Lompat ke isi

Rahima: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 9: Baris 9:
*[[Nur Rofiah]] (Anggota)
*[[Nur Rofiah]] (Anggota)
*[[Afwah Mumtazah]] (Anggota)
*[[Afwah Mumtazah]] (Anggota)
*[[Cecep Jayakaramah]] (Anggota)
*[[Cecep Jaya Karama]] (Anggota)
*[[Nur Achmad]] (Anggota)
*[[Nur Achmad]] (Anggota)
*[[Thohari]] (Anggota)
*[[Thohari]] (Anggota)
*[[Neng Hanna]] (Anggota)
*[[Neng Hannah]] (Anggota)
*[[Maria Ulfah Anshor]] (Anggota)|pimpinan3=Badan Pelaksana|nama_pimpinan3=*Pera Sopariyanti, S.Pd.I (Direktur)
*[[Maria Ulfah Anshor]] (Anggota)|pimpinan3=Badan Pelaksana|nama_pimpinan3=*Pera Sopariyanti, S.Pd.I (Direktur)
*Andi Nur Faizah (Koor. Prog. Dokumentasi dan Informasi)
*Andi Nur Faizah (Koor. Prog. Dokumentasi dan Informasi)
Baris 157: Baris 157:
Untuk memperoleh kwalitas ulama perempuan seperti di atas diperlukan proses pendidikan secara khusus yang di disain oleh Rahima. Pertama, sowan atau silaturrahim dengan para tokoh di wiyaha dimana akan menjadi program PUP. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperkenalka program PUP Rahima dan mendapat dukungan baik dalam penjaringan calon peserta maupun dalam implementasi PUP. Kedua, proses rekrutmen calon peserta. Rekrutmen dilakukan melalui berberapa tahap yaitu: 1) pengumuman calon peserta dengan kriteria yaitu:  perempuan, usia (25-45), mempunyai kemampuan membaca kitab kuning, memiliki komunitas (pesantren/ majlis taklim/ mahasiswa/ siswa), dan berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan secara tuntas (dibuktikan dalam lebar komitmen), mengirimkan data dan mengirimkan tulisan tentang isu perempuan kepanitia.  Ketiga, wawancara. Wawancara dilakukan dengan beberapa tahap, yaiitu: pembacaan kitab kuning, cara mengenal dan menganalisa problem perempuan di komunitas, dan koitmen. Keempat, pengumuman. Pengumuman ini sebagai proses akhir rekrutmen yang menentukan peserta yang dinyatakan lolos dari hasil test. Dari sekian banyak peserta, Rahima hanya akan memilih 25-27 peserta.  
Untuk memperoleh kwalitas ulama perempuan seperti di atas diperlukan proses pendidikan secara khusus yang di disain oleh Rahima. Pertama, sowan atau silaturrahim dengan para tokoh di wiyaha dimana akan menjadi program PUP. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperkenalka program PUP Rahima dan mendapat dukungan baik dalam penjaringan calon peserta maupun dalam implementasi PUP. Kedua, proses rekrutmen calon peserta. Rekrutmen dilakukan melalui berberapa tahap yaitu: 1) pengumuman calon peserta dengan kriteria yaitu:  perempuan, usia (25-45), mempunyai kemampuan membaca kitab kuning, memiliki komunitas (pesantren/ majlis taklim/ mahasiswa/ siswa), dan berkomitmen mengikuti rangkaian pendidikan secara tuntas (dibuktikan dalam lebar komitmen), mengirimkan data dan mengirimkan tulisan tentang isu perempuan kepanitia.  Ketiga, wawancara. Wawancara dilakukan dengan beberapa tahap, yaiitu: pembacaan kitab kuning, cara mengenal dan menganalisa problem perempuan di komunitas, dan koitmen. Keempat, pengumuman. Pengumuman ini sebagai proses akhir rekrutmen yang menentukan peserta yang dinyatakan lolos dari hasil test. Dari sekian banyak peserta, Rahima hanya akan memilih 25-27 peserta.  


Tahap berikutnya adalah pendidikan PUP. Pendidkan PUP ini dilakukan dalam lima kali tadarus/ pertemuan pada umumnya, dan masing-masing pertemuan dilakukan selama 4-5 hari. Materi yang disampaikan dalam tadarus PUP ini yaitu: (1) Sensitivitas gender dan kesehatan reproduksi; (2) Metodologi wacana keagamaan (tafsir, hadis, fiqih dan usul fiqh); (3) Mengenal Metodlogogi Istinbatul di Indonesia termasuk Metodologi Fatwa KUPI, dan; (4) Analisis Sosial, termasuk HAM dan HAP, (5) Pengoganisasian masyarakat dan dakwah transformasi. Pendidikan PUP ini menggunakan metodologi pendidikan orang dewasa yang menekankan daur pendidikan aksi-refleksi. Sebagai proses pendidikan yang berkesinambungan, proses jeda antar satu tadarus ke tadarus berikutnya, Rahima meminta peserta menulis pengalamannya sesuai dengan materi yang disampaikan. Misalnya pada tadarus pertama, peserta diminta mengamati persoalan perempuan yang ada di sekitar dengan menggunakan analisis gender yang sudah didapatkan dalam pendidikan sebelumnya, begitu seterusnya.  
Tahap berikutnya adalah pendidikan PUP. Pendidkan PUP ini dilakukan dalam lima kali tadarus/ pertemuan pada umumnya, dan masing-masing pertemuan dilakukan selama 4-5 hari. Materi yang disampaikan dalam tadarus PUP ini yaitu: (1) Sensitivitas gender dan kesehatan reproduksi; (2) Metodologi wacana keagamaan (tafsir, hadis, fiqih dan usul fiqh); (3) Mengenal Metodlogogi Istinbatul di Indonesia termasuk [[Metodologi Fatwa KUPI]], dan; (4) Analisis Sosial, termasuk HAM dan HAP, (5) Pengoganisasian masyarakat dan dakwah transformasi. Pendidikan PUP ini menggunakan metodologi pendidikan orang dewasa yang menekankan daur pendidikan aksi-refleksi. Sebagai proses pendidikan yang berkesinambungan, proses jeda antar satu tadarus ke tadarus berikutnya, Rahima meminta peserta menulis pengalamannya sesuai dengan materi yang disampaikan. Misalnya pada tadarus pertama, peserta diminta mengamati persoalan perempuan yang ada di sekitar dengan menggunakan analisis gender yang sudah didapatkan dalam pendidikan sebelumnya, begitu seterusnya.  


Tahap selanjutnya setelah perserta mengikuti tadarus PUP, Rahima melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV). Monev dilakukan untuk melihat rencana kerja peserta terutama dalam melakukan dakwah dan pengorganisasian di komunitas berjalan dan mengenal hambatan-hambatan yang dihadapi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kedepan.  
Tahap selanjutnya setelah perserta mengikuti tadarus PUP, Rahima melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV). Monev dilakukan untuk melihat rencana kerja peserta terutama dalam melakukan dakwah dan pengorganisasian di komunitas berjalan dan mengenal hambatan-hambatan yang dihadapi yang kemudian melakukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kedepan.  
Baris 182: Baris 182:


==== 4. Madrasah Rahima untuk Tokoh Agama ====
==== 4. Madrasah Rahima untuk Tokoh Agama ====
Madrasah untuk Tokoh Agama ini sudah dilakukan Rahima di beberapa tempat yaitu di Madura, Jember, Lamongan, Kediri, Garut, Aceh, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Madrash Tokoh Agama ini menggabungkan para Ibu Nyai dan Pak Kyai dari pesantren dan majlis taklim. Namun demikian, ada pula yang secara khusus para tokoh agama laki-laki yakni para kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang mengurusi masalah keagamaan di level Kecamatan termasuk membina keluarga sakinah bagi pasangan calon pengantin. Tema-tema pendidikan hampir sama dengan materi lainnya yaitu (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial (5) Pengorganisasian Masyarakat. Hanya saja ketika Madrsah untuk Tokoh Agama ini dilakukan pasca KUPI tahun 2017, maka pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Pendekatan KUPI lebih mudah diterima ketimbang pendekatan yang dilakukan sebelumnya, resistensi tidak terlalu besar. Namun demikian, hal yang berbeda dari tadarus yang lainnya, materi kajian keislaman yang adil gender mendapat porsi yang lebih besar dan selalu diulang pada setipa tadarus.
Madrasah untuk Tokoh Agama ini sudah dilakukan Rahima di beberapa tempat yaitu di Madura, Jember, Lamongan, Kediri, Garut, Aceh, Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus. Madrash Tokoh Agama ini menggabungkan para Ibu Nyai dan Pak Kyai dari pesantren dan majlis taklim. Namun demikian, ada pula yang secara khusus para tokoh agama laki-laki yakni para kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang mengurusi masalah keagamaan di level Kecamatan termasuk membina keluarga [[sakinah]] bagi pasangan calon pengantin. Tema-tema pendidikan hampir sama dengan materi lainnya yaitu (1) Sensivitas Jender; (2) Kajian wacana ke Islaman yang adil gender; (3) Analisis Sosial (5) Pengorganisasian Masyarakat. Hanya saja ketika Madrsah untuk Tokoh Agama ini dilakukan pasca KUPI tahun 2017, maka pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah. Pendekatan KUPI lebih mudah diterima ketimbang pendekatan yang dilakukan sebelumnya, resistensi tidak terlalu besar. Namun demikian, hal yang berbeda dari tadarus yang lainnya, materi kajian keislaman yang adil gender mendapat porsi yang lebih besar dan selalu diulang pada setipa tadarus.


Pada Madrsah Tokoh Agama untuk kepala KUA (2017-2020), terdapat pengalaman baik yakni, lahirnya SOP atau Petunjuk Teknis untuk mewujudkan keluarga sakinah tanpa kekerasan mulai sebelum pernikahan hingga sudah menikah. bagaimana konseling dan pendidikan yang diberikan oleh penghulu dan kepala KUA sebelum pernikahan dan seteah akad ketika pasangan mendapat persoalan. Bahkan dari empat kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus mereka menghasilan fakta kesalingan yang dibacakan oleh pasangan setelah akad. Fakta kesalingan sebagai komitmen bersama dalam upaya membentuk keluarga sakinah tanpa kekerasan. selain itu, Rahima memproduksi khutbah nikah yang adil gender yang memuat pesan-pesan kesalingan dalam memahami dalil agama tentang keluarga.
Pada Madrsah Tokoh Agama untuk kepala KUA (2017-2020), terdapat pengalaman baik yakni, lahirnya SOP atau Petunjuk Teknis untuk mewujudkan keluarga sakinah tanpa kekerasan mulai sebelum pernikahan hingga sudah menikah. bagaimana konseling dan pendidikan yang diberikan oleh penghulu dan kepala KUA sebelum pernikahan dan seteah akad ketika pasangan mendapat persoalan. Bahkan dari empat kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulon Progo, Lampung Timur dan Tanggamus mereka menghasilan fakta kesalingan yang dibacakan oleh pasangan setelah akad. Fakta kesalingan sebagai komitmen bersama dalam upaya membentuk keluarga sakinah tanpa kekerasan. selain itu, Rahima memproduksi khutbah nikah yang adil gender yang memuat pesan-pesan kesalingan dalam memahami dalil agama tentang keluarga.
Baris 212: Baris 212:


==== 5. Buletin Al Arham ====
==== 5. Buletin Al Arham ====
Buletin Al Arham lahir dari kebutuhan para Ibu Nyai dan Kyai yang membutuhkan bahan bacaan ringan yang bisa dibagikan kepada para jamaahnya. Mengingat majalah Swara Rahima dipandang cukup berat dibaca oleh para jamaah. Berangkat dari kebutuhan itu Rahima melakukan inovasi dengan menerbitkan lembar jum’at Al-Arham yang bisa dibaca oleh para jamaah di akar rumput. Buletin Al Arham menjadi media sosialisasi informasi tentang nilai-nilai kesetaraan, kemajemukan, dan penghargaan terhadap hal asasi manusia. Lembar jum’at Al Arham ini terbit satu kali dalam satu bulan. Buletin ini dinamakan al-Arham (dalam bahasa arab, merubakan jamak dari kata rahim berarti kasih sayang). Kata tersebut dikutip dari penggalam ayat Alqur’an di surat an-Nisa ayat 1. Dalam setiap edisinya buletin ini menampilkan 2 tulisan dari 2 orang penulis berbeda dengan topik sama. Sebagaian besar penulis adalah simpul dan mitra Rahima, mengingat lembar al-Arham ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi mereka dalam melakukan sosialisasi melalui tulisan agar lebih dekat dengan komunitas dampingannya. Tema-tema yang diangkat berkaitan dengan persoalan sehari-hari seperti soal pendidikan, toleransi, keberagaman, kesehatan reproduksi dan lain sebagainya yang dikemas dengan menggunakan bahasa yang ringan dan dekat dengan komunitas muslim. Buletin ini lahir sejak tahun 2008 hingga 2019.
Buletin Al Arham lahir dari kebutuhan para Ibu Nyai dan Kyai yang membutuhkan bahan bacaan ringan yang bisa dibagikan kepada para jamaahnya. Mengingat [[majalah Swara Rahima]] dipandang cukup berat dibaca oleh para jamaah. Berangkat dari kebutuhan itu Rahima melakukan inovasi dengan menerbitkan lembar jum’at Al-Arham yang bisa dibaca oleh para jamaah di akar rumput. Buletin Al Arham menjadi media sosialisasi informasi tentang nilai-nilai kesetaraan, kemajemukan, dan penghargaan terhadap hal asasi manusia. Lembar jum’at Al Arham ini terbit satu kali dalam satu bulan. Buletin ini dinamakan al-Arham (dalam bahasa arab, merubakan jamak dari kata rahim berarti kasih sayang). Kata tersebut dikutip dari penggalam ayat Alqur’an di surat an-Nisa ayat 1. Dalam setiap edisinya buletin ini menampilkan 2 tulisan dari 2 orang penulis berbeda dengan topik sama. Sebagaian besar penulis adalah simpul dan mitra Rahima, mengingat lembar al-Arham ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi mereka dalam melakukan sosialisasi melalui tulisan agar lebih dekat dengan komunitas dampingannya. Tema-tema yang diangkat berkaitan dengan persoalan sehari-hari seperti soal pendidikan, toleransi, keberagaman, kesehatan reproduksi dan lain sebagainya yang dikemas dengan menggunakan bahasa yang ringan dan dekat dengan komunitas muslim. Buletin ini lahir sejak tahun 2008 hingga 2019.


==== 6. Suplemen ====
==== 6. Suplemen ====
Baris 218: Baris 218:


==== 7. Poster dan Infografis ====
==== 7. Poster dan Infografis ====
Sebagai bahan kampanye publik untuk membangun kesadaran tentang Islam dan hak-hak perempuan, Rahima mencetak sejumlah poster. Pesan-pesan yang ditulisa terkait dengan kesehatan reproduksi, strategi menemukan kemnali keadilan Islam bagi perempuan dan laki-laki, hadis dan ayat [[al-Qur’an]] yang mengandung pesan kesalingan atau keadilan bagi laki-laki dan perempuan, memaknai kembali tentang suami shaleh, hijrah dan masih banyak tema lainnya.
Sebagai bahan kampanye publik untuk membangun kesadaran tentang Islam dan hak-hak perempuan, Rahima mencetak sejumlah poster. Pesan-pesan yang ditulisa terkait dengan kesehatan reproduksi, strategi menemukan kemnali keadilan Islam bagi perempuan dan laki-laki, hadis dan ayat [[al-Qur’an]] yang mengandung pesan kesalingan atau keadilan bagi laki-laki dan perempuan, memaknai kembali tentang suami shaleh, [[hijrah]] dan masih banyak tema lainnya.


==== 8. Media Sosial dengan nama swararahima: Instagram, Facebook, Twitter, (swararahima) dan Youtube (swararahima dotcom) ====
==== 8. Media Sosial dengan nama swararahima: Instagram, Facebook, Twitter, (swararahima) dan Youtube (swararahima dotcom) ====
Baris 251: Baris 251:
# Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam, Agustus 2001
# Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam, Agustus 2001
# Pemimpin Perempuan dalam Islam, Hadiah Setengah Hati?, November 2001
# Pemimpin Perempuan dalam Islam, Hadiah Setengah Hati?, November 2001
# Jihad daan Kaum Perempuan, Februari 2002
# [[Jihad]] daan Kaum Perempuan, Februari 2002
# Meneliti Jejak Jejak Seksualitas Perempuan dalam Tradisi Islam, Juli 2002
# Meneliti Jejak Jejak Seksualitas Perempuan dalam Tradisi Islam, Juli 2002
# Islam, Perempuan dan Hiv/Aids; Ada Apa?, Desember 2002
# Islam, Perempuan dan Hiv/Aids; Ada Apa?, Desember 2002
Baris 278: Baris 278:
# Membincang (Lagi) Pengorganisasian, Desember 2009
# Membincang (Lagi) Pengorganisasian, Desember 2009
# Menyikap Tabir Kesehatan Reproduksi Remaja, Maret 2010
# Menyikap Tabir Kesehatan Reproduksi Remaja, Maret 2010
# Potret Riil Perempuan Kepala Keluarga, Juni 2010
# Potret Riil [[Perempuan Kepala Keluarga]], Juni 2010
# Pembaruan [[Hukum Keluarga]]: Sebuah Keniscayaan, September 2010
# Pembaruan [[Hukum Keluarga]]: Sebuah Keniscayaan, September 2010
# Memaknai Kembali Konsep Mahram, Desember 2010
# Memaknai Kembali Konsep Mahram, Desember 2010
Baris 323: Baris 323:
# Kumpulan Celoteh Ima, 2020
# Kumpulan Celoteh Ima, 2020
# Meme: Cegah Kekerasan Ekstrimisme, 2019
# Meme: Cegah Kekerasan Ekstrimisme, 2019
# Membina Keluarga Bahagia, 2019
# [[Membina Keluarga Bahagia]], 2019
# Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia, 2017
# Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia, 2017
# Bergerak Menuju Keadilan, Rahima, 2016
# Bergerak Menuju Keadilan, Rahima, 2016
Baris 359: Baris 359:
# Prinsip mengajak pada kebaikan (2008)
# Prinsip mengajak pada kebaikan (2008)
# Adab bertetangga (2008)
# Adab bertetangga (2008)
# Musyawarah dalam pandangan Islam (2008)
# [[Musyawarah]] dalam pandangan Islam (2008)
# Peran dan Fungsi Masjid bagi Umat Islam (2008)
# Peran dan Fungsi Masjid bagi Umat Islam (2008)
# Fastabiqul Khoirat (2008)
# Fastabiqul Khoirat (2008)
Baris 400: Baris 400:
# [[Kesaksian Perempuan]], Benarkah separoh Laki-laki? (2008)
# [[Kesaksian Perempuan]], Benarkah separoh Laki-laki? (2008)
# Menilai Kawin Paksa Perspektif Fiqih dan Perlindungan Anak (2008)
# Menilai Kawin Paksa Perspektif Fiqih dan Perlindungan Anak (2008)
# Tubuh Perempuan dalam Kajian; Menimbang Ulang Makna Hijab dan Aurat (2009)
# Tubuh Perempuan dalam Kajian; Menimbang Ulang Makna Hijab dan [[Aurat]] (2009)
# Ramadhan dan Keberpihakan Kepada Kaum Papa (2009)
# Ramadhan dan Keberpihakan Kepada Kaum Papa (2009)
# Kanjian Kronologis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Perempuan (2009)
# Kanjian Kronologis Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Perempuan (2009)
Baris 430: Baris 430:
Rahima terlibat dalam berbagai jaringan baik di lokal, nasional dan global. Peran Rahima dalam jaringan terutama yang di dalamnya terdiri dari kumpulan organisasi masyarakat sipil yang khusus melakukan advokasi terkait persoalan perempuan baik di lokal, nasional dan global. Beberapa kegiatan yang dilakukan bersama jaringan terutama dalam melakukan advokasi mulai 2019 diantaranya sebagai berikut:
Rahima terlibat dalam berbagai jaringan baik di lokal, nasional dan global. Peran Rahima dalam jaringan terutama yang di dalamnya terdiri dari kumpulan organisasi masyarakat sipil yang khusus melakukan advokasi terkait persoalan perempuan baik di lokal, nasional dan global. Beberapa kegiatan yang dilakukan bersama jaringan terutama dalam melakukan advokasi mulai 2019 diantaranya sebagai berikut:


# Advokasi internasioan dengan membuat shadow report CEDAW tahun 2021. Bersama Musawah Global Movement Rahima membuat laporan bayangan CEDAW ke dewan PBB khusus pasal 16 terkait dengan isu keluarga. Beberapa isu yang diangkat salah satunya soal perkawinan anak, kekerasan dalam keluarga termasuk kekersan seksual, sunat perempuan, hak perempuan pasca perceraian, poligami dan lainnya
# Advokasi internasioan dengan membuat shadow report CEDAW tahun 2021. Bersama Musawah Global Movement Rahima membuat laporan bayangan CEDAW ke dewan PBB khusus pasal 16 terkait dengan isu keluarga. Beberapa isu yang diangkat salah satunya soal perkawinan anak, kekerasan dalam keluarga termasuk kekersan seksual, sunat perempuan, [[Hak Perempuan Pasca Perceraian|hak perempuan pasca perceraian]], poligami dan lainnya
# Terlibat dalam advokasi untuk penghentian isu FGM tingkat Asia kerjsama dengan jaringan Arrow Asia Pasifik dan Komnas Perempuan.
# Terlibat dalam advokasi untuk penghentian isu FGM tingkat Asia kerjsama dengan jaringan Arrow Asia Pasifik dan Komnas Perempuan.
# Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
# Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
# Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstrimisme.  
# Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstrimisme.  
# Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil musyawarah keagamaan KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.  
# Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.  
# Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
# Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
# Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.  
# Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.  
Baris 602: Baris 602:
|<nowiki>- Kahfi Julianto</nowiki>
|<nowiki>- Kahfi Julianto</nowiki>
|}
|}
== H. Video Profil Rahima ==
<youtube>epxjbnVu-_w</youtube>


 
[[Kategori:Jaringan]]
 
----[1] Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun ''Rahima-Rahima'' kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  '''(Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)'''
 
'''[2]''' Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))
 
 
 
'''[3]''' Gagasan tentang ulama perempuan sudah ada bahkan sejak Rahima masih di P3M dengan program ''Fiqhunnisa.'' Kemudian gagasan itu dituangkan dalam diskusi rutin melalui pengajian metodologi kajian kitab yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dengan melibatkan sekitar 10 orang mahasiswa UIN Jakarta awal tahun 2002-2003. Akan tetapi pengajia itu belum memenuhi harapan Rahima karena hanya melahirkan ulama intelektual konvensional,  yang terpisah dengan realitas masyarakat. Sedangkan kebutuhan Rahima adalah ulama yang berada ditengah masyarakat, dan melakukan upaya-upaya pengorganisasian masyarakat.
 
Pada tahun 2004, Rahima merumuskan metodologi untuk pendidikan pengkaderan ulama perempuan dengan menghadirkan sejumlah pakar dalam beberapa kegiatan. Kemudian pada April 2005 Rahima mulai merumuskan modul pendidikan PUP termasuk merumuskan kriteria dan tahapan untuk rekrutmen peserta PUP. Pada tahun yang sama mulai melakukan pendidikan PUP angkatan pertama wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
 
Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal. )
 
 
'''[4]''' Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).
 
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Jaringan]]