Suara Ulama Perempuan di Ruang Fatwa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Bagaimana hidup di sebuah negara yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang apapun tentang pernikahan, keluarga dan anak-anak? Jawabnya, perempuan adalah korban...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Bagaimana hidup di sebuah negara yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang apapun tentang pernikahan, keluarga dan anak-anak? Jawabnya, perempuan adalah korban. Saya belum begitu tersadarkan betapa mengerikannya hingga Hatoon Al Fassi membawa perkara ironis itu ke dalam forum Musyawarah Fatwa di Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) di Babakan Ciwaringin, Cirebon. | Bagaimana hidup di sebuah negara yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang apapun tentang pernikahan, keluarga dan anak-anak? Jawabnya, perempuan adalah korban. Saya belum begitu tersadarkan betapa mengerikannya hingga Hatoon Al Fassi membawa perkara ironis itu ke dalam forum [[Musyawarah]] [[Fatwa]] di Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]] 2017) di Babakan Ciwaringin, Cirebon. | ||
Hatoon Al Fassi, Sejarawan Arab Saudi yang juga seorang profesor di Universitas King Saud, Riyadh bercerita tentang laki-laki Arab yang bebas menikahi perempuan usia berapa saja, hobi melakukan kekerasan dalam rumah tangga, hingga praktik poligami yang demikian menjamur. Hatoon mungkin sangat iri ketika Dr. Hj Siti Ruhaini Dzuhayatin berujar dengan tegas bahwa poligami sama sekali bukan pengajaran Islam. Praktik poligami terjadi jauh sebelum Islam datang, dan kedatangan Islam justru memiliki kehendak untuk menghapuskannya. | Hatoon Al Fassi, Sejarawan Arab Saudi yang juga seorang profesor di Universitas King Saud, Riyadh bercerita tentang laki-laki Arab yang bebas menikahi perempuan usia berapa saja, hobi melakukan kekerasan dalam rumah tangga, hingga praktik [[poligami]] yang demikian menjamur. Hatoon mungkin sangat iri ketika Dr. Hj [[Siti Ruhaini Dzuhayatin]] berujar dengan tegas bahwa poligami sama sekali bukan pengajaran Islam. Praktik poligami terjadi jauh sebelum Islam datang, dan kedatangan Islam justru memiliki kehendak untuk menghapuskannya. | ||
Namanya juga tak ada undang-undang, akhirnya yang dipakai adalah tradisi. Tradisi di Arab Saudi menganggap usia pernikahan minimal bagi perempuan adalah ketika ia telah mengalami menstruasi, atau memakai standar Siti Aisyah ketika dinikahi oleh Rasulullah. Mereka dipilih begitu saja tanpa mempedulikan nasib pendidikan serta kesiapan mental. | Namanya juga tak ada undang-undang, akhirnya yang dipakai adalah [[tradisi]]. Tradisi di Arab Saudi menganggap usia pernikahan minimal bagi perempuan adalah ketika ia telah mengalami menstruasi, atau memakai standar Siti Aisyah ketika dinikahi oleh Rasulullah. Mereka dipilih begitu saja tanpa mempedulikan nasib pendidikan serta kesiapan mental. | ||
Hatoon berujar bahwa feminis Saudi kini tengah mengkampanyekan sebuah pandangan yang diharapkan menjadi tradisi baru, yakni fakta sejarah pernikahan Khadijah. | Hatoon berujar bahwa feminis Saudi kini tengah mengkampanyekan sebuah pandangan yang diharapkan menjadi tradisi baru, yakni fakta sejarah pernikahan Khadijah. | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
Sayyidah Nafisah, guru Imam Syafi'i bahkan pernah menulis surat kepada Ibnu Talun yang berisi kritik tajam, "Anda telah menyakiti dan membuat lapar rakyat. Orang-orang yang dizalimi tidak akan mati dan orang yang menzalimi tidak akan hidup lama. Lakukan semaumu. Tuhan pasti akan membalas kelakuan burukmu." | Sayyidah Nafisah, guru Imam Syafi'i bahkan pernah menulis surat kepada Ibnu Talun yang berisi kritik tajam, "Anda telah menyakiti dan membuat lapar rakyat. Orang-orang yang dizalimi tidak akan mati dan orang yang menzalimi tidak akan hidup lama. Lakukan semaumu. Tuhan pasti akan membalas kelakuan burukmu." | ||
Mendefinisikan ulama, KH. Husein Muhammad menyitir sajak Maulana Jalaludin Rumi. Ulama, bagaikan sebuah pohon yang ditanam di tanah yang subur. Tanah itu menjadikan pohon berdiri kokoh dan kuat dengan daun-daun yang menghijau. Ia memekarkan bunga dan menghasilkan buah yang lebat. Meski ia menghasilkan bunga dan buah itu, ia tak mengambilnya untuk diri sendiri. | Mendefinisikan ulama, KH. [[Husein Muhammad]] menyitir sajak Maulana Jalaludin Rumi. Ulama, bagaikan sebuah pohon yang ditanam di tanah yang subur. Tanah itu menjadikan pohon berdiri kokoh dan kuat dengan daun-daun yang menghijau. Ia memekarkan bunga dan menghasilkan buah yang lebat. Meski ia menghasilkan bunga dan buah itu, ia tak mengambilnya untuk diri sendiri. | ||
Buah itu untuk orang lain dan diambil oleh mereka. Jika manusia dapat memahami bahasa pohon itu, maka ia berkata, "Kami diajari untuk memberi dan bukan untuk meminta." | Buah itu untuk orang lain dan diambil oleh mereka. Jika manusia dapat memahami bahasa pohon itu, maka ia berkata, "Kami diajari untuk memberi dan bukan untuk meminta." | ||
| Baris 45: | Baris 45: | ||
Dispensasi usia tidak dapat terus dibenarkan. Para komisi penyusun fatwa juga berusaha merekomendasikan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun ke minimal 18 tahun. Isu yang terus coba dibicarakan, salah satunya soal korban pemerkosaan yang dengan dalih apapun tidak boleh dinikahkan dengan pemerkosa. Korban harus sembuh dari trauma dan berhak mendapat kehidupan yang lebih cerah. | Dispensasi usia tidak dapat terus dibenarkan. Para komisi penyusun fatwa juga berusaha merekomendasikan batas usia pernikahan perempuan dari 16 tahun ke minimal 18 tahun. Isu yang terus coba dibicarakan, salah satunya soal korban pemerkosaan yang dengan dalih apapun tidak boleh dinikahkan dengan pemerkosa. Korban harus sembuh dari trauma dan berhak mendapat kehidupan yang lebih cerah. | ||
Zuriani Zonneveld, Ketua dari Muslims for Progressive Values di Los Angeles, bercerita bahwa pernikahan anak di bawah umur juga terjadi dalam komunitas muslim progresif di Amerika, terutama di negara bagian yang tidak memiliki hukum. Bahkan, di New York terdapat sebuah sekolah khusus anak-anak yang sudah menikah, sedang imam masjidnya adalah seorang yang korup. | Zuriani Zonneveld, Ketua dari Muslims for Progressive Values di Los Angeles, bercerita bahwa pernikahan anak di bawah umur juga terjadi dalam [[komunitas]] muslim progresif di Amerika, terutama di negara bagian yang tidak memiliki hukum. Bahkan, di New York terdapat sebuah sekolah khusus anak-anak yang sudah menikah, sedang imam masjidnya adalah seorang yang korup. | ||
Zainah Anwar, pendiri Sisters in Islam (SIS) di Malaysia yang bergiat dalam isu hak-hak Perempuan Muslim bercerita bahwa meskipun gerakan aktivisme sudah mulai tumbuh subur di negaranya, namun Malaysia memiliki wali syariah yang anggotanya laki-laki. Sehingga, apapun rekomendasi yang dibuat, dewan wali Syariah berhak mengajukan pengecualian yang sifatnya setara dengan Negara. | Zainah Anwar, pendiri Sisters in Islam (SIS) di Malaysia yang bergiat dalam isu hak-hak Perempuan Muslim bercerita bahwa meskipun gerakan aktivisme sudah mulai tumbuh subur di negaranya, namun Malaysia memiliki wali syariah yang anggotanya laki-laki. Sehingga, apapun rekomendasi yang dibuat, dewan wali Syariah berhak mengajukan pengecualian yang sifatnya setara dengan Negara. | ||
| Baris 54: | Baris 54: | ||
'''detikNews,''' Rabu 3 Mei 2017 | '''detikNews,''' Rabu 3 Mei 2017 | ||
''(Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3490775/suara-ulama-perempuan-di-ruang-fatwa<nowiki/>)'' | |||
'''Penulis: Kalis Mardiasih''', ''(Tim penulis konten dan media kreatif untuk KUPI)'' | |||
[[Kategori:Diskursus]] | [[Kategori:Diskursus]] | ||
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]] | |||