Lompat ke isi

2015 Draft Tulisan Satu: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
k Agus Munawir memindahkan halaman 2015 Draft Tulisan Satu ke 2015 Draft Tulisan Satu
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 34: Baris 34:
Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut:
Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ  يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ  مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</big>  
<big>وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ  يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ  مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</big>  
</div>


''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.''
''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.''
Baris 188: Baris 191:
Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini:
Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ....</big>
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ....</big>
</div>


''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref>
''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref>


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (رواه البخاري)</big>  
<big>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (رواه البخاري)</big>  
</div>


''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref>     
''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref>     
Baris 234: Baris 241:
cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor.   
cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor.   


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا</big>  
<big>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا</big>  
 
</div>




Baris 670: Baris 678:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</big>
<big>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</big>
</div>


''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.''
''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.''
Baris 680: Baris 689:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</big>
<big>وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</big>
</div>


''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.''
''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.''
Baris 780: Baris 790:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا</big>
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا</big>
</div>


''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.''
''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.''
Baris 893: Baris 904:
Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut:
Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ</big>
<big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ</big>
</div>


''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.''
''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.''
Baris 912: Baris 925:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا</big>
<big>وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا</big>
</div>


''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.''
''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.''
Baris 993: Baris 1.007:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</big>
<big>وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</big>
</div>


''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.''
''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.''
Baris 1.000: Baris 1.015:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahai ayat ini yang kemudian berimplikasi pada apakah seorang perempuan itu harus mempunyai wali ketika menikah atau dia bisa menikahkan dirinya. Pada umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat di atas melarang para wali untuk menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnuya dalam thalaq tiga untuk kembali menikahi mantan suaminya. Pengertian ini memberikan makna bahwa wali dilarang mencegah anak perempuan yang sudah menikah yang kemudian disimpulkan jika wali dilarang mencegah pernikahan perempuan yang sudah janda, maka wali boleh mencegah pernikahan anak perempuan yang masih gadis. Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahai ayat ini yang kemudian berimplikasi pada apakah seorang perempuan itu harus mempunyai wali ketika menikah atau dia bisa menikahkan dirinya. Pada umumnya para ulama mengatakan bahwa ayat di atas melarang para wali untuk menghalangi perempuan yang telah habis masa iddahnuya dalam thalaq tiga untuk kembali menikahi mantan suaminya. Pengertian ini memberikan makna bahwa wali dilarang mencegah anak perempuan yang sudah menikah yang kemudian disimpulkan jika wali dilarang mencegah pernikahan perempuan yang sudah janda, maka wali boleh mencegah pernikahan anak perempuan yang masih gadis. Pendapat ini didasarkan pada hadis berikut ini:


''Diriwayatkan dari Mi’qal ibn Yasar bahwa sebelumnya saudara perempuan Mi’qal adalah istri Abu al-Bidah kemudian ia menceraikannya dan membiarkannya sampai habis masa iddahnya. Kemudian Abu al-Bidah menyesal dan melamar mantan istrinya yang memang masih menginginkan suaminya kembali, tetapi Mi’qal menolak menikahkan saudara perempuannya itu dan berkata: “Haram bagi saya melihat wajahmu lagi jika kamu menikah dengan Abu al-Bidah. Kemudian turunlah ayat ini. Muqatil berkata: Rasulullah memanggil Mi’qal dan bersabda: “Jika kamu beriman maka janganlah kamu melarang saudara perempuanmu menikah dengan Abu al-Bidah”. Mi’qal menjawab: “Saya beriman kepada Allah”. Kemudian Mi’qal pun menikahkan saudara perempuannya itu dengan Abu al-Bidah”.''<ref>Lihat Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amili Abu Ja’far ath-Thabari, ''Jami’ al-Bayan fi Tawil al-Qur’an'' (t.t.:Muassasah ar-Risalah, 2000), j. 5, h. 17, Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir,''Tafsir al-Qur’an al-Adzim'' (t.t.: Darun Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi, 1999), j.1, h.631.</ref>
''Diriwayatkan dari Mi’qal ibn Yasar bahwa sebelumnya saudara perempuan Mi’qal adalah istri Abu al-Bidah kemudian ia menceraikannya dan membiarkannya sampai habis masa iddahnya. Kemudian Abu al-Bidah menyesal dan melamar mantan istrinya yang memang masih menginginkan suaminya kembali, tetapi Mi’qal menolak menikahkan saudara perempuannya itu dan berkata: “Haram bagi saya melihat wajahmu lagi jika kamu menikah dengan Abu al-Bidah. Kemudian turunlah ayat ini. Muqatil berkata: Rasulullah memanggil Mi’qal dan bersabda: “Jika kamu beriman maka janganlah kamu melarang saudara perempuanmu menikah dengan Abu al-Bidah”. Mi’qal menjawab: “Saya beriman kepada Allah”. Kemudian Mi’qal pun menikahkan saudara perempuannya itu dengan Abu al-Bidah”.''<ref>Lihat Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amili Abu Ja’far ath-Thabari, ''Jami’ al-Bayan fi Tawil al-Qur’an'' (t.t.:Muassasah ar-Risalah, 2000), j. 5, h. 17, Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir,''[[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al-Adzim'' (t.t.: Darun Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi, 1999), j.1, h.631.</ref>


Memaknai larangan mencegah tersebut ditujukan pada wali, menurut ar-Razi mengandung kerancuan kalimat karena yang subjek yang menceraikan dalam kalimat syarat adalah suami, sehingga subyek yang mencegah dalam jawaban seharusnya juga suami. Ayat tersebut seharusnya dipahami sebagaimana berikut: jika kalian (para suami) menceraikan istrimu kemudian dia telah melewati masa iddahnya, maka janganlah kalian (para suami, bukan wali sebagaimana pemaknaan sebelumnya) menghalang-halangi dia (mantan isteri) untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat ini dengan demikian tidak ada hubungannya dengan wali dan perempuan dapat menikahkah dirinya sendiri sebagaimana istilah yang digunakan ayat ini, yaitu ''an yankihna'' (menikahi bukan dinikahkan).<ref>Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husein at-Taimi ar-Razi yang dikenal atau yang lebih dikenal dengan Fakhrudin ar-Razi menjelaskan panjang soal ini dan memandang bahwa larangan menghalangi tersebut ditujukan kepada suami, bukan wali dalam ''Mafatih al-Ghaib,'' pada penafsiran Qs. al-Baqarah/2:232.</ref>  
Memaknai larangan mencegah tersebut ditujukan pada wali, menurut ar-Razi mengandung kerancuan kalimat karena yang subjek yang menceraikan dalam kalimat syarat adalah suami, sehingga subyek yang mencegah dalam jawaban seharusnya juga suami. Ayat tersebut seharusnya dipahami sebagaimana berikut: jika kalian (para suami) menceraikan istrimu kemudian dia telah melewati masa iddahnya, maka janganlah kalian (para suami, bukan wali sebagaimana pemaknaan sebelumnya) menghalang-halangi dia (mantan isteri) untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat ini dengan demikian tidak ada hubungannya dengan wali dan perempuan dapat menikahkah dirinya sendiri sebagaimana istilah yang digunakan ayat ini, yaitu ''an yankihna'' (menikahi bukan dinikahkan).<ref>Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husein at-Taimi ar-Razi yang dikenal atau yang lebih dikenal dengan Fakhrudin ar-Razi menjelaskan panjang soal ini dan memandang bahwa larangan menghalangi tersebut ditujukan kepada suami, bukan wali dalam ''Mafatih al-Ghaib,'' pada penafsiran Qs. al-Baqarah/2:232.</ref>  
Baris 1.007: Baris 1.022:




 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها</big>
<big>عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها</big>
</div>


''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad).  
''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad).