bahwa usia baligh untuk menikah adalah minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, masih saja ada yang melanggarnya. Untuk sekarang ini, mengingat banyaknya penelitian yang menunjukkan tentang rentannya melahirkan pada usia muda,<ref>Lihat misalnya Alimoeso, Sudibyo (2012) “Intervensi untuk Mereduksi Tingkat Pernikahan Dini”, ''Media Indonesia'', 26 January.</ref> maka idealnya usia untuk menikah ditingkatkan menjadi minimal 20 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini karena baik laki-laki ataupun perempuan tidak hanya memerlukan kesiapan fisik saja untuk menikah, melainkan juga adanya kesiapan emosional dan ekonomi pada konteks dunia yang lebih kompleks sekarang ini ketimbang pada abad ke 8 dan 9 serta tahun 1970-an. | Al-Qur’an tidak mendefinikan baligh (dewasa/''matured''), sehingga umat Islam idealnya meredefinisikannya dari waktu ke waktu, sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan zamannya. Sayangnya, mayoritas Muslim di dunia cenderung taat kepada fiqih klasik atau fiqih yang ditulis oleh keempat imam madzhab yang hidup pada abad ke 8 dan 9 yang mendefinisikan bahwa baligh bagi perempuan adalah jika ia telah menstruasi dan bagi laki-laki adalah telah keluar mani. Sehingga walaupun pemerintah Indonesia pada tahun 1974 menetapkan bahwa usia baligh untuk menikah adalah minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, masih saja ada yang melanggarnya. Untuk sekarang ini, mengingat banyaknya penelitian yang menunjukkan tentang rentannya melahirkan pada usia muda,<ref>Lihat misalnya Alimoeso, Sudibyo (2012) “Intervensi untuk Mereduksi Tingkat Pernikahan Dini”, ''Media Indonesia'', 26 January.</ref> maka idealnya usia untuk menikah ditingkatkan menjadi minimal 20 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini karena baik laki-laki ataupun perempuan tidak hanya memerlukan kesiapan fisik saja untuk menikah, melainkan juga adanya kesiapan emosional dan ekonomi pada konteks dunia yang lebih kompleks sekarang ini ketimbang pada abad ke 8 dan 9 serta tahun 1970-an. | ||
| Baris 143: | Baris 160: | ||
Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara. | Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara. | ||
Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai kesaksian perempuan setengah dari laki-laki. | Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai [[Kesaksian Perempuan|kesaksian perempuan]] setengah dari laki-laki. | ||