Lompat ke isi

2002 Iddah dan Ihdad: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:


Sebagai agama pembebas, sedari awal Islam telah mengusung satu tugas suci, yaitu menghapus segala praktik diskriminasi dalam kehidupan umat manusia. Islam datang membawa serta pesan profetik untuk menegakkan keadilan dalam bentuknya yang paling konkret. Misi pokok al-Qur`an diturunkan ialah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis, dan ikatan-ikatan primordial lainnya.<ref>Hal ini diisyaratkan dalam al-Qur`an (49:13), “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.</ref> Semua watak diskriminatif yang berkembang subur dalam masyarakat Arab jahiliyah pada masa itu senantiasa secara bertahap dieliminasi dan ditolak.
'''Informasi Artikel:'''
{|
| Sumber
|:
|
|-
|Penulis
|:
|Abd Moqsith Ghazali
|-
|Tahun
|:
|2002
|-
|Keterangan
|:
|''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002</small>''
|}Sebagai agama pembebas, sedari awal Islam telah mengusung satu tugas suci, yaitu menghapus segala praktik diskriminasi dalam kehidupan umat manusia. Islam datang membawa serta pesan profetik untuk menegakkan keadilan dalam bentuknya yang paling konkret. Misi pokok al-Qur`an diturunkan ialah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis, dan ikatan-ikatan primordial lainnya.<ref>Hal ini diisyaratkan dalam al-Qur`an (49:13), “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.</ref> Semua watak diskriminatif yang berkembang subur dalam masyarakat Arab jahiliyah pada masa itu senantiasa secara bertahap dieliminasi dan ditolak.


Salah satu upaya paling fundamental dari Islam adalah keputusannya untuk menyangkal pandangan diskriminatif terhadap manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin, di mana kaum perempuan sepanjang sejarah kemanusiaan dipandang tidak berharga dibanding lelaki.<ref>Salah satu indikator tentang kerendahan posisi perempuan dalam pandangan masyarakat Arab jahiliyah, dapat dilihat dari ungkapan Umar ibn Khathab, “kami dahulu sama sekali tidak mempedulikan perempuan. Namun, ketika Islam datang dan Tuhan telah menyebut mereka dalam al-Qur`an, kami baru tahu bahwa mereka juga memiliki hak yang tidak bisa dicampuri oleh kami”.</ref> Kaum perempuan diposisikan tak lebih dari sekedar mesin reproduksi manusia, bagaikan mesin foto copy. Tidak jarang, mereka hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas kebutuhan biologis pria belaka.<ref>Armahedi Mahzar, “Wanita dan Islam: Satu Pengantar untuk Tiga Buku”, dalam Mazhar ul-Haq Khan, ''Wanita Islam Korban Patologi Sosial'', Bandung: Penerbit Pustaka, 1994.</ref> Mereka seringkali disteriotipkan sebagai makhluk yang lemah, baik fisik, mental maupun nalar (''nâqishat ‘aql'').
Salah satu upaya paling fundamental dari Islam adalah keputusannya untuk menyangkal pandangan diskriminatif terhadap manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin, di mana kaum perempuan sepanjang sejarah kemanusiaan dipandang tidak berharga dibanding lelaki.<ref>Salah satu indikator tentang kerendahan posisi perempuan dalam pandangan masyarakat Arab jahiliyah, dapat dilihat dari ungkapan Umar ibn Khathab, “kami dahulu sama sekali tidak mempedulikan perempuan. Namun, ketika Islam datang dan Tuhan telah menyebut mereka dalam al-Qur`an, kami baru tahu bahwa mereka juga memiliki hak yang tidak bisa dicampuri oleh kami”.</ref> Kaum perempuan diposisikan tak lebih dari sekedar mesin reproduksi manusia, bagaikan mesin foto copy. Tidak jarang, mereka hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas kebutuhan biologis pria belaka.<ref>Armahedi Mahzar, “Wanita dan Islam: Satu Pengantar untuk Tiga Buku”, dalam Mazhar ul-Haq Khan, ''Wanita Islam Korban Patologi Sosial'', Bandung: Penerbit Pustaka, 1994.</ref> Mereka seringkali disteriotipkan sebagai makhluk yang lemah, baik fisik, mental maupun nalar (''nâqishat ‘aql'').
Baris 10: Baris 27:
Bahkan, kemitraan dalam hubungan suami isteri dinyatakan al-Qur`an sebagai kebutuhan timbal-balik. Allah SWT. berfirman (2:187), “Isteri-isteri kamu adalah pakaian untuk kamu (para suami) dan kamu adalah pakaian untuk mereka”. Lebih jauh dari itu, hubungan pernikahan merupakan hubungan cinta-kasih antara dua insan yang berlainan jenis. Dengan logika ini, dapat dipahami bahwa maskawin pernikahan (''mahar, shaduqah'')<ref>Al-Qur`an tidak menggunakan kata ''mahar'' melainkan kata ''shaduqah'' bagi ''“''maskawin” perempuan. Secara generik, ''shaduqah'' yang berasal dari kata ''shadaqa'' berarti kejujuran, ketulusan, dan hadiah yang diberikan sebagai amal saleh, dan bukan untuk mempertunjukkan status sosial atau finansial seseorang. Lihat Louis Ma’luf, ''al-Munjid fiy al-Lughat wa al-A’lam,'' Beirut: Dar al-Masyriq, 1986, hlm. 419-420. Dengan ini akan terlihat bahwa menurut konsep Islam, calon suami harus membayar kepada calon istri sejumlah nilai materi tertentu sebagai tanda cinta, kesungguhan, dan ketulusannya. Kata lain yang juga dipakai untuk kata maskawin ini adalah ''nihlah.'' Menurut al-Raghib, ''nihlah'' berarti sesuatu yang diberikan tanpa mengharapkan imbalan, melainkan karena dorongan cinta dan penghormatan. Lihat Al-Ishfahaniy Al-Raghib, ''Mu’jam Mufradat Alfadzh al-Qur`an,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, hlm. 485.</ref> merupakan simbol adanya cinta kasih itu. Allah SWT. berfirman (4:4), “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Bahkan, kemitraan dalam hubungan suami isteri dinyatakan al-Qur`an sebagai kebutuhan timbal-balik. Allah SWT. berfirman (2:187), “Isteri-isteri kamu adalah pakaian untuk kamu (para suami) dan kamu adalah pakaian untuk mereka”. Lebih jauh dari itu, hubungan pernikahan merupakan hubungan cinta-kasih antara dua insan yang berlainan jenis. Dengan logika ini, dapat dipahami bahwa maskawin pernikahan (''mahar, shaduqah'')<ref>Al-Qur`an tidak menggunakan kata ''mahar'' melainkan kata ''shaduqah'' bagi ''“''maskawin” perempuan. Secara generik, ''shaduqah'' yang berasal dari kata ''shadaqa'' berarti kejujuran, ketulusan, dan hadiah yang diberikan sebagai amal saleh, dan bukan untuk mempertunjukkan status sosial atau finansial seseorang. Lihat Louis Ma’luf, ''al-Munjid fiy al-Lughat wa al-A’lam,'' Beirut: Dar al-Masyriq, 1986, hlm. 419-420. Dengan ini akan terlihat bahwa menurut konsep Islam, calon suami harus membayar kepada calon istri sejumlah nilai materi tertentu sebagai tanda cinta, kesungguhan, dan ketulusannya. Kata lain yang juga dipakai untuk kata maskawin ini adalah ''nihlah.'' Menurut al-Raghib, ''nihlah'' berarti sesuatu yang diberikan tanpa mengharapkan imbalan, melainkan karena dorongan cinta dan penghormatan. Lihat Al-Ishfahaniy Al-Raghib, ''Mu’jam Mufradat Alfadzh al-Qur`an,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, hlm. 485.</ref> merupakan simbol adanya cinta kasih itu. Allah SWT. berfirman (4:4), “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.


Bukti lain dari marginalisasi dan dehumanisasi perempuan oleh masyarakat Arab pra-Islam adalah munculnya suatu [[tradisi]] yang dibebankan terhadap kaum perempuan pasca-kematian sang suami.<ref>Memang terdapat kontroversi tentang apakah pada masa jahiliyah ada masa ''‘iddah'' setelah terjadi perceraian. Sebagian peneliti ada yang mengatakan ada, dan sebagian yang lain mengatakan tidak ada. Mereka yang berpendapat terakhir mengatakan bahwa seorang perempuan yang telah dicerai di mana ia dalam keadaan hamil, bisa langsung melakukan pernikahan dengan laki-laki lain, dan melahirkan di rumah suaminya yang baru tersebut. Sedangkan anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak suaminya yang baru, walaupun ia hamil karena suaminya terdahulu. Menurut mereka, Islamlah yang menetapkan adanya ''‘iddah.'' Baca Asghar Ali Engineer, ''Hak-Hak Perempuan dalam Islam,'' (Terjemahan Farid Wajidi dan Cici Farcha Assegaf), Yogyakarta: LSPPA, 1997</ref> Misalnya, masyarakat Arab pra-Islam telah secara sadis menerapkan apa yang dikenal dengan ''‘iddah'' dan ''ihdâd'' (atau ''hidad'').<ref>Syah Waliyullah al-Dihlawiy, ''Hujjah Allah al-Balighah'', (Beirut: Dar Ihya` al-Ulum), Tanpa Tahun, Jilid II, hlm. 377.</ref> Yakni, suatu kondisi di mana kaum perempuan yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya bahkan juga oleh anggota keluarganya yang lain, harus mengisolasi diri di dalam ruang terpisah selama setahun penuh.<ref>Muhammad ibn Idris al-Syafi’iy, ''al-Umm,'' Beirut: Dar al-Fikr, 1983, Juz V, hlm. 247.</ref> Dalam masa pengasingan itu, perempuan tersebut tidak diperkenankan untuk memakai wewangian, memotong kuku, menyisir rambut, dan berganti pakaian. Dia akan diberi seekor binatang seperti keledai, kambing atau burung untuk dipakai menggosok-gosok kulitnya. Diilustrasikan dalam sebuah hadits, begitu busuknya bau badan perempuan yang ber-''ihdâd'' tersebut, sehingga tidak seorang pun berani menghampirinya, dan seandainya ia keluar ruangan dengan segera burung-burung gagak akan menyergapnya, karena bau busuk yang ditimbulkannya. Naifnya, tradisi ini tidak berlaku bagi kaum laki-laki.<ref>Lihat al-Qurthubiy, ''al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`an'', Kairo: 1969, Juz II, hlm. 194. Bandingkan dengan Masdar F. Mas’udi, ''Ihdâd dan ‘iddah dalam Kehidupan Umat yang Berubah'', Makalah tidak diterbitkan, disampaikan dalam seminar tentang “Implikasi Transformasi Global terhadap Konsep ''‘iddah''”, Lis-Sakinah, Situbondo 27 Pebruari 1997.</ref>
Bukti lain dari marginalisasi dan dehumanisasi perempuan oleh masyarakat Arab pra-Islam adalah munculnya suatu [[tradisi]] yang dibebankan terhadap kaum perempuan pasca-kematian sang suami.<ref>Memang terdapat kontroversi tentang apakah pada masa jahiliyah ada masa ''‘iddah'' setelah terjadi perceraian. Sebagian peneliti ada yang mengatakan ada, dan sebagian yang lain mengatakan tidak ada. Mereka yang berpendapat terakhir mengatakan bahwa seorang perempuan yang telah dicerai di mana ia dalam keadaan hamil, bisa langsung melakukan pernikahan dengan laki-laki lain, dan melahirkan di rumah suaminya yang baru tersebut. Sedangkan anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak suaminya yang baru, walaupun ia hamil karena suaminya terdahulu. Menurut mereka, Islamlah yang menetapkan adanya ''‘iddah.'' Baca Asghar Ali Engineer, ''Hak-Hak Perempuan dalam Islam,'' (Terjemahan Farid Wajidi dan Cici Farcha Assegaf), Yogyakarta: LSPPA, 1997</ref> Misalnya, masyarakat Arab pra-Islam telah secara sadis menerapkan apa yang dikenal dengan ''‘iddah'' dan ''ihdâd'' (atau ''hidad'').<ref>Syah Waliyullah al-Dihlawiy, ''Hujjah Allah al-Balighah'', (Beirut: Dar Ihya` al-Ulum), Tanpa Tahun, Jilid II, hlm. 377.</ref> Yakni, suatu kondisi di mana kaum perempuan yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya bahkan juga oleh anggota keluarganya yang lain, harus mengisolasi diri di dalam ruang terpisah selama setahun penuh.<ref>Muhammad ibn Idris al-Syafi’iy, ''al-Umm,'' Beirut: Dar al-Fikr, 1983, Juz V, hlm. 247.</ref> Dalam masa pengasingan itu, perempuan tersebut tidak diperkenankan untuk memakai wewangian, memotong kuku, menyisir rambut, dan berganti pakaian. Dia akan diberi seekor binatang seperti keledai, kambing atau burung untuk dipakai menggosok-gosok kulitnya. Diilustrasikan dalam sebuah [[hadits]], begitu busuknya bau badan perempuan yang ber-''ihdâd'' tersebut, sehingga tidak seorang pun berani menghampirinya, dan seandainya ia keluar ruangan dengan segera burung-burung gagak akan menyergapnya, karena bau busuk yang ditimbulkannya. Naifnya, tradisi ini tidak berlaku bagi kaum laki-laki.<ref>Lihat al-Qurthubiy, ''al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`an'', Kairo: 1969, Juz II, hlm. 194. Bandingkan dengan Masdar F. Mas’udi, ''Ihdâd dan ‘iddah dalam Kehidupan Umat yang Berubah'', Makalah tidak diterbitkan, disampaikan dalam seminar tentang “Implikasi Transformasi Global terhadap Konsep ''‘iddah''”, Lis-[[Sakinah]], Situbondo 27 Pebruari 1997.</ref>


Menghadapi model tradisi seperti ini, secara perlahan Islam melakukan perubahan-perubahan yang cukup mendasar. Islam datang dengan mengupayakan adanya pengurangan waktu berkabung bagi seorang istri, dan ini dilakukan tidak dengan cara-cara yang merendahkan atau menistakan diri perempuan. Sesuai dengan keterbatasan dan kesederhanaan piranti teknologis pada waktu itu dan pertimbangan etis-moral lainnya, dibuatkanlah suatu ketentuan ''‘iddah''. Yaitu, suatu masa menunggu bagi seorang wanita yang baru berpisah dari suaminya, baik karena perceraian atau kematian untuk tidak menikah lagi sebelum melalui beberapa waktu tertentu.
Menghadapi model tradisi seperti ini, secara perlahan Islam melakukan perubahan-perubahan yang cukup mendasar. Islam datang dengan mengupayakan adanya pengurangan waktu berkabung bagi seorang istri, dan ini dilakukan tidak dengan cara-cara yang merendahkan atau menistakan diri perempuan. Sesuai dengan keterbatasan dan kesederhanaan piranti teknologis pada waktu itu dan pertimbangan etis-moral lainnya, dibuatkanlah suatu ketentuan ''‘iddah''. Yaitu, suatu masa menunggu bagi seorang wanita yang baru berpisah dari suaminya, baik karena perceraian atau kematian untuk tidak menikah lagi sebelum melalui beberapa waktu tertentu.


Karena terbatasnya ruang yang tersedia, maka tulisan ini hendak memfokuskan diri pada bahasan diseputar ''iddah'' dan ''ihdâd.'' Dalam pembahasannya nanti, terlebih dahulu akan dikemukakan landasan normatif-doktrinal, termasuk perbincangan ''fuqahâ`'' seputar ''‘iddah'' dan ''ihdâd'', baru kemudian disusul bahasan tentang problem etika, sosiologi kontemporer, dan sains modern yang dihadapinya. Bidikan ini terasa penting untuk menghindari munculnya pemahaman Islam ([[fiqh]]) yang hanya berorientasi pada dirinya sendiri, tanpa mempertimbangkan secara matang mengenai tepat atau tidaknya konsep fiqh tersebut untuk diterapkan pada tingkat praksis di lapangan.
Karena terbatasnya ruang yang tersedia, maka tulisan ini hendak memfokuskan diri pada bahasan diseputar ''iddah'' dan ''ihdâd.'' Dalam pembahasannya nanti, terlebih dahulu akan dikemukakan landasan normatif-doktrinal, termasuk perbincangan ''fuqahâ`'' seputar ''‘iddah'' dan ''ihdâd'', baru kemudian disusul bahasan tentang problem etika, sosiologi kontemporer, dan sains modern yang dihadapinya. Bidikan ini terasa penting untuk menghindari munculnya pemahaman Islam ([[fiqh]]) yang hanya berorientasi pada dirinya sendiri, tanpa mempertimbangkan secara matang mengenai tepat atau tidaknya konsep fiqh tersebut untuk diterapkan pada tingkat praksis di lapangan.
=== ''‘Iddah'': Pengertian dan Dalil Hukum ===
=== ''‘Iddah'': Pengertian dan Dalil Hukum ===
Jika ditelusuri secara etimologis, kata ''‘iddah'' berasal dari kata kerja ''‘adda ya’uddu'' yang artinya kurang lebih ''al-ihshâ`'', hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung.<ref>Baca Ibnu ‘Abidin, ''Hasyiyah'' ''Radd al-Mukhtar ‘ala al-Dur al-Mukhtar,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Jilid III, hlm. 502. Lihat juga, Muhammad Husain al-Dzahabiy. ''al-Syarî’ah al-Islâmiyyah: Dirâsah Muqaranah baina Ahli al-Sunnah wa Madzhab a-Ja’fariyyah'', Mesir: Dar al-Kutub al-Hadtsah, 1968, hlm. 357. Bandingkan dengan Wahbah al-Zuhaily. ''al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu'', Damaskus: Dar al-Fikr, 1996, Juz VII, hlmm. 624.</ref> Dari sudut bahasa, kata ''‘iddah'' biasanya dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada perempuan. Artinya, perempuan (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya.
Jika ditelusuri secara etimologis, kata ''‘iddah'' berasal dari kata kerja ''‘adda ya’uddu'' yang artinya kurang lebih ''al-ihshâ`'', hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung.<ref>Baca Ibnu ‘Abidin, ''Hasyiyah'' ''Radd al-Mukhtar ‘ala al-Dur al-Mukhtar,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Jilid III, hlm. 502. Lihat juga, Muhammad Husain al-Dzahabiy. ''al-Syarî’ah al-Islâmiyyah: Dirâsah Muqaranah baina Ahli al-Sunnah wa Madzhab a-Ja’fariyyah'', Mesir: Dar al-Kutub al-Hadtsah, 1968, hlm. 357. Bandingkan dengan Wahbah al-Zuhaily. ''al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu'', Damaskus: Dar al-Fikr, 1996, Juz VII, hlmm. 624.</ref> Dari sudut bahasa, kata ''‘iddah'' biasanya dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada perempuan. Artinya, perempuan (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya.
Baris 61: Baris 76:


Agaknya, jika ''‘iddah'' dimaksudkan untuk untuk membersihkan rahim, dan ia merupakan satu-satunya cara untuk itu, maka perempuan yang dizinai semestinya harus ber''’iddah''. Kekacauan nasab akan semakin bertambah bila dalam hal ini ''‘iddah'' tidak diberlakukan. Namun, bila ada alat pembuktian yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa rahim perempuan tersebut bersih dari bibit yang akan tumbuh, maka dalam kasus ini alat tersebut dapat dimanfaatkan dan perempuan tersebut boleh tidak menjalani masa ''‘iddah''. Dengan kata lain, perempuan yang berzina tidak dapat bebas begitu saja untuk kawin dengan orang lain, tetapi ia juga tidak mutlak menunggu dalam suatu tenggang waktu tertentu sebagai masa ''‘iddah''. Dengan demikian, dalam kasus-kasus yang tidak secara tegas dikemukakan oleh al-Qur`an atau al-Sunnah, penetapan ''‘iddah'' merupakan [[ijtihad]] ulama. Oleh karena itu, peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat cukup besar.
Agaknya, jika ''‘iddah'' dimaksudkan untuk untuk membersihkan rahim, dan ia merupakan satu-satunya cara untuk itu, maka perempuan yang dizinai semestinya harus ber''’iddah''. Kekacauan nasab akan semakin bertambah bila dalam hal ini ''‘iddah'' tidak diberlakukan. Namun, bila ada alat pembuktian yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa rahim perempuan tersebut bersih dari bibit yang akan tumbuh, maka dalam kasus ini alat tersebut dapat dimanfaatkan dan perempuan tersebut boleh tidak menjalani masa ''‘iddah''. Dengan kata lain, perempuan yang berzina tidak dapat bebas begitu saja untuk kawin dengan orang lain, tetapi ia juga tidak mutlak menunggu dalam suatu tenggang waktu tertentu sebagai masa ''‘iddah''. Dengan demikian, dalam kasus-kasus yang tidak secara tegas dikemukakan oleh al-Qur`an atau al-Sunnah, penetapan ''‘iddah'' merupakan [[ijtihad]] ulama. Oleh karena itu, peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat cukup besar.
=== Beberapa Ketentuan ''‘Iddah'' ===
=== Beberapa Ketentuan ''‘Iddah'' ===
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, masa ''‘iddah'' tidak selalu sama pada setiap perempuan. Al-Qur`an memberikan petunjuk dalam berbagai ungkapan yang menegaskan bahwa masa ''‘iddah'' ditetapkan berdasarkan keadaan perempuan sewaktu dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya dan juga berdasarkan atas proses perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup. Dari sini, dikenal tiga macam ''‘iddah''. Masing-masing adalah ''‘iddah bi al-aqra`, ‘iddah al-asyhur, ‘iddah bi wadl’i al-hamli''.<ref>Lihat al-Dzahabiy, ''al-Syarî’ah al-Islâmiyyah: Dirâsah Muqaranah baina Ahli al-Sunnah wa Madzhab a-Ja’fariyyah,'' hlm. 359.</ref> Uraian berikut dikemukakan berdasarkan atas perbedaan-perbedaan ini.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, masa ''‘iddah'' tidak selalu sama pada setiap perempuan. Al-Qur`an memberikan petunjuk dalam berbagai ungkapan yang menegaskan bahwa masa ''‘iddah'' ditetapkan berdasarkan keadaan perempuan sewaktu dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya dan juga berdasarkan atas proses perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup. Dari sini, dikenal tiga macam ''‘iddah''. Masing-masing adalah ''‘iddah bi al-aqra`, ‘iddah al-asyhur, ‘iddah bi wadl’i al-hamli''.<ref>Lihat al-Dzahabiy, ''al-Syarî’ah al-Islâmiyyah: Dirâsah Muqaranah baina Ahli al-Sunnah wa Madzhab a-Ja’fariyyah,'' hlm. 359.</ref> Uraian berikut dikemukakan berdasarkan atas perbedaan-perbedaan ini.
Baris 83: Baris 96:


Asumsi di atas dapat dicarikan rasionalitasnya, jika dilihat dalam ketentuan lain. Misalnya, dalam syari’at ditegaskan bahwa jika istri yang belum pernah disetubuhi ditinggal mati suaminya, maka ia harus ber''’iddah'' seperti ''‘iddah''nya orang yang sudah disetubuhi. Allah SWT. berfirman dalam surat ''al-Baqarah'': 234. (...''Dan orang-orang yang telah meninggal di antara kamu sedangkan mereka meninggalkan istri, maka hendaklah mereka (istri-istri) menahan diri selama empat bulan sepuluh hari'').<ref>Hikmah batas waktu itu ialah karena dalam masa inilah sempurnanya janin dari peniupan roh sesudah 120 hari. Menurut jumhur ulama, ''mu’taddah'' tersebut tidak boleh (''la'' yahill) nikah dengan laki-laki lain, kecuali sudah masuk hari yang kesebelasnya.</ref> Ayat ini termasuk ''lafadz'' yang mutlak; mencakup istri yang sudah di''dukhûl'' dan belum di''dukhûl'', masih kecil dan dewasa, bahkan istri yang sudah menopause. Menurut Wahbah al-Zuhaily, kewajiban ber''’iddah'' bagi istri atas kematian suaminya, sekalipun belum pernah disetubuhi, adalah untuk menyempurnakan dan menghargai hak suami yang meninggal dunia.<ref>Wahbah al-Zuhailiy, ''al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu'', Juz VII, hlm. 628</ref>
Asumsi di atas dapat dicarikan rasionalitasnya, jika dilihat dalam ketentuan lain. Misalnya, dalam syari’at ditegaskan bahwa jika istri yang belum pernah disetubuhi ditinggal mati suaminya, maka ia harus ber''’iddah'' seperti ''‘iddah''nya orang yang sudah disetubuhi. Allah SWT. berfirman dalam surat ''al-Baqarah'': 234. (...''Dan orang-orang yang telah meninggal di antara kamu sedangkan mereka meninggalkan istri, maka hendaklah mereka (istri-istri) menahan diri selama empat bulan sepuluh hari'').<ref>Hikmah batas waktu itu ialah karena dalam masa inilah sempurnanya janin dari peniupan roh sesudah 120 hari. Menurut jumhur ulama, ''mu’taddah'' tersebut tidak boleh (''la'' yahill) nikah dengan laki-laki lain, kecuali sudah masuk hari yang kesebelasnya.</ref> Ayat ini termasuk ''lafadz'' yang mutlak; mencakup istri yang sudah di''dukhûl'' dan belum di''dukhûl'', masih kecil dan dewasa, bahkan istri yang sudah menopause. Menurut Wahbah al-Zuhaily, kewajiban ber''’iddah'' bagi istri atas kematian suaminya, sekalipun belum pernah disetubuhi, adalah untuk menyempurnakan dan menghargai hak suami yang meninggal dunia.<ref>Wahbah al-Zuhailiy, ''al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu'', Juz VII, hlm. 628</ref>
===== b''.'' Dalam Keadaan ''Hayd'' atau Suci =====
===== b''.'' Dalam Keadaan ''Hayd'' atau Suci =====
Dengan tegas, al-Qur`an menyatakan bahwa perempuan yang dicerai suaminya dalam keadaan haid, ia dapat menjadikan masa-masa haid sebagai patokan waktu. Sedangkan ''‘iddah''nya adalah tiga ''qurû''<ref>Sebagian ulama memahami arti ''qurû`'' dengan masa suci. Di antara mereka adalah Malik, Syafi’i, jumhur penduduk Madinah, Abu Tsaur, dan Jama’ah. Di kalangan sahabat pendapat ini dianut oleh Ibnu Umar, Zaid ibn Tsabit dan Aisyah. Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa ''qurû`'' berarti haid. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, al-Tsawry, al-Awza’i, Ibnu Abi Layla dan lainnya. Dari kalangan sahabat, pendapat ini dianut oleh Ali ibn Abi Thalib, Umar ibn Khattab, Ibnu Mas’ud, dan Abu Musa al-Asy’ari. Di samping itu, ada pula yang memahami ''qurû`'' dalam pengertian perpindahan dari masa suci ke masa haid. Menurut Ali Hasballah, pendapat ini juga dianut oleh Syafi’i, Malik, dan Dzahiriyyah. Baca Ibnu Rusyd, ''Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid,'' Juz II'','' hlm. 67 dan juga Ali Hasballah. 1968. ''Al-Furqah baina al-Zawjayn wa mâ Yata’allaqu bihâ min al-’iddah wa al-Nasab'', (Mesir: Dar al-Fikr,) hlm. 188.</ref>. Ketentuan ini berdasar kepada firman Allah SWT Surat ''al-Baqarah'' ayat 228: “''Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurû`. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menunggu itu, jika mereka menghendaki rekonsiliasi (ishlah). Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.''”
Dengan tegas, al-Qur`an menyatakan bahwa perempuan yang dicerai suaminya dalam keadaan haid, ia dapat menjadikan masa-masa haid sebagai patokan waktu. Sedangkan ''‘iddah''nya adalah tiga ''qurû''<ref>Sebagian ulama memahami arti ''qurû`'' dengan masa suci. Di antara mereka adalah Malik, Syafi’i, jumhur penduduk Madinah, Abu Tsaur, dan Jama’ah. Di kalangan sahabat pendapat ini dianut oleh Ibnu Umar, Zaid ibn Tsabit dan Aisyah. Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa ''qurû`'' berarti haid. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, al-Tsawry, al-Awza’i, Ibnu Abi Layla dan lainnya. Dari kalangan sahabat, pendapat ini dianut oleh Ali ibn Abi Thalib, Umar ibn Khattab, Ibnu Mas’ud, dan Abu Musa al-Asy’ari. Di samping itu, ada pula yang memahami ''qurû`'' dalam pengertian perpindahan dari masa suci ke masa haid. Menurut Ali Hasballah, pendapat ini juga dianut oleh Syafi’i, Malik, dan Dzahiriyyah. Baca Ibnu Rusyd, ''Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid,'' Juz II'','' hlm. 67 dan juga Ali Hasballah. 1968. ''Al-Furqah baina al-Zawjayn wa mâ Yata’allaqu bihâ min al-’iddah wa al-Nasab'', (Mesir: Dar al-Fikr,) hlm. 188.</ref>. Ketentuan ini berdasar kepada firman Allah SWT Surat ''al-Baqarah'' ayat 228: “''Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurû`. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menunggu itu, jika mereka menghendaki rekonsiliasi (ishlah). Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.''”
Baris 92: Baris 102:


Ayat di atas mengisyaratkan bahwa pada dasarnya ''‘iddah'' dihitung dengan ''qurû`''. Akan tetapi, bagi perempuan yang belum baligh (''lam yahidlna'') dan yang sudah memasuki masa menopause (''al-ya`isat''), perhitungan ''qurû`'' tidak mungkin lagi dilakukan. Oleh karena itu, al-Qur`an memberikan petunjuk agar perhitungan dilakukan dengan menghitung hari, yaitu tiga bulan. Hal ini menunjukkan bahwa tiga ''quru`'' itu sama dengan tiga bulan.<ref>Fatima Mernissi, seorang pemikir Muslim dari Maroko, menyatakan bahwa masa ‘i''ddah'' merupakan hukuman paling keras bagi semua wanita yang baru diceraikan, terutama bagi wanita yang telah memasuki usia menopause yang memiliki banyak kekurangan karena telah berusia menengah, dalam tatanan masyarakat di mana usia muda sangat digemari. Lihat Fatima Mernissi, ''Beyond the Veil: Seks dan Kekuasaan,'' Surabaya: al-Fikr, 1997, hlm. 135.</ref>
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa pada dasarnya ''‘iddah'' dihitung dengan ''qurû`''. Akan tetapi, bagi perempuan yang belum baligh (''lam yahidlna'') dan yang sudah memasuki masa menopause (''al-ya`isat''), perhitungan ''qurû`'' tidak mungkin lagi dilakukan. Oleh karena itu, al-Qur`an memberikan petunjuk agar perhitungan dilakukan dengan menghitung hari, yaitu tiga bulan. Hal ini menunjukkan bahwa tiga ''quru`'' itu sama dengan tiga bulan.<ref>Fatima Mernissi, seorang pemikir Muslim dari Maroko, menyatakan bahwa masa ‘i''ddah'' merupakan hukuman paling keras bagi semua wanita yang baru diceraikan, terutama bagi wanita yang telah memasuki usia menopause yang memiliki banyak kekurangan karena telah berusia menengah, dalam tatanan masyarakat di mana usia muda sangat digemari. Lihat Fatima Mernissi, ''Beyond the Veil: Seks dan Kekuasaan,'' Surabaya: al-Fikr, 1997, hlm. 135.</ref>
===== c''.'' Dalam Keadaan Hamil atau Tidak Hamil =====
===== c''.'' Dalam Keadaan Hamil atau Tidak Hamil =====
Pokok soal ketiga yang dapat dijadikan standar penetapan ''‘iddah'' bagi seorang istri adalah apakah ia hamil atau tidak. Dalam hal ini, al-Qur`an mengatakan jika perceraian terjadi sewaktu perempuan berada dalam keadaan hamil, maka ''‘iddah''nya sampai melahirkan anaknya. Ketentuan ini secara ''nashshy'' (tekstual) ditunjukkan al-Qur`an dalam ayat 4 Surat al-Thalaq: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddahnya adalah sampai mereka melahirkan”''.''<ref>Ayat ini menunjukkan bahwa sekiranya ia hamil dengan anak kembar, maka ''‘iddah''nya belum habis sebelum anak kembarnya lehir semua. Begitu juga, perempuan yang keguguran ''‘iddah''nya adalah sesudah melahirkan pula. Lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Juz II hlm. 148. Berkaitan dengan ''iddah'' hamil ini dapat dibaca pada, Waliyullah al-Dihlawiy, ''Hujjah Allah al-Balighah,'' hlm. 378-379.</ref>
Pokok soal ketiga yang dapat dijadikan standar penetapan ''‘iddah'' bagi seorang istri adalah apakah ia hamil atau tidak. Dalam hal ini, al-Qur`an mengatakan jika perceraian terjadi sewaktu perempuan berada dalam keadaan hamil, maka ''‘iddah''nya sampai melahirkan anaknya. Ketentuan ini secara ''nashshy'' (tekstual) ditunjukkan al-Qur`an dalam ayat 4 Surat al-Thalaq: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddahnya adalah sampai mereka melahirkan”''.''<ref>Ayat ini menunjukkan bahwa sekiranya ia hamil dengan anak kembar, maka ''‘iddah''nya belum habis sebelum anak kembarnya lehir semua. Begitu juga, perempuan yang keguguran ''‘iddah''nya adalah sesudah melahirkan pula. Lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Juz II hlm. 148. Berkaitan dengan ''iddah'' hamil ini dapat dibaca pada, Waliyullah al-Dihlawiy, ''Hujjah Allah al-Balighah,'' hlm. 378-379.</ref>


Ketetapan ''‘iddah'' bagi perempuan dalam keadaan ini begitu tegas dan jelas. Ketentuan ini tidak memandang jumlah hari. Mungkin saja ''‘iddah'' perempuan seperti ini berlangsung selama 9 bulan atau lebih. Akan tetapi, juga mungkin hanya sesaat karena begitu ia dicerai oleh suaminya lantas ia melahirkan.
Ketetapan ''‘iddah'' bagi perempuan dalam keadaan ini begitu tegas dan jelas. Ketentuan ini tidak memandang jumlah hari. Mungkin saja ''‘iddah'' perempuan seperti ini berlangsung selama 9 bulan atau lebih. Akan tetapi, juga mungkin hanya sesaat karena begitu ia dicerai oleh suaminya lantas ia melahirkan.
==== 2. Status Perceraian: Sebagai Penentu ====
==== 2. Status Perceraian: Sebagai Penentu ====
Dalam prosesnya, perceraian terjadi karena dua hal; karena ditinggal mati suami (biasa disebut dengan cerai mati) atau karena ditalak suami (cerai hidup). Perbedaan status perceraian ini merupakan salah satu faktor penentu jenis ''‘iddah'' yang akan dijalani seorang istri.
Dalam prosesnya, perceraian terjadi karena dua hal; karena ditinggal mati suami (biasa disebut dengan cerai mati) atau karena ditalak suami (cerai hidup). Perbedaan status perceraian ini merupakan salah satu faktor penentu jenis ''‘iddah'' yang akan dijalani seorang istri.
Baris 118: Baris 124:


''Kedua'', ulama yang menyatakan bahwa ''‘iddah'' perempuan hamil yang ditinggal mati suami adalah dengan mengambil tenggang waktu terlama (''ab’ad al-ajalaini'') di antara dua alternatif: 4 bulan 10 hari (iddah wafat) atau kelahiran bayinya (karena ''‘iddah'' hamil). Pendapat ini biasanya dinisbatkan kepada Ibnu Abbas dan Ali ibn Abi Thalib. Kelompok kedua ini menghendaki dikompromikannya (''al-jam’u'') antara keumuman ayat hamil dan ayat wafat.<ref>Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid'', Juz II, hlm. 72; Bandingkan dengan Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur`an al-’Adhim'', (Riyadl: Dar ‘Alam al-Kutub), 1997, jilid I, hlm.353.</ref> Saya menduga ada alasan lain yang secara eksplisit tak terucapkan oleh mereka. Yaitu, bahwa fungsi ''‘iddah'', di samping pembersih rahim, adalah sebagai perlambang solidaritas kekeluargaan [''tafajju’''].
''Kedua'', ulama yang menyatakan bahwa ''‘iddah'' perempuan hamil yang ditinggal mati suami adalah dengan mengambil tenggang waktu terlama (''ab’ad al-ajalaini'') di antara dua alternatif: 4 bulan 10 hari (iddah wafat) atau kelahiran bayinya (karena ''‘iddah'' hamil). Pendapat ini biasanya dinisbatkan kepada Ibnu Abbas dan Ali ibn Abi Thalib. Kelompok kedua ini menghendaki dikompromikannya (''al-jam’u'') antara keumuman ayat hamil dan ayat wafat.<ref>Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid'', Juz II, hlm. 72; Bandingkan dengan Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur`an al-’Adhim'', (Riyadl: Dar ‘Alam al-Kutub), 1997, jilid I, hlm.353.</ref> Saya menduga ada alasan lain yang secara eksplisit tak terucapkan oleh mereka. Yaitu, bahwa fungsi ''‘iddah'', di samping pembersih rahim, adalah sebagai perlambang solidaritas kekeluargaan [''tafajju’''].
=== Etika Sosial Perempuan dalam Masa ''‘Iddah'' ===
=== Etika Sosial Perempuan dalam Masa ''‘Iddah'' ===
Ulama fikih mengemukakan ada beberapa etika sosial [''social ethics''] bagi perempuan yang sedang menjalani masa ''‘iddah''. Di antaranya adalah: ''pertama'', ia tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki, baik secara terang-terangan (''tashrîh'') maupun secara sindiran (''ta’rîdl''). Akan tetapi, untuk perempuan yang menjalani ''‘iddah'' kematian sang suami, pinangan boleh dilakukan namun dengan cara sindiran. Alasan ulama fikih menetapkan hukum ini adalah firman Allah dalam Surat ''al-Baqarah'' (2) ayat 235 yang artinya: “''Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang “''perempuan-perempuan itu” ''dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf….''”. Yang dimaksud dengan “perempuan-perempuan itu “adalah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya.
Ulama fikih mengemukakan ada beberapa etika sosial [''social ethics''] bagi perempuan yang sedang menjalani masa ''‘iddah''. Di antaranya adalah: ''pertama'', ia tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki, baik secara terang-terangan (''tashrîh'') maupun secara sindiran (''ta’rîdl''). Akan tetapi, untuk perempuan yang menjalani ''‘iddah'' kematian sang suami, pinangan boleh dilakukan namun dengan cara sindiran. Alasan ulama fikih menetapkan hukum ini adalah firman Allah dalam Surat ''al-Baqarah'' (2) ayat 235 yang artinya: “''Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang “''perempuan-perempuan itu” ''dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf….''”. Yang dimaksud dengan “perempuan-perempuan itu “adalah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya.
Baris 131: Baris 135:
Dalam riwayat Mujahid, dikatakan bahwa beberapa orang laki-laki mati syahid ketika perang Uhud. Lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW ditanya apakah mereka dibolehkan keluar malam ini. Ia menjawab “silakan kalian semua (yang ditinggal oleh kematian suaminya itu) berkumpul bersama di malam hari dan apabila telah mengantuk, maka kembalilah ke rumah masing-masing. (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, al-Nasa`i, al-Timidzi dan Ibnu Majah).<ref>Lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Juz II, hlm. 158-159</ref> Alasan yang lain adalah firman Allah dalam Surat ''al-Thalâq'' (65) ayat 1 yang artinya; “...''Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diijinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan pekerjaan keji yang terang...''”.
Dalam riwayat Mujahid, dikatakan bahwa beberapa orang laki-laki mati syahid ketika perang Uhud. Lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW ditanya apakah mereka dibolehkan keluar malam ini. Ia menjawab “silakan kalian semua (yang ditinggal oleh kematian suaminya itu) berkumpul bersama di malam hari dan apabila telah mengantuk, maka kembalilah ke rumah masing-masing. (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, al-Nasa`i, al-Timidzi dan Ibnu Majah).<ref>Lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Juz II, hlm. 158-159</ref> Alasan yang lain adalah firman Allah dalam Surat ''al-Thalâq'' (65) ayat 1 yang artinya; “...''Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diijinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan pekerjaan keji yang terang...''”.


Persoalannya kemudian, bagaimana dengan perempuan yang ber''’iddah'' wafat? Tampaknya, larangan keluar rumah bagi perempuan yang ber''’iddah'' wafat, tidak dijumpai dalam ayat-ayat al-Qur’an. Ketentuan ini didapat dari hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari beberapa jalur, bahwa Nabi bersabda kepada Furai’ah binti Malik bin Sanan yang ditinggal mati suaminya; ''umkutsî fiy baitiki hattâ yablugha al-kitâb ajalah.'' Kemudian Furai’ah menjalani ''‘iddah'' selama empat bulan sepuluh hari.<ref>Al-Qurthubiy, ''al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`an,'' Juz III, 171. Bandingkan dengan al-Syairaziy, ''al-Muhadzdzab fiy Fiqh al-Imam al-Syafi’i,'' Juz II, hlm. 147.</ref>
Persoalannya kemudian, bagaimana dengan perempuan yang ber''’iddah'' wafat? Tampaknya, larangan keluar rumah bagi perempuan yang ber''’iddah'' wafat, tidak dijumpai dalam ayat-ayat [[al-Qur’an]]. Ketentuan ini didapat dari hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari beberapa jalur, bahwa Nabi bersabda kepada Furai’ah binti Malik bin Sanan yang ditinggal mati suaminya; ''umkutsî fiy baitiki hattâ yablugha al-kitâb ajalah.'' Kemudian Furai’ah menjalani ''‘iddah'' selama empat bulan sepuluh hari.<ref>Al-Qurthubiy, ''al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`an,'' Juz III, 171. Bandingkan dengan al-Syairaziy, ''al-Muhadzdzab fiy Fiqh al-Imam al-Syafi’i,'' Juz II, hlm. 147.</ref>


Namun, Imam Dawud menyangkal dengan menyatakan bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak wajib ber''’iddah'' di rumahnya. Ia boleh ber''’iddah'' di tempat mana saja yang disukai karena kewajiban menempati tempat tinggal yang terdapat dalam al-Qur`an hanya berlaku bagi perempuan ''muthallaqah''. Ulama yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa hadits riwayat Malik tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perempuan yang tidak populer (''ghair ma’rufah'') di kalangan para perawi hadits. Ini artinya, hadits yang dijadikan dasar pelarangan keluar rumah bagi perempuan yang ber''’iddah'' wafat, derajat keshahihannya belum disepakati oleh seluruh ulama. Jauh sebelum Dawud, pendapat ini konon pernah dikemukakan oleh Ali, Ibnu Abbas, Jabir, dan ‘Aisyah. Kecuali itu, ada riwayat dari Ma’mar bahwa ‘Aisyah pernah keluar rumah, melakukan umrah ke Mekah pada saat ditinggal mati suaminya, Thalhah ibn ‘Ubaidillah.<ref>Al-Qurthubiy, ''al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`an,'' Juz III hlm. 177</ref>
Namun, Imam Dawud menyangkal dengan menyatakan bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak wajib ber''’iddah'' di rumahnya. Ia boleh ber''’iddah'' di tempat mana saja yang disukai karena kewajiban menempati tempat tinggal yang terdapat dalam al-Qur`an hanya berlaku bagi perempuan ''muthallaqah''. Ulama yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa hadits riwayat Malik tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perempuan yang tidak populer (''ghair ma’rufah'') di kalangan para perawi hadits. Ini artinya, hadits yang dijadikan dasar pelarangan keluar rumah bagi perempuan yang ber''’iddah'' wafat, derajat keshahihannya belum disepakati oleh seluruh ulama. Jauh sebelum Dawud, pendapat ini konon pernah dikemukakan oleh Ali, Ibnu Abbas, Jabir, dan ‘Aisyah. Kecuali itu, ada riwayat dari Ma’mar bahwa ‘Aisyah pernah keluar rumah, melakukan umrah ke Mekah pada saat ditinggal mati suaminya, Thalhah ibn ‘Ubaidillah.<ref>Al-Qurthubiy, ''al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`an,'' Juz III hlm. 177</ref>


''Ketiga'', ''al-mu’taddah'' berkewajiban untuk ''ihdâd''. Bagian yang ketiga akan dijelaskan secara agak detail pada bagian berikut.
''Ketiga'', ''al-mu’taddah'' berkewajiban untuk ''ihdâd''. Bagian yang ketiga akan dijelaskan secara agak detail pada bagian berikut.
=== ''Ihdâd'': Pengertian dan Dasar Hukum ===
=== ''Ihdâd'': Pengertian dan Dasar Hukum ===
Secara etimologis, ''ihdâd'' atau juga disebut ''hidâd'' berarti mencegah [''imtinâ’''] dari memakai perhiasan. Dalam ''vocabulary'' Arab, ''ihdâd'' berarti keadaan perempuan yang tidak menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas kematian suaminya atau keluarganya.<ref>Ibnu Qudamah, ''al-Muqni’ fiy Fiqh Imam al-Sunnah Ahamd ibn Hanbal al-Syaibaniy,'' Juz III'','' hlm. 289-291. Baca juga, Muhammad ibn Abdurrahman al-Dimasyqiy, ''Rahmat al-Ummah fiy Ikhtilaf al-A`immah,'' Katar: Tanpa Penerbit, 1981, hlm. 314.</ref> Kalau bagi selain suami, ''ihdâd'' hanya dilakukan sampai masa tiga hari. Dalam ajaran fikih konvensional, ''ihdâd'' hanya berlaku bagi istri yang ditinggal mati suaminya, dan tidak berlaku terhadap suami yang ditinggal mati istrinya. ''Ihdâd'' juga tidak dapat dikenakan kepada istri yang ditalak ''raj’i'' dan talak ''bâ`in''.<ref>Al-Syairaziy, ''al-Muhadzdzab fiy Fiqh al-Imam al-Syafi’I,'' hlm. 149. Abd al-Barr al-Namiriy, ''al-Kafiy fiy Fiqh Ahl al-Madinah al-Malikiy,'' hlm. 294. Bandingkan dengan Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid'', Juz II, hlm. 92. Sebagian ulama berpendapat, ''ihdad'' hanya disunatkan bagi perempuan yang ditalak (''muthallaqah''). Lihat Zakariya al-Anshariy, ''Fath al-Wahhab Syarh Manhaj al-Thullab,'' hlm. 107.</ref>
Secara etimologis, ''ihdâd'' atau juga disebut ''hidâd'' berarti mencegah [''imtinâ’''] dari memakai perhiasan. Dalam ''vocabulary'' Arab, ''ihdâd'' berarti keadaan perempuan yang tidak menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas kematian suaminya atau keluarganya.<ref>Ibnu Qudamah, ''al-Muqni’ fiy Fiqh Imam al-Sunnah Ahamd ibn Hanbal al-Syaibaniy,'' Juz III'','' hlm. 289-291. Baca juga, Muhammad ibn Abdurrahman al-Dimasyqiy, ''Rahmat al-Ummah fiy Ikhtilaf al-A`immah,'' Katar: Tanpa Penerbit, 1981, hlm. 314.</ref> Kalau bagi selain suami, ''ihdâd'' hanya dilakukan sampai masa tiga hari. Dalam ajaran fikih konvensional, ''ihdâd'' hanya berlaku bagi istri yang ditinggal mati suaminya, dan tidak berlaku terhadap suami yang ditinggal mati istrinya. ''Ihdâd'' juga tidak dapat dikenakan kepada istri yang ditalak ''raj’i'' dan talak ''bâ`in''.<ref>Al-Syairaziy, ''al-Muhadzdzab fiy Fiqh al-Imam al-Syafi’I,'' hlm. 149. Abd al-Barr al-Namiriy, ''al-Kafiy fiy Fiqh Ahl al-Madinah al-Malikiy,'' hlm. 294. Bandingkan dengan Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid'', Juz II, hlm. 92. Sebagian ulama berpendapat, ''ihdad'' hanya disunatkan bagi perempuan yang ditalak (''muthallaqah''). Lihat Zakariya al-Anshariy, ''Fath al-Wahhab Syarh Manhaj al-Thullab,'' hlm. 107.</ref>
Baris 157: Baris 159:
Berseberangan dengan pendapat para ahli fikih pada umumnya, kalangan madzhab Hanafi mewajibkan ''ihdâd'' kepada istri yang menjalani masa ''‘iddah'' setelah dijatuhi talak tiga oleh suaminya.<ref>Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' hlm. 100.</ref> Sedangkan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa hukumnya hanya sunnah. Madzhab Hanafi memandangnya wajib karena perbuatan itu merupakan ungkapan rasa berduka atas hilangnya karunia Allah SWT. dalam bentuk perkawinan dari diri istri. Karena itu, kewajiban melaksanakan ''ihdâd'', juga berlaku terhadap perempuan tersebut. Dalam hal ini, madzhab Hanafi menyamakan kedudukannya dengan istri yang suaminya wafat.<ref>Wahbah al-Zuhailiy, ''al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu'', Juz VII, hlm. 661</ref> Berbeda dengan Hanafi, madzhab Ja’fariy menyatakan bahwa hanya perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya yang dikenakan kewajiban untuk ''ihdâd''. Pasalnya, dalam kasus ini sudah tidak bermakna lagi adanya masa “berkabung” tersebut. Karena, suami melakukan talak dengan ''ikhtiyâr.''<ref>Lihat al-Dzahabiy, ''al-Syarî’ah al-Islâmiyyah: Dirâsah Muqaranah baina Ahli al-Sunnah wa Madzhab a-Ja’fariyyah,'' hlm. 374</ref>
Berseberangan dengan pendapat para ahli fikih pada umumnya, kalangan madzhab Hanafi mewajibkan ''ihdâd'' kepada istri yang menjalani masa ''‘iddah'' setelah dijatuhi talak tiga oleh suaminya.<ref>Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' hlm. 100.</ref> Sedangkan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa hukumnya hanya sunnah. Madzhab Hanafi memandangnya wajib karena perbuatan itu merupakan ungkapan rasa berduka atas hilangnya karunia Allah SWT. dalam bentuk perkawinan dari diri istri. Karena itu, kewajiban melaksanakan ''ihdâd'', juga berlaku terhadap perempuan tersebut. Dalam hal ini, madzhab Hanafi menyamakan kedudukannya dengan istri yang suaminya wafat.<ref>Wahbah al-Zuhailiy, ''al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu'', Juz VII, hlm. 661</ref> Berbeda dengan Hanafi, madzhab Ja’fariy menyatakan bahwa hanya perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya yang dikenakan kewajiban untuk ''ihdâd''. Pasalnya, dalam kasus ini sudah tidak bermakna lagi adanya masa “berkabung” tersebut. Karena, suami melakukan talak dengan ''ikhtiyâr.''<ref>Lihat al-Dzahabiy, ''al-Syarî’ah al-Islâmiyyah: Dirâsah Muqaranah baina Ahli al-Sunnah wa Madzhab a-Ja’fariyyah,'' hlm. 374</ref>


Lebih lanjut, ''fuqahâ`'' lainnya berpendapat bahwa ''ihdâd'' bagi perempuan seperti itu tidak wajib, karena ia masih memiliki kemungkinan untuk kawin lagi dengan suaminya itu, jika terlebih dahulu ia kawin dengan laki-laki lain yang kemudian menceraikannya. Di samping itu, ia juga memiliki masa ''‘iddah'' yang sama dengan istri yang dijatuhi talak ''raj’i''. Sedangkan anjuran untuk melakukan ''ihdâd'' selama masa ''‘iddah'' talak ''bâ`in'' hanya dimaksudkan untuk menghindarkan dirinya dari fitnah yang mungkin muncul jika ia berhias diri.
Lebih lanjut, ''fuqahâ`'' lainnya berpendapat bahwa ''ihdâd'' bagi perempuan seperti itu tidak wajib, karena ia masih memiliki kemungkinan untuk kawin lagi dengan suaminya itu, jika terlebih dahulu ia kawin dengan laki-laki lain yang kemudian menceraikannya. Di samping itu, ia juga memiliki masa ''‘iddah'' yang sama dengan istri yang dijatuhi talak ''raj’i''. Sedangkan anjuran untuk melakukan ''ihdâd'' selama masa ''‘iddah'' talak ''bâ`in'' hanya dimaksudkan untuk menghindarkan dirinya dari [[fitnah]] yang mungkin muncul jika ia berhias diri.


Para ahli fikih sepakat bahwa perempuan yang menjalani masa ''‘iddah'' talak ''raj’i'' tidak wajib melakukan ''ihdâd'', karena selama berada dalam masa ''‘iddah'' ini pada hakikatnya ia masih berada dalam status perkawinan.<ref>Lihat Taqiyuddin al-Husainiy, ''Kifayah al-Akhyar fiy Hall Ghayah al-Ikhtishar,'' hlm. 134.</ref> Karenanya, ia berhak untuk menghias diri, bahkan hal tersebut dianjurkan kepadanya dengan tujuan agar suaminya tertarik untuk melakukan ''rujû’''.<ref>al-Bujairimiy, ''Bujairimiy ‘ala al-Khathib,'' hlm. 47.</ref>
Para ahli fikih sepakat bahwa perempuan yang menjalani masa ''‘iddah'' talak ''raj’i'' tidak wajib melakukan ''ihdâd'', karena selama berada dalam masa ''‘iddah'' ini pada hakikatnya ia masih berada dalam status perkawinan.<ref>Lihat Taqiyuddin al-Husainiy, ''Kifayah al-Akhyar fiy Hall Ghayah al-Ikhtishar,'' hlm. 134.</ref> Karenanya, ia berhak untuk menghias diri, bahkan hal tersebut dianjurkan kepadanya dengan tujuan agar suaminya tertarik untuk melakukan ''rujû’''.<ref>al-Bujairimiy, ''Bujairimiy ‘ala al-Khathib,'' hlm. 47.</ref>
=== Fiqh yang Berlandaskan Etik-Moral ===
=== Fiqh yang Berlandaskan Etik-Moral ===
Dengan memfokuskan perhatian pada sudut pandang fikih semata, paparan-paparan normatif tentang ''‘iddah'' dan ''ihdâd'' di atas kiranya tidak ada persoalan berarti. Bahkan, itu mungkin akan terus memperteguh dan mengutuhkan kecenderungan tekstualisme seperti yang selama ini mencoraki alam pikiran umat. Namun, dilihat dari perspektif keadilan relasi lelaki-perempuan [''gender relation''] dan ditambah dengan perkembangan tehnologi yang semakin canggih (''sophisticated technology''), maka paradigma tekstualisme tersebut agaknya tidak cukup memadai. Oleh karena itu, harus ada pertimbangan lain yang bukan semata-mata teks-''nash''.
Dengan memfokuskan perhatian pada sudut pandang fikih semata, paparan-paparan normatif tentang ''‘iddah'' dan ''ihdâd'' di atas kiranya tidak ada persoalan berarti. Bahkan, itu mungkin akan terus memperteguh dan mengutuhkan kecenderungan tekstualisme seperti yang selama ini mencoraki alam pikiran umat. Namun, dilihat dari perspektif keadilan relasi lelaki-perempuan [''gender relation''] dan ditambah dengan perkembangan tehnologi yang semakin canggih (''sophisticated technology''), maka paradigma tekstualisme tersebut agaknya tidak cukup memadai. Oleh karena itu, harus ada pertimbangan lain yang bukan semata-mata teks-''nash''.