Lompat ke isi

2018 P2GP Adalah Kekerasan Terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '''Oleh: Maria Ulfah Anshor'' Pemotongan atau Perlukaan Genitalia Perempuan, selanjutnya diperkenalkan dengan istilah P2GP, mengacu pada prosedur pemotongan alat kela...'
 
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 26: Baris 26:
Dalam pandangan Islam sumber hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama, khususnya di kalangan sunni terdiri dari 4 (empat) sumber hukum Islam, yaitu: 1) Al-Qur’an, 2) Hadis Nabi, 3) Ijma’ Ulama (kesepakatan semua ulama), dan 4) Qiyas (analogi).  
Dalam pandangan Islam sumber hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama, khususnya di kalangan sunni terdiri dari 4 (empat) sumber hukum Islam, yaitu: 1) Al-Qur’an, 2) Hadis Nabi, 3) Ijma’ Ulama (kesepakatan semua ulama), dan 4) Qiyas (analogi).  


1. Nash Al-Qur’an Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, di dalamnya tidak ada satu ayat pun baik tersurat maupun tersirat yang menjelaskan mengenai sunat perempuan (Serour, 2017; Al Qardlawi, Muhammad, 2010). Menurutnya, sunat perempuan di kalangan masyarakat Muslim diperkirakan bersumber dari tradisi masa lalu yang sudah dilakukan sebelum Islam diturunkan, bahkan menjadi tradisi yang dilakukan hampir 2000 tahun sebelum Islam, tetapi FGM tidak dipraktikkan oleh mayoritas umat Islam di seluruh dunia.  
# Nash Al-Qur’an Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, di dalamnya tidak ada satu ayat pun baik tersurat maupun tersirat yang menjelaskan mengenai sunat perempuan (Serour, 2017; Al Qardlawi, Muhammad, 2010). Menurutnya, sunat perempuan di kalangan masyarakat Muslim diperkirakan bersumber dari tradisi masa lalu yang sudah dilakukan sebelum Islam diturunkan, bahkan menjadi tradisi yang dilakukan hampir 2000 tahun sebelum Islam, tetapi FGM tidak dipraktikkan oleh mayoritas umat Islam di seluruh dunia.
# Nash Hadis Di dalam hadis, ada beberapa riwayat yang menyebutkan tentang sunat atau khitan baik yang bersifat umum ditujukan kepada laki-laki dan perempuan, maupun yang bersifat khusus ditujukan kepada perempuan.  


2. Nash Hadis Di dalam hadis, ada beberapa riwayat yang menyebutkan tentang sunat atau khitan baik yang bersifat umum ditujukan kepada laki-laki dan perempuan, maupun yang bersifat khusus ditujukan kepada perempuan.
(i). Hadis yang bersifat umum, di antaranya:


i. Hadis yang bersifat umum, di antaranya:


عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ</big>
</div>


Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “ada lima perkara yang merupakan fitrah manusia yaitu: 1) Khitan; 2) istihdad (mencukur bulu pada sekitar kemaluan); 3) mencukur bulu ketiak; 4) menggunting kuku; 5) memendekkan kumis”.  
Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “ada lima perkara yang merupakan fitrah manusia yaitu: 1) Khitan; 2) istihdad (mencukur bulu pada sekitar kemaluan); 3) mencukur bulu ketiak; 4) menggunting kuku; 5) memendekkan kumis”.  
Baris 38: Baris 40:
Hadis di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nsa’i, Ibn Majah, Ahmad dan lain-lain. Makna fitrah dalam hadis di atas, ada 3 (tiga) pendapat yaitu: pertama, fitrah artinya agama. Berarti lima unsur yang disebutkan dalam hadis tersebut merupakan bagian dari agama yang harus dilaksanakan, atau bisa disebut wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Implikasinya pada khitan, hukumnya menjadi wajib dilaksanakan pada laki-laki dan perempuan; kedua, fitrah artinya sunnah, kebiasaan baik. Berarti lima unsur dalam hadis tersebut merupakan kebiasaan baik, hukumnya sunnah untuk dilaksanakan pada laki-laki dan perempuan. Implikasinya pada khitan, hukumnya sunnah dilaksanakan laki-laki dan perempuan; ketiga, fitrah artinya asal mula. Berarti semua hal yang disebutkan dalam hadis tersebut tidak mengikat, tidak berimplikasi secara hukum apapun kecuali mubah, termasuk khitan pun hukumnya mubah baik pada laki-laki maupun perempuan.  
Hadis di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nsa’i, Ibn Majah, Ahmad dan lain-lain. Makna fitrah dalam hadis di atas, ada 3 (tiga) pendapat yaitu: pertama, fitrah artinya agama. Berarti lima unsur yang disebutkan dalam hadis tersebut merupakan bagian dari agama yang harus dilaksanakan, atau bisa disebut wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Implikasinya pada khitan, hukumnya menjadi wajib dilaksanakan pada laki-laki dan perempuan; kedua, fitrah artinya sunnah, kebiasaan baik. Berarti lima unsur dalam hadis tersebut merupakan kebiasaan baik, hukumnya sunnah untuk dilaksanakan pada laki-laki dan perempuan. Implikasinya pada khitan, hukumnya sunnah dilaksanakan laki-laki dan perempuan; ketiga, fitrah artinya asal mula. Berarti semua hal yang disebutkan dalam hadis tersebut tidak mengikat, tidak berimplikasi secara hukum apapun kecuali mubah, termasuk khitan pun hukumnya mubah baik pada laki-laki maupun perempuan.  


ii. Hadis yang bersifat khusus, di antaranya:
(ii). Hadis yang bersifat khusus, di antaranya:


الختان سنة للرجال مكرمة للنساء  
 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>الختان سنة للرجال مكرمة للنساء</big>
</div>


Artinya: “Khitan perempuan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan”.  
Artinya: “Khitan perempuan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan”.  
Baris 48: Baris 53:
Hadis riwayat Abu Daud:
Hadis riwayat Abu Daud:


عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لَا تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لَا تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ</big>
</div>


Dari Ummu Athiyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah terdapat seorang perempuan juru sunat, Rasulullah SAW berkata terhadap perempuan tersebut: (khitanlah) janganlah berlebihan, sesungguhnya hal itu lebih baik atau disukai bagi perempuan dan disenangi bagi laki-laki.  
Dari Ummu Athiyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah terdapat seorang perempuan juru sunat, Rasulullah SAW berkata terhadap perempuan tersebut: (khitanlah) janganlah berlebihan, sesungguhnya hal itu lebih baik atau disukai bagi perempuan dan disenangi bagi laki-laki.  
Baris 59: Baris 67:


Begitu juga menurut Fathullah (2010) hadis Ummu Atiyyah dengan dua versinya sebagaimana disebutkan di atas adalah dla’if (lemah) tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Hadistersebut secara tekstual isinya memberikan pesan bahwa Rasulullah SAW mempersilahkan sunat tetapi membatasi “jangan berlebihan” atau sedikit saja. Dalam proses penetapan hukum Islam, pernyataan “jangan berlebihan” atau sedikit saja tersebut merupakan bentuk pentahapan secara pelan-pelan dari kondisi yang semula sunat perempuan dilakukan oleh masyarakat sebelum Islam datang tanpa ada batasan atau aturan, kemudian di masa Rasulullah SAW dilakukan perubahan secara bertahap menjadi dibatasi, atau bersyarat hanya boleh dilakukan pemotongan sedikit saja. Hal tersebut dalam proses pembentukan hukum Islam disebut ''at-tadarruj fi at tasyri’'' atau ''lit tadrij fi at-tasyri’''.   
Begitu juga menurut Fathullah (2010) hadis Ummu Atiyyah dengan dua versinya sebagaimana disebutkan di atas adalah dla’if (lemah) tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Hadistersebut secara tekstual isinya memberikan pesan bahwa Rasulullah SAW mempersilahkan sunat tetapi membatasi “jangan berlebihan” atau sedikit saja. Dalam proses penetapan hukum Islam, pernyataan “jangan berlebihan” atau sedikit saja tersebut merupakan bentuk pentahapan secara pelan-pelan dari kondisi yang semula sunat perempuan dilakukan oleh masyarakat sebelum Islam datang tanpa ada batasan atau aturan, kemudian di masa Rasulullah SAW dilakukan perubahan secara bertahap menjadi dibatasi, atau bersyarat hanya boleh dilakukan pemotongan sedikit saja. Hal tersebut dalam proses pembentukan hukum Islam disebut ''at-tadarruj fi at tasyri’'' atau ''lit tadrij fi at-tasyri’''.   


== Kebijakan Nasional ==
== Kebijakan Nasional ==
Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), turut menyetujui dan menandatangani sejumlah Konvensi Internasional. Salah satu bentuk komitmen Indonesia di antaranya melakukan ratifikasi terhadap sejumlah Konvensi Internasional, di antaranya pengesahan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan. Sunat perempuan menurut UU Nomor 7 Tahun 1984 tersebut termasuk salah satu bentuk praktik berbahaya (harmful practices). Selain itu, kebijakan pemerintah terkait larangan praktik sunat perempuan di antaranya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai berikut:  
Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), turut menyetujui dan menandatangani sejumlah Konvensi Internasional. Salah satu bentuk komitmen Indonesia di antaranya melakukan ratifikasi terhadap sejumlah Konvensi Internasional, di antaranya pengesahan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan [[Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan|Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan]]. Sunat perempuan menurut UU Nomor 7 Tahun 1984 tersebut termasuk salah satu bentuk praktik berbahaya (harmful practices). Selain itu, kebijakan pemerintah terkait larangan praktik sunat perempuan di antaranya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai berikut:  


1. Kebijakan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2006) berupa Surat Edaran nomor: HK.00.07.1.3.1047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan.  
# Kebijakan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2006) berupa Surat Edaran nomor: HK.00.07.1.3.1047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan.
# Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.
# Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1636/MENKES/ PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.  


2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.  
Upaya pemerintah untuk mengimplementasikan larangan praktik sunat perempuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada tujuan 5.3 “Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan”.
 
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1636/MENKES/ PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.


Upaya pemerintah untuk mengimplementasikan larangan praktik sunat perempuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada tujuan 5.3 “Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan”. 


== Komitmen Internasional ==
== Komitmen Internasional ==
Baris 77: Baris 85:


Komitmen internasional sebagaimana disebutkan di atas di antaranya menyadarkan pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya penghentian praktik-praktik berbahaya sunat perempuan di Indonesia.  
Komitmen internasional sebagaimana disebutkan di atas di antaranya menyadarkan pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya penghentian praktik-praktik berbahaya sunat perempuan di Indonesia.  


== Rekomendasi ==
== Rekomendasi ==
Baris 84: Baris 93:
# Melibatkan perempuan, laki-laki dan pemuda untuk mendukung penghentian praktik P2GP melalui LSM lokal dan sekolah dalam program yang sinergis antara pemerintah dan LSM yang menangani isu-isu kekerasan berbasis gender, dan kesehatan reproduksi.  
# Melibatkan perempuan, laki-laki dan pemuda untuk mendukung penghentian praktik P2GP melalui LSM lokal dan sekolah dalam program yang sinergis antara pemerintah dan LSM yang menangani isu-isu kekerasan berbasis gender, dan kesehatan reproduksi.  
# Bekerja sama dengan [[tokoh]] agama; organisasi keagamaan lintas agama untuk menghentikan praktik P2GP dengan argumentasi agama. Para tokoh agama memiliki potensi yang kuat untuk mempengaruhi keyakinan masyarakat yang masih mempraktekan P2GP.
# Bekerja sama dengan [[tokoh]] agama; organisasi keagamaan lintas agama untuk menghentikan praktik P2GP dengan argumentasi agama. Para tokoh agama memiliki potensi yang kuat untuk mempengaruhi keyakinan masyarakat yang masih mempraktekan P2GP.


== Keterangan: ==
== Keterangan: ==
''Makalah ini disampaikan pada Pertemuan Sosialisasi Pedoman Pencegahan Praktik Sunat Perempuan bagi 1 Tenaga Kesehatan pada Kongress IBI XVI Tahun 2018, Jakarta, 2 November 2018.''
''Makalah ini disampaikan pada Pertemuan Sosialisasi Pedoman Pencegahan Praktik Sunat Perempuan bagi 1 Tenaga Kesehatan pada Kongress IBI XVI Tahun 2018, Jakarta, 2 November 2018.''
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]