Lompat ke isi

Bid’ah: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '''Bid’ah'' secara bahasa artinya hal baru yang tak pernah terjadi sebelumnya.<ref>Larrouse, ''Munjid fi Al-Lughoh wa Al-A’lam'', Daar El-Machreq, Beirut, 2005, hal...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 15: Baris 15:
Imam Al-Qarafi menyampaikan:
Imam Al-Qarafi menyampaikan:


<div lang="ar" dir="rtl">
<big>إذَا جَاءَك رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إقْلِيمِك يَسْتَفْتِيك لَا تَجْرِهِ عَلَى عُرْفِ بَلَدِك وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ وَأَفْتِهِ بِهِ دُونَ عُرْفِ بَلَدِك وَدُونَ الْمُقَرَّرِ فِي كُتُبِك فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ</big>
<big>إذَا جَاءَك رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إقْلِيمِك يَسْتَفْتِيك لَا تَجْرِهِ عَلَى عُرْفِ بَلَدِك وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ وَأَفْتِهِ بِهِ دُونَ عُرْفِ بَلَدِك وَدُونَ الْمُقَرَّرِ فِي كُتُبِك فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ</big>
</div>


“Jika datang kepadamu seseorang yang bukan dari daerahmu untuk meminta [[fatwa]] kepadamu maka jangan kamu langsung membawanya dan menjawabnya berdasarkan ''‘urf'' atau kebiasaan [[tradisi]] daerahmu. Akan tetapi hendaklah kamu menanyakan tentang ''‘urf''-nya dan memberi fatwa sesuai dengan ''‘urf''-nya itu, bukan berdasarkan ''‘urf'' kamu bukan pula berdasarkan apa yang tertera dalam kitab-kitabmu. Inilah dia kebenaran yang nyata.”<ref>Al-Qarafiy, ''Anwaru Al-Buruq fi Anwa’i A l-Furuq'', ‘Alamu Al-Kutub, juz 1, hal. 191</ref>
“Jika datang kepadamu seseorang yang bukan dari daerahmu untuk meminta [[fatwa]] kepadamu maka jangan kamu langsung membawanya dan menjawabnya berdasarkan ''‘urf'' atau kebiasaan [[tradisi]] daerahmu. Akan tetapi hendaklah kamu menanyakan tentang ''‘urf''-nya dan memberi fatwa sesuai dengan ''‘urf''-nya itu, bukan berdasarkan ''‘urf'' kamu bukan pula berdasarkan apa yang tertera dalam kitab-kitabmu. Inilah dia kebenaran yang nyata.”<ref>Al-Qarafiy, ''Anwaru Al-Buruq fi Anwa’i A l-Furuq'', ‘Alamu Al-Kutub, juz 1, hal. 191</ref>


Ini berarti bahwa wilayah syariat yang masih membuka pintu ijtihad tidak berhenti pada teks literatur kitab klasik saja. Tidak juga kaku dalam memaknai ''nash'' yang ada, padahal ''nash-nash'' tersebut tidak turun di ruang hampa budaya. Para ulama pendahulu pun melakukan ijtihad sesuai kondisi dan zaman setempat. Literatur klasik berabad silam masih kental dengan budaya patriarki, itu karena para ulama menyesuaikan dengan budayanya kala itu. Setelah ratusan tahun hingga saat ini, patriarkisme sudah banyak terkikis. Kebijakan hukum syariat tidak boleh jalan di tempat mengikuti kebijakan ratusan tahun silam. Perkembangan zaman seharusnya berjalan seiringan dengan kebijakan hukum yang ada dengan mempertimbangkan eksistensi perempuan, substansi kebijakan yang resiprokal dan berkeadilan yang hakiki.
Ini berarti bahwa wilayah syariat yang masih membuka pintu ijtihad tidak berhenti pada teks literatur kitab klasik saja. Tidak juga kaku dalam memaknai ''nash'' yang ada, padahal ''nash-nash'' tersebut tidak turun di ruang hampa budaya. Para ulama pendahulu pun melakukan ijtihad sesuai kondisi dan zaman setempat. Literatur klasik berabad silam masih kental dengan budaya patriarki, itu karena para ulama menyesuaikan dengan budayanya kala itu. Setelah ratusan tahun hingga saat ini, patriarkisme sudah banyak terkikis. Kebijakan hukum syariat tidak boleh jalan di tempat mengikuti kebijakan ratusan tahun silam. Perkembangan zaman seharusnya berjalan seiringan dengan kebijakan hukum yang ada dengan mempertimbangkan eksistensi perempuan, substansi kebijakan yang resiprokal dan berkeadilan yang hakiki.
''Penulis: Nurun Sariyah''
----
----
<references />
<references />
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]