Lompat ke isi

Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
<small>''Suara Muhammadiyah | 7 Maret, 2023.''</small>
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/ suaramuhammadiyah.id]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|<small>''7 Maret, 2023.''</small>
|-
|Penulis
|:
| <small>''Suara Muhammadiyah''</small>
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/ Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022]
|}Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum [[musyawarah]] keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural.


Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum musyawarah keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural.
KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, Jawa Tengah. Musyawarah keagamaan KUPI melalui prosedur yang bertahap, diawali melalui sejumlah halaqah yang dilakukan empat organisasi keagamaan, yaitu [[Fahmina]], [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]]; dilanjutkan dengan kajian khusus di Jepara, Medan, Yogyakarta, dan Makassar, serta dikonsolidasikan melalui halaqah nasional di Jakarta untuk menfinalisasi naskah yang dibahas dalam pertemuan utama dalam kongres. Setelahnya, [[Hasil Kongres|hasil kongres]] dirumuskan kembali oleh tim perumus dan disahkan sebagai hasil resmi [[Musyawarah Keagamaan]] KUPI.
 
KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren [[Hasyim Asy’ari Bangsri]] Jepara, Jawa Tengah. Musyawarah keagamaan KUPI melalui prosedur yang bertahap, diawali melalui sejumlah halaqah yang dilakukan empat organisasi keagamaan, yaitu [[Fahmina]], [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]]; dilanjutkan dengan kajian khusus di Jepara, Medan, Yogyakarta, dan Makassar, serta dikonsolidasikan melalui halaqah nasional di Jakarta untuk menfinalisasi naskah yang dibahas dalam pertemuan utama dalam kongres. Setelahnya, [[Hasil Kongres|hasil kongres]] dirumuskan kembali oleh tim perumus dan disahkan sebagai hasil resmi [[Musyawarah Keagamaan]] KUPI.


Terdapat 5 (lima) isu utama yang telah dihasilkan KUPI 2 tahun 2022 ini dengan hasil sebagaimana berikut:
Terdapat 5 (lima) isu utama yang telah dihasilkan KUPI 2 tahun 2022 ini dengan hasil sebagaimana berikut:
Baris 13: Baris 28:
'''''Kedua'', Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan'''
'''''Kedua'', Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan'''


Pengelolaan sampah yang tidak tepat dan berdampak serius pada kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan manusia, baik pada perempuan, seperti dapat menyebabkan kemandulan dan keguguran; maupun pada laki-laki yang menyebabkan impotensi, dan kepada anak yang menyebabkan pertumbuhan stunting. Meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, namun permasalahan sampah masih belum teratasi dengan baik, dan masih mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia, terutama perempuan. Selama ini, perempuan tidak hanya dianggap sebagai penyumbang utama sampah rumah tangga, tetapi juga dibebankan pengelolaannya secara tidak adil. Berdasarkan persoalan di atas, diajukan pertanyaan (as’ilah) berikut ini, 1). Apa hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan? 2). Apa hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, terutama perempuan? 3). Siapakah pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengelola sampah demi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan. Di dalam surat Ar Rum ayat 41, secara eksplisit Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah bersumber dari aktifitas manusia. Allah SWT akan membuat manusia merasakan akibat perbuatannya itu, agar mereka kembali ke jalan yang benar (QS. Ar-Rûm (30): 41). Ayat tersebut menunjukkan larangan membuat kerusakan lingkungan hidup yang digambarkan dengan kerusakan di darat dan laut dan manusia diseru agar menghentikan aktifitasnya yang merusak itu. Alih-alih merusak, manusia sebagai khalifah fil ardl harus merawat dan melestarikan lingkungan yang sehat (QS. al-Baqarah (2))30. Demikian pula sunnah Nabi SAW menegaskan, bahwa semua manusia adalah pemimpin dalam hidupnya dan harus mempertanggungjawabkan aktifitasnya.
Pengelolaan sampah yang tidak tepat dan berdampak serius pada kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan manusia, baik pada perempuan, seperti dapat menyebabkan kemandulan dan keguguran; maupun pada laki-laki yang menyebabkan impotensi, dan kepada anak yang menyebabkan pertumbuhan stunting. Meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, namun permasalahan sampah masih belum teratasi dengan baik, dan masih mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia, terutama perempuan. Selama ini, perempuan tidak hanya dianggap sebagai penyumbang utama sampah rumah tangga, tetapi juga dibebankan pengelolaannya secara tidak adil. Berdasarkan persoalan di atas, diajukan pertanyaan (as’ilah) berikut ini, 1). Apa hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan? 2). Apa hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, terutama perempuan? 3). Siapakah pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengelola sampah demi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan. Di dalam surat Ar Rum ayat 41, secara eksplisit [[Al-Qur’an]] menegaskan bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah bersumber dari aktifitas manusia. Allah SWT akan membuat manusia merasakan akibat perbuatannya itu, agar mereka kembali ke jalan yang benar (QS. Ar-Rûm (30): 41). Ayat tersebut menunjukkan larangan membuat kerusakan lingkungan hidup yang digambarkan dengan kerusakan di darat dan laut dan manusia diseru agar menghentikan aktifitasnya yang merusak itu. Alih-alih merusak, manusia sebagai khalifah fil ardl harus merawat dan melestarikan lingkungan yang sehat (QS. al-Baqarah (2))30. Demikian pula sunnah Nabi SAW menegaskan, bahwa semua manusia adalah pemimpin dalam hidupnya dan harus mempertanggungjawabkan aktifitasnya.


Berdasarkan ayat dan hadits di atas serta memperhatikan dampak yang sangat berbahaya dari pengelolaan sampah yang tidak tepat, Musyawarah Keagamaan KUPI memutuskan sikap keagamaan dan pandangan sebagai berikut: ''pertama,'' hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan, adalah haram. ''Kedua,'' hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan adalah wajib bagi yang memiliki wewenang, yaitu pemimpin dan para pemegang kebijakan dengan semua fasilitas yang dimiliki. ''Ketiga,'' semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun korporasi, wajib mengurangi dan mengelola sampah, sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing, serta membangun kesadaran warga tentang bahaya sampah yang tidak dikelola dan tata cara pengelolaannya, baik dengan cara sederhana maupun dengan penggunaan teknologi maju yang berwawasan lingkungan.
Berdasarkan ayat dan [[hadits]] di atas serta memperhatikan dampak yang sangat berbahaya dari pengelolaan sampah yang tidak tepat, [[Musyawarah Keagamaan KUPI]] memutuskan sikap keagamaan dan pandangan sebagai berikut: ''pertama,'' hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan, adalah haram. ''Kedua,'' hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan adalah wajib bagi yang memiliki wewenang, yaitu pemimpin dan para pemegang kebijakan dengan semua fasilitas yang dimiliki. ''Ketiga,'' semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun korporasi, wajib mengurangi dan mengelola sampah, sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing, serta membangun kesadaran warga tentang bahaya sampah yang tidak dikelola dan tata cara pengelolaannya, baik dengan cara sederhana maupun dengan penggunaan teknologi maju yang berwawasan lingkungan.


'''''Ketiga'', Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan.'''
'''''Ketiga'', Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan.'''
Baris 36: Baris 51:


Banyak sekali dalil Alquran dan hadis yang melarang tindakan yang mengakibatkan bahaya, baik diri sendiri maupun orang lain. Demikian pula telah ditemukan beberapa hadis Nabi yang melarang pemaksaan perkawinan, seperti dalam Shahih Bukhari No. 5328 yang menceritakan aduan istri Tsabit bin Qois yang dipaksa menikah dengan Tsabit. Setelah mendengarnya, Rasul mempersilahkan istrinya untuk mengembalikan mahar dan meminta Tsabit untuk menceraikannya. Praktrek Rasulullah diatas menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Berdasarkan dalil-dalil yang ada serta dampak negatif di atas, maka Musayawarah Keagamaan KUPI memutuskan bahwa melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, agama, dan negara, juga berkewajiban untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir bahaya tersebut melalui berbagai strategi, termasuk membuat regulasi yang mampu menjaga perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
Banyak sekali dalil Alquran dan hadis yang melarang tindakan yang mengakibatkan bahaya, baik diri sendiri maupun orang lain. Demikian pula telah ditemukan beberapa hadis Nabi yang melarang pemaksaan perkawinan, seperti dalam Shahih Bukhari No. 5328 yang menceritakan aduan istri Tsabit bin Qois yang dipaksa menikah dengan Tsabit. Setelah mendengarnya, Rasul mempersilahkan istrinya untuk mengembalikan mahar dan meminta Tsabit untuk menceraikannya. Praktrek Rasulullah diatas menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Berdasarkan dalil-dalil yang ada serta dampak negatif di atas, maka Musayawarah Keagamaan KUPI memutuskan bahwa melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, agama, dan negara, juga berkewajiban untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir bahaya tersebut melalui berbagai strategi, termasuk membuat regulasi yang mampu menjaga perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
 
[[Kategori:Refleksi]]
 
[[Kategori:Refleksi Kongres 2]]
''Sumber: https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/''
[[Kategori:Refleksi KUPI2]]