2000 Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Faqihuddin (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut ''aurat''. Hikmah dari syari’at penutupan ini –se...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut ''aurat''. Hikmah dari syari’at penutupan ini –seperti yang disebutkan ulama [[fiqh]]- bermacam-macam; untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan (''fitnah''), merawat kesehatan tubuh dan yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain. | '''Informasi Artikel:''' | ||
{| | |||
| Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|Faqihuddin Abdul Kodir | |||
|- | |||
|Tahun | |||
|: | |||
|2000 | |||
|- | |||
|Keterangan | |||
|: | |||
|''Makalah ini ditulis [[Faqihuddin Abdul Kodir]] untuk diskusi Forum 15 Derajat Cirebon pada tahun 2000, sebuah forum yang digagas [[Fahmina]] Insitute pada awal pendirianya di Sekretaris Jalan Drajat Cirebon.'' | |||
|}Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut ''[[aurat]]''. Hikmah dari syari’at penutupan ini –seperti yang disebutkan ulama [[fiqh]]- bermacam-macam; untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan (''[[fitnah]]''), merawat kesehatan tubuh dan yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain. | |||
Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki. Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah menggiurkan (''tabarruj''). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut: | Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki. Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah menggiurkan (''tabarruj''). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut: | ||
| Baris 5: | Baris 22: | ||
“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31). | “Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31). | ||
Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, karenanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya. Dalam kitab tafsir ''al-Jami’ li ahkam al-Qur’an'', karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud ''wa la yubdina zinatahunna'' (mempertontonkan perhiasan). Apakah yang dimaksud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sendiri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Bagaimana dengan telapak tangan dan kaki? | Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, karenanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya. Dalam kitab tafsir ''al-Jami’ li ahkam [[al-Qur’an]]'', karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud ''wa la yubdina zinatahunna'' (mempertontonkan perhiasan). Apakah yang dimaksud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sendiri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Bagaimana dengan telapak tangan dan kaki? | ||
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat ''aurat,'' perlu mengacu pada dasar hukum yang lain, diantaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama memiliki keragaman pandangan, dalam menilai kwalitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering dijadikan dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam ''Jami’ al-Ushul'', kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir. | Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat ''aurat,'' perlu mengacu pada dasar hukum yang lain, diantaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama memiliki keragaman pandangan, dalam menilai kwalitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering dijadikan dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam ''Jami’ al-Ushul'', kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir. | ||
| Baris 17: | Baris 34: | ||
Disamping itu, pandangan yang lebih moderat oleh mayoritas ulama yang memperkenankan perempuan pekerja – saat itu adalah perempuan budak (''al-amah'') - untuk tidak menutup kepala, di dalam maupun di luar shalat. | Disamping itu, pandangan yang lebih moderat oleh mayoritas ulama yang memperkenankan perempuan pekerja – saat itu adalah perempuan budak (''al-amah'') - untuk tidak menutup kepala, di dalam maupun di luar shalat. | ||
Hadits lain, yang diriwayatkan Abu Dawud, dari Aisyah ra: “Suatu ketika Asma bint Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah Saw. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah Saw berpaling darinya seraya berkata: “Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”. | [[Hadits]] lain, yang diriwayatkan Abu Dawud, dari Aisyah ra: “Suatu ketika Asma bint Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah Saw. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah Saw berpaling darinya seraya berkata: “Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”. | ||
Hadis ini cukup populer di kalangan penulis fikih, padahal jalur periwayatannya (''sanad'') dianggap bermasalah. Abu Dawud, perawi hadis ini, menyatakan hadis ini lemah karena sanadnya terputus (''maqthu’''), tidak menyambung langsung dengan penyampai berita (Sunan Abu Dawud, juz IV, h. 62). Khalid bin Duraik, yang menerima hadis ini dari Aisyah, adalah orang yang tidak banyak dikenal (''majhul'') di kalangan pakar hadis. Duraik tidak mendengar langsung hadis ini dari Aisyah, karena tidak pernah bertemu, sehingga periwayatannya tidak bisa diterima. | Hadis ini cukup populer di kalangan penulis fikih, padahal jalur periwayatannya (''sanad'') dianggap bermasalah. Abu Dawud, perawi hadis ini, menyatakan hadis ini lemah karena sanadnya terputus (''maqthu’''), tidak menyambung langsung dengan penyampai berita (Sunan Abu Dawud, juz IV, h. 62). Khalid bin Duraik, yang menerima hadis ini dari Aisyah, adalah orang yang tidak banyak dikenal (''majhul'') di kalangan pakar hadis. Duraik tidak mendengar langsung hadis ini dari Aisyah, karena tidak pernah bertemu, sehingga periwayatannya tidak bisa diterima. | ||
| Baris 31: | Baris 48: | ||
Hadis ini cukup pelik, karena menganggap perempuan sebagai aurat, tanpa ada penjelasan, penentuan atau pembatasan. Karena ketidak-jelasan ini, mayoritas ulama fikih tidak menjadikannya sebagai dasar penentuan batas aurat perempuan. Tetapi ada sebagian ulama yang menerimanya bulat-bulat, sehingga mengharamkan perempuan untuk menampakkan di hadapan publik, karena seluruh tubuh perempuan adalah aurat, seperti dinyatakan dalam teks hadis ini. | Hadis ini cukup pelik, karena menganggap perempuan sebagai aurat, tanpa ada penjelasan, penentuan atau pembatasan. Karena ketidak-jelasan ini, mayoritas ulama fikih tidak menjadikannya sebagai dasar penentuan batas aurat perempuan. Tetapi ada sebagian ulama yang menerimanya bulat-bulat, sehingga mengharamkan perempuan untuk menampakkan di hadapan publik, karena seluruh tubuh perempuan adalah aurat, seperti dinyatakan dalam teks hadis ini. | ||
Menurut ''At-Turmudzi'', hadis ini dianggap ''sahih'' dan bisa diterima, walau hanya diriwayatkan dari satu jalur sehingga tidak banyak dikenal ( ''hasan gharib''). Imam Jalaluddin as-Suyuthi menilai hadis ini ''sahih'' (Jami’ al-Ushul, juz II, h. 575). Tetapi, at-Turmudzi sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak begitu dikenal. Kedua, penilaian as-Suyuthi oleh banyak pakar hadis dianggap tidak jeli, sehingga masih dipertanyakan dan bisa dikritisi kembali. Kita masih bisa menguji kembali keabsahan hadis ini, melalui kritik materi; apakah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, hadis-hadis dan realitas sejarah Nabi. Banyak catatan bahwa pada masa Nabi, para perempuan biasa keluar rumah untuk hijrah, berperang, shalat, mencari ilmu ke Masjid, bekerja, atau sekedar memenuhi kebutuhan mereka (lihat: Sahih Bukhari, no. hadis 553, 827, 835, 857, 858. Sahih Muslim, no. hadis 442, 1000, 1483). Artinya, pada masa Nabi perempuan tidak dianggap aurat, sehingga mereka harus mendekam dalam rumah, atau karena jika keluar akan disambut oleh setan-setan. Meski jalur periwayatan dianggap sah, lafal hadis ini tidak secara jelas menentukan batas aurat perempuan. Dalam kaedah ''ushul fiqh'' disebutkan ''idza tatharraqa ‘alaihi al-ihtimal saqatha ‘anhu al-istidlal''. Artinya dasar hukum yang menggunakan lafal yang tidak jelas (sarat dengan berbagai penafsiran yang berimbang), tidak bisa dijadikan dasar ketentuan. | Menurut ''At-Turmudzi'', hadis ini dianggap ''sahih'' dan bisa diterima, walau hanya diriwayatkan dari satu jalur sehingga tidak banyak dikenal ( ''hasan gharib''). Imam Jalaluddin as-Suyuthi menilai hadis ini ''sahih'' (Jami’ al-Ushul, juz II, h. 575). Tetapi, at-Turmudzi sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak begitu dikenal. Kedua, penilaian as-Suyuthi oleh banyak pakar hadis dianggap tidak jeli, sehingga masih dipertanyakan dan bisa dikritisi kembali. Kita masih bisa menguji kembali keabsahan hadis ini, melalui kritik materi; apakah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, hadis-hadis dan realitas sejarah Nabi. Banyak catatan bahwa pada masa Nabi, para perempuan biasa keluar rumah untuk [[hijrah]], berperang, shalat, mencari ilmu ke Masjid, bekerja, atau sekedar memenuhi kebutuhan mereka (lihat: Sahih Bukhari, no. hadis 553, 827, 835, 857, 858. Sahih Muslim, no. hadis 442, 1000, 1483). Artinya, pada masa Nabi perempuan tidak dianggap aurat, sehingga mereka harus mendekam dalam rumah, atau karena jika keluar akan disambut oleh setan-setan. Meski jalur periwayatan dianggap sah, lafal hadis ini tidak secara jelas menentukan batas aurat perempuan. Dalam kaedah ''ushul fiqh'' disebutkan ''idza tatharraqa ‘alaihi al-ihtimal saqatha ‘anhu al-istidlal''. Artinya dasar hukum yang menggunakan lafal yang tidak jelas (sarat dengan berbagai penafsiran yang berimbang), tidak bisa dijadikan dasar ketentuan. | ||
Pada prakteknya, perempuan dalam perspektif fiqh aurat dibagi menjadi dua kelompok; perempuan merdeka (al-hurrah) dan perempuan hamba (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba. Mengenai aurat perempuan merdeka, ada beberapa pendapat yang dinyatakan ulama fiqh. Dalam madzhab asy-Syâfi’î, seperti dikatakan oleh an-Nawawî dan Al-Khathîb asy-Syribînî aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan (bagian atas/luar dan bawah/dalam) sampai pergelangan tangan. Al-Muzanî menambahkan kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup (An-Nawawî, al-Majmû’, juz III, h. 171. Asy-Syirbînî, Mughnî al-Muhtâj, juz I, h. 185).. Pandangan ulama dari madzhab-madzhab lain juga tidak jauh berbeda. | Pada prakteknya, perempuan dalam perspektif fiqh aurat dibagi menjadi dua kelompok; perempuan merdeka (al-hurrah) dan perempuan hamba (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba. Mengenai aurat perempuan merdeka, ada beberapa pendapat yang dinyatakan ulama fiqh. Dalam madzhab asy-Syâfi’î, seperti dikatakan oleh an-Nawawî dan Al-Khathîb asy-Syribînî aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan (bagian atas/luar dan bawah/dalam) sampai pergelangan tangan. Al-Muzanî menambahkan kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup (An-Nawawî, al-Majmû’, juz III, h. 171. Asy-Syirbînî, Mughnî al-Muhtâj, juz I, h. 185).. Pandangan ulama dari madzhab-madzhab lain juga tidak jauh berbeda. | ||