Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Acara Musyawarah Keagamaan: Tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan diawali dengan pemaparan draft secara umum dengan memasukan hasil pra musyawarah k...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Acara [[Musyawarah Keagamaan]]: Tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan diawali dengan pemaparan draft secara umum dengan memasukan hasil pra musyawarah keagamaan pada 24 November. Acara ini dipimpin oleh Nurun Sariyah selaku pemimpin sidang, Arifah Millati sebagai pencatatan dan [[Khotimatul Husna]] presentasi hasil draft fatwa. Terdapat dua mushahih atau ahli yang hadir yaitu Kyai Imam Nahei’I dan Nyai Umdah El Baroroh. Nurun selaku pimpinan sidang memberikan peraturan-peraturan bagi peserta, salah satunya pimpinan sidang berhak meminta berhenti pada peserta yang sudah tidak fokus pada persoalan yang dibahas. | Acara [[Musyawarah Keagamaan]]: Tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan diawali dengan pemaparan draft secara umum dengan memasukan hasil pra [[musyawarah]] keagamaan pada 24 November. Acara ini dipimpin oleh Nurun Sariyah selaku pemimpin sidang, Arifah Millati sebagai pencatatan dan [[Khotimatul Husna]] presentasi hasil draft [[fatwa]]. Terdapat dua mushahih atau ahli yang hadir yaitu Kyai Imam Nahei’I dan Nyai Umdah El Baroroh. Nurun selaku pimpinan sidang memberikan peraturan-peraturan bagi peserta, salah satunya pimpinan sidang berhak meminta berhenti pada peserta yang sudah tidak fokus pada persoalan yang dibahas. | ||
Nurun juga mengingatkan bahwa ada tiga persoalan yang dibahas dalam musyawarah keagamaan ini yaitu (1) apa hukum melakukan perlindungan perempuan dari bahaya perkawinan anak. (2) apa hukum meminimalisir dampak buruk yang dialami perempuan korban pemaksaan perkawinan. (3) apa hukum membuat peraturan perundangan yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Kemudian memaparkan definisi pemaksaan perkawinan baik menurut Islam maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. | Nurun juga mengingatkan bahwa ada tiga persoalan yang dibahas dalam musyawarah keagamaan ini yaitu (1) apa hukum melakukan perlindungan perempuan dari bahaya perkawinan anak. (2) apa hukum meminimalisir dampak buruk yang dialami perempuan korban pemaksaan perkawinan. (3) apa hukum membuat peraturan perundangan yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Kemudian memaparkan definisi pemaksaan perkawinan baik menurut Islam maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
* Hukum meminimalisir terjadinya pemaksaan perkawinan juga hukumnya wajib karena berdasarkan maqashid syariah dengan melihat dampak yang ditimbulkan dari pemaksaan perkawinan tersebut. karena dampaknya banyak sekali, mulai dari dampak sosial dan yang lainnya. | * Hukum meminimalisir terjadinya pemaksaan perkawinan juga hukumnya wajib karena berdasarkan maqashid syariah dengan melihat dampak yang ditimbulkan dari pemaksaan perkawinan tersebut. karena dampaknya banyak sekali, mulai dari dampak sosial dan yang lainnya. | ||
* Masukan untuk tashawwur/ deskripsi masalah. Ada satu kasus pemaksaan pernikahan, tetapi pemaksaan bukan dari orang tua pada anaknya, justru ini adalah pernikahan yang dipaksakan oleh suami kepada istrinya. Jadi, istrinya sudah ditalak tiga oleh istrinya, tapi suaminya memaksa ingin kembali menikah dengan istrinya. Dengan begitu suaminya memaksa istrinya untuk nikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, untuk kemudian nanti cerai dan bisa menikah lagi dengan dia. Namun, dalam pernikahan dengan muhallil ini, istrinya hamil dan melahirkan anak, sehingga mereka tidak mau bercerai. Tapi masalahnya perempuan ini masih tinggal di rumah suaminya yang pertama, karena statusnya belum cerai secara negara. Selain itu status anak ini kan anak kandung muhallil, tapi di akte kelahiran dia tercatat sebagai anak kandung dari laki-laki yang pertama. Kasus ini terjadi di Kabupaten Banjar. Pemaksaan pernikahan perempuan dengan muhallil oleh suami pertamanya itu banyak terjadi. [] '''(ZA)''' | * Masukan untuk tashawwur/ deskripsi masalah. Ada satu kasus pemaksaan pernikahan, tetapi pemaksaan bukan dari orang tua pada anaknya, justru ini adalah pernikahan yang dipaksakan oleh suami kepada istrinya. Jadi, istrinya sudah ditalak tiga oleh istrinya, tapi suaminya memaksa ingin kembali menikah dengan istrinya. Dengan begitu suaminya memaksa istrinya untuk nikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, untuk kemudian nanti cerai dan bisa menikah lagi dengan dia. Namun, dalam pernikahan dengan muhallil ini, istrinya hamil dan melahirkan anak, sehingga mereka tidak mau bercerai. Tapi masalahnya perempuan ini masih tinggal di rumah suaminya yang pertama, karena statusnya belum cerai secara negara. Selain itu status anak ini kan anak kandung muhallil, tapi di akte kelahiran dia tercatat sebagai anak kandung dari laki-laki yang pertama. Kasus ini terjadi di Kabupaten Banjar. Pemaksaan pernikahan perempuan dengan muhallil oleh suami pertamanya itu banyak terjadi. [] '''(ZA)''' | ||
Baca juga [https://kupipedia.id/index.php/Hasil%20Musyawarah%20Keagamaan%20Kongres%20Ulama%20Perempuan%20Indonesia%20Ke-2 Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ke-2]. Selengkapnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung kegiatan ini bisa lihat di [[Dokumen Kegiatan Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan]]. | |||
[[Kategori:Proses]] | |||
[[Kategori:Proses Kongres 2]] | |||
[[Kategori:Proses | |||