Lompat ke isi

2000 Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan: Perbedaan antara revisi

Faqihuddin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut ''aurat''. Hikmah dari syari’at penutupan ini –se...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut ''aurat''. Hikmah dari syari’at penutupan ini –seperti yang disebutkan ulama [[fiqh]]- bermacam-macam; untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan (''fitnah''), merawat kesehatan tubuh dan yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain.  
'''Informasi Artikel:'''
{|
| Sumber
|:
| -
|-
|Penulis
|:
|Faqihuddin Abdul Kodir
|-
|Tahun
|:
|2000
|-
|Keterangan
|:
|''Makalah ini ditulis [[Faqihuddin Abdul Kodir]] untuk diskusi Forum 15 Derajat Cirebon pada tahun 2000, sebuah forum yang digagas [[Fahmina]] Insitute pada awal pendirianya di Sekretaris Jalan Drajat Cirebon.''
|}Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut ''[[aurat]]''. Hikmah dari syari’at penutupan ini –seperti yang disebutkan ulama [[fiqh]]- bermacam-macam; untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan (''[[fitnah]]''), merawat kesehatan tubuh dan yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain.


Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki. Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah  menggiurkan (''tabarruj''). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut:
Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki. Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah  menggiurkan (''tabarruj''). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut:
Baris 5: Baris 22:
“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan meme­lihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menge­tahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kema­luan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menu­tupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31).
“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan meme­lihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menge­tahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kema­luan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menu­tupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31).


Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, ka­renanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya. Dalam kitab tafsir ''al-Jami’ li ahkam al-Qur’an'', karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud ''wa la yubdina zinatahunna'' (mempertontonkan perhiasan). Apakah yang dimak­sud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sen­diri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Ba­gaimana dengan telapak tangan dan kaki?
Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, ka­renanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya. Dalam kitab tafsir ''al-Jami’ li ahkam [[al-Qur’an]]'', karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud ''wa la yubdina zinatahunna'' (mempertontonkan perhiasan). Apakah yang dimak­sud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sen­diri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Ba­gaimana dengan telapak tangan dan kaki?


Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat ''aurat,'' perlu mengacu pada dasar hukum yang lain, diantaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama  memiliki keragaman pan­dangan, dalam menilai kwalitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering dijadikan dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam ''Jami’ al-Ushul'', kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir.  
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat ''aurat,'' perlu mengacu pada dasar hukum yang lain, diantaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama  memiliki keragaman pan­dangan, dalam menilai kwalitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering dijadikan dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam ''Jami’ al-Ushul'', kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir.  
Baris 17: Baris 34:
Disamping itu, pandangan yang lebih moderat oleh mayoritas ulama yang memperkenankan pe­rem­puan pekerja – saat itu adalah perempuan budak (''al-amah'') -  untuk tidak menutup kepala, di dalam mau­pun di luar shalat.
Disamping itu, pandangan yang lebih moderat oleh mayoritas ulama yang memperkenankan pe­rem­puan pekerja – saat itu adalah perempuan budak (''al-amah'') -  untuk tidak menutup kepala, di dalam mau­pun di luar shalat.


Hadits lain, yang diriwayatkan Abu Dawud, dari Aisyah ra: “Suatu ketika Asma bint Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah Saw. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah Saw berpaling darinya seraya berkata: “Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”.
[[Hadits]] lain, yang diriwayatkan Abu Dawud, dari Aisyah ra: “Suatu ketika Asma bint Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah Saw. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah Saw berpaling darinya seraya berkata: “Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”.


Hadis ini cukup populer  di kalangan  penulis fikih, padahal jalur periwayatannya (''sanad'') dianggap bermasalah. Abu Dawud, perawi hadis ini, menyatakan hadis ini lemah karena sanadnya terputus (''maqthu’''), tidak menyambung langsung dengan penyampai berita (Sunan Abu Dawud, juz IV, h. 62). Khalid bin Duraik, yang  menerima hadis ini dari Aisyah, adalah orang yang tidak banyak dikenal (''majhul'') di kalangan  pakar hadis. Duraik ti­dak mendengar langsung hadis ini dari Aisyah, ka­rena tidak pernah bertemu, sehingga periwa­yatannya tidak bisa diterima.  
Hadis ini cukup populer  di kalangan  penulis fikih, padahal jalur periwayatannya (''sanad'') dianggap bermasalah. Abu Dawud, perawi hadis ini, menyatakan hadis ini lemah karena sanadnya terputus (''maqthu’''), tidak menyambung langsung dengan penyampai berita (Sunan Abu Dawud, juz IV, h. 62). Khalid bin Duraik, yang  menerima hadis ini dari Aisyah, adalah orang yang tidak banyak dikenal (''majhul'') di kalangan  pakar hadis. Duraik ti­dak mendengar langsung hadis ini dari Aisyah, ka­rena tidak pernah bertemu, sehingga periwa­yatannya tidak bisa diterima.  
Baris 31: Baris 48:
Hadis ini cukup pelik, karena mengang­gap perempuan sebagai aurat, tanpa ada penjelasan, penentuan atau pembatasan. Karena ketidak-je­lasan ini, mayoritas ulama fikih tidak menjadikannya se­ba­gai dasar penentuan batas aurat perempuan. Te­ta­pi ada sebagian ulama yang menerimanya bulat-bulat, sehingga mengharamkan perempuan untuk me­nam­pakkan di hadapan publik, karena seluruh tubuh perempuan adalah aurat, seperti dinyatakan dalam teks hadis ini.
Hadis ini cukup pelik, karena mengang­gap perempuan sebagai aurat, tanpa ada penjelasan, penentuan atau pembatasan. Karena ketidak-je­lasan ini, mayoritas ulama fikih tidak menjadikannya se­ba­gai dasar penentuan batas aurat perempuan. Te­ta­pi ada sebagian ulama yang menerimanya bulat-bulat, sehingga mengharamkan perempuan untuk me­nam­pakkan di hadapan publik, karena seluruh tubuh perempuan adalah aurat, seperti dinyatakan dalam teks hadis ini.


Menurut ''At-Turmudzi'', hadis ini dianggap ''sahih'' dan bisa diterima, walau hanya diriwayatkan dari sa­tu jalur sehingga tidak banyak dikenal ( ''hasan gha­rib''). Imam Jalaluddin as-Suyuthi  menilai hadis ini ''sahih'' (Jami’ al-Ushul, juz II, h. 575). Tetapi, at-Tur­mudzi sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak be­gitu dikenal. Kedua, penilaian as-Suyuthi oleh banyak pakar hadis dianggap tidak jeli, sehingga ma­sih dipertanyakan dan bisa dikritisi kembali. Kita masih bisa menguji kembali keabsahan hadis ini, melalui kritik materi; apakah  sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, hadis-hadis dan realitas sejarah Nabi. Banyak catatan bahwa pada masa Nabi, para perempuan biasa keluar rumah untuk hijrah, berperang, shalat, mencari ilmu ke Masjid, bekerja, atau  sekedar memenuhi kebutuhan mereka (lihat: Sa­hih Bukhari, no. hadis 553, 827, 835, 857, 858. Sa­hih Muslim, no. hadis 442, 1000, 1483). Artinya, pada masa Nabi perempuan tidak dianggap aurat, sehingga mereka harus mendekam dalam rumah, atau karena jika keluar akan disambut oleh setan-setan. Meski jalur periwayatan diang­gap sah, lafal hadis ini tidak secara jelas menen­tukan batas aurat perempuan. Dalam kaedah ''ushul fiqh'' disebutkan ''idza tatharraqa ‘alaihi al-ihtimal sa­qatha ‘anhu al-istidlal''. Artinya dasar hukum yang meng­gunakan lafal yang tidak jelas (sarat dengan ber­bagai penafsiran yang berimbang), tidak bisa dijadikan dasar ketentuan.  
Menurut ''At-Turmudzi'', hadis ini dianggap ''sahih'' dan bisa diterima, walau hanya diriwayatkan dari sa­tu jalur sehingga tidak banyak dikenal ( ''hasan gha­rib''). Imam Jalaluddin as-Suyuthi  menilai hadis ini ''sahih'' (Jami’ al-Ushul, juz II, h. 575). Tetapi, at-Tur­mudzi sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak be­gitu dikenal. Kedua, penilaian as-Suyuthi oleh banyak pakar hadis dianggap tidak jeli, sehingga ma­sih dipertanyakan dan bisa dikritisi kembali. Kita masih bisa menguji kembali keabsahan hadis ini, melalui kritik materi; apakah  sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, hadis-hadis dan realitas sejarah Nabi. Banyak catatan bahwa pada masa Nabi, para perempuan biasa keluar rumah untuk [[hijrah]], berperang, shalat, mencari ilmu ke Masjid, bekerja, atau  sekedar memenuhi kebutuhan mereka (lihat: Sa­hih Bukhari, no. hadis 553, 827, 835, 857, 858. Sa­hih Muslim, no. hadis 442, 1000, 1483). Artinya, pada masa Nabi perempuan tidak dianggap aurat, sehingga mereka harus mendekam dalam rumah, atau karena jika keluar akan disambut oleh setan-setan. Meski jalur periwayatan diang­gap sah, lafal hadis ini tidak secara jelas menen­tukan batas aurat perempuan. Dalam kaedah ''ushul fiqh'' disebutkan ''idza tatharraqa ‘alaihi al-ihtimal sa­qatha ‘anhu al-istidlal''. Artinya dasar hukum yang meng­gunakan lafal yang tidak jelas (sarat dengan ber­bagai penafsiran yang berimbang), tidak bisa dijadikan dasar ketentuan.  


Pada prakteknya, perempuan dalam perspektif fiqh aurat dibagi menjadi dua kelompok; perempuan merdeka (al-hurrah) dan perempuan hamba (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba. Mengenai aurat perempuan merdeka, ada beberapa pendapat yang dinyatakan ulama fiqh. Dalam madzhab asy-Syâfi’î, seperti dikatakan oleh an-Nawawî dan Al-Khathîb asy-Syribînî aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan (bagian atas/luar dan bawah/dalam) sampai pergelangan tangan. Al-Muzanî menambahkan kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup (An-Nawawî, al-Majmû’, juz III, h. 171. Asy-Syirbînî, Mughnî al-Muhtâj, juz I, h. 185).. Pandangan ulama dari madzhab-madzhab lain juga tidak jauh berbeda.  
Pada prakteknya, perempuan dalam perspektif fiqh aurat dibagi menjadi dua kelompok; perempuan merdeka (al-hurrah) dan perempuan hamba (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba. Mengenai aurat perempuan merdeka, ada beberapa pendapat yang dinyatakan ulama fiqh. Dalam madzhab asy-Syâfi’î, seperti dikatakan oleh an-Nawawî dan Al-Khathîb asy-Syribînî aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan (bagian atas/luar dan bawah/dalam) sampai pergelangan tangan. Al-Muzanî menambahkan kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup (An-Nawawî, al-Majmû’, juz III, h. 171. Asy-Syirbînî, Mughnî al-Muhtâj, juz I, h. 185).. Pandangan ulama dari madzhab-madzhab lain juga tidak jauh berbeda.