Hijrah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Hijrah secara bahasa adalah kalimat isim masdar dari kata hajara (هَجَرَ) yang berarti putus atau kebalikan dari sambung.<ref>Ibnu Manzhur, ''Lisanu Al-‘Arab'', Daar Ash-Shadir, Beirut, juz 5, hal. 250-251</ref> Secara istilah, ada dua penjelasan tentang makna hijrah. Pertama, hijrah berarti perpindahan fisik atau biasa disebut dengan hijrah zahir'','' yaitu keluar dari suatu daerah menuju daerah yang lain sebagaimana peristiwa yang dikenal pada zaman Rasulullah | Hijrah secara bahasa adalah kalimat isim masdar dari kata hajara (<big>هَجَرَ</big>) yang berarti putus atau kebalikan dari sambung.<ref>Ibnu Manzhur, ''Lisanu Al-‘Arab'', Daar Ash-Shadir, Beirut, juz 5, hal. 250-251</ref> Secara istilah, ada dua penjelasan tentang makna hijrah. Pertama, hijrah berarti perpindahan fisik atau biasa disebut dengan hijrah zahir'','' yaitu keluar dari suatu daerah menuju daerah yang lain sebagaimana peristiwa yang dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Makna kedua dari kata hijrah adalah perubahan tabiat dan keyakinan atau biasa disebut dengan hijrah batin; yaitu berpindahnya hati dari selain Allah kepada Allah dan Rasul-Nya dan dari kebiasaan buruk menuju kebiasaan baik.<ref>Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam, ''Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah'', juz 42, hal. 178</ref> | ||
Dewasa ini terjadi fenomena hijrah yang diikuti oleh banyak orang lintas usia. Pelakunya adalah para muslimin dan muslimat yang memiliki ''ghiroh'' atau semangat beragama yang tinggi. Mereka sesungguhnya ingin memperbaiki diri dan mendapatkan hidayah akan tetapi keliru dalam mengambil jalan hijrahnya sehingga tidak sampai kepada ''ruh'' Islam yang ''rahmatan lil ‘alamin''. Agar sampai pada pemahaman yang tepat, perlu dilakukan pendalaman terhadap makna hijrah itu sendiri.<ref>Yusuf Al-Qardhawi, ''Fatawa Mu’ashirah'', Maktabah Syamilah 10000 (16 GB) Ust. Ahmad Zainuddin, Lc, juz 1, hal. 97-98</ref> | Dewasa ini terjadi fenomena hijrah yang diikuti oleh banyak orang lintas usia. Pelakunya adalah para muslimin dan muslimat yang memiliki ''ghiroh'' atau semangat beragama yang tinggi. Mereka sesungguhnya ingin memperbaiki diri dan mendapatkan hidayah akan tetapi keliru dalam mengambil jalan hijrahnya sehingga tidak sampai kepada ''ruh'' Islam yang ''rahmatan lil ‘alamin''. Agar sampai pada pemahaman yang tepat, perlu dilakukan pendalaman terhadap makna hijrah itu sendiri.<ref>Yusuf Al-Qardhawi, ''Fatawa Mu’ashirah'', Maktabah Syamilah 10000 (16 GB) Ust. Ahmad Zainuddin, Lc, juz 1, hal. 97-98</ref> | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Kata hijrah dalam hadis ini berarti memutus segala sesuatu yang membuat umat muslim saat itu terintimidasi baik secara mental maupun fisik dari para kerabat dan pergaulan sekitarnya, bukan dari sisi agama sebagaimana hijrah yang disalahpahami.<ref>Ibnu Manzhur, ''Lisanu Al-‘Arab'', Daar Ash-Shadir, Beirut, juz 5, hal. 250-251</ref> Terlepasnya hijrah ini dari persoalan agama terbukti dengan perintah Rasulullah SAW untuk hijrah pertama ke negri Habasyah yang terkenal damai dengan penduduk dan rajanya saat itu beragama Nasrani. Jelas ini merupakan misi penyelamatan tanpa memandang latar belakang agama. Oleh karena itu, tidak benar jika hijrah kemudian dipahami sebagai suatu pengorbanan meninggalkan keluarga, harta benda, dan pekerjaan dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain padahal tempat yang ia tinggali aman-aman saja. | Kata hijrah dalam hadis ini berarti memutus segala sesuatu yang membuat umat muslim saat itu terintimidasi baik secara mental maupun fisik dari para kerabat dan pergaulan sekitarnya, bukan dari sisi agama sebagaimana hijrah yang disalahpahami.<ref>Ibnu Manzhur, ''Lisanu Al-‘Arab'', Daar Ash-Shadir, Beirut, juz 5, hal. 250-251</ref> Terlepasnya hijrah ini dari persoalan agama terbukti dengan perintah Rasulullah SAW untuk hijrah pertama ke negri Habasyah yang terkenal damai dengan penduduk dan rajanya saat itu beragama Nasrani. Jelas ini merupakan misi penyelamatan tanpa memandang latar belakang agama. Oleh karena itu, tidak benar jika hijrah kemudian dipahami sebagai suatu pengorbanan meninggalkan keluarga, harta benda, dan pekerjaan dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain padahal tempat yang ia tinggali aman-aman saja. | ||
Beralih kepada hijrah dengan makna transisi atau perubahan positif dalam diri. Rasulullah | Beralih kepada hijrah dengan makna transisi atau perubahan positif dalam diri. Rasulullah SAW bersabda: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
<big>المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ</big> | <big>المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ</big> | ||
''“Muslim adalah seseorang yang umat muslim lainnya selamat dari (keburukan) lisannya dan (kejahatan perbuatan) tangannya, dan orang yang berhijrah adalah ia yang memutuskan (meninggalkan) sesuatu yang dilarang Allah.”'' (HR. Al-Bukhari: 10)<ref>Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, ''Shahih Al-Bukhari'', Daar Tuuq An-Najat, juz | ''“Muslim adalah seseorang yang umat muslim lainnya selamat dari (keburukan) lisannya dan (kejahatan perbuatan) tangannya, dan orang yang berhijrah adalah ia yang memutuskan (meninggalkan) sesuatu yang dilarang Allah.”'' (HR. Al-Bukhari: 10)<ref>Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, ''Shahih Al-Bukhari'', Daar Tuuq An-Najat, juz 1, hal. 11</ref> | ||
Salah satu dari imbas dari fenomena hijrah ini adalah kembalinya perempuan muslimah pada marginalisasi yang telah lama diperjuangkan oleh para ulama untuk dihapus. Hijrahnya perempuan diartikan dengan “merumahkan” perempuan, membatasi gerak sosialnya di publik, dan segala macam perlakuan yang mengsubordinatkan perempuan dengan mengangkat narasi diskriminatif terhadap perempuan. Akhirnya tidak sedikit para perempuan hijrah ini yang kehilangan otonomi baik dari segi mobilitas, finansial, maupun pengambilan keputusan akibat doktrin tersebut. | Salah satu dari imbas dari fenomena hijrah ini adalah kembalinya perempuan muslimah pada marginalisasi yang telah lama diperjuangkan oleh para ulama untuk dihapus. Hijrahnya perempuan diartikan dengan “merumahkan” perempuan, membatasi gerak sosialnya di publik, dan segala macam perlakuan yang mengsubordinatkan perempuan dengan mengangkat narasi diskriminatif terhadap perempuan. Akhirnya tidak sedikit para perempuan hijrah ini yang kehilangan otonomi baik dari segi mobilitas, finansial, maupun pengambilan keputusan akibat doktrin tersebut. | ||
Padahal, hijrah sederhananya adalah bertaubat. Cukup dengan mengakui dosa kepada Allah dan kesalahan kepada sesama, memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada sesama, lalu berjanji untuk tidak mengulanginya sembari senantiasa memperbaiki kualitas ibadah dan muamalah. Tak perlu berlebihan sampai mengingkari sesuatu yang sebenarnya tak dipermasalahkan oleh syariat hingga membuatnya terjebak pada paham takfiri yang dalam istilah’ syara’ disebut dengan ''al-ghuluw fi ad-din'' (berlebih-lebihan dalam beragama). | Padahal, hijrah sederhananya adalah bertaubat. Cukup dengan mengakui dosa kepada Allah dan kesalahan kepada sesama, memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada sesama, lalu berjanji untuk tidak mengulanginya sembari senantiasa memperbaiki kualitas ibadah dan muamalah. Tak perlu berlebihan sampai mengingkari sesuatu yang sebenarnya tak dipermasalahkan oleh syariat hingga membuatnya terjebak pada paham takfiri yang dalam istilah’ syara’ disebut dengan ''al-ghuluw fi ad-din'' (berlebih-lebihan dalam beragama). | ||
<references /> | |||
''Penulis: Nurun Sariyah'' | |||
----<references /> | |||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | [[Kategori:Konsep Kunci]] | ||