2015 Draft Tulisan Satu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Faqihuddin (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Keluarga merupakan sekolah pertama tempat manusia belajar relasi gender. Orang-orang dewasa dalam sebuah keluarga setiap saat memperlihatkan relasi gender pada anak. C...' |
k Agus Munawir memindahkan halaman 2015 Draft Tulisan Satu ke 2015 Draft Tulisan Satu |
||
| (21 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 14: | Baris 14: | ||
== Mengenal Qiwamah dan Wilayah == | == Mengenal Qiwamah dan Wilayah == | ||
Dalam [[Fiqh]] (Hukum Islam), relasi gender dalam keluarga diatur melalui dua konsep kunci yang disebut dengan ''Qiwamah'' dan ''Wilayah''. Secara umum, kedua konsep ini mengatur bahwa sebelum menikah perempuan berada dalam tanggungjawab ayah melalui konsep ''wilayah'' dan setelah menikah ia berada dalam tanggungjawab suami melalui konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan keluarga). | Dalam [[Fiqh]] (Hukum Islam), relasi gender dalam keluarga diatur melalui dua [[Konsep Kunci|konsep kunci]] yang disebut dengan ''Qiwamah'' dan ''Wilayah''. Secara umum, kedua konsep ini mengatur bahwa sebelum menikah perempuan berada dalam tanggungjawab ayah melalui konsep ''wilayah'' dan setelah menikah ia berada dalam tanggungjawab suami melalui konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan keluarga). | ||
Menurut Ibnu Mandzur, kata ''al-qiwamah'' secara bahasa bermakna قام على الشيء يقوم | Menurut Ibnu Mandzur, kata ''al-qiwamah'' secara bahasa bermakna <big>قام على الشيء يقوم قياماً</big> yakni penjaga atas sesuatu dan penjamin kemaslahatannya. Kata ''qayyim'' berarti seseorang yang bertanggungjawab atas sesuatu, menyelesaikan masalahnya dan menjamin kebutuhannya. ''Qayyim'' adalah pemimpin dan pemegang urusan. Istilah ''qayyim al-qaum'' mengandung arti pemimpin sebuah kaum yang bertugas menyelesaikan segala urusan mereka. ''Qayyim al-mar’ah'' mengandung maksud suami atau walinya karena keduanyalah yang menyelesaikan urusan perempuan dan memenuhi kebutuhannya.<ref>Ibn Manzhur, ''Lisan al-Arab'' (Beirut: Darl al-Fikr), j. 12, h. 502, Abu Bakr al-Razy, ''Mukhtar al-Shahhah (''Beirut: Maktabah Lubnan), h. 233</ref> | ||
Al''-Qawwam'' mengikuti ''wazan'' ''fa’aal'' yang menunjukan arti lebih dalam mempertanggungjawabkan sesuatu hal, kekuasaan, serta menjaganya dengan sungguh-sungguh. | Al''-Qawwam'' mengikuti ''wazan'' ''fa’aal'' yang menunjukan arti lebih dalam mempertanggungjawabkan sesuatu hal, kekuasaan, serta menjaganya dengan sungguh-sungguh<ref>Ibn Mandzur, Lisan, j.12, h. 233. </ref>. Al-Baghawi juga mengatakan bahwa ''qawwam'' mengandung makna yang lebih kuat daripada ''al-qoyyim'', yakni orang yang menyelesaikan segala kebutuhan (maslahat), mengatur, dan mengarahkan.<ref>Abu Muhammad al-Husein Mas’ud al-Baghawi, ''Ma’alim at-Tanzil'' (t.t: Dar Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1997), j.2, h.207. </ref> Secara istilah kata ''Qiwamah'' dapat berarti kepemimpinan suami atas istri atau wewenang yang diberikan pada suami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan istri dan mengerjakan hal-hal yang dibutuhkannya. ''Qiwamah Zaujiyah'' dengan demikian adalah wewenang yang diberikan kepada suami untuk mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan istri dengan mengatur dan melindunginya. Dalam arti ini ''qiwamah'' merupakan tanggungjawab suami dan penghormatan untuk istri.<ref>Al-Baghawi, ''Ma’alim,'' j.12, h.207''.''</ref> | ||
Adapun kata ''wilayah'' memiliki pengertian yang serupa namun tidak sama dengan ''qiwamah.'' Menurut Ibn al-Mandzur ada dua kata yang mirip satu sama lain, yaitu ''wilayah'' dan ''walayah.'' Pada umumnya para ahli bahasa seperti Al-Farra’, Sibawaih, Ibn Sakit, dan lainnya membedakan kedua kata tersebut. ''Wilayah'' dan ''Walayah'' sama-sama berarti pertolongan, nasab atau pembebasan budak, namun kata ''wilayah'' mengandung arti kekuasaan, sedangkan kata ''walayah'' tidak. Subjeknya disebut dengan ''wali'' yang berarti teman atau penolong. Secara istilah kata ''wali'' berarti setiap orang yang menyelesaikan atau mengurus suatu masalah. | Adapun kata ''wilayah'' memiliki pengertian yang serupa namun tidak sama dengan ''qiwamah.'' Menurut Ibn al-Mandzur ada dua kata yang mirip satu sama lain, yaitu ''wilayah'' dan ''walayah.'' Pada umumnya para ahli bahasa seperti Al-Farra’, Sibawaih, Ibn Sakit, dan lainnya membedakan kedua kata tersebut. ''Wilayah'' dan ''Walayah'' sama-sama berarti pertolongan, nasab atau pembebasan budak, namun kata ''wilayah'' mengandung arti kekuasaan, sedangkan kata ''walayah'' tidak. Subjeknya disebut dengan ''wali'' yang berarti teman atau penolong. Secara istilah kata ''wali'' berarti setiap orang yang menyelesaikan atau mengurus suatu masalah.<ref>Ibn al-Mandzur, ''Lisan al-Arab'', j.6, h. 4920-4923.</ref> Ibn Mandzur juga menyebutkan bahwa menurut Ibn Al-Atsir istilah ''wilayah'' berhubungan erat dengan pengaturan, kemampuan dan pelaksanaan, dan jika tidak memiliki ketiga unsur tersebut, maka seseorang tidak bisa disebut dengan ''wali''.<ref>Ibn al-Mandzur, Lisan al-Arab, j.6, h. 4920-4923. </ref> | ||
Baik kata ''qiwamah'' maupun ''wilayah'', keduanya mengandung unsur tanggungjawab. Untuk melaksanakan tanggungjawab ini, seorang ayah dan suami diberi wewenang mengatur perempuan dalam keluarga. Peralihan tanggungjawab ayah ke suami atau dari ''wilayah'' ke ''qiwamah'' terjadi saat akad nikah selesai dilafalkan. Oleh karenanya subjek akad nikah adalah ayah dan calon suami. Dalam sebuah masyarakat di mana perempuan dipandang lemah dan kerap dipermainkan, maka berhadap-hadapannya calon suami dengan ayah perempuan dalam akad nikah mempunyai makna sosial bahwa calon suami tidak bisa mempermainkan perempuan karena dia akan berurusan dengan sesama laki-laki yaitu ayahnya. | Baik kata ''qiwamah'' maupun ''wilayah'', keduanya mengandung unsur tanggungjawab. Untuk melaksanakan tanggungjawab ini, seorang ayah dan suami diberi wewenang mengatur perempuan dalam keluarga. Peralihan tanggungjawab ayah ke suami atau dari ''wilayah'' ke ''qiwamah'' terjadi saat akad nikah selesai dilafalkan. Oleh karenanya subjek akad nikah adalah ayah dan calon suami. Dalam sebuah masyarakat di mana perempuan dipandang lemah dan kerap dipermainkan, maka berhadap-hadapannya calon suami dengan ayah perempuan dalam akad nikah mempunyai makna sosial bahwa calon suami tidak bisa mempermainkan perempuan karena dia akan berurusan dengan sesama laki-laki yaitu ayahnya. | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
Masyarakat Arab memandang identitas gender sebagai sesuatu yang sangat penting. Hal ini antara lain direfleksikan oleh bahasa Arab yang menjadikan identitas gender seseorang atau sesuatu sebagai penentu bentuk kata kerja ''(fi’il)'', kata ganti ''(isim dlomir)'', kata tunjuk ''(isim'' isyaroh), kata sifat ''(isim naat),'' kata sambung ''(isim maushul).'' Kedudukan identitas gender bagi masyarakat Arab adalah setara dengan kedudukan kelas sosial dalam masyarakat Jawa, dan waktu ''(tenses)'' bagi masyarakat pengguna bahasa Inggris. Ketiganya menjadi pusat kesadaran masyarakat masing-masing. | Masyarakat Arab memandang identitas gender sebagai sesuatu yang sangat penting. Hal ini antara lain direfleksikan oleh bahasa Arab yang menjadikan identitas gender seseorang atau sesuatu sebagai penentu bentuk kata kerja ''(fi’il)'', kata ganti ''(isim dlomir)'', kata tunjuk ''(isim'' isyaroh), kata sifat ''(isim naat),'' kata sambung ''(isim maushul).'' Kedudukan identitas gender bagi masyarakat Arab adalah setara dengan kedudukan kelas sosial dalam masyarakat Jawa, dan waktu ''(tenses)'' bagi masyarakat pengguna bahasa Inggris. Ketiganya menjadi pusat kesadaran masyarakat masing-masing. | ||
Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya. | Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut: | ||
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</big> | |||
</div> | |||
''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.'' | ''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.'' | ||
Pada masa pra-Islam, perempuan Arab berada di bawah kekuasaan penuh laki-laki. Perempuan adalah bagian dari sesuatu yang diwariskan. Dalam menjelasakan surat an-Nisa/4:19, ath-Thabari mengatakan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan tradisi Arab saat itu di mana jika salah seorang perempuan ditinggal mati suaminya, maka anaknya atau kerabatnya lebih berhak atas diri perempuan itu dari siapa pun termasuk dari diri perempuan itu. Merekalah yang memutuskan apakah perempuan tersebut akan dinikahinya, dinikahkan dengan orang lain, atau bahkan dilarang menikah sepanjang hidupnya. | Pada masa pra-Islam, perempuan Arab berada di bawah kekuasaan penuh laki-laki. Perempuan adalah bagian dari sesuatu yang diwariskan. Dalam menjelasakan surat an-Nisa/4:19, ath-Thabari mengatakan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan tradisi Arab saat itu di mana jika salah seorang perempuan ditinggal mati suaminya, maka anaknya atau kerabatnya lebih berhak atas diri perempuan itu dari siapa pun termasuk dari diri perempuan itu. Merekalah yang memutuskan apakah perempuan tersebut akan dinikahinya, dinikahkan dengan orang lain, atau bahkan dilarang menikah sepanjang hidupnya.<ref>At-Thabari, ''Jami’ l-Bayan,'' jilid 3, h. 646.</ref> | ||
Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa di antara topik terpenting yang dibawa al-Qur’an berkaitan dengan perkawinan adalah perintah untuk berlaku adil pada perempuan, membebaskannya dari kezaliman jahiliyyah, dan dari tindakan otoriter suami dalam menentukan kehidupannya. Al-Qur’an memberikan kehormatan pada perempuan baik sebagai anak, isteri, ibu maupun sebagai anggota masyarakat. | Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa di antara topik terpenting yang dibawa al-Qur’an berkaitan dengan perkawinan adalah perintah untuk berlaku adil pada perempuan, membebaskannya dari kezaliman jahiliyyah, dan dari tindakan otoriter suami dalam menentukan kehidupannya. Al-Qur’an memberikan kehormatan pada perempuan baik sebagai anak, isteri, ibu maupun sebagai anggota masyarakat.<ref>Yusuf Qardhawi, ''Berinteraksi dengan Al-Qur’an,'' penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani (Jakarta: Gema Insani, 1999), h. 148.</ref> Qardhawi mempunyai gambaran menarik tentang cara masyarakat Arab memperlakukan sebagai berikut: | ||
''Ketika itu wanita diperjualbelikan seperti hewan dan barang. Mereka dipaksa untuk kawin dan melacur. Mereka diwariskan namun tidak mewarisi, dimiliki namun tidak memiliki, dan wanita yang memiliki sesuatu dihalangi untuk menggunakan apa yang dimilikinya kecuali dengan izin laki-laki. Suami mempunyai hak untuk menggunakan hartanya tanpa persetujuan isteri. kaum laki-laki di banyak negeri berbeda pendapat tentang hakikat wanita apakah ia seorang manusia yang mempunyai jiwa dan ruh yang kekal seperti pria atau tidak? Apakah ia beragama dan sah iabdahnya atau tidak? Apakah ia nanti masuk surga atau masuk neraka? Salah satu konsili di Roma menetapkan bahwa wanita adalah hewan najis yang tidak mempunyai ruh dan kekekala, namun ia wajib beribadah dan berkhidmah agar mulutnya dibungkam seperti sapi dan anjing peliharaan, untuk mencegahnya tertawa dan bebricara, karena ia adalah alat penggoda setan, salah satu undang-undang membolehkan orangtua menjual anak wanitanya, sebagian orang Arab berpendapat seorang bapak mempunyai hak untuk mengubur anak wanitanya hidup-hidu. Dan di antara mereka ada yang berpendapat seorang laki-laki tidak dihukum qishas dan tidak perlu membayar diyat jika membunuh seorang wanita.'' | ''Ketika itu wanita diperjualbelikan seperti hewan dan barang. Mereka dipaksa untuk kawin dan melacur. Mereka diwariskan namun tidak mewarisi, dimiliki namun tidak memiliki, dan wanita yang memiliki sesuatu dihalangi untuk menggunakan apa yang dimilikinya kecuali dengan izin laki-laki. Suami mempunyai hak untuk menggunakan hartanya tanpa persetujuan isteri. kaum laki-laki di banyak negeri berbeda pendapat tentang hakikat wanita apakah ia seorang manusia yang mempunyai jiwa dan ruh yang kekal seperti pria atau tidak? Apakah ia beragama dan sah iabdahnya atau tidak? Apakah ia nanti masuk surga atau masuk neraka? Salah satu konsili di Roma menetapkan bahwa wanita adalah hewan najis yang tidak mempunyai ruh dan kekekala, namun ia wajib beribadah dan berkhidmah agar mulutnya dibungkam seperti sapi dan anjing peliharaan, untuk mencegahnya tertawa dan bebricara, karena ia adalah alat penggoda setan, salah satu undang-undang membolehkan orangtua menjual anak wanitanya, sebagian orang Arab berpendapat seorang bapak mempunyai hak untuk mengubur anak wanitanya hidup-hidu. Dan di antara mereka ada yang berpendapat seorang laki-laki tidak dihukum qishas dan tidak perlu membayar diyat jika membunuh seorang wanita.''<ref>Yusuf, ''Berinteraksi, 151-152.''</ref> | ||
Hal serupa dikemukakan oleh sejarawan Haekal dalam buku ''Hayat Muhammad.'' Ia mengatakan sebagai berikut: | Hal serupa dikemukakan oleh sejarawan Haekal dalam buku ''Hayat Muhammad.'' Ia mengatakan sebagai berikut: | ||
''Pada jaman jahiliyah orang-orang Arab itu belum mengenal arti suatu organisasi yang tetap, selain apa yang sudha berjalan menurut adat istiadat. Mereka tida punya suatu ketentuan keluarga, suatu undang-undang perkawinan dan syarat-syarat perceraian....pada dasarnya hubungan pria dan wanita dalam masyarakat Arab itu seluruhnya –berdasarkan bukti-bukti al-Qur’an serta peninggalan-peninggalan sejarah masa itu- todak lebih adalah suatu hubungan jantan dengan betina, dengan sedikit perbedaan, sesuai dengan tingkat-tingkat kelompok dan golongan-golongan kabilah masing-masing yang pada umumnya tidak jauh dari cara hidup yang masih mirip-mirip dengan tingkatan manusia primitif...juga pada masa itu maslaah [[poligami]] dan perbudakan tanpa ada batas atau sesuatu ikatan. Laki-laki boleh kawin sesukanya, boleh mengambil gundik sesukanya. Mereka semua boleh saja beranak sesuka-sukanya...'' | ''Pada jaman jahiliyah orang-orang Arab itu belum mengenal arti suatu organisasi yang tetap, selain apa yang sudha berjalan menurut adat istiadat. Mereka tida punya suatu ketentuan keluarga, suatu undang-undang perkawinan dan syarat-syarat perceraian....pada dasarnya hubungan pria dan wanita dalam masyarakat Arab itu seluruhnya –berdasarkan bukti-bukti al-Qur’an serta peninggalan-peninggalan sejarah masa itu- todak lebih adalah suatu hubungan jantan dengan betina, dengan sedikit perbedaan, sesuai dengan tingkat-tingkat kelompok dan golongan-golongan kabilah masing-masing yang pada umumnya tidak jauh dari cara hidup yang masih mirip-mirip dengan tingkatan manusia primitif...juga pada masa itu maslaah [[poligami]] dan perbudakan tanpa ada batas atau sesuatu ikatan. Laki-laki boleh kawin sesukanya, boleh mengambil gundik sesukanya. Mereka semua boleh saja beranak sesuka-sukanya...''<ref>Muhammad Husain Haekal, ''Sejarah Hidup Muhammad,'' penerjemah Ali Audah (Bandung: Dunia Pustaka Jaya, 1979), h. 395-397.</ref> | ||
Keterangan di atas sejalan dengan kesaksian Umar bin Khatab dalam sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut: | Keterangan di atas sejalan dengan kesaksian Umar bin Khatab dalam sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut: | ||
| Baris 56: | Baris 59: | ||
Transformasi cara pandang atas perempuan baik sebagai hamba Allah, di ruang public, dan dalam keluarga member dampak pada relasi gender dalam keluarga di mana sebelumnya dijiwai oleh kekuasaan menjadi perlindungan. Salah satu contoh revolusioner dalam hal ini ada pada waris. Jika semula perempuan menjadi bagian yang diwariskan, maka mereka kemudian mendapatkan jaminan untuk memperoleh waris hingga setengah dari bagian laki-laki (misalnya surat an-Nisa/4:11), bahkan bisa mewariskan (Misalnya an-Nisa/4:12) | Transformasi cara pandang atas perempuan baik sebagai hamba Allah, di ruang public, dan dalam keluarga member dampak pada relasi gender dalam keluarga di mana sebelumnya dijiwai oleh kekuasaan menjadi perlindungan. Salah satu contoh revolusioner dalam hal ini ada pada waris. Jika semula perempuan menjadi bagian yang diwariskan, maka mereka kemudian mendapatkan jaminan untuk memperoleh waris hingga setengah dari bagian laki-laki (misalnya surat an-Nisa/4:11), bahkan bisa mewariskan (Misalnya an-Nisa/4:12) | ||
Namun demikian, dominasi pemahaman fiqh yang menitikberatkan pada petunjuk literal daripada kontekstual dan minimnya keterlibatan perempuan, maka spirit perlindungan dalam dua konsep kunci yang menentukan relasi gender dalam keluarga ini mempunyai kecenderungan untuk diabaikan sehingga ''qiwamah'' dan ''wilayah'' malah berbalik menjadi peneguh kekuasaan laki-laki atas perempuan. Pembagian peran yang semulabersifat fleksible dibakukan agar memberikan kepastian. Perubahan sosial yang terjadi sepanjang sejarah pasca turunnya al-Qur’an tidak dipandang penting sehingga pembakuan kewajiban dan hak yang sama dapat justru melahirkan ketidakadilan pada perempuan. | Namun demikian, dominasi pemahaman fiqh yang menitikberatkan pada petunjuk literal daripada kontekstual dan minimnya keterlibatan perempuan, maka spirit perlindungan dalam dua [[Konsep Kunci|konsep kunci]] yang menentukan relasi gender dalam keluarga ini mempunyai kecenderungan untuk diabaikan sehingga ''qiwamah'' dan ''wilayah'' malah berbalik menjadi peneguh kekuasaan laki-laki atas perempuan. Pembagian peran yang semulabersifat fleksible dibakukan agar memberikan kepastian. Perubahan sosial yang terjadi sepanjang sejarah pasca turunnya al-Qur’an tidak dipandang penting sehingga pembakuan kewajiban dan hak yang sama dapat justru melahirkan ketidakadilan pada perempuan. | ||
== Qiwamah dan Wilayah dalam Kehidupan Perempuan == | == Qiwamah dan Wilayah dalam Kehidupan Perempuan == | ||
| Baris 79: | Baris 82: | ||
3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. | 3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. | ||
4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : | 4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: | ||
1. [[nafkah]], kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; | 1. [[nafkah]], kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; | ||
| Baris 123: | Baris 126: | ||
Ketika perempuan ditelantarkan oleh suaminya, kemudian dia merawat sendiri anak perempuannya sejak lahir. Begitu anak memasuki usia dewasa dan ingin menikah, maka yang dianggap berhak menjadi wali nikah tetaplah ayahnya. Padahal dia tidak menafkahinya sepeser pun sejak lahir. Sementara ibu yang mengambil alih kewajiban ayahnya yakni menafkahi anak seorang diri, tetap sama sekali dipandang tidak berhak untuk menjadi wali anaknya. Seorang perempuan yang mengalami hal ini sempat menuturkan keinginannya sebagai berikut: | Ketika perempuan ditelantarkan oleh suaminya, kemudian dia merawat sendiri anak perempuannya sejak lahir. Begitu anak memasuki usia dewasa dan ingin menikah, maka yang dianggap berhak menjadi wali nikah tetaplah ayahnya. Padahal dia tidak menafkahinya sepeser pun sejak lahir. Sementara ibu yang mengambil alih kewajiban ayahnya yakni menafkahi anak seorang diri, tetap sama sekali dipandang tidak berhak untuk menjadi wali anaknya. Seorang perempuan yang mengalami hal ini sempat menuturkan keinginannya sebagai berikut: | ||
''Setelah bercerai suami masih suka menengok anak-anaknya, namun hanya semaunya saja kadang 1 bulan sekali,kadang 1 tahun sekali, dan itu pun hanya mengajak jalan-jalan di mall saja dan setelah pulang kerumah tidak diberikan untuk nafkah sehari-harinya dan biaya sekolah.…Pernah terfikir untuk menuntut hak nafkah anak ke Pengadilan namun dirasa sia-sia saja. Dan berniat wali untuk anak perempuan saya pada saat menikah kelak tidak ingin diwalikan oleh bapaknya.'' | ''Setelah bercerai suami masih suka menengok anak-anaknya, namun hanya semaunya saja kadang 1 bulan sekali,kadang 1 tahun sekali, dan itu pun hanya mengajak jalan-jalan di mall saja dan setelah pulang kerumah tidak diberikan untuk nafkah sehari-harinya dan biaya sekolah.…Pernah terfikir untuk menuntut hak nafkah anak ke Pengadilan namun dirasa sia-sia saja. Dan berniat wali untuk anak perempuan saya pada saat menikah kelak tidak ingin diwalikan oleh bapaknya.''<ref>Hasil Interview Alimat dengan YNH, 43 tahun, di Jakarta 17 Februari 2011.</ref> | ||
Di negara kita, kemiskinan dan tidak adanya jaminan pemenuhan atas kebutuhan pokok hidup oleh negara maupun lembaga yang mengurus dana umat, serta tidak adanya penerapan sanksi bagi laki-laki yang menelantarkan telah menyebabkan anak-anak termasuk anak-anak perempuan bahkan membantu nafkah keluarga sejak dini. | Di negara kita, kemiskinan dan tidak adanya jaminan pemenuhan atas kebutuhan pokok hidup oleh negara maupun lembaga yang mengurus dana umat, serta tidak adanya penerapan sanksi bagi laki-laki yang menelantarkan telah menyebabkan anak-anak termasuk anak-anak perempuan bahkan membantu nafkah keluarga sejak dini. | ||
''....Saya sendiri sudah mulai ikut mencari nafkah untuk keluarga, sejak lulus SD, yaitu sekitar tahun 1993, umur saya waktu itu 15 tahu. Saya kerja di pabrik, Saya masuk pabrik dengan bantuan calo, bayar ke dia 100.000 rupiah. Hasilnya tidak seberapa tetapi lumayanlah, 50.000 per dua minggu, pada waktu itu uang sebesar itu...buat jajan-jajan dan keperluan Saya sendiri mah tercukupi, tidak perlu tergantung pada pemberian orang tua.'' | ''....Saya sendiri sudah mulai ikut mencari nafkah untuk keluarga, sejak lulus SD, yaitu sekitar tahun 1993, umur saya waktu itu 15 tahu. Saya kerja di pabrik, Saya masuk pabrik dengan bantuan calo, bayar ke dia 100.000 rupiah. Hasilnya tidak seberapa tetapi lumayanlah, 50.000 per dua minggu, pada waktu itu uang sebesar itu...buat jajan-jajan dan keperluan Saya sendiri mah tercukupi, tidak perlu tergantung pada pemberian orang tua.''<ref>Hasil interview Alimat dengan AS, eks pekerja migrant, di Karawang pada 8, 11, 16, Juni dan 6 Juli 2011.</ref> | ||
''MS sudah mulai kerja cari duit dari masih kecil, abis lulus SD, langsung kerja sampai tahun lalu, mula-mula cuma kerja rumahan, bantu-bantu tetangga bibi yang buka usaha bikin es; MS dapet upah... uang jajan namanya. Terus waktu MS berumur 14 tahun, MS dimasukkan kerja di pabrik sepatu… Upah yang MS dapat sekitar Rp 250.000 per bulan, sudah termasuk uang lembur. Upah yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari dan membiayai pendidikan adik.'' | ''MS sudah mulai kerja cari duit dari masih kecil, abis lulus SD, langsung kerja sampai tahun lalu, mula-mula cuma kerja rumahan, bantu-bantu tetangga bibi yang buka usaha bikin es; MS dapet upah... uang jajan namanya. Terus waktu MS berumur 14 tahun, MS dimasukkan kerja di pabrik sepatu… Upah yang MS dapat sekitar Rp 250.000 per bulan, sudah termasuk uang lembur. Upah yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari dan membiayai pendidikan adik.''<ref>Hasil interview Alimat dengan MS, eks pekerja migrant, di Karawang pada bukan Mei, Juni, dan Juli 2011. </ref> | ||
AS dan MS tidaklah sendirian. Menurut laporan ILO (International Labour Office) pekerja anak Indonesia telah mencapai angka 3,7 juta pada tahun 2009 berumur 10-17 tahun. Artinya lebih dari 10 % dari jumlah penduduk indonesia yang yang berusia 10-17 tahun yaitu 35.7 juta, telah bekerja dan mayoritasnya ada di sektor buruh. | AS dan MS tidaklah sendirian. Menurut laporan ILO (International Labour Office) pekerja anak Indonesia telah mencapai angka 3,7 juta pada tahun 2009 berumur 10-17 tahun. Artinya lebih dari 10 % dari jumlah penduduk indonesia yang yang berusia 10-17 tahun yaitu 35.7 juta, telah bekerja dan mayoritasnya ada di sektor buruh.<ref>ILO, ''Children Working in Indonesia, Laporan tahun 2009, hal. 21 dan 30.''</ref> Pendidikan yang snagat minim dan keterampilan yang belum memadai memaksa anak terjun dalam dunia pekerjaan dengan kategori kotor, sulit, dan bahaya (3D: dirty, difficult, and dangerous). Di samping sektor perburuhan, anak-anak juga dipekerjakan di jalanan. | ||
Anak jalanan perempuan juga banyak dipekerjakan dengan cara-cara yang memprihatinkan. Dalam tulisan ''Profil Pekerja Jalanan (Anak Jalanan Perempuan yang Dilacurkan)'' disebutkan bahwa 10% jenis kelamin dari 5.000 anak jalanan yang teridentifikasi adalah perempuan. Dalam tulisan ini terdapat pengakuan seorang anak perempuan jalanan yang berusia 16 tahun. Siang hari bersama beberapa teman perempuannya ia bekerja di dalam bis-bis kota sampai jam tiga sore. Malam harinya mereka dilacurkan oleh preman setempat melayani sopir bemo, kenek, tukang becak dan preman. Mereka diharuskan setor Rp 35.000 per hari dan hanya mendapatkan Rp 5.000,- darinya. Hal yang sama dialami oleh anak-anak perempuan di sepanjang rel di daerah setempat. Dengan tarif 3.500 sekali main anak-anak dipaksa melakukan pekerjaan itu baik oleh ibu mereka, semang maupun teman sebaya mereka. | Anak jalanan perempuan juga banyak dipekerjakan dengan cara-cara yang memprihatinkan. Dalam tulisan ''Profil Pekerja Jalanan (Anak Jalanan Perempuan yang Dilacurkan)'' disebutkan bahwa 10% jenis kelamin dari 5.000 anak jalanan yang teridentifikasi adalah perempuan. Dalam tulisan ini terdapat pengakuan seorang anak perempuan jalanan yang berusia 16 tahun. Siang hari bersama beberapa teman perempuannya ia bekerja di dalam bis-bis kota sampai jam tiga sore. Malam harinya mereka dilacurkan oleh preman setempat melayani sopir bemo, kenek, tukang becak dan preman. Mereka diharuskan setor Rp 35.000 per hari dan hanya mendapatkan Rp 5.000,- darinya. Hal yang sama dialami oleh anak-anak perempuan di sepanjang rel di daerah setempat. Dengan tarif 3.500 sekali main anak-anak dipaksa melakukan pekerjaan itu baik oleh ibu mereka, semang maupun teman sebaya mereka.<ref>Yuliati Umrah, ''Profil Pekerja Jalanan (Anak Jalanan Perempuan yang Dilacurkan),'' dikutip dari www.humantrafficking.org/uploads/updates/alit_pelacuran_1.doc</ref> | ||
Minimnya akses pendidikan pada jenjang yang tinggi dan terbatasnya keterampilan yang dimiliki, menjadi faktor penting mengapa perempuan banyak berada dalam sektor pekerjaan yang beresiko tinggi. Di samping pekerja jalanan, perburuhan dalam negeri, perempuan Indonesia juga banyak menjadi buruh migran atau dikenal dengan sebutan TKW. | Minimnya akses pendidikan pada jenjang yang tinggi dan terbatasnya keterampilan yang dimiliki, menjadi faktor penting mengapa perempuan banyak berada dalam sektor pekerjaan yang beresiko tinggi. Di samping pekerja jalanan, perburuhan dalam negeri, perempuan Indonesia juga banyak menjadi buruh migran atau dikenal dengan sebutan TKW. | ||
| Baris 139: | Baris 142: | ||
Menjadi pekerja migran, meskipun beresiko tinggi, menjadi pilihan bagi banyak jutaan warga negara Indonesia, termasuk perempuan. Banyak di antara mereka yang sebetulnya sudah mengetahui pengalaman buruk TKW, bahkan mengalami sendiri. Namun demikian, tuntutan hidup yang terus meningkat, sementara pekerjaan dengan syarat mudah, dan gaji memadai sulit ditemukan di tanah air menyebabkan banyak perempuan tetap memutuskan untuk kembali menjadi pekerja migran meskipun telah mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan. | Menjadi pekerja migran, meskipun beresiko tinggi, menjadi pilihan bagi banyak jutaan warga negara Indonesia, termasuk perempuan. Banyak di antara mereka yang sebetulnya sudah mengetahui pengalaman buruk TKW, bahkan mengalami sendiri. Namun demikian, tuntutan hidup yang terus meningkat, sementara pekerjaan dengan syarat mudah, dan gaji memadai sulit ditemukan di tanah air menyebabkan banyak perempuan tetap memutuskan untuk kembali menjadi pekerja migran meskipun telah mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan. | ||
''Saya bekerja di Saudi sampai empat kali, Keberangkatan pertama pada tahun 1998, Saya berangkat tiga tahun setelah perkawinan. Pada keberangkatan yang pertama ini Saya bekerja di dua majikan, yang pertama Saya Cuma kerja 6 bulan... terus kabur ke embesi (embassy) karena majikan coba-coba, Saya lari dan dapat majikan baru, di sini dua tahun penuh... jadi di Saudi yang pertama Saya kerja total 2 tahun lebih...Lalu Saya berangkat lagi pada pertengahan tahun 2001 hingga pertengahan 2003. Cuti sebentar, lalu berangkat lagi yang ketiga pada tahun 2003-2005. Keberangkatan yang keempat tahun 2005. Saya kembali tahun 2007.'' | ''Saya bekerja di Saudi sampai empat kali, Keberangkatan pertama pada tahun 1998, Saya berangkat tiga tahun setelah perkawinan. Pada keberangkatan yang pertama ini Saya bekerja di dua majikan, yang pertama Saya Cuma kerja 6 bulan... terus kabur ke embesi (embassy) karena majikan coba-coba, Saya lari dan dapat majikan baru, di sini dua tahun penuh... jadi di Saudi yang pertama Saya kerja total 2 tahun lebih...Lalu Saya berangkat lagi pada pertengahan tahun 2001 hingga pertengahan 2003. Cuti sebentar, lalu berangkat lagi yang ketiga pada tahun 2003-2005. Keberangkatan yang keempat tahun 2005. Saya kembali tahun 2007.''<ref>Hasil wawancara Alimat dengan AS, eks pekerja migran, di Karawang pada bulan Juni dan Juli 2011. </ref> | ||
Hingga akhir tahun 2008, Pemerintah RI memperkirakan bahwa ada sekitar 4,3 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Jumlah ini tentu akan membengkak jika ditambahkan pekerja tidak berdokumen. Migrasi tenaga kerja perempuan meningkat pesat sejak krisis keuangan Asia di tahun 1997. Prosentase jumlah mereka meningkat tajam menjadi 80% dari total pekerja migran Indoensia dan merupakan tertinggi di Asia Tenggara. | Hingga akhir tahun 2008, Pemerintah RI memperkirakan bahwa ada sekitar 4,3 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Jumlah ini tentu akan membengkak jika ditambahkan pekerja tidak berdokumen. Migrasi tenaga kerja perempuan meningkat pesat sejak krisis keuangan Asia di tahun 1997. Prosentase jumlah mereka meningkat tajam menjadi 80% dari total pekerja migran Indoensia dan merupakan tertinggi di Asia Tenggara.<ref>Dikutip dari <nowiki>http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/2011/Migran/Panduan%20untuk%20Fasilitator.pdf</nowiki> pada hari Rabu, 25 Januari 2012 jam 08.17.</ref> | ||
Berbeda dengan laki-laki yang dapat bekerja dengan tenang karena tugas rumah tangga menjadi tugas perempuan, maka perempuan pekerja pada umumnya tetap diharuskan mengerjakan tugas-tugas rumah tangga meskipun ketika suami dalam kondisi tidak bekerja. Lebih-lebih perempuan yang menjadi orangtua tunggal bagi anaknya baik karena perceraian maupun karena penelantaran suami. Perempuan seperti ini sebetulnya adalah perempuan kepala keluarga yang mempunyai tugas ganda, yakni sebagai ayah sekaligus ibu | Berbeda dengan laki-laki yang dapat bekerja dengan tenang karena tugas rumah tangga menjadi tugas perempuan, maka perempuan pekerja pada umumnya tetap diharuskan mengerjakan tugas-tugas rumah tangga meskipun ketika suami dalam kondisi tidak bekerja. Lebih-lebih perempuan yang menjadi orangtua tunggal bagi anaknya baik karena perceraian maupun karena penelantaran suami. Perempuan seperti ini sebetulnya adalah perempuan kepala keluarga yang mempunyai tugas ganda, yakni sebagai ayah sekaligus ibu | ||
''Aku bekerja membanting tulang dengan menjadi petani. Aku mencangkul dan menanam padi dengan penuh semangat karena mengharapkan hasil yang memuaskan. Di samping petani sawah, aku membuat kue basah yang dititipkan di warung-warung kopi yang tidak jauh dari tempat tinggalku....sesudah mengantar kue ke warung sekitar jam 7 pagi, aku menyediakan sarapan pagi sekaligus menyuapi anak sebelum berangkat sekolah....'' | ''Aku bekerja membanting tulang dengan menjadi petani. Aku mencangkul dan menanam padi dengan penuh semangat karena mengharapkan hasil yang memuaskan. Di samping petani sawah, aku membuat kue basah yang dititipkan di warung-warung kopi yang tidak jauh dari tempat tinggalku....sesudah mengantar kue ke warung sekitar jam 7 pagi, aku menyediakan sarapan pagi sekaligus menyuapi anak sebelum berangkat sekolah....''<ref>Adek Vera, dkk, ''Sebuah Dunia Tanpa Suami'' (Jakarta: PEKKA, 2009), h. 138. </ref> | ||
Pemahaman agama maupun aturan negara yang membakukan peran laki-laki sebagai kepala keluarga menyebabkan sosok perempuan dipandang tidak mungkin menjadi kepala keluarga. Sekali pun jumlah mereka jutaan, namun tidak dianggap ada sehingga mendapatkan kesulitan ketika mengurus surat-surat penting keluarga. | Pemahaman agama maupun aturan negara yang membakukan peran laki-laki sebagai kepala keluarga menyebabkan sosok perempuan dipandang tidak mungkin menjadi kepala keluarga. Sekali pun jumlah mereka jutaan, namun tidak dianggap ada sehingga mendapatkan kesulitan ketika mengurus surat-surat penting keluarga. | ||
''Kalau mengurus apa-apa itu sulit sekali. Kayaknya kita nggak dianggap. Kita nggak pernah dilibatkan, kayaknya kita itu dianggap ngga ada. Juga gangguan karena kita nggak punya suami, kita dianggap remeh sekali. Karena kita itu sendiri, yang ditakuti sama mereka itu tidak ada. Jadi merasa tidak aman juga.'' | ''Kalau mengurus apa-apa itu sulit sekali. Kayaknya kita nggak dianggap. Kita nggak pernah dilibatkan, kayaknya kita itu dianggap ngga ada. Juga gangguan karena kita nggak punya suami, kita dianggap remeh sekali. Karena kita itu sendiri, yang ditakuti sama mereka itu tidak ada. Jadi merasa tidak aman juga.''<ref>Laporan Akhir Pemberdayaan Perempuan Kepala Kleuarga, PEKKA 2001-2004. </ref> | ||
Keberadaan pekerja migran perempuan, perempuan pencari nafkah tunggal keluarga, dan perempuan yang menjadi orangtua tunggal betul-betul membalik konsep keluarga yang diidealkan oleh agama dan negara. Perempuan yang dikonsepkan berada di rumah karena semua keperluannya akan dipenuhi oleh laki-laki, dalam realitasnya bertebaran mencari nafkah. Mereka bahkan tidak hanya keluar rumah sebentar, melainkan keluar negeri selama bertahun-tahun. Mereka keluar negeri bukan untuk pesiar, melainkan untuk menafkahi keluarga yang konon menjadi haknya. Mereka tidak hanya menafkahi diri sendiri dan anaknya, melainkan juga ayah dan suami yang konon berkewajiban menafkahinya. | Keberadaan pekerja migran perempuan, perempuan pencari nafkah tunggal keluarga, dan perempuan yang menjadi orangtua tunggal betul-betul membalik konsep keluarga yang diidealkan oleh agama dan negara. Perempuan yang dikonsepkan berada di rumah karena semua keperluannya akan dipenuhi oleh laki-laki, dalam realitasnya bertebaran mencari nafkah. Mereka bahkan tidak hanya keluar rumah sebentar, melainkan keluar negeri selama bertahun-tahun. Mereka keluar negeri bukan untuk pesiar, melainkan untuk menafkahi keluarga yang konon menjadi haknya. Mereka tidak hanya menafkahi diri sendiri dan anaknya, melainkan juga ayah dan suami yang konon berkewajiban menafkahinya. | ||
| Baris 155: | Baris 158: | ||
Demikian halnya dengan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) dalam konsep ''wilayah''. Laki-laki diberi mandat khusus untuk melindungi perempuan dalam keluarga mereka melalui mekanisme ''wilayah.'' Pelaku KDRT pada umumnya adalah mahram perempuan yang anatara lain mempunyai fungsi melindungi mereka dari gangguan orang lain ketika keluar rumah. Seorang laki-laki yang melakukan tindakan KDRT pada isteri atau anak sesungguhnya telah melakukan pengkhianatan atas amanah yang diberikan Allah pada mereka untuk melindungi perempuan dari gangguan orang lain karena malah memberikan gangguan sendiri dengan cara memuku, melukai, mengancam pembunuhan hingga membunuh, dan melakukan pelecehan seksual hingga perkosaan incest. | Demikian halnya dengan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) dalam konsep ''wilayah''. Laki-laki diberi mandat khusus untuk melindungi perempuan dalam keluarga mereka melalui mekanisme ''wilayah.'' Pelaku KDRT pada umumnya adalah mahram perempuan yang anatara lain mempunyai fungsi melindungi mereka dari gangguan orang lain ketika keluar rumah. Seorang laki-laki yang melakukan tindakan KDRT pada isteri atau anak sesungguhnya telah melakukan pengkhianatan atas amanah yang diberikan Allah pada mereka untuk melindungi perempuan dari gangguan orang lain karena malah memberikan gangguan sendiri dengan cara memuku, melukai, mengancam pembunuhan hingga membunuh, dan melakukan pelecehan seksual hingga perkosaan incest. | ||
''Ketika saya tanya soal T (isteri mudanya) lagi, dia ambil celurit dikalungkan ke leher saya dan mngancam, ”Kalau tanya lagi soal T, kamu akan saya bunuh!! Ketika dia ambil celurit, saya teriak minta tolong dan dia kalungkan celurit itu sambil mengamcam. Ternyata tetangga di sebelah mendengar teriakan saya lalu dia menyuruh adiknya untuk datang ke saya. Dia ketuk-ketuk pintu depan dan ketika itu saya diancam lagi, ”Awas kalau teriak saya bunuh kamu”. Akhirnya saya diam dan karena diam, tetangga pulang lagi dianggap tidak ada apa-apa. Keesokan harinya saya mau meminjam buku resep makanan ke tetangga. Setelah mau mengembalikan, suami melihat saya langsung marah dan mengancam lagi, ”Kamu keluar dari teras ini, kamu nusyuz hukumnya.” Saya berpikir apa betul ini nusyuz dan saya kembali ke rumah. Dia maish marah akhirnya dia ambil alat dongkrak mobil dari besi yg berat itu akan dihantamkan ke kepala saya. Saya langsung lari ke tetangga ketakutan.'' | ''Ketika saya tanya soal T (isteri mudanya) lagi, dia ambil celurit dikalungkan ke leher saya dan mngancam, ”Kalau tanya lagi soal T, kamu akan saya bunuh!! Ketika dia ambil celurit, saya teriak minta tolong dan dia kalungkan celurit itu sambil mengamcam. Ternyata tetangga di sebelah mendengar teriakan saya lalu dia menyuruh adiknya untuk datang ke saya. Dia ketuk-ketuk pintu depan dan ketika itu saya diancam lagi, ”Awas kalau teriak saya bunuh kamu”. Akhirnya saya diam dan karena diam, tetangga pulang lagi dianggap tidak ada apa-apa. Keesokan harinya saya mau meminjam buku resep makanan ke tetangga. Setelah mau mengembalikan, suami melihat saya langsung marah dan mengancam lagi, ”Kamu keluar dari teras ini, kamu nusyuz hukumnya.” Saya berpikir apa betul ini nusyuz dan saya kembali ke rumah. Dia maish marah akhirnya dia ambil alat dongkrak mobil dari besi yg berat itu akan dihantamkan ke kepala saya. Saya langsung lari ke tetangga ketakutan.''<ref>Hasil interview Alimat dengan SR asal Jawa Timur di Jakarta pada tanggal 16-17 Oktober 2011</ref> | ||
''Ada salah satu jamaah ibu-ibu yang menangis menyampaikan sebuah kasus. Cucunya yang masih kelas 5 SD (11 tahunan) hamil. Ibu ini minta pendapat saya apa yang harus dia lakukan karena cucunya masih sekolah dan tidak diketahui siapa yang menghamili. Akhirnya pelan-pelan saya meminta agar neneknya itu mencoba mengusut dengan bertanya pada cucunya. Ternyata cucunya mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah kakeknya sendiri!'' | ''Ada salah satu jamaah ibu-ibu yang menangis menyampaikan sebuah kasus. Cucunya yang masih kelas 5 SD (11 tahunan) hamil. Ibu ini minta pendapat saya apa yang harus dia lakukan karena cucunya masih sekolah dan tidak diketahui siapa yang menghamili. Akhirnya pelan-pelan saya meminta agar neneknya itu mencoba mengusut dengan bertanya pada cucunya. Ternyata cucunya mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah kakeknya sendiri!''<ref>Hasil interview Alimat dengan SR asal Jawa TImur di Jakarta pada tanggal 16-17 Oktober 2011.</ref> | ||
Sayangnya kekerasan terhadap perempuan seringkali mendapat dukungan dari tokoh-tokoh agama. Seorang narasumber penelitian [[Alimat]] yang berprofesi sebagai ''muballighah'' (penceramah agama) menuturkan bahwa suaminya menikah lagi dengan perempuan lain di tanpa sepengetahuannya. Padahal ketika itu dia sedang diminta kampanye atas pencalonan suami sebagai anggota DPR RI oleh kiai-kiai dari partai yang mencalonkannya, | Sayangnya kekerasan terhadap perempuan seringkali mendapat dukungan dari tokoh-tokoh agama. Seorang narasumber penelitian [[Alimat]] yang berprofesi sebagai ''muballighah'' (penceramah agama) menuturkan bahwa suaminya menikah lagi dengan perempuan lain di tanpa sepengetahuannya. Padahal ketika itu dia sedang diminta kampanye atas pencalonan suami sebagai anggota DPR RI oleh kiai-kiai dari partai yang mencalonkannya, | ||
| Baris 174: | Baris 177: | ||
Al-Qur’an misalnya menjelaskan memandang pernikahan sebagai janji kokoh ''(mitsaqan ghalidlan)'' di mana hubungan suami dan isteri mesti didasarkan pada kasih-sayang ''(mawaddah wa rahmah)'' dan secara layak ''(ma’ruf).'' Namun para ulama Fiqh melihat pernikahan lebih pada aspek fisiknya, lebih khusus lagi terkait dengan hubungan seksual. Hal ini terlihat dari definisi nikah yang berkembang di kalangan ahli hukum. | Al-Qur’an misalnya menjelaskan memandang pernikahan sebagai janji kokoh ''(mitsaqan ghalidlan)'' di mana hubungan suami dan isteri mesti didasarkan pada kasih-sayang ''(mawaddah wa rahmah)'' dan secara layak ''(ma’ruf).'' Namun para ulama Fiqh melihat pernikahan lebih pada aspek fisiknya, lebih khusus lagi terkait dengan hubungan seksual. Hal ini terlihat dari definisi nikah yang berkembang di kalangan ahli hukum. | ||
Menurut bahasa nikah berarti penyatuan, hubungan badan, atau percampuran. Menurut al-Fara’ sebagaimana dikutip dalam ''al-Jami’ fi Fqih an-Nisa'' mengatakan bahwa ''an-nukh'' berarti kemaluan. | Menurut bahasa nikah berarti penyatuan, hubungan badan, atau percampuran. Menurut al-Fara’ sebagaimana dikutip dalam ''al-Jami’ fi Fqih an-Nisa'' mengatakan bahwa ''an-nukh'' berarti kemaluan.<ref>Syeikh Kamil Muhammad Uwaidah, ''Fiqh Wanita,'' penerjemah M. Abdul Ghoffar E.M (Jakarta: Pustaka al-Kautsar), h. 396. </ref> Makna etimologi ini sangat mewarnai pengertian nikah secara terminologi yang diungkapkan oleh para ulama Fiqh sebagai berikut: | ||
1. Madzhab Hanafiyah; nikah adalah sebuah akad yang menyebabkan diperbolehkannya seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan secara sengaja. | 1. Madzhab Hanafiyah; nikah adalah sebuah akad yang menyebabkan diperbolehkannya seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan secara sengaja.<ref>Ibn ‘Abidin, ''Radd al-Mukhtar al-Dar al-Mukhtar'', Beirut: Dar al-Fikr. 1992, 3/3. </ref> | ||
2. Madzhab Malikiyah; nikah adalah akad yang menghalalkan untuk bersenang-senang dengan perempuan yang bukan mahram, bukan seorang Majusi dan bukan budak dari ahli kitab dengan menggunakan shighah tertentu. | 2. Madzhab Malikiyah; nikah adalah akad yang menghalalkan untuk bersenang-senang dengan perempuan yang bukan mahram, bukan seorang Majusi dan bukan budak dari ahli kitab dengan menggunakan shighah tertentu.<ref>Al-Shawi al-Maliki, ''Hasyiyah al-Shawi’ala al-Syarh al-Shagir li al-Dardiri'', Kairo: Dar al-Ma’arif, tt., 2/322-324.</ref> | ||
3. Syafi’iyah: Nikah adalah akad yang mengandung diperbolehkannya melakukan senggama dengan menggunakan lafal “inkah”, “tazwij” atau terjemahnya. | 3. Syafi’iyah: Nikah adalah akad yang mengandung diperbolehkannya melakukan senggama dengan menggunakan lafal “inkah”, “tazwij” atau terjemahnya.<ref>Syams al-Din al-Syarbini al-Syafi’i, ''Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfadz al-Minhaj'', Beirut: Dar al-kutum al-ilmiyah, 1994, 4/200.</ref> | ||
4. Hanabilah; nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diungkapkan dengan menggunakan lafal “nikah” atau “tazwij” atau terjemahnya. | 4. Hanabilah; nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diungkapkan dengan menggunakan lafal “nikah” atau “tazwij” atau terjemahnya.<ref>Manshur al-Bahuti al-Hanbali, ''Kasyaf al-Qina’ ‘an Matan al-Iqna''’, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt., 5/5.</ref> | ||
Ada dua paradigma yang berkembang di kalangan fiqh dalam melihat pernikahan, yaitu sebagai akad pembolehan ''(aqd al-ibahah)'' yakni pembolehan laki-laki dan perempuan berhubungan seksual, dan akad pemilikan ''aqd at-tamlik)'' yakni akad yang menyebabkan laki-laki memiliki perempuan, baik kepemilikan dalam arti sesungguhnya maupun kepemilikan dalam arti hak guna, baik seluruh tubuh perempuan maupun alat kelaminnya. Paradigma tersebut dan juga definisi-definisi di atas terutama pertama hingga ketiga menjelaskan secara eksplisit bahwa inti pernikahan adalah hubungan seksual. | Ada dua paradigma yang berkembang di kalangan fiqh dalam melihat pernikahan, yaitu sebagai akad pembolehan ''(aqd al-ibahah)'' yakni pembolehan laki-laki dan perempuan berhubungan seksual, dan akad pemilikan ''aqd at-tamlik)'' yakni akad yang menyebabkan laki-laki memiliki perempuan, baik kepemilikan dalam arti sesungguhnya maupun kepemilikan dalam arti hak guna, baik seluruh tubuh perempuan maupun alat kelaminnya. Paradigma tersebut dan juga definisi-definisi di atas terutama pertama hingga ketiga menjelaskan secara eksplisit bahwa inti pernikahan adalah hubungan seksual. | ||
| Baris 188: | Baris 191: | ||
Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini: | Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini: | ||
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ .... | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ....</big> | |||
</div> | |||
''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...'' | ''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref> | ||
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري) | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري)</big> | |||
</div> | |||
''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari) | ''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref> | ||
Pembagian peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga di atas menjadi pra asumsi yang mendasari perumusan hak dan kewajiban keduanya. Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab ''Uqud al-Lujain'' yang menjadi rujukan utama di pesantren-pesantren, kewajiban suami yang berarti hak bagi isteri adalah sebagai berikut: | Pembagian peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga di atas menjadi pra asumsi yang mendasari perumusan hak dan kewajiban keduanya. Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab ''Uqud al-Lujain'' yang menjadi rujukan utama di pesantren-pesantren, kewajiban suami yang berarti hak bagi isteri adalah sebagai berikut: | ||
| Baris 204: | Baris 211: | ||
3. Tidak menjelek-jelekkan dengan memperdengarkan hal yang dibencinya, seperti ucapan ”Semoga Allah menjelekkan kamu” | 3. Tidak menjelek-jelekkan dengan memperdengarkan hal yang dibencinya, seperti ucapan ”Semoga Allah menjelekkan kamu” | ||
4. Tidak melakukan pisah ranjang kecuali di dalam rumah. Adapun menghindari bicara hukumnya haram kecuali karena alasan yang dibenarkan. | 4. Tidak melakukan pisah ranjang kecuali di dalam rumah. Adapun menghindari bicara hukumnya haram kecuali karena alasan yang dibenarkan.<ref>Muhammad bin Umar Nawawi, ''Syarah Uqud al-Lujain fi Bayani Huquqi az-Zaujain'' (Jakarta; FK3, t.th), h. 23.</ref> | ||
Adapun kewajiban isteri yang berarti menjadi hak suami adalah sebagai berikut: | Adapun kewajiban isteri yang berarti menjadi hak suami adalah sebagai berikut: | ||
| Baris 214: | Baris 221: | ||
3. Isteri tidak boleh berpuasa sunnah jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Jika tetap melaksanakannya, ia hanya merasakan lapar dan dahaga, sedangkan puasanya tidak diterima oleh Allah. | 3. Isteri tidak boleh berpuasa sunnah jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Jika tetap melaksanakannya, ia hanya merasakan lapar dan dahaga, sedangkan puasanya tidak diterima oleh Allah. | ||
4. Jika isteri keluar rumah tanpa izin suaminya, maka ia akan mendapatkan laknat para malaikat hingga kembali ke rumahnya dan bertaubat. | 4. Jika isteri keluar rumah tanpa izin suaminya, maka ia akan mendapatkan laknat para malaikat hingga kembali ke rumahnya dan bertaubat.<ref>Nawawi, ''Syarah Uqud al-Lujain,'' h. 49-51.</ref> | ||
Perbedaan antara hak dan kewajiban suami isteri di atas memperlihatkan perbedaan peran gender dalam keluarga. Dalam kajian Fiqh, perbedaan dan pembedaan antara laki-laki dan perempuan telah dimulai pra-nikah bahkan sejak seorang anak manusia dilahirkan, selama menikah, hingga pasca cerai baik hidup maupun mati sebagai berikut: | Perbedaan antara hak dan kewajiban suami isteri di atas memperlihatkan perbedaan peran gender dalam keluarga. Dalam kajian Fiqh, perbedaan dan pembedaan antara laki-laki dan perempuan telah dimulai pra-nikah bahkan sejak seorang anak manusia dilahirkan, selama menikah, hingga pasca cerai baik hidup maupun mati sebagai berikut: | ||
| Baris 231: | Baris 239: | ||
3. Aqiqah; | 3. Aqiqah; | ||
cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor. | cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor. | ||
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا</big> | |||
</div> | |||
''Dari Ibnu Abbas Ra; Sesungguhnya Rasulullah Saw mengaqiqahkan (cucunya) Hasan dan Husein masing-masing dengan satu kambing.'' (HR. Abu Daud) | ''Dari Ibnu Abbas Ra; Sesungguhnya Rasulullah Saw mengaqiqahkan (cucunya) Hasan dan Husein masing-masing dengan satu kambing.'' (HR. Abu Daud).<ref>Sulaiman bin al-Asy’at bin Syadad bin Amr al-Azadi Abu Daud as-Sijistani, ''Sunan Abu Daud.''</ref> | ||
4. Tanda ''mukallaf''; | 4. Tanda ''mukallaf''; | ||
| Baris 249: | Baris 259: | ||
laki-laki boleh pergi ke mana saja sendiri tanpa teman, sedangkan perempuan harus didampingi laki-laki yang menjadi mahramnya. Laki-laki bahkan didorong untuk bepergian mencari nafkah kemana saja. Sebaliknya perempuan didorong untuk berdiam diri di rumah. Spirit perlindungan dalam mahram adalah adanya mandat pada laki-laki untuk menjamin keamanan perempuan terutama ketika berada di luar rumah. | laki-laki boleh pergi ke mana saja sendiri tanpa teman, sedangkan perempuan harus didampingi laki-laki yang menjadi mahramnya. Laki-laki bahkan didorong untuk bepergian mencari nafkah kemana saja. Sebaliknya perempuan didorong untuk berdiam diri di rumah. Spirit perlindungan dalam mahram adalah adanya mandat pada laki-laki untuk menjamin keamanan perempuan terutama ketika berada di luar rumah. | ||
| Baris 255: | Baris 266: | ||
1. ''Kafaah''; | 1. ''Kafaah''; | ||
calon suami atau isteri diutamakan mereka yang sekufu. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw yang berbunyi: perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena cantik, harta, dari keturunan, dan agama.[ | calon suami atau isteri diutamakan mereka yang sekufu. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw yang berbunyi: perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena cantik, harta, dari keturunan, dan agama.<ref>Nur Achmad dan Leli Nurohmah, ''Umat Bertanya Ulama Menjawab'' (Jakarta; [[Rahima]], 2008), 37-37. </ref> Tidak ada kriteria yang jelas soal calon suami yang ideal. | ||
2. ''Khitbah''; | 2. ''Khitbah''; | ||
| Baris 388: | Baris 399: | ||
rekonsiliasi dengan cara suami dan isteri masing-masing mengutus perwakilan sebagai perantara untuk mengatasinya. | rekonsiliasi dengan cara suami dan isteri masing-masing mengutus perwakilan sebagai perantara untuk mengatasinya. | ||
| Baris 427: | Baris 439: | ||
laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari perempuan pada banyak posisi yang sama. Misalnya anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan. Suami dapat bagian waris ½ atau ¼ dari harta isterinya yang mati sementara isteri dapat ¼ ketika punya anak atau 1/8 dari harta peninggalan suami. | laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari perempuan pada banyak posisi yang sama. Misalnya anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan. Suami dapat bagian waris ½ atau ¼ dari harta isterinya yang mati sementara isteri dapat ¼ ketika punya anak atau 1/8 dari harta peninggalan suami. | ||
Konsep-konsep di atas sebagaimana ''qiwamah'' dan ''wilayah'' berangkat dari asumsi di mana laki-laki adalah lebih berat kewajibannya yaitu menjaga dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarga sehingga mendapatkan beberapa hak khusus seperti bagian waris yang lebih besar dan boleh melakukan poligami. Persoalannya lagi-lagi adalah apakah hak-hak tersebut paralel dengan kewajiban laki-laki? Tetap berhakkah dia menjadi wali atas anaknya ketika tidak sepeserpun menafkahinya? Berhakkah ibu menjadi wali anak perempuan yang dia besarkan seorang diri? | Konsep-konsep di atas sebagaimana ''qiwamah'' dan ''wilayah'' berangkat dari asumsi di mana laki-laki adalah lebih berat kewajibannya yaitu menjaga dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarga sehingga mendapatkan beberapa hak khusus seperti bagian waris yang lebih besar dan boleh melakukan poligami. Persoalannya lagi-lagi adalah apakah hak-hak tersebut paralel dengan kewajiban laki-laki? Tetap berhakkah dia menjadi wali atas anaknya ketika tidak sepeserpun menafkahinya? Berhakkah ibu menjadi wali anak perempuan yang dia besarkan seorang diri? | ||
| Baris 442: | Baris 453: | ||
Nafkah dipahami sebagai kewajiban laki-laki dan kerap dipahami sebagai tidak pentingnya perempuan untuk sekolah maupun bekerja, bahkan larangan suami bagi isteri untuk bekerja. | Nafkah dipahami sebagai kewajiban laki-laki dan kerap dipahami sebagai tidak pentingnya perempuan untuk sekolah maupun bekerja, bahkan larangan suami bagi isteri untuk bekerja. | ||
''Kira-kira dua tahun yang lalu suami saya ikut sebuah pengajian yang diadakan di masjid dekat rumah. Suami saya mendadak ”saleh”....persoalan timbul ketika suami melarang saya bekerja karena menurutnya agama mewajibkan laki-laki sebagai pencari nafkah. Hal ini membuah saya gundah. Saya takut melanggar aturan agama tapi saya juga tak ingin kondisi keuangan kami goyah karena pekerjaan suami tak menentu. Suami meminta saya untuk tawakkal saja karena rezeki Allah yang menjamin.'' | ''Kira-kira dua tahun yang lalu suami saya ikut sebuah pengajian yang diadakan di masjid dekat rumah. Suami saya mendadak ”saleh”....persoalan timbul ketika suami melarang saya bekerja karena menurutnya agama mewajibkan laki-laki sebagai pencari nafkah. Hal ini membuah saya gundah. Saya takut melanggar aturan agama tapi saya juga tak ingin kondisi keuangan kami goyah karena pekerjaan suami tak menentu. Suami meminta saya untuk tawakkal saja karena rezeki Allah yang menjamin.''<ref>Nur Achmad dan Leli Nurohmah, ''Umat Bertanya Ulama Menjawab'' (Jakarta; Rahima, 2008), 37-37. </ref> | ||
Perempuan tidak didorong untuk sekolah dan bekerja sehingga secara ekonomi sangat tergantung pada laki-laki baik sebagai ayah maupun suami. Sementara itu hukuman bagi laki-laki yang menelantarkan nafkah keluarga tidak ada. Akibatnya adalah perempuan mudah terjebak pada pekerjaan yang membahayakan dirinya bahkan perdagangan manusia melalui iming-iming pekerjaan ketika tiba-tiba harus menafkahi sendiri anak-anaknya karena ditinggal mati atau dtinggal begitu saja oleh suaminya. | Perempuan tidak didorong untuk sekolah dan bekerja sehingga secara ekonomi sangat tergantung pada laki-laki baik sebagai ayah maupun suami. Sementara itu hukuman bagi laki-laki yang menelantarkan nafkah keluarga tidak ada. Akibatnya adalah perempuan mudah terjebak pada pekerjaan yang membahayakan dirinya bahkan perdagangan manusia melalui iming-iming pekerjaan ketika tiba-tiba harus menafkahi sendiri anak-anaknya karena ditinggal mati atau dtinggal begitu saja oleh suaminya. | ||
| Baris 450: | Baris 461: | ||
Tidak sedikit perempuan yang menjalani pekerjaan berat sebagai pencari nafkah tunggal keluarga termasuk suaminya dengan menjadi TKW, tetapi malah dipoligami dan tidak ada hukuman apapun pada suami yang melakukan tindakan seperti ini karena pemahaman agama bahwa suami memang berhak melakukan poligami karena isteri dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri. | Tidak sedikit perempuan yang menjalani pekerjaan berat sebagai pencari nafkah tunggal keluarga termasuk suaminya dengan menjadi TKW, tetapi malah dipoligami dan tidak ada hukuman apapun pada suami yang melakukan tindakan seperti ini karena pemahaman agama bahwa suami memang berhak melakukan poligami karena isteri dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri. | ||
''Saya SS (30 th) berasal dari Probolinggo. Sudah 2 tahun ini suami saya terkena PHK di tempatnya bekerja. Kami pun berembuk dan memutuskan bahwa saya harus bekerja. Kemudian saya mendaftar jadi TKI ke Kuwait, lalu bekerja sebagai pembantu dengan gaji 3,500 Riyal. Setiap bulan saya kirim 3,000 Riyal ke suami saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, untuk orangtua, dan mertua, serta sisanya ditabung sebagai simpanan untuk modal usaha nanti. Selama saya bekerja, suami jarang kirim kabar. Setelah 1,5 tahun, saya memutuskan kembali ke Indonesia. Alangkah terkejutnya, ketika di rumah saya telah ada perempuan lain yang ternyata adalah isteri kedua suami...'' | ''Saya SS (30 th) berasal dari Probolinggo. Sudah 2 tahun ini suami saya terkena PHK di tempatnya bekerja. Kami pun berembuk dan memutuskan bahwa saya harus bekerja. Kemudian saya mendaftar jadi TKI ke Kuwait, lalu bekerja sebagai pembantu dengan gaji 3,500 Riyal. Setiap bulan saya kirim 3,000 Riyal ke suami saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, untuk orangtua, dan mertua, serta sisanya ditabung sebagai simpanan untuk modal usaha nanti. Selama saya bekerja, suami jarang kirim kabar. Setelah 1,5 tahun, saya memutuskan kembali ke Indonesia. Alangkah terkejutnya, ketika di rumah saya telah ada perempuan lain yang ternyata adalah isteri kedua suami...''<ref>Nur Achmad dan Leli Nurohmah (Ed.), ''Umat Bertanya,'' h. 151.</ref> | ||
Temuan dalam penelitian Alimat menunjukkan bahwa setelah cerai pada umumnya perempuan menafkahi sendiri anaknya hingga dewasa tanpa bantuan eks suami maupun keluarga ayah. Sebaliknya mereka disupport oleh keluarga ibu. | Temuan dalam penelitian Alimat menunjukkan bahwa setelah cerai pada umumnya perempuan menafkahi sendiri anaknya hingga dewasa tanpa bantuan eks suami maupun keluarga ayah. Sebaliknya mereka disupport oleh keluarga ibu. | ||
''Setelah perceraian nafkah pun gak ada sama sekali sampai sekarang. Setelah anak lahir (perempuan) tahun 1992, karena gak ada nafkah dari orang tua, orang tua saya yang menafkahi saya dan anak saya, sampai anak umur 4 tahun saat anak saya masuk TK.'' | ''Setelah perceraian nafkah pun gak ada sama sekali sampai sekarang. Setelah anak lahir (perempuan) tahun 1992, karena gak ada nafkah dari orang tua, orang tua saya yang menafkahi saya dan anak saya, sampai anak umur 4 tahun saat anak saya masuk TK.''<ref>Wawancara Alimat dengan ZHDH, di Surabaya pada tanggal 8 Juli 2011.</ref> | ||
''Aku dapat putusan cerai 1993. Akhirnya aku kembali tinggal dengan ibu tinggal di desa kami dengan anakku. Hak asuh anak ada padaku dan tidak pernah ada upaya mantan suami untuk minta hak asuh anak. Sejak cerai, ketika itu anak masuk kelas 1 SD hingga sekarang (mau lulus kuliah) ayahnya tidak menafkahi anak sama sekali...'' | ''Aku dapat putusan cerai 1993. Akhirnya aku kembali tinggal dengan ibu tinggal di desa kami dengan anakku. Hak asuh anak ada padaku dan tidak pernah ada upaya mantan suami untuk minta hak asuh anak. Sejak cerai, ketika itu anak masuk kelas 1 SD hingga sekarang (mau lulus kuliah) ayahnya tidak menafkahi anak sama sekali...''<ref>Wawancara Alimat dengan SR (43 tahun) di Jawa Timur, 16 Oktober 2011. </ref> | ||
3. Mahram | 3. Mahram | ||
| Baris 468: | Baris 479: | ||
Sementara itu, relasi antara pemilik modal dengan pekerja di Indonesia dan di negara berkembang lainnya masih sangat timpang. Hal ini antara lain disebabkan karena peminat pekerjaan jauh lebih banyak daripada kesempatan kerja yang ada sehingga sebuah keluarga menjadi tidak realistis ketika mensyaratkan mahram bagi perempuan yang akan bekerja. Bahkan Kerajaan Saudi Arabia yang mewajibkan mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan haji atau umrah pun, enggan mensyaratkan mahram bagi pekerja migran perempuan Indonesia. Padahal jika melihat tingkat keamanannya, tempat umrah dan haji yang selalu ramai itu jauh lebih aman daripada di dalam rumah-rumah orang Saudi yang besar dan lengang. Potensi kejahatan terhadap perempuan-perempuan asing di dalam rumah mereka lebih tinggi yang berarti lebih memerlukan mahram. | Sementara itu, relasi antara pemilik modal dengan pekerja di Indonesia dan di negara berkembang lainnya masih sangat timpang. Hal ini antara lain disebabkan karena peminat pekerjaan jauh lebih banyak daripada kesempatan kerja yang ada sehingga sebuah keluarga menjadi tidak realistis ketika mensyaratkan mahram bagi perempuan yang akan bekerja. Bahkan Kerajaan Saudi Arabia yang mewajibkan mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan haji atau umrah pun, enggan mensyaratkan mahram bagi pekerja migran perempuan Indonesia. Padahal jika melihat tingkat keamanannya, tempat umrah dan haji yang selalu ramai itu jauh lebih aman daripada di dalam rumah-rumah orang Saudi yang besar dan lengang. Potensi kejahatan terhadap perempuan-perempuan asing di dalam rumah mereka lebih tinggi yang berarti lebih memerlukan mahram. | ||
Ketika anak-anak perempuan, isteri, dan ibu yang menjadi pekerja migran mendapatkan kekerasan fisik, mental, ekonomi, hingga seksual oleh pengguna jasanya di luar negeri, muncul fatwa yang melarang perempuan keluar negeri tanpa disertai dengan mahram. | Ketika anak-anak perempuan, isteri, dan ibu yang menjadi pekerja migran mendapatkan kekerasan fisik, mental, ekonomi, hingga seksual oleh pengguna jasanya di luar negeri, muncul fatwa yang melarang perempuan keluar negeri tanpa disertai dengan mahram.<ref>Persoalan mahram hampir dipastikan selalu mencuat ketika isu penyiksaan TKW mencuat. Lembaga dan tokoh-tokoh agama pada umumnya setuju untuk melarang TKW dikirim keluar negeri karena tanpa mahram. </ref> Sementara mahram perorangan bagi TKW tidak memadai karena menyangkut hubungan kerja antar negara.Persoalan yang menarik untuk mandapatkan perhatian adalah terkait mahram adalah ketika laki-laki yang diberi amanah untuk melindungi perempuan justru menyalahgunakan otoritasnya misalnya melakukan KDRT, termasuk perkosaan incest dan perkosaan dalam perkawinan. | ||
Secara umum persoalan yang mungkin muncul pada penerapan Qiwamah dan Wilayah tanpa spirit perlindung dalam konteks kini adalah sebagai berikut: | Secara umum persoalan yang mungkin muncul pada penerapan Qiwamah dan Wilayah tanpa spirit perlindung dalam konteks kini adalah sebagai berikut: | ||
| Baris 662: | Baris 673: | ||
Tentu masih ada banyak perkembangan signifikan yang membedakan kondisi masyarakat Muslim saat ini dengan masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw hidup. Perkembangan kondisi ini penting dipertimbangkan agar spirit perlindungan yang menjiwai ajaran Islam tentang keluarga dapat dipertahankan. | Tentu masih ada banyak perkembangan signifikan yang membedakan kondisi masyarakat Muslim saat ini dengan masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw hidup. Perkembangan kondisi ini penting dipertimbangkan agar spirit perlindungan yang menjiwai ajaran Islam tentang keluarga dapat dipertahankan. | ||
Kondisi perempuan pada masa jahiliyah memperjelas gambaran mengenai posisi petunjuk al-Qur’an terkait dengan perempuan dan relasi gender. Asghar Ali Engineer mengingatkan pentingnya kondisi perempuan saat itu untuk dipertimbangkan dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang perempuan. Seseorang harus juga mengambil penyataan-pernyataan normatif dalam al-Qur’an dan bukan kontekstual. Ketika berhadapan dengan ayat kontekstual orang harus memahaminya dalam konteks masyarakat dan status perempuan dalam masyarakat tersebut. Jika konteks tersebut diabaikan, maka kesimpulan yang benar tidak bisa ditarik. | Kondisi perempuan pada masa jahiliyah memperjelas gambaran mengenai posisi petunjuk al-Qur’an terkait dengan perempuan dan relasi gender. Asghar Ali Engineer mengingatkan pentingnya kondisi perempuan saat itu untuk dipertimbangkan dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang perempuan. Seseorang harus juga mengambil penyataan-pernyataan normatif dalam al-Qur’an dan bukan kontekstual. Ketika berhadapan dengan ayat kontekstual orang harus memahaminya dalam konteks masyarakat dan status perempuan dalam masyarakat tersebut. Jika konteks tersebut diabaikan, maka kesimpulan yang benar tidak bisa ditarik.<ref>Asghar Ali Engineer, ''Hak-Hak Perempuan dalam Islam,'' penerjemah Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf (Yogya: LSPPA, 1994), h. 26. </ref> | ||
Dalam kondisi di mana perempuan diperlakukan sebagaimana hewan dan barang, Allah Swt menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, baik sebagai hamba Allah, di ruang publik, maupun di ruang privat. Dalam surat al-Hujurat/19:13 Allah menegaskan kesetaraan manusia di hadapaa Allah sebagai berikut: | Dalam kondisi di mana perempuan diperlakukan sebagaimana hewan dan barang, Allah Swt menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, baik sebagai hamba Allah, di ruang publik, maupun di ruang privat. Dalam surat al-Hujurat/19:13 Allah menegaskan kesetaraan manusia di hadapaa Allah sebagai berikut: | ||
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</big> | |||
</div> | |||
''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.'' | ''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.'' | ||
Ats-Tsa’alabi menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah sebagai sesama makhluk, mereka adalah sama. Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan manusia perlu untuk saling mengetahui dan mengenali hak masing-masing sebagai sesama makhluk dengan baik. Keutamaan dan kemulyaan mereka ditentukan oleh ketaqwaannya pada Allah dan keselamatan hatinya.[ | Ats-Tsa’alabi menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah sebagai sesama makhluk, mereka adalah sama. Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan manusia perlu untuk saling mengetahui dan mengenali hak masing-masing sebagai sesama makhluk dengan baik. Keutamaan dan kemulyaan mereka ditentukan oleh ketaqwaannya pada Allah dan keselamatan hatinya.<ref>Abdurrahman bin Muhammad bin Makhluf ats-Tsa’alabi, ''Al-Jawahir al-Hasan fi [[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]]'' (Beirut: Muassasah al-A’lami li al-Mathbuat, T.Th), jilid 4, h. 192.</ref> Ayat ini merupakan kritik sosial pada cara pandang masyarakat Arab yang membanggakan jenis kelamin laki-laki daripada perempuan, bangsa Arab daripada bangsa lainnya, dan suku Quraisy daripada suku lainnya. | ||
Di surat at-Taubah/9;71, Allah menegaskan satu prinsip kesetaraan di ruang publik di mana laki-laki dan perempuan mu’min adalah setara karena mereka mempunyai fun''gsi sebagai penolong (auliya dari kata wali).'' | Di surat at-Taubah/9;71, Allah menegaskan satu prinsip kesetaraan di ruang publik di mana laki-laki dan perempuan mu’min adalah setara karena mereka mempunyai fun''gsi sebagai penolong (auliya dari kata wali).'' | ||
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</big> | |||
</div> | |||
''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.'' | ''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.'' | ||
Dalam menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyitir dua hadis yang mengibaratkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain dan laksana satu tubuh yang jika salah satu anggotanya disakiti, maka sakit pula seluruh anggota tubuh lainnya.[ | Dalam menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyitir dua hadis yang mengibaratkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain dan laksana satu tubuh yang jika salah satu anggotanya disakiti, maka sakit pula seluruh anggota tubuh lainnya.<ref>Ibnu Katsir, ''[[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al-Adhim'', jilid 2, h. 486.</ref> Selain di hadapan Allah dan di ruang publik, Allah juga mengisyaratkan kesetaraan suami-isteri dalam keluarga dengan mengibaratkan keduanya sebagai baju bagi pasangannya (al-Baqarah/2:187). | ||
Prinsip umum bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kesempatan untuk menjadi yang paling mulia di sisi Allah dan keduanya mempunyai diminta untuk saling mengenal satu sama lain ''(lita’arafu),'' mempunyai fungsi saling menjaga ''(ba’dluhum auliya’u ba’dlin)'' dan saling melengkapi satu sama lain ''(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn)'' ini tentu saja menjadi dasar relasi gender di luar dan di dalam rumah tangga. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk membangun relasi gender yang tidak adil. | Prinsip umum bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kesempatan untuk menjadi yang paling mulia di sisi Allah dan keduanya mempunyai diminta untuk saling mengenal satu sama lain ''(lita’arafu),'' mempunyai fungsi saling menjaga ''(ba’dluhum auliya’u ba’dlin)'' dan saling melengkapi satu sama lain ''(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn)'' ini tentu saja menjadi dasar relasi gender di luar dan di dalam rumah tangga. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk membangun relasi gender yang tidak adil. | ||
| Baris 726: | Baris 743: | ||
|Laki-laki dan perempuan sama-sama berkewajiban dan berhak menjadi orangtua anak | |Laki-laki dan perempuan sama-sama berkewajiban dan berhak menjadi orangtua anak | ||
|} | |} | ||
Cara pandang yang ditawarkan di atas sesungguhnya mempunyai dasar yang sangat kuat dalam al-Qur’an. Eksistensi laki-laki dan perempuan adalah setara dan independen di hadapan Allah. Berikut adalah beberapa ayat yang secara literal menunjukkan hal tersebut: | Cara pandang yang ditawarkan di atas sesungguhnya mempunyai dasar yang sangat kuat dalam al-Qur’an. Eksistensi laki-laki dan perempuan adalah setara dan independen di hadapan Allah. Berikut adalah beberapa ayat yang secara literal menunjukkan hal tersebut: | ||
1. Manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah hamba Allah ''(abd Allah)'' sekaligus pemimpin di muka bumi ''Khalifah fi al-ardl)''. Hal ini disinggung di berbagai ayat antara lain adz-Dzariyat/ Qs. 51:56, dan al-Ahzab/ Qs. 33:72. | 1. Manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah hamba Allah ''(abd Allah)'' sekaligus pemimpin di muka bumi ''Khalifah fi al-ardl)''. Hal ini disinggung di berbagai ayat antara lain adz-Dzariyat/ Qs. 51:56, dan al-Ahzab/ Qs. 33:72.<ref>Ayat tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut; ''Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”'' (Qs. adz-Dzariyat/ 51:56) dan ''“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amat bodoh''.” (Qs. al-Ahzab/ 33:72).</ref> Ayat pertama menegaskan bahwa perempuan adalah hamba Allah, bukan hamba laki-laki. Bahkan laki-laki juga adalah hamba Allah. Oleh karenanya, laki-laki dan perempuan dilarang menghamba atau memperhamba satu sama lain. Ayat kedua menegaskan bahwa yang menjadi khalifah di muka bumi tidaklah hanya laki-laki melainkan juga perempuan sehingga keduanya harus bekerjasama dalam menjaga kehidupan di muka bumi. | ||
2. Laki-laki dan perempuan tercipta dari materi yang sama (al-Mu’minun/ 23:12-16). | 2. Laki-laki dan perempuan tercipta dari materi yang sama (al-Mu’minun/ 23:12-16).<ref>''Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat. (Terjemahan surat Qs. al-Mu’minun/23/12-16).''</ref> Ayat ini menegaskan bahwa perempuan tidak diciptakan dari laki-laki sehingga mengandung pemahaman bahwa laki-laki dan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan dari setetes mani. Tentu ayat ini juga menolak anggapan bahwa laki-laki adalah makluk primer sebagai asal penciptaan perempuan dan bahwa perempuan adalah makhluk sekunder yang diciptakan dari laki-laki. | ||
3. Kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin melainkan dari ketakwaannya (al-Hujurat/49:13) dan bahwa laki-laki dan perempuan yang berbuat kebaikan sama-sama akan masuk sorga (Al-Nisa’/4:124).). | 3. Kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin melainkan dari ketakwaannya (al-Hujurat/49:13) dan bahwa laki-laki dan perempuan yang berbuat kebaikan sama-sama akan masuk sorga (Al-Nisa’/4:124).).<ref>''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.(Terjemahan Qs. al-Hujurat/49:13. Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.(Terjemahan Qs. An-Nisa/4:124).''</ref> Ayat-ayat ini menegaskan pandangan bahwa kemuliaan bukanlah karena menjadi laki-laki melainkan karena menjadi orang baik. Menjadi perempuan baik dengan demikian sama mulianya dengan laki-laki baik dan sangat lebih mulia daripada menjadi laki-laki jahat. Ayat ini juga sekaligus menghapus keraguan yang berkembang saat itu bahkan di kalangan agamawan dan filosof di berbagai belahan dunia tentang apakah perempuan berhak masuk surga. | ||
4. Laki-lai dan perempuan mu’min adalah penolong bagi satu sama lainnya (at-Taubah/9:71). | 4. Laki-lai dan perempuan mu’min adalah penolong bagi satu sama lainnya (at-Taubah/9:71).<ref>''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Terjemahan Qs. At-Taubah/9:71).''</ref> laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan setara di hadapan lainnya, yaitu sebagai penolong dan menjaga. Laki-laki menjaga perempuan dan demikian pula sebaliknya. Orang yang tidak mengakui hubungan kesetaraan ini berarti tidak imannya tidak sempurna. | ||
5. Laki-laki dan perempuan akan kembali pada Allah sendiri-sendiri dan sebagai dirinya sendiri (al-An’am/6:94). | 5. Laki-laki dan perempuan akan kembali pada Allah sendiri-sendiri dan sebagai dirinya sendiri (al-An’am/6:94).<ref>''Dan sesungguhnya kamu datang kepada Kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu Kami ciptakan pada mulanya, dan kamu tinggalkan di belakangmu (di dunia) apa yang telah Kami kurniakan kepadamu; dan Kami tiada melihat besertamu pemberi syafaat yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu Tuhan di antara kamu. Sungguh telah terputuslah (pertalian) antara kamu dan telah lenyap daripada kamu apa yang dahulu kamu anggap (sebagai sekutu Allah) (Terjemahan Qs. al-An’am/6:94.''</ref> Seorang perempuan akan kembali menghadap Allah sendiri tanpa ayah dan suami mereka, dan sebagai diri sendiri bukan sebagai anak perempuan atau sebagai isteri seorang laki-laki. | ||
Cara pandang atas laki-laki dan perempuan ini mendasari cara pandang al-Qur’an atas pernikahan sebagai berikut: | Cara pandang atas laki-laki dan perempuan ini mendasari cara pandang al-Qur’an atas pernikahan sebagai berikut: | ||
1. Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang kokoh ''(mitsaqan ghalidla)'' (an-Nisa/4: 20-21). | 1. Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang kokoh ''(mitsaqan ghalidla)'' (an-Nisa/4: 20-21).<ref>''Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (Tejemahan Qs. an-Nisa/4:20-21).''</ref> Al-Qur’an menggunakan istilah ini tiga kali. Dua lainnya adalah perjanjian antara para rasul dengan Allah dan perjanjian antara Musa As dengan umatnya. Al-Qur’an menegaskan bahwa pernikahan adalah sebuah komitmen kuat yang harus juga dipertanggungjawabkan tidak hanya pada pasangan melainkan juga kepada Allah. Laki-laki dan perempuan dengan demikian dilarang keras mempermainkan institusi pernikahan sama sekali. | ||
2. Tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketengan lahir-batin yang didasarkan pada hubungan cinta dan kasih, bukan hubungan atas dasar kekuasaan (Qs. ar-Rum/30:21). | 2. Tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketengan lahir-batin yang didasarkan pada hubungan cinta dan kasih, bukan hubungan atas dasar kekuasaan (Qs. ar-Rum/30:21).<ref>Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.(Terjemahan Qs. ar-Rum/30:21).</ref> | ||
Berdasarkan cara pandang baru pada eksistensi laki-laki dan perempuan dan pada institusi pernikahan di atas al-Qur’an membangun prinsip-prinsip yang mendasari relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga sebagai berikut: | Berdasarkan cara pandang baru pada eksistensi laki-laki dan perempuan dan pada institusi pernikahan di atas al-Qur’an membangun prinsip-prinsip yang mendasari relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga sebagai berikut: | ||
1. Pernikahan dijalankan berdasarkan rambu-rambu yang ditentukan oleh Allah ''(al-qiyam bi hududillah'') (QS. 2:229). | 1. Pernikahan dijalankan berdasarkan rambu-rambu yang ditentukan oleh Allah ''(al-qiyam bi hududillah'') (QS. 2:229).<ref>Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim. (Terjemahan Qs. Al-Baqarah/2:229). Di ujung ayat 230 surat yang sama juga menegaskan hal ini.</ref> Hal ini menegaskan bahwa adat-istiadat, keinginan suami atau isteri, maupun masyarakat dan negara tidak bisa mengatur pernikahan secara sewenang-wenang melainkan mesti tunduk pada cara pandang baru pada eksistensi laki-laki dan perempuan dan eksistensi pernikahan yang diberikan oleh al-Qur’an. | ||
2. Kerelaan kedua belah pihak ''(ridlo)'' (Qs. 2:232). | 2. Kerelaan kedua belah pihak ''(ridlo)'' (Qs. 2:232).<ref>Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Terjemahan Qs. Al-Baqarah/2:232). Hubungan atas dasar saling rela juga di singgung dalam Qs. An-Nisa/4:24.</ref> Ayat ini menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur paksaan di dalam berumah tangga. | ||
3. Menghindari sikap saling menyulitkan (QS. 2:233). | 3. Menghindari sikap saling menyulitkan (QS. 2:233).<ref>Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Terjemahan Qs. Al-Barqarah/2:233).</ref>Laki-laki dan perempuan baik sebagai suami-isteri maupun ornagtua-anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain. | ||
4. Cara-cara yang layak atau pantas ''(ma’ruf)'' (QS. 2:180, 228, 229, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 240, 241, QS. 4:19, 25, QS. 65:2, 6), | 4. Cara-cara yang layak atau pantas ''(ma’ruf)'' (QS. 2:180, 228, 229, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 240, 241, QS. 4:19, 25, QS. 65:2, 6),<ref>Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(Terjemahan an-Nisa/4:19)</ref> dan cara yang lebih baik ''(ihsan)'' (QS. 2:229, QS. 6:151).<ref>Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik (ihsan) (Terjemahan Qs.al-Baqarah/2:229)</ref> Laki-laki dan perempuan tidak dapat mengambil keputusan dalam keluarga yang hanya menguntungkan dirinya baik dalam relasi suami-isteri maupun orangtua-anak. | ||
5. Tidak pamrih ''(nihlah)'' (QS. 4:4) | 5. Tidak pamrih ''(nihlah)'' (QS. 4:4)<ref>Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (Terjemahan Qs. An-Nisa/4:4)</ref>. Laki-laki maupun perempuan tidak bisa memperlakukan pihak lain sebagai pelayan karena kontribusi ekonomi yang dilakukannya pada keluarga baik dalam relasi suami-isteri maupun orangtua-anak. | ||
6. Memberi ruang untuk berpendapat ''(musyawarah)'' (QS. 2:233). | 6. Memberi ruang untuk berpendapat ''(musyawarah)'' (QS. 2:233).<ref>Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.(Terjemahan Qs. al-Baqarah/2:233)</ref> Laki-laki dan perempuan tidak dapat bersikap sewenang-wenang baik dalam relasi suami-isteri maupun orangtua-anak. | ||
7. Mengusahakan perdamain jika berkonflik ''(ishlah)'' (QS. 2:228, QS. 4:35, 128). | 7. Mengusahakan perdamain jika berkonflik ''(ishlah)'' (QS. 2:228, QS. 4:35, 128).<ref>dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. (Terjemahan Qs. Al-Baqarah/2:228)</ref> Masalah salam keluarga dBerikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.ibicarakan secara baik-baik, bukan diputuskan dengan cara-cara kekerasan. | ||
Prinsip-prinsip relasi di atas secara umum melandasi aturan-aturan al-Qur’an tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga baik sebagai suami-isteri maupun orangtua-anak pada masa turunnya al-Qur’an. Tentu saja cara pandang dan prinsip-prinsip pernikahan di atas memerlukan contoh kongkrit ketika diterapkan dalam konteks spesifik masyarakat Arab masa itu dengan berbagai kondisi khususnya. Jika tidak, maka prinsip-prinsip al-Qur’an tinggal prinsip dan tidak memberikan pengaruh apapun dalam kehidupan masyarakat setempat. | Prinsip-prinsip relasi di atas secara umum melandasi aturan-aturan al-Qur’an tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga baik sebagai suami-isteri maupun orangtua-anak pada masa turunnya al-Qur’an. Tentu saja cara pandang dan prinsip-prinsip pernikahan di atas memerlukan contoh kongkrit ketika diterapkan dalam konteks spesifik masyarakat Arab masa itu dengan berbagai kondisi khususnya. Jika tidak, maka prinsip-prinsip al-Qur’an tinggal prinsip dan tidak memberikan pengaruh apapun dalam kehidupan masyarakat setempat. | ||
| Baris 771: | Baris 789: | ||
Secara lengkap bunyi an-Nisa/4:34 adalah sebagai berikut: | Secara lengkap bunyi an-Nisa/4:34 adalah sebagai berikut: | ||
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا</big> | |||
</div> | |||
''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.'' | ''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.'' | ||
| Baris 874: | Baris 895: | ||
Secara faktual ketika itu wilayah publik didominasi oleh laki-laki. Mereka pada umumnya menguasai atau setidaknya lebih mudah mengakses sumber-sumber ekonomi yang bertebaran di ruang publik daripada perempuan. Khadijah Ra isteri Rasulullah Saw merupakan pengecualian yang sangat sedikit dari kondisi umum yang ada pada masa itu. Dalam konteks keluarga, hal ini berarti bahwa laki-laki baik sebagai ayah maupun suami secara ekonomi pada umumnya lebih kuat daripada perempuan. Oleh karenanya sangat realistis jika kemudian laki-laki sebagai suami diberi tanggungjawab untuk menafkahi isterinya sebagaimana dijelaskan dalam Qs. an-Nisa/4:34. | Secara faktual ketika itu wilayah publik didominasi oleh laki-laki. Mereka pada umumnya menguasai atau setidaknya lebih mudah mengakses sumber-sumber ekonomi yang bertebaran di ruang publik daripada perempuan. Khadijah Ra isteri Rasulullah Saw merupakan pengecualian yang sangat sedikit dari kondisi umum yang ada pada masa itu. Dalam konteks keluarga, hal ini berarti bahwa laki-laki baik sebagai ayah maupun suami secara ekonomi pada umumnya lebih kuat daripada perempuan. Oleh karenanya sangat realistis jika kemudian laki-laki sebagai suami diberi tanggungjawab untuk menafkahi isterinya sebagaimana dijelaskan dalam Qs. an-Nisa/4:34. | ||
Penunjukan suami sebagai penanggungjawab atas isteri sama sekali tidak didasarkan pada pandangan bahwa laki-laki secara hakiki lebih utama atas perempuan, melainkan karena secara sosial mereka mungkin mengemban peran sebagai penannggungjawab keluarga. Menarik sekali melihat opini para mufasir tentang mengapa laki-laki ditunjuk sebagai penanggungjawab isteri, bukan sebaliknya. Menurut Ibnu Abbas, kelebihan lelaki atas perempuan disebabkan lelaki dikaruniai kelebihan akal dan mereka dilebihkan atas perempuan dalam memperoleh bagian ''ghanimah''. | Penunjukan suami sebagai penanggungjawab atas isteri sama sekali tidak didasarkan pada pandangan bahwa laki-laki secara hakiki lebih utama atas perempuan, melainkan karena secara sosial mereka mungkin mengemban peran sebagai penannggungjawab keluarga. Menarik sekali melihat opini para mufasir tentang mengapa laki-laki ditunjuk sebagai penanggungjawab isteri, bukan sebaliknya. Menurut Ibnu Abbas, kelebihan lelaki atas perempuan disebabkan lelaki dikaruniai kelebihan akal dan mereka dilebihkan atas perempuan dalam memperoleh bagian ''ghanimah''.<ref>Ibnu Abbas, ''Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn Abbas'', Penyunting Abu Tahir Ibnu Ya’qub al-Fairuzabadi (Beirut: Darul Fikr, t.th.), h. 68</ref> Sementara itu Az-Zamakhsyari mengemukakan bahwa kelebihan lelaki itu karena pada umumnya mereka memiliki kelebihan penalaran (''al-‘aql''), tekad yang kuat (''al-hazm''), kekuatan (''al-quwwah'') dan keberanian (''al-furusiyah wal-ramy'').<ref>Al-Zamakhsyari, ''al-Kasysyaf'' (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), j.1, h. 523-524</ref> | ||
Penafsiran mufasir tentu dipengaruhi oleh pengalaman hidupnya. Pada masa Ibnu Abbas maupun Az-Zamakhsyari, kesetaraan antara lelaki dan perempuan secara potensial dan praktek belum terbukti secara meyakinkan dalam sejarah, padahal penafsiran siapa pun akan dihalangi batas-batas baik berupa tradisi kepercayaan maupun fakta empirisnya. Oleh karena itu, sangat ganjil bila saat itu menekankan ''equality,'' sama ganjilnya dengan menekankan ''superiority'' lelaki atas perempuan pada masa modern ini. Apa yang dipahami sebagai kelebihan hakiki laki-laki dan merupakan pemberian langsung dari Allah ternyata dapat dimiliki oleh perempuan. Tidak sedikit perempuan saat ini yang mampu menjadi juara kelas dan menempuh gelar akademik tertinggi dalam dunia pendidikan sehingga memiliki penalaraan yang lebih tajam daripada umumnya laki-laki. Perempuan mungkin tidak memperoleh ghanimah sebagaimana laki-laki modern juga sudah tidak mendapatkannya, tetapi secara ekonomi banyak perempuan yang mampu mendapatkan penghasilan melebihi laki-laki termasuk suaminya sendiri. | Penafsiran mufasir tentu dipengaruhi oleh pengalaman hidupnya. Pada masa Ibnu Abbas maupun Az-Zamakhsyari, kesetaraan antara lelaki dan perempuan secara potensial dan praktek belum terbukti secara meyakinkan dalam sejarah, padahal penafsiran siapa pun akan dihalangi batas-batas baik berupa tradisi kepercayaan maupun fakta empirisnya. Oleh karena itu, sangat ganjil bila saat itu menekankan ''equality,'' sama ganjilnya dengan menekankan ''superiority'' lelaki atas perempuan pada masa modern ini. Apa yang dipahami sebagai kelebihan hakiki laki-laki dan merupakan pemberian langsung dari Allah ternyata dapat dimiliki oleh perempuan. Tidak sedikit perempuan saat ini yang mampu menjadi juara kelas dan menempuh gelar akademik tertinggi dalam dunia pendidikan sehingga memiliki penalaraan yang lebih tajam daripada umumnya laki-laki. Perempuan mungkin tidak memperoleh ghanimah sebagaimana laki-laki modern juga sudah tidak mendapatkannya, tetapi secara ekonomi banyak perempuan yang mampu mendapatkan penghasilan melebihi laki-laki termasuk suaminya sendiri. | ||
| Baris 883: | Baris 904: | ||
Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut: | Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut: | ||
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ</big> | |||
</div> | |||
''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'' | ''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'' | ||
| Baris 901: | Baris 924: | ||
Pada prinsipnya hubungan ayah dan ibu sebagai orangtua, maupun orangtua dan anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain dan tidak boleh membebani pihak lain di luar kemampuannya. Orangtua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, sebaliknya dalam kondisi di mana anak lebih kuat daripada orangtua, mereka pun dilarang melakukan kekerasan verbal apalagi kekerasan lainnya. Al-Qur’an mengingatkan agar anak tetap bersikap lemah lembut pada orangtua antara lain pada Qs al-Isra/17:23 sebagai berikut: | Pada prinsipnya hubungan ayah dan ibu sebagai orangtua, maupun orangtua dan anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain dan tidak boleh membebani pihak lain di luar kemampuannya. Orangtua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, sebaliknya dalam kondisi di mana anak lebih kuat daripada orangtua, mereka pun dilarang melakukan kekerasan verbal apalagi kekerasan lainnya. Al-Qur’an mengingatkan agar anak tetap bersikap lemah lembut pada orangtua antara lain pada Qs al-Isra/17:23 sebagai berikut: | ||
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا</big> | |||
</div> | |||
''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.'' | ''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.'' | ||
| Baris 915: | Baris 941: | ||
# Apakah perempuan bisa menikahkan perempuan lainnya? | # Apakah perempuan bisa menikahkan perempuan lainnya? | ||
Tentu ulama Fiqh mempunyai pendapat yang beragam sesuai dengan dalil yang berbeda-beda atau berdasarkan dalil yang sama dengan penafsiran yang berbeda.Terkait dengan persetujuan atau kerelaan dalam nikah, berikut adalah pendapat para fuqoha. | Tentu ulama Fiqh mempunyai pendapat yang beragam sesuai dengan dalil yang berbeda-beda atau berdasarkan dalil yang sama dengan penafsiran yang berbeda.Terkait dengan persetujuan atau kerelaan dalam nikah, berikut adalah pendapat para fuqoha.<ref>Abu Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' penerjemahImam Ghazali dan Achmad Zaidun (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), j. 2, h. 398-407.</ref> | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
| Baris 980: | Baris 1.006: | ||
Pada umumnya para ahli fiqh mensyaratkan adanya wali bagi anak perempuan yang akan menikah dan bahwa wali tersebut harus laki-laki. Qs al-Baqarah/2:232 adalah ayat yang kerap dikaitkan dengan otoritas ayah sebagai wali nikah: | Pada umumnya para ahli fiqh mensyaratkan adanya wali bagi anak perempuan yang akan menikah dan bahwa wali tersebut harus laki-laki. Qs al-Baqarah/2:232 adalah ayat yang kerap dikaitkan dengan otoritas ayah sebagai wali nikah: | ||
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</big> | |||
</div> | |||
''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.'' | ''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.'' | ||
| Baris 986: | Baris 1.015: | ||
Para ulama berbeda pendapat dalam memahai ayat ini yang kemudian berimplikasi pada apakah seorang perempuan itu harus mempunyai wali ketika menikah atau dia bisa menikahkan dirinya. Pada umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat di atas melarang para wali untuk menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnuya dalam thalaq tiga untuk kembali menikahi mantan suaminya. Pengertian ini memberikan makna bahwa wali dilarang mencegah anak perempuan yang sudah menikah yang kemudian disimpulkan jika wali dilarang mencegah pernikahan perempuan yang sudah janda, maka wali boleh mencegah pernikahan anak perempuan yang masih gadis. Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini: | Para ulama berbeda pendapat dalam memahai ayat ini yang kemudian berimplikasi pada apakah seorang perempuan itu harus mempunyai wali ketika menikah atau dia bisa menikahkan dirinya. Pada umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat di atas melarang para wali untuk menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnuya dalam thalaq tiga untuk kembali menikahi mantan suaminya. Pengertian ini memberikan makna bahwa wali dilarang mencegah anak perempuan yang sudah menikah yang kemudian disimpulkan jika wali dilarang mencegah pernikahan perempuan yang sudah janda, maka wali boleh mencegah pernikahan anak perempuan yang masih gadis. Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini: | ||
''Diriwayatkan dari Mi’qal ibn Yasar bahwa sebelumnya saudara perempuan Mi’qal adalah istri Abu al-Bidah kemudian ia menceraikannya dan membiarkannya sampai habis masa iddahnya. Kemudian Abu al-Bidah menyesal dan melamar mantan istrinya yang memang masih menginginkan suaminya kembali, tetapi Mi’qal menolak menikahkan saudara perempuannya itu dan berkata: “Haram bagi saya melihat wajahmu lagi jika kamu menikah dengan Abu al-Bidah. Kemudian turunlah ayat ini. Muqatil berkata: Rasulullah memanggil Mi’qal dan bersabda: “Jika kamu beriman maka janganlah kamu melarang saudara perempuanmu menikah dengan Abu al-Bidah”. Mi’qal menjawab: “Saya beriman kepada Allah”. Kemudian Mi’qal pun menikahkan saudara perempuannya itu dengan Abu al-Bidah”.''' | ''Diriwayatkan dari Mi’qal ibn Yasar bahwa sebelumnya saudara perempuan Mi’qal adalah istri Abu al-Bidah kemudian ia menceraikannya dan membiarkannya sampai habis masa iddahnya. Kemudian Abu al-Bidah menyesal dan melamar mantan istrinya yang memang masih menginginkan suaminya kembali, tetapi Mi’qal menolak menikahkan saudara perempuannya itu dan berkata: “Haram bagi saya melihat wajahmu lagi jika kamu menikah dengan Abu al-Bidah. Kemudian turunlah ayat ini. Muqatil berkata: Rasulullah memanggil Mi’qal dan bersabda: “Jika kamu beriman maka janganlah kamu melarang saudara perempuanmu menikah dengan Abu al-Bidah”. Mi’qal menjawab: “Saya beriman kepada Allah”. Kemudian Mi’qal pun menikahkan saudara perempuannya itu dengan Abu al-Bidah”.''<ref>Lihat Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amili Abu Ja’far ath-Thabari, ''Jami’ al-Bayan fi Tawil al-Qur’an'' (t.t.:Muassasah ar-Risalah, 2000), j. 5, h. 17, Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir,''[[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al-Adzim'' (t.t.: Darun Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi, 1999), j.1, h.631.</ref> | ||
Memaknai larangan mencegah tersebut ditujukan pada wali, menurut ar-Razi mengandung kerancuan kalimat karena yang subjek yang menceraikan dalam kalimat syarat adalah suami, sehingga subyek yang mencegah dalam jawaban seharusnya juga suami. Ayat tersebut seharusnya dipahami sebagaimana berikut: jika kalian (para suami) menceraikan istrimu kemudian dia telah melewati masa iddahnya, maka janganlah kalian (para suami, bukan wali sebagaimana pemaknaan sebelumnya) menghalang-halangi dia (mantan isteri) untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat ini dengan demikian tidak ada hubungannya dengan wali dan perempuan dapat menikahkah dirinya sendiri sebagaimana istilah yang digunakan ayat ini, yaitu ''an yankihna'' (menikahi bukan dinikahkan). | Memaknai larangan mencegah tersebut ditujukan pada wali, menurut ar-Razi mengandung kerancuan kalimat karena yang subjek yang menceraikan dalam kalimat syarat adalah suami, sehingga subyek yang mencegah dalam jawaban seharusnya juga suami. Ayat tersebut seharusnya dipahami sebagaimana berikut: jika kalian (para suami) menceraikan istrimu kemudian dia telah melewati masa iddahnya, maka janganlah kalian (para suami, bukan wali sebagaimana pemaknaan sebelumnya) menghalang-halangi dia (mantan isteri) untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat ini dengan demikian tidak ada hubungannya dengan wali dan perempuan dapat menikahkah dirinya sendiri sebagaimana istilah yang digunakan ayat ini, yaitu ''an yankihna'' (menikahi bukan dinikahkan).<ref>Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husein at-Taimi ar-Razi yang dikenal atau yang lebih dikenal dengan Fakhrudin ar-Razi menjelaskan panjang soal ini dan memandang bahwa larangan menghalangi tersebut ditujukan kepada suami, bukan wali dalam ''Mafatih al-Ghaib,'' pada penafsiran Qs. al-Baqarah/2:232.</ref> | ||
Sebetulnya ada banyak hadis yang mendukung pemaknaan ar-Razi. Beberapa di antaranya adalah hadis berikut ini: | Sebetulnya ada banyak hadis yang mendukung pemaknaan ar-Razi. Beberapa di antaranya adalah hadis berikut ini: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها</big> | |||
</div> | |||
''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad). | ''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad). | ||
| Baris 1.000: | Baris 1.032: | ||
Dalam riwayat lain bahkan Rasulullah Saw menyerahkan pada perempuan atas keputusan ayah yang menikahkan dirinya secara sepihak. | Dalam riwayat lain bahkan Rasulullah Saw menyerahkan pada perempuan atas keputusan ayah yang menikahkan dirinya secara sepihak. | ||
''Aisyah Ra menuturkan, bahwa ada seorang remaja perempuan yang datang menemuinya seraya berkata: “Ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya, agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku tidak suka”. “Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan”, jawab Aisyah. Ketika Rasulullah Saw datang, langsung diungkapkan di hadapan beliau persoalan perempuan tadi. Beliau memanggil orang tua si perempuan dan mengembalikan persoalan itu kepada anak perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, remaja perempuan tadi menyatakan: “Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberikan peringatan sekaligus pernyataan untuk semua perempuan: bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”'' (HR. An-Nasai). | ''Aisyah Ra menuturkan, bahwa ada seorang remaja perempuan yang datang menemuinya seraya berkata: “Ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya, agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku tidak suka”. “Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan”, jawab Aisyah. Ketika Rasulullah Saw datang, langsung diungkapkan di hadapan beliau persoalan perempuan tadi. Beliau memanggil orang tua si perempuan dan mengembalikan persoalan itu kepada anak perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, remaja perempuan tadi menyatakan: “Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberikan peringatan sekaligus pernyataan untuk semua perempuan: bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”'' (HR. An-Nasai).<ref>Lihat an-Nasai, ''Jami’ al-Ushûl,'' no. hadis: 8974, j.12, h.142.</ref> | ||
Hadis lain yang juga menarik namun jarang diungkap padahal diriwayatkan oleh banyak imam hadis seperti Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, adalah hadis tentang perempuan bernama Khansa bin Khidam yang dipaksa nikah oleh orang tuanya. Dalam kasus ini Nabi juga mengembalikan keputusan itu kepada perempuan, bukan kepada orangtuanya apakah pernikahan tersebut mau diteruskan atau dibatalkan. Bahkan dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa Ra sebagai berikut.: “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya yaitu Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah. | Hadis lain yang juga menarik namun jarang diungkap padahal diriwayatkan oleh banyak imam hadis seperti Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, adalah hadis tentang perempuan bernama Khansa bin Khidam yang dipaksa nikah oleh orang tuanya. Dalam kasus ini Nabi juga mengembalikan keputusan itu kepada perempuan, bukan kepada orangtuanya apakah pernikahan tersebut mau diteruskan atau dibatalkan. Bahkan dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa Ra sebagai berikut.: “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya yaitu Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah.<ref>Lihat: az-Zayla’i, Nashb ar-Râyah Takhrîj Ahâdîts al-Hidâyah, , j. 3, h. 237.</ref> | ||
Lagi-lagi hadis tersebut diabaikan antara lain dalam pengambilan keputusan hukum tentang perselisihan seorang gadis dengan wali mujbirnya dalam menunjuk pemuda yang mengawininya di mana pilihan ayah lebih didahulukan daripada pilihan anak perempuannya. | Lagi-lagi hadis tersebut diabaikan antara lain dalam pengambilan keputusan hukum tentang perselisihan seorang gadis dengan wali mujbirnya dalam menunjuk pemuda yang mengawininya di mana pilihan ayah lebih didahulukan daripada pilihan anak perempuannya.<ref>Tim PW LTN NU Jatim, ''Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004)'' (Surabaya: Khalista, 2007), h. 95-96</ref> Adapun rujukan utama yang gunakan adalah kutipan dalam kitab ''I’anah ath-Tholibin'' Juz III sebagai berikut: | ||
''Seorang hakim tidak boleh mengawinkan jika wali mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan hasil pilihannya sendiri, sedangkan ayah sudah memiliki lelaki lain yang juga kufu (sepandan)'' ''walaupun laki-laki pilihan ayahnya kesepadanannya lebih rendah dibandingkan pilihan putrinya. Yakni jika si putri menentukan laki-laki yang sepadan sedangkan si ayah juga menentukan laki-laki yang sepadan, maka dia ayah tidak termasuk adlil (tidak setuju pernikahan putrinya) sehingga hakim tidak boleh mengawinkannya karena hak perwaliannya tetap berada di pihak ayah, yang demikian itu, karena penilaian ayah di atas penilaian putrinya sehingga pilihannya dianggap lebih layak daripada laki-laki pilihan putrinya.'' | ''Seorang hakim tidak boleh mengawinkan jika wali mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan hasil pilihannya sendiri, sedangkan ayah sudah memiliki lelaki lain yang juga kufu (sepandan)'' ''walaupun laki-laki pilihan ayahnya kesepadanannya lebih rendah dibandingkan pilihan putrinya. Yakni jika si putri menentukan laki-laki yang sepadan sedangkan si ayah juga menentukan laki-laki yang sepadan, maka dia ayah tidak termasuk adlil (tidak setuju pernikahan putrinya) sehingga hakim tidak boleh mengawinkannya karena hak perwaliannya tetap berada di pihak ayah, yang demikian itu, karena penilaian ayah di atas penilaian putrinya sehingga pilihannya dianggap lebih layak daripada laki-laki pilihan putrinya.'' | ||
| Baris 1.025: | Baris 1.057: | ||
Fakta bahwa para ulama telah memiliki pandangan yang progresif sejak masa klasik memberikan harapan bahwa perubahan itu adalah mungkin. Dalam situasi dimana relasi gender yang bias dalam keluarga memberikan dampak relasi gender di ruang publik, yang berarti bahwa ketidakadilan gender dalam keluarga memberi pengaruh signifikan pada ketidakadilan gender di ruang publik, maka perubahan itu tidak hanya mungkin melainkan harus segera dilakukan. | Fakta bahwa para ulama telah memiliki pandangan yang progresif sejak masa klasik memberikan harapan bahwa perubahan itu adalah mungkin. Dalam situasi dimana relasi gender yang bias dalam keluarga memberikan dampak relasi gender di ruang publik, yang berarti bahwa ketidakadilan gender dalam keluarga memberi pengaruh signifikan pada ketidakadilan gender di ruang publik, maka perubahan itu tidak hanya mungkin melainkan harus segera dilakukan. | ||
Reformasi hukum keluarga bahkan sudah dilakukan di negara-negara muslim lainnya. Dalam konteks Indonesia, undang-undang yang terkait dengan keluarga seperti perkawinan mempunyai sensitifitas yang tinggi mengingat undang-undang perkawinan ini dipandang sebagai satu-satu hukum Islam yang tersisa dalam aturan negara. Hal ini berarti bahwa selain gerakan struktural, maka reformasi cara berkeluarga Muslim Indonesia juga penting untuk dilakukan melalui strategi budaya, seperti pendidikan publik melalui bukum talkshow, training, dan lain-lain menjadi sama pentingnya dengan advokasi undang-undang apa saja yang terkait langsung dengan kehidupan keluarga. | Reformasi [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] bahkan sudah dilakukan di negara-negara muslim lainnya. Dalam konteks Indonesia, undang-undang yang terkait dengan keluarga seperti perkawinan mempunyai sensitifitas yang tinggi mengingat undang-undang perkawinan ini dipandang sebagai satu-satu hukum Islam yang tersisa dalam aturan negara. Hal ini berarti bahwa selain gerakan struktural, maka reformasi cara berkeluarga Muslim Indonesia juga penting untuk dilakukan melalui strategi budaya, seperti pendidikan publik melalui bukum talkshow, training, dan lain-lain menjadi sama pentingnya dengan advokasi undang-undang apa saja yang terkait langsung dengan kehidupan keluarga. | ||
'''Penulis: [[Nur Rofiah]]''' | '''Penulis: [[Nur Rofiah]]''' | ||
'''Keterangan:''' | '''Keterangan:''' | ||
Artikel ini adalah bahan diskusi internal Alimat pada tahun 2015 yang dipersiapkan untuk draft buku tentang konsep dan hukum keluarga Islam dalam perspektif keadilan gender Islam | Artikel ini adalah bahan diskusi internal Alimat pada tahun 2015 yang dipersiapkan untuk draft buku tentang konsep dan [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] Islam dalam perspektif keadilan gender Islam. | ||
Footnote: | |||
<references /> | |||
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||