Lompat ke isi

Hijrah: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 29: Baris 29:
<big>المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ</big>
<big>المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ</big>


''“Muslim adalah seseorang yang umat muslim lainnya selamat dari (keburukan) lisannya dan (kejahatan perbuatan) tangannya, dan orang yang berhijrah adalah ia yang memutuskan (meninggalkan) sesuatu yang dilarang Allah.”'' (HR. Al-Bukhari: 10)<ref>Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, ''Shahih Al-Bukhari'', Daar Tuuq An-Najat, juz 8, hal. 140</ref>
''“Muslim adalah seseorang yang umat muslim lainnya selamat dari (keburukan) lisannya dan (kejahatan perbuatan) tangannya, dan orang yang berhijrah adalah ia yang memutuskan (meninggalkan) sesuatu yang dilarang Allah.”'' (HR. Al-Bukhari: 10)<ref>Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, ''Shahih Al-Bukhari'', Daar Tuuq An-Najat, juz 1, hal. 11</ref>


Salah satu dari imbas dari fenomena hijrah ini adalah kembalinya perempuan muslimah pada marginalisasi yang telah lama diperjuangkan oleh para ulama untuk dihapus. Hijrahnya perempuan diartikan dengan “merumahkan” perempuan, membatasi gerak sosialnya di publik, dan segala macam perlakuan yang mengsubordinatkan perempuan dengan mengangkat narasi diskriminatif terhadap perempuan. Akhirnya tidak sedikit para perempuan hijrah ini yang kehilangan otonomi baik dari segi mobilitas, finansial, maupun pengambilan keputusan akibat doktrin tersebut.
Salah satu dari imbas dari fenomena hijrah ini adalah kembalinya perempuan muslimah pada marginalisasi yang telah lama diperjuangkan oleh para ulama untuk dihapus. Hijrahnya perempuan diartikan dengan “merumahkan” perempuan, membatasi gerak sosialnya di publik, dan segala macam perlakuan yang mengsubordinatkan perempuan dengan mengangkat narasi diskriminatif terhadap perempuan. Akhirnya tidak sedikit para perempuan hijrah ini yang kehilangan otonomi baik dari segi mobilitas, finansial, maupun pengambilan keputusan akibat doktrin tersebut.


Padahal, hijrah sederhananya adalah bertaubat. Cukup dengan mengakui dosa kepada Allah dan kesalahan kepada sesama, memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada sesama, lalu berjanji untuk tidak mengulanginya sembari senantiasa memperbaiki kualitas ibadah dan muamalah. Tak perlu berlebihan sampai mengingkari sesuatu yang sebenarnya tak dipermasalahkan oleh syariat hingga membuatnya terjebak pada paham takfiri yang dalam istilah’ syara’ disebut dengan ''al-ghuluw fi ad-din'' (berlebih-lebihan dalam beragama).
Padahal, hijrah sederhananya adalah bertaubat. Cukup dengan mengakui dosa kepada Allah dan kesalahan kepada sesama, memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada sesama, lalu berjanji untuk tidak mengulanginya sembari senantiasa memperbaiki kualitas ibadah dan muamalah. Tak perlu berlebihan sampai mengingkari sesuatu yang sebenarnya tak dipermasalahkan oleh syariat hingga membuatnya terjebak pada paham takfiri yang dalam istilah’ syara’ disebut dengan ''al-ghuluw fi ad-din'' (berlebih-lebihan dalam beragama).
<references />
 
 
 
''Penulis: Nurun Sariyah''
----<references />
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]