Lompat ke isi

PERDA Syari'at Islam dan Perlindungan Perempuan (Part 1): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi 'Saat ini seperti yang kita tahu bahwa mendiskusikan mengenai apa keuntungannya ketika perempuan memasuki dunia pernikahan di usia yang matang. Kemudian apa dampak nega...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Saat ini seperti yang kita tahu bahwa mendiskusikan mengenai apa keuntungannya ketika perempuan memasuki dunia pernikahan di usia yang matang. Kemudian apa dampak negatifnya ketika usianya terlalu dini untuk memasuki perkawinan?  
Perda Syari'at ini saangat menarik. Karena masih hangat dalam minggu-minggu ini terutama rencana peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang ketika dibonceng motor dan beberapa Perda yang lain.   


Juga banyak persoalan-persoalan lain yang kemudian membuat kami di Alimat menganggap penting kembali kita mengkaji makna baligh dalam pandangan Islam sesungguhnya apa? Dan akan berdampak apa pada realitas di Indonesia? 
Temuan komnas perempuan ada 282 peraturan daerah di 100 kabupaten dan kota di 28 propinsi yang mendiskreditkan perempuan. Dan uniknya bahwa dari sekian ratus perda ini hadir justru setelah era reformasi. Ini menarik sekali kalau kita lihat dari konteks sosialogis atau politik. Mengapa justru setelah reformasi itu ketika semangatnya adalah perubahan untuk peralihan dari era otoratian rezim orde baru. Tetapi kemudian yang justru muncul adalah spirit untuk menghidupkan perda-perda yang konon menurut mereka syari'at Islam. Tetapi sesungguhnya justru membatasi gerak perempuan. 


Yuk simak bincang belajar Islam bersama [[Alimat]].
Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan Perda Syari'at Islam? Apakah itu mengatasnamakan Syari'at Islam melalui perda-perda? 
 
Yuk simak bincang belajar Islam bersama [[Alimat]].
{|
{|
|Pembawa Acara
|Pembawa Acara
|:
|:
|Lolly Suhenty (Anggota Alimat)
|Luluk Nurhamidah
|-
|-
|Narasumber 1
|Narasumber 1
|:
|:
|Dr. [[Nur Rofiah]] (Dosen PTIQ dan Anggota Alimat)
|[[Ninik Rahayu]] (Komisioner Komnas Perempuan)
|-
|-
|Narasumber 2
|Narasumber 2
|:
|:
|[[Nani Zulminarni]] (Koordinator Nasional PEKKA)
|[[Maria Ulfah Anshor]] (Sekjen Alimat dan Ketua KPAI)
|-
|-
|Link Video
|Link Video
Baris 21: Baris 23:
|https://www.youtube.com/watch?v=uU3mSRyIQDU
|https://www.youtube.com/watch?v=uU3mSRyIQDU
|}<youtube>uU3mSRyIQDU</youtube>
|}<youtube>uU3mSRyIQDU</youtube>
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video Ngaji]]
[[Kategori:Ngaji Alimat]]
[[Kategori:Belajar Islam]]
[[Kategori:Belajar Islam]]

Revisi terkini sejak 23 April 2025 12.09

Perda Syari'at ini saangat menarik. Karena masih hangat dalam minggu-minggu ini terutama rencana peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang ketika dibonceng motor dan beberapa Perda yang lain.

Temuan komnas perempuan ada 282 peraturan daerah di 100 kabupaten dan kota di 28 propinsi yang mendiskreditkan perempuan. Dan uniknya bahwa dari sekian ratus perda ini hadir justru setelah era reformasi. Ini menarik sekali kalau kita lihat dari konteks sosialogis atau politik. Mengapa justru setelah reformasi itu ketika semangatnya adalah perubahan untuk peralihan dari era otoratian rezim orde baru. Tetapi kemudian yang justru muncul adalah spirit untuk menghidupkan perda-perda yang konon menurut mereka syari'at Islam. Tetapi sesungguhnya justru membatasi gerak perempuan.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan Perda Syari'at Islam? Apakah itu mengatasnamakan Syari'at Islam melalui perda-perda?

Yuk simak bincang belajar Islam bersama Alimat.

Pembawa Acara : Luluk Nurhamidah
Narasumber 1 : Ninik Rahayu (Komisioner Komnas Perempuan)
Narasumber 2 : Maria Ulfah Anshor (Sekjen Alimat dan Ketua KPAI)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=uU3mSRyIQDU