2015 Draft Tulisan Satu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Faqihuddin (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Agus Munawir memindahkan halaman 2015 Draft Tulisan Satu ke 2015 Draft Tulisan Satu |
||
| (9 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 16: | Baris 16: | ||
Dalam [[Fiqh]] (Hukum Islam), relasi gender dalam keluarga diatur melalui dua [[Konsep Kunci|konsep kunci]] yang disebut dengan ''Qiwamah'' dan ''Wilayah''. Secara umum, kedua konsep ini mengatur bahwa sebelum menikah perempuan berada dalam tanggungjawab ayah melalui konsep ''wilayah'' dan setelah menikah ia berada dalam tanggungjawab suami melalui konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan keluarga). | Dalam [[Fiqh]] (Hukum Islam), relasi gender dalam keluarga diatur melalui dua [[Konsep Kunci|konsep kunci]] yang disebut dengan ''Qiwamah'' dan ''Wilayah''. Secara umum, kedua konsep ini mengatur bahwa sebelum menikah perempuan berada dalam tanggungjawab ayah melalui konsep ''wilayah'' dan setelah menikah ia berada dalam tanggungjawab suami melalui konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan keluarga). | ||
Menurut Ibnu Mandzur, kata ''al-qiwamah'' secara bahasa bermakna قام على الشيء يقوم | Menurut Ibnu Mandzur, kata ''al-qiwamah'' secara bahasa bermakna <big>قام على الشيء يقوم قياماً</big> yakni penjaga atas sesuatu dan penjamin kemaslahatannya. Kata ''qayyim'' berarti seseorang yang bertanggungjawab atas sesuatu, menyelesaikan masalahnya dan menjamin kebutuhannya. ''Qayyim'' adalah pemimpin dan pemegang urusan. Istilah ''qayyim al-qaum'' mengandung arti pemimpin sebuah kaum yang bertugas menyelesaikan segala urusan mereka. ''Qayyim al-mar’ah'' mengandung maksud suami atau walinya karena keduanyalah yang menyelesaikan urusan perempuan dan memenuhi kebutuhannya.<ref>Ibn Manzhur, ''Lisan al-Arab'' (Beirut: Darl al-Fikr), j. 12, h. 502, Abu Bakr al-Razy, ''Mukhtar al-Shahhah (''Beirut: Maktabah Lubnan), h. 233</ref> | ||
Al''-Qawwam'' mengikuti ''wazan'' ''fa’aal'' yang menunjukan arti lebih dalam mempertanggungjawabkan sesuatu hal, kekuasaan, serta menjaganya dengan sungguh-sungguh<ref>Ibn Mandzur, Lisan, j.12, h. 233. </ref>. Al-Baghawi juga mengatakan bahwa ''qawwam'' mengandung makna yang lebih kuat daripada ''al-qoyyim'', yakni orang yang menyelesaikan segala kebutuhan (maslahat), mengatur, dan mengarahkan.<ref>Abu Muhammad al-Husein Mas’ud al-Baghawi, ''Ma’alim at-Tanzil'' (t.t: Dar Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1997), j.2, h.207. </ref> Secara istilah kata ''Qiwamah'' dapat berarti kepemimpinan suami atas istri atau wewenang yang diberikan pada suami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan istri dan mengerjakan hal-hal yang dibutuhkannya. ''Qiwamah Zaujiyah'' dengan demikian adalah wewenang yang diberikan kepada suami untuk mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan istri dengan mengatur dan melindunginya. Dalam arti ini ''qiwamah'' merupakan tanggungjawab suami dan penghormatan untuk istri.<ref>Al-Baghawi, ''Ma’alim,'' j.12, h.207''.''</ref> | Al''-Qawwam'' mengikuti ''wazan'' ''fa’aal'' yang menunjukan arti lebih dalam mempertanggungjawabkan sesuatu hal, kekuasaan, serta menjaganya dengan sungguh-sungguh<ref>Ibn Mandzur, Lisan, j.12, h. 233. </ref>. Al-Baghawi juga mengatakan bahwa ''qawwam'' mengandung makna yang lebih kuat daripada ''al-qoyyim'', yakni orang yang menyelesaikan segala kebutuhan (maslahat), mengatur, dan mengarahkan.<ref>Abu Muhammad al-Husein Mas’ud al-Baghawi, ''Ma’alim at-Tanzil'' (t.t: Dar Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1997), j.2, h.207. </ref> Secara istilah kata ''Qiwamah'' dapat berarti kepemimpinan suami atas istri atau wewenang yang diberikan pada suami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan istri dan mengerjakan hal-hal yang dibutuhkannya. ''Qiwamah Zaujiyah'' dengan demikian adalah wewenang yang diberikan kepada suami untuk mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan istri dengan mengatur dan melindunginya. Dalam arti ini ''qiwamah'' merupakan tanggungjawab suami dan penghormatan untuk istri.<ref>Al-Baghawi, ''Ma’alim,'' j.12, h.207''.''</ref> | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut: | Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut: | ||
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</big> | |||
</div> | |||
''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.'' | ''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.'' | ||
| Baris 188: | Baris 191: | ||
Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini: | Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini: | ||
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ .... | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ....</big> | |||
</div> | |||
''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref> | ''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref> | ||
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري) | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري)</big> | |||
</div> | |||
''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref> | ''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref> | ||
| Baris 232: | Baris 239: | ||
3. Aqiqah; | 3. Aqiqah; | ||
cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor. | cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor. | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا</big> | |||
</div> | |||
| Baris 670: | Baris 677: | ||
Dalam kondisi di mana perempuan diperlakukan sebagaimana hewan dan barang, Allah Swt menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, baik sebagai hamba Allah, di ruang publik, maupun di ruang privat. Dalam surat al-Hujurat/19:13 Allah menegaskan kesetaraan manusia di hadapaa Allah sebagai berikut: | Dalam kondisi di mana perempuan diperlakukan sebagaimana hewan dan barang, Allah Swt menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, baik sebagai hamba Allah, di ruang publik, maupun di ruang privat. Dalam surat al-Hujurat/19:13 Allah menegaskan kesetaraan manusia di hadapaa Allah sebagai berikut: | ||
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</big> | |||
</div> | |||
''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.'' | ''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.'' | ||
Ats-Tsa’alabi menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah sebagai sesama makhluk, mereka adalah sama. Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan manusia perlu untuk saling mengetahui dan mengenali hak masing-masing sebagai sesama makhluk dengan baik. Keutamaan dan kemulyaan mereka ditentukan oleh ketaqwaannya pada Allah dan keselamatan hatinya.<ref>Abdurrahman bin Muhammad bin Makhluf ats-Tsa’alabi, ''Al-Jawahir al-Hasan fi Tafsir al-Qur’an'' (Beirut: Muassasah al-A’lami li al-Mathbuat, T.Th), jilid 4, h. 192.</ref> Ayat ini merupakan kritik sosial pada cara pandang masyarakat Arab yang membanggakan jenis kelamin laki-laki daripada perempuan, bangsa Arab daripada bangsa lainnya, dan suku Quraisy daripada suku lainnya. | Ats-Tsa’alabi menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah sebagai sesama makhluk, mereka adalah sama. Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan manusia perlu untuk saling mengetahui dan mengenali hak masing-masing sebagai sesama makhluk dengan baik. Keutamaan dan kemulyaan mereka ditentukan oleh ketaqwaannya pada Allah dan keselamatan hatinya.<ref>Abdurrahman bin Muhammad bin Makhluf ats-Tsa’alabi, ''Al-Jawahir al-Hasan fi [[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]]'' (Beirut: Muassasah al-A’lami li al-Mathbuat, T.Th), jilid 4, h. 192.</ref> Ayat ini merupakan kritik sosial pada cara pandang masyarakat Arab yang membanggakan jenis kelamin laki-laki daripada perempuan, bangsa Arab daripada bangsa lainnya, dan suku Quraisy daripada suku lainnya. | ||
Di surat at-Taubah/9;71, Allah menegaskan satu prinsip kesetaraan di ruang publik di mana laki-laki dan perempuan mu’min adalah setara karena mereka mempunyai fun''gsi sebagai penolong (auliya dari kata wali).'' | Di surat at-Taubah/9;71, Allah menegaskan satu prinsip kesetaraan di ruang publik di mana laki-laki dan perempuan mu’min adalah setara karena mereka mempunyai fun''gsi sebagai penolong (auliya dari kata wali).'' | ||
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</big> | |||
</div> | |||
''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.'' | ''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.'' | ||
Dalam menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyitir dua hadis yang mengibaratkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain dan laksana satu tubuh yang jika salah satu anggotanya disakiti, maka sakit pula seluruh anggota tubuh lainnya.<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur’an al-Adhim'', jilid 2, h. 486.</ref> Selain di hadapan Allah dan di ruang publik, Allah juga mengisyaratkan kesetaraan suami-isteri dalam keluarga dengan mengibaratkan keduanya sebagai baju bagi pasangannya (al-Baqarah/2:187). | Dalam menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyitir dua hadis yang mengibaratkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain dan laksana satu tubuh yang jika salah satu anggotanya disakiti, maka sakit pula seluruh anggota tubuh lainnya.<ref>Ibnu Katsir, ''[[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al-Adhim'', jilid 2, h. 486.</ref> Selain di hadapan Allah dan di ruang publik, Allah juga mengisyaratkan kesetaraan suami-isteri dalam keluarga dengan mengibaratkan keduanya sebagai baju bagi pasangannya (al-Baqarah/2:187). | ||
Prinsip umum bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kesempatan untuk menjadi yang paling mulia di sisi Allah dan keduanya mempunyai diminta untuk saling mengenal satu sama lain ''(lita’arafu),'' mempunyai fungsi saling menjaga ''(ba’dluhum auliya’u ba’dlin)'' dan saling melengkapi satu sama lain ''(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn)'' ini tentu saja menjadi dasar relasi gender di luar dan di dalam rumah tangga. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk membangun relasi gender yang tidak adil. | Prinsip umum bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kesempatan untuk menjadi yang paling mulia di sisi Allah dan keduanya mempunyai diminta untuk saling mengenal satu sama lain ''(lita’arafu),'' mempunyai fungsi saling menjaga ''(ba’dluhum auliya’u ba’dlin)'' dan saling melengkapi satu sama lain ''(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn)'' ini tentu saja menjadi dasar relasi gender di luar dan di dalam rumah tangga. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk membangun relasi gender yang tidak adil. | ||
| Baris 757: | Baris 770: | ||
2. Kerelaan kedua belah pihak ''(ridlo)'' (Qs. 2:232).<ref>Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Terjemahan Qs. Al-Baqarah/2:232). Hubungan atas dasar saling rela juga di singgung dalam Qs. An-Nisa/4:24.</ref> Ayat ini menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur paksaan di dalam berumah tangga. | 2. Kerelaan kedua belah pihak ''(ridlo)'' (Qs. 2:232).<ref>Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Terjemahan Qs. Al-Baqarah/2:232). Hubungan atas dasar saling rela juga di singgung dalam Qs. An-Nisa/4:24.</ref> Ayat ini menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur paksaan di dalam berumah tangga. | ||
3. Menghindari sikap saling menyulitkan (QS. 2:233). | 3. Menghindari sikap saling menyulitkan (QS. 2:233).<ref>Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Terjemahan Qs. Al-Barqarah/2:233).</ref>Laki-laki dan perempuan baik sebagai suami-isteri maupun ornagtua-anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain. | ||
4. Cara-cara yang layak atau pantas ''(ma’ruf)'' (QS. 2:180, 228, 229, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 240, 241, QS. 4:19, 25, QS. 65:2, 6), | 4. Cara-cara yang layak atau pantas ''(ma’ruf)'' (QS. 2:180, 228, 229, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 240, 241, QS. 4:19, 25, QS. 65:2, 6),<ref>Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(Terjemahan an-Nisa/4:19)</ref> dan cara yang lebih baik ''(ihsan)'' (QS. 2:229, QS. 6:151).<ref>Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik (ihsan) (Terjemahan Qs.al-Baqarah/2:229)</ref> Laki-laki dan perempuan tidak dapat mengambil keputusan dalam keluarga yang hanya menguntungkan dirinya baik dalam relasi suami-isteri maupun orangtua-anak. | ||
5. Tidak pamrih ''(nihlah)'' (QS. 4:4) | 5. Tidak pamrih ''(nihlah)'' (QS. 4:4)<ref>Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (Terjemahan Qs. An-Nisa/4:4)</ref>. Laki-laki maupun perempuan tidak bisa memperlakukan pihak lain sebagai pelayan karena kontribusi ekonomi yang dilakukannya pada keluarga baik dalam relasi suami-isteri maupun orangtua-anak. | ||
6. Memberi ruang untuk berpendapat ''(musyawarah)'' (QS. 2:233). | 6. Memberi ruang untuk berpendapat ''(musyawarah)'' (QS. 2:233).<ref>Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.(Terjemahan Qs. al-Baqarah/2:233)</ref> Laki-laki dan perempuan tidak dapat bersikap sewenang-wenang baik dalam relasi suami-isteri maupun orangtua-anak. | ||
7. Mengusahakan perdamain jika berkonflik ''(ishlah)'' (QS. 2:228, QS. 4:35, 128). | 7. Mengusahakan perdamain jika berkonflik ''(ishlah)'' (QS. 2:228, QS. 4:35, 128).<ref>dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. (Terjemahan Qs. Al-Baqarah/2:228)</ref> Masalah salam keluarga dBerikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.ibicarakan secara baik-baik, bukan diputuskan dengan cara-cara kekerasan. | ||
Prinsip-prinsip relasi di atas secara umum melandasi aturan-aturan al-Qur’an tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga baik sebagai suami-isteri maupun orangtua-anak pada masa turunnya al-Qur’an. Tentu saja cara pandang dan prinsip-prinsip pernikahan di atas memerlukan contoh kongkrit ketika diterapkan dalam konteks spesifik masyarakat Arab masa itu dengan berbagai kondisi khususnya. Jika tidak, maka prinsip-prinsip al-Qur’an tinggal prinsip dan tidak memberikan pengaruh apapun dalam kehidupan masyarakat setempat. | Prinsip-prinsip relasi di atas secara umum melandasi aturan-aturan al-Qur’an tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga baik sebagai suami-isteri maupun orangtua-anak pada masa turunnya al-Qur’an. Tentu saja cara pandang dan prinsip-prinsip pernikahan di atas memerlukan contoh kongkrit ketika diterapkan dalam konteks spesifik masyarakat Arab masa itu dengan berbagai kondisi khususnya. Jika tidak, maka prinsip-prinsip al-Qur’an tinggal prinsip dan tidak memberikan pengaruh apapun dalam kehidupan masyarakat setempat. | ||
| Baris 776: | Baris 789: | ||
Secara lengkap bunyi an-Nisa/4:34 adalah sebagai berikut: | Secara lengkap bunyi an-Nisa/4:34 adalah sebagai berikut: | ||
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا</big> | |||
</div> | |||
''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.'' | ''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.'' | ||
| Baris 879: | Baris 895: | ||
Secara faktual ketika itu wilayah publik didominasi oleh laki-laki. Mereka pada umumnya menguasai atau setidaknya lebih mudah mengakses sumber-sumber ekonomi yang bertebaran di ruang publik daripada perempuan. Khadijah Ra isteri Rasulullah Saw merupakan pengecualian yang sangat sedikit dari kondisi umum yang ada pada masa itu. Dalam konteks keluarga, hal ini berarti bahwa laki-laki baik sebagai ayah maupun suami secara ekonomi pada umumnya lebih kuat daripada perempuan. Oleh karenanya sangat realistis jika kemudian laki-laki sebagai suami diberi tanggungjawab untuk menafkahi isterinya sebagaimana dijelaskan dalam Qs. an-Nisa/4:34. | Secara faktual ketika itu wilayah publik didominasi oleh laki-laki. Mereka pada umumnya menguasai atau setidaknya lebih mudah mengakses sumber-sumber ekonomi yang bertebaran di ruang publik daripada perempuan. Khadijah Ra isteri Rasulullah Saw merupakan pengecualian yang sangat sedikit dari kondisi umum yang ada pada masa itu. Dalam konteks keluarga, hal ini berarti bahwa laki-laki baik sebagai ayah maupun suami secara ekonomi pada umumnya lebih kuat daripada perempuan. Oleh karenanya sangat realistis jika kemudian laki-laki sebagai suami diberi tanggungjawab untuk menafkahi isterinya sebagaimana dijelaskan dalam Qs. an-Nisa/4:34. | ||
Penunjukan suami sebagai penanggungjawab atas isteri sama sekali tidak didasarkan pada pandangan bahwa laki-laki secara hakiki lebih utama atas perempuan, melainkan karena secara sosial mereka mungkin mengemban peran sebagai penannggungjawab keluarga. Menarik sekali melihat opini para mufasir tentang mengapa laki-laki ditunjuk sebagai penanggungjawab isteri, bukan sebaliknya. Menurut Ibnu Abbas, kelebihan lelaki atas perempuan disebabkan lelaki dikaruniai kelebihan akal dan mereka dilebihkan atas perempuan dalam memperoleh bagian ''ghanimah''. | Penunjukan suami sebagai penanggungjawab atas isteri sama sekali tidak didasarkan pada pandangan bahwa laki-laki secara hakiki lebih utama atas perempuan, melainkan karena secara sosial mereka mungkin mengemban peran sebagai penannggungjawab keluarga. Menarik sekali melihat opini para mufasir tentang mengapa laki-laki ditunjuk sebagai penanggungjawab isteri, bukan sebaliknya. Menurut Ibnu Abbas, kelebihan lelaki atas perempuan disebabkan lelaki dikaruniai kelebihan akal dan mereka dilebihkan atas perempuan dalam memperoleh bagian ''ghanimah''.<ref>Ibnu Abbas, ''Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn Abbas'', Penyunting Abu Tahir Ibnu Ya’qub al-Fairuzabadi (Beirut: Darul Fikr, t.th.), h. 68</ref> Sementara itu Az-Zamakhsyari mengemukakan bahwa kelebihan lelaki itu karena pada umumnya mereka memiliki kelebihan penalaran (''al-‘aql''), tekad yang kuat (''al-hazm''), kekuatan (''al-quwwah'') dan keberanian (''al-furusiyah wal-ramy'').<ref>Al-Zamakhsyari, ''al-Kasysyaf'' (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), j.1, h. 523-524</ref> | ||
Penafsiran mufasir tentu dipengaruhi oleh pengalaman hidupnya. Pada masa Ibnu Abbas maupun Az-Zamakhsyari, kesetaraan antara lelaki dan perempuan secara potensial dan praktek belum terbukti secara meyakinkan dalam sejarah, padahal penafsiran siapa pun akan dihalangi batas-batas baik berupa tradisi kepercayaan maupun fakta empirisnya. Oleh karena itu, sangat ganjil bila saat itu menekankan ''equality,'' sama ganjilnya dengan menekankan ''superiority'' lelaki atas perempuan pada masa modern ini. Apa yang dipahami sebagai kelebihan hakiki laki-laki dan merupakan pemberian langsung dari Allah ternyata dapat dimiliki oleh perempuan. Tidak sedikit perempuan saat ini yang mampu menjadi juara kelas dan menempuh gelar akademik tertinggi dalam dunia pendidikan sehingga memiliki penalaraan yang lebih tajam daripada umumnya laki-laki. Perempuan mungkin tidak memperoleh ghanimah sebagaimana laki-laki modern juga sudah tidak mendapatkannya, tetapi secara ekonomi banyak perempuan yang mampu mendapatkan penghasilan melebihi laki-laki termasuk suaminya sendiri. | Penafsiran mufasir tentu dipengaruhi oleh pengalaman hidupnya. Pada masa Ibnu Abbas maupun Az-Zamakhsyari, kesetaraan antara lelaki dan perempuan secara potensial dan praktek belum terbukti secara meyakinkan dalam sejarah, padahal penafsiran siapa pun akan dihalangi batas-batas baik berupa tradisi kepercayaan maupun fakta empirisnya. Oleh karena itu, sangat ganjil bila saat itu menekankan ''equality,'' sama ganjilnya dengan menekankan ''superiority'' lelaki atas perempuan pada masa modern ini. Apa yang dipahami sebagai kelebihan hakiki laki-laki dan merupakan pemberian langsung dari Allah ternyata dapat dimiliki oleh perempuan. Tidak sedikit perempuan saat ini yang mampu menjadi juara kelas dan menempuh gelar akademik tertinggi dalam dunia pendidikan sehingga memiliki penalaraan yang lebih tajam daripada umumnya laki-laki. Perempuan mungkin tidak memperoleh ghanimah sebagaimana laki-laki modern juga sudah tidak mendapatkannya, tetapi secara ekonomi banyak perempuan yang mampu mendapatkan penghasilan melebihi laki-laki termasuk suaminya sendiri. | ||
| Baris 888: | Baris 904: | ||
Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut: | Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut: | ||
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ</big> | |||
</div> | |||
''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'' | ''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'' | ||
| Baris 906: | Baris 924: | ||
Pada prinsipnya hubungan ayah dan ibu sebagai orangtua, maupun orangtua dan anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain dan tidak boleh membebani pihak lain di luar kemampuannya. Orangtua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, sebaliknya dalam kondisi di mana anak lebih kuat daripada orangtua, mereka pun dilarang melakukan kekerasan verbal apalagi kekerasan lainnya. Al-Qur’an mengingatkan agar anak tetap bersikap lemah lembut pada orangtua antara lain pada Qs al-Isra/17:23 sebagai berikut: | Pada prinsipnya hubungan ayah dan ibu sebagai orangtua, maupun orangtua dan anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain dan tidak boleh membebani pihak lain di luar kemampuannya. Orangtua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, sebaliknya dalam kondisi di mana anak lebih kuat daripada orangtua, mereka pun dilarang melakukan kekerasan verbal apalagi kekerasan lainnya. Al-Qur’an mengingatkan agar anak tetap bersikap lemah lembut pada orangtua antara lain pada Qs al-Isra/17:23 sebagai berikut: | ||
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا</big> | |||
</div> | |||
''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.'' | ''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.'' | ||
| Baris 920: | Baris 941: | ||
# Apakah perempuan bisa menikahkan perempuan lainnya? | # Apakah perempuan bisa menikahkan perempuan lainnya? | ||
Tentu ulama Fiqh mempunyai pendapat yang beragam sesuai dengan dalil yang berbeda-beda atau berdasarkan dalil yang sama dengan penafsiran yang berbeda.Terkait dengan persetujuan atau kerelaan dalam nikah, berikut adalah pendapat para fuqoha. | Tentu ulama Fiqh mempunyai pendapat yang beragam sesuai dengan dalil yang berbeda-beda atau berdasarkan dalil yang sama dengan penafsiran yang berbeda.Terkait dengan persetujuan atau kerelaan dalam nikah, berikut adalah pendapat para fuqoha.<ref>Abu Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' penerjemahImam Ghazali dan Achmad Zaidun (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), j. 2, h. 398-407.</ref> | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
| Baris 985: | Baris 1.006: | ||
Pada umumnya para ahli fiqh mensyaratkan adanya wali bagi anak perempuan yang akan menikah dan bahwa wali tersebut harus laki-laki. Qs al-Baqarah/2:232 adalah ayat yang kerap dikaitkan dengan otoritas ayah sebagai wali nikah: | Pada umumnya para ahli fiqh mensyaratkan adanya wali bagi anak perempuan yang akan menikah dan bahwa wali tersebut harus laki-laki. Qs al-Baqarah/2:232 adalah ayat yang kerap dikaitkan dengan otoritas ayah sebagai wali nikah: | ||
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</big> | |||
</div> | |||
''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.'' | ''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.'' | ||
| Baris 991: | Baris 1.015: | ||
Para ulama berbeda pendapat dalam memahai ayat ini yang kemudian berimplikasi pada apakah seorang perempuan itu harus mempunyai wali ketika menikah atau dia bisa menikahkan dirinya. Pada umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat di atas melarang para wali untuk menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnuya dalam thalaq tiga untuk kembali menikahi mantan suaminya. Pengertian ini memberikan makna bahwa wali dilarang mencegah anak perempuan yang sudah menikah yang kemudian disimpulkan jika wali dilarang mencegah pernikahan perempuan yang sudah janda, maka wali boleh mencegah pernikahan anak perempuan yang masih gadis. Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini: | Para ulama berbeda pendapat dalam memahai ayat ini yang kemudian berimplikasi pada apakah seorang perempuan itu harus mempunyai wali ketika menikah atau dia bisa menikahkan dirinya. Pada umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat di atas melarang para wali untuk menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnuya dalam thalaq tiga untuk kembali menikahi mantan suaminya. Pengertian ini memberikan makna bahwa wali dilarang mencegah anak perempuan yang sudah menikah yang kemudian disimpulkan jika wali dilarang mencegah pernikahan perempuan yang sudah janda, maka wali boleh mencegah pernikahan anak perempuan yang masih gadis. Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini: | ||
''Diriwayatkan dari Mi’qal ibn Yasar bahwa sebelumnya saudara perempuan Mi’qal adalah istri Abu al-Bidah kemudian ia menceraikannya dan membiarkannya sampai habis masa iddahnya. Kemudian Abu al-Bidah menyesal dan melamar mantan istrinya yang memang masih menginginkan suaminya kembali, tetapi Mi’qal menolak menikahkan saudara perempuannya itu dan berkata: “Haram bagi saya melihat wajahmu lagi jika kamu menikah dengan Abu al-Bidah. Kemudian turunlah ayat ini. Muqatil berkata: Rasulullah memanggil Mi’qal dan bersabda: “Jika kamu beriman maka janganlah kamu melarang saudara perempuanmu menikah dengan Abu al-Bidah”. Mi’qal menjawab: “Saya beriman kepada Allah”. Kemudian Mi’qal pun menikahkan saudara perempuannya itu dengan Abu al-Bidah”.''' | ''Diriwayatkan dari Mi’qal ibn Yasar bahwa sebelumnya saudara perempuan Mi’qal adalah istri Abu al-Bidah kemudian ia menceraikannya dan membiarkannya sampai habis masa iddahnya. Kemudian Abu al-Bidah menyesal dan melamar mantan istrinya yang memang masih menginginkan suaminya kembali, tetapi Mi’qal menolak menikahkan saudara perempuannya itu dan berkata: “Haram bagi saya melihat wajahmu lagi jika kamu menikah dengan Abu al-Bidah. Kemudian turunlah ayat ini. Muqatil berkata: Rasulullah memanggil Mi’qal dan bersabda: “Jika kamu beriman maka janganlah kamu melarang saudara perempuanmu menikah dengan Abu al-Bidah”. Mi’qal menjawab: “Saya beriman kepada Allah”. Kemudian Mi’qal pun menikahkan saudara perempuannya itu dengan Abu al-Bidah”.''<ref>Lihat Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amili Abu Ja’far ath-Thabari, ''Jami’ al-Bayan fi Tawil al-Qur’an'' (t.t.:Muassasah ar-Risalah, 2000), j. 5, h. 17, Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir,''[[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al-Adzim'' (t.t.: Darun Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi, 1999), j.1, h.631.</ref> | ||
Memaknai larangan mencegah tersebut ditujukan pada wali, menurut ar-Razi mengandung kerancuan kalimat karena yang subjek yang menceraikan dalam kalimat syarat adalah suami, sehingga subyek yang mencegah dalam jawaban seharusnya juga suami. Ayat tersebut seharusnya dipahami sebagaimana berikut: jika kalian (para suami) menceraikan istrimu kemudian dia telah melewati masa iddahnya, maka janganlah kalian (para suami, bukan wali sebagaimana pemaknaan sebelumnya) menghalang-halangi dia (mantan isteri) untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat ini dengan demikian tidak ada hubungannya dengan wali dan perempuan dapat menikahkah dirinya sendiri sebagaimana istilah yang digunakan ayat ini, yaitu ''an yankihna'' (menikahi bukan dinikahkan). | Memaknai larangan mencegah tersebut ditujukan pada wali, menurut ar-Razi mengandung kerancuan kalimat karena yang subjek yang menceraikan dalam kalimat syarat adalah suami, sehingga subyek yang mencegah dalam jawaban seharusnya juga suami. Ayat tersebut seharusnya dipahami sebagaimana berikut: jika kalian (para suami) menceraikan istrimu kemudian dia telah melewati masa iddahnya, maka janganlah kalian (para suami, bukan wali sebagaimana pemaknaan sebelumnya) menghalang-halangi dia (mantan isteri) untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat ini dengan demikian tidak ada hubungannya dengan wali dan perempuan dapat menikahkah dirinya sendiri sebagaimana istilah yang digunakan ayat ini, yaitu ''an yankihna'' (menikahi bukan dinikahkan).<ref>Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husein at-Taimi ar-Razi yang dikenal atau yang lebih dikenal dengan Fakhrudin ar-Razi menjelaskan panjang soal ini dan memandang bahwa larangan menghalangi tersebut ditujukan kepada suami, bukan wali dalam ''Mafatih al-Ghaib,'' pada penafsiran Qs. al-Baqarah/2:232.</ref> | ||
Sebetulnya ada banyak hadis yang mendukung pemaknaan ar-Razi. Beberapa di antaranya adalah hadis berikut ini: | Sebetulnya ada banyak hadis yang mendukung pemaknaan ar-Razi. Beberapa di antaranya adalah hadis berikut ini: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها</big> | |||
</div> | |||
''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad). | ''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad). | ||
| Baris 1.005: | Baris 1.032: | ||
Dalam riwayat lain bahkan Rasulullah Saw menyerahkan pada perempuan atas keputusan ayah yang menikahkan dirinya secara sepihak. | Dalam riwayat lain bahkan Rasulullah Saw menyerahkan pada perempuan atas keputusan ayah yang menikahkan dirinya secara sepihak. | ||
''Aisyah Ra menuturkan, bahwa ada seorang remaja perempuan yang datang menemuinya seraya berkata: “Ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya, agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku tidak suka”. “Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan”, jawab Aisyah. Ketika Rasulullah Saw datang, langsung diungkapkan di hadapan beliau persoalan perempuan tadi. Beliau memanggil orang tua si perempuan dan mengembalikan persoalan itu kepada anak perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, remaja perempuan tadi menyatakan: “Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberikan peringatan sekaligus pernyataan untuk semua perempuan: bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”'' (HR. An-Nasai). | ''Aisyah Ra menuturkan, bahwa ada seorang remaja perempuan yang datang menemuinya seraya berkata: “Ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya, agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku tidak suka”. “Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan”, jawab Aisyah. Ketika Rasulullah Saw datang, langsung diungkapkan di hadapan beliau persoalan perempuan tadi. Beliau memanggil orang tua si perempuan dan mengembalikan persoalan itu kepada anak perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, remaja perempuan tadi menyatakan: “Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberikan peringatan sekaligus pernyataan untuk semua perempuan: bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”'' (HR. An-Nasai).<ref>Lihat an-Nasai, ''Jami’ al-Ushûl,'' no. hadis: 8974, j.12, h.142.</ref> | ||
Hadis lain yang juga menarik namun jarang diungkap padahal diriwayatkan oleh banyak imam hadis seperti Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, adalah hadis tentang perempuan bernama Khansa bin Khidam yang dipaksa nikah oleh orang tuanya. Dalam kasus ini Nabi juga mengembalikan keputusan itu kepada perempuan, bukan kepada orangtuanya apakah pernikahan tersebut mau diteruskan atau dibatalkan. Bahkan dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa Ra sebagai berikut.: “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya yaitu Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah. | Hadis lain yang juga menarik namun jarang diungkap padahal diriwayatkan oleh banyak imam hadis seperti Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, adalah hadis tentang perempuan bernama Khansa bin Khidam yang dipaksa nikah oleh orang tuanya. Dalam kasus ini Nabi juga mengembalikan keputusan itu kepada perempuan, bukan kepada orangtuanya apakah pernikahan tersebut mau diteruskan atau dibatalkan. Bahkan dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa Ra sebagai berikut.: “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya yaitu Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah.<ref>Lihat: az-Zayla’i, Nashb ar-Râyah Takhrîj Ahâdîts al-Hidâyah, , j. 3, h. 237.</ref> | ||
Lagi-lagi hadis tersebut diabaikan antara lain dalam pengambilan keputusan hukum tentang perselisihan seorang gadis dengan wali mujbirnya dalam menunjuk pemuda yang mengawininya di mana pilihan ayah lebih didahulukan daripada pilihan anak perempuannya. | Lagi-lagi hadis tersebut diabaikan antara lain dalam pengambilan keputusan hukum tentang perselisihan seorang gadis dengan wali mujbirnya dalam menunjuk pemuda yang mengawininya di mana pilihan ayah lebih didahulukan daripada pilihan anak perempuannya.<ref>Tim PW LTN NU Jatim, ''Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004)'' (Surabaya: Khalista, 2007), h. 95-96</ref> Adapun rujukan utama yang gunakan adalah kutipan dalam kitab ''I’anah ath-Tholibin'' Juz III sebagai berikut: | ||
''Seorang hakim tidak boleh mengawinkan jika wali mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan hasil pilihannya sendiri, sedangkan ayah sudah memiliki lelaki lain yang juga kufu (sepandan)'' ''walaupun laki-laki pilihan ayahnya kesepadanannya lebih rendah dibandingkan pilihan putrinya. Yakni jika si putri menentukan laki-laki yang sepadan sedangkan si ayah juga menentukan laki-laki yang sepadan, maka dia ayah tidak termasuk adlil (tidak setuju pernikahan putrinya) sehingga hakim tidak boleh mengawinkannya karena hak perwaliannya tetap berada di pihak ayah, yang demikian itu, karena penilaian ayah di atas penilaian putrinya sehingga pilihannya dianggap lebih layak daripada laki-laki pilihan putrinya.'' | ''Seorang hakim tidak boleh mengawinkan jika wali mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan hasil pilihannya sendiri, sedangkan ayah sudah memiliki lelaki lain yang juga kufu (sepandan)'' ''walaupun laki-laki pilihan ayahnya kesepadanannya lebih rendah dibandingkan pilihan putrinya. Yakni jika si putri menentukan laki-laki yang sepadan sedangkan si ayah juga menentukan laki-laki yang sepadan, maka dia ayah tidak termasuk adlil (tidak setuju pernikahan putrinya) sehingga hakim tidak boleh mengawinkannya karena hak perwaliannya tetap berada di pihak ayah, yang demikian itu, karena penilaian ayah di atas penilaian putrinya sehingga pilihannya dianggap lebih layak daripada laki-laki pilihan putrinya.'' | ||