Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Pernikahan Anak: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (10 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''[[ | '''Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia''' | ||
'''No. 02/IV/2017 Tentang Pernikahan Anak''' | '''No. 02/IV/2017 Tentang Pernikahan Anak''' | ||
== | == Tashawur (Deskripsi) == | ||
Pernikahan bisa jadi merupakan impian kebahagiaan bagi sebagian orang. Bagi sebagian lainnya, menikah bisa jadi mimpi buruk yang panjang. Terutama bila pernikahan bukan keinginan sang pengantin, yang masih berusia anak-anak. | Pernikahan bisa jadi merupakan impian kebahagiaan bagi sebagian orang. Bagi sebagian lainnya, menikah bisa jadi mimpi buruk yang panjang. Terutama bila pernikahan bukan keinginan sang pengantin, yang masih berusia anak-anak. | ||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
Sepanjang tahun 2011-2012, telah terjadi 6.211 kasus pernikahan anak di 111 desa pada 20 provinsi (Yayasan Pekka dan SMERU, 2013). Praktik pernikahan anak ini dengan mudah dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2015 misalnya, lima provinsi dengan prevalensi tertinggi pernikahan anak bila dibanding angka nasional (22,82 persen) yaitu Sulawesi Barat 34,22% kasus, Kalimantan Selatan 33,68% kasus, Kalimantan Tengah 33,56% kasus, Kalimantan Barat 32,21% kasus, dan Sulawesi Tengah 31,91% kasus. Pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (27,11) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (17,09). Sekalipun angka tersebut ada penurunan bila dibanding tahun 2013 yang menyebutkan praktik pernikahan anak di perdesaan sebesar 28,47 persen dan di perkotaan sebesar 18,48 persen (BPS, 2013 dan 2015). | Sepanjang tahun 2011-2012, telah terjadi 6.211 kasus pernikahan anak di 111 desa pada 20 provinsi (Yayasan Pekka dan SMERU, 2013). Praktik pernikahan anak ini dengan mudah dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2015 misalnya, lima provinsi dengan prevalensi tertinggi pernikahan anak bila dibanding angka nasional (22,82 persen) yaitu Sulawesi Barat 34,22% kasus, Kalimantan Selatan 33,68% kasus, Kalimantan Tengah 33,56% kasus, Kalimantan Barat 32,21% kasus, dan Sulawesi Tengah 31,91% kasus. Pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (27,11) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (17,09). Sekalipun angka tersebut ada penurunan bila dibanding tahun 2013 yang menyebutkan praktik pernikahan anak di perdesaan sebesar 28,47 persen dan di perkotaan sebesar 18,48 persen (BPS, 2013 dan 2015). | ||
Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya (Rumah KitaB, 2016). | Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | ||
Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti Sunnah Nabi Saw, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan (Rumah KitaB, 2016). | Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti Sunnah Nabi Saw, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | ||
Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara perkawinan anak dengan buta huruf, AKI, dan AKB yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka perkawinan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016). | Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara perkawinan anak dengan buta huruf, AKI, dan AKB yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka perkawinan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016). | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
'''Pertanyaan:''' | '''Pertanyaan:''' | ||
# Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang menimbulkan kemudlaratan dalam konteks perwujudkan kemaslahatan keluarga sakinah? | # Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang menimbulkan kemudlaratan dalam konteks perwujudkan kemaslahatan keluarga [[sakinah]]? | ||
# Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak yang demikian? | # Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak yang demikian? | ||
# Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan? | # Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan? | ||
== | == Adillah (Dasar-dasar Hukum) == | ||
Untuk menjawab tiga pertanyaan di atas, Musyawarah merujuk pada beberapa dasar hukum di bawah ini: | Untuk menjawab tiga pertanyaan di atas, Musyawarah merujuk pada beberapa dasar hukum di bawah ini: | ||
| Baris 104: | Baris 104: | ||
::عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). | ::عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). | ||
::Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. hadits: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943). | ::Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. [[hadits]]: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943). | ||
:d. Mensyaratkan pernikahan dengan kemampuan seseorang. | :d. Mensyaratkan pernikahan dengan kemampuan seseorang. | ||
| Baris 120: | Baris 120: | ||
=== Aqwalul Ulama === | === Aqwalul Ulama === | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | <ol style="list-style-type:lower-alpha"> | ||
<li> [[Tokoh]]-tokoh ulama salaf, seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M), dan Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M) dalam berbagai kitab rujukan tafsir dan fiqh menyatakan bahwa pernikahan usia anak adalah tidak boleh (''al-Mabsut'', juz 5, hal. 491 dan ''Fiqh Perempuan'', 94-95). Seperti dikutip Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dalam ''al-Muhalla bil Atsaar'' (juz IX, hal. 459), Ibn Syubrumah misalnya, menyatakan:<br> | <li> [[Tokoh]]-tokoh ulama salaf, seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M), dan Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M) dalam berbagai kitab rujukan tafsir dan [[fiqh]] menyatakan bahwa pernikahan usia anak adalah tidak boleh (''al-Mabsut'', juz 5, hal. 491 dan ''Fiqh Perempuan'', 94-95). Seperti dikutip Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dalam ''al-Muhalla bil Atsaar'' (juz IX, hal. 459), Ibn Syubrumah misalnya, menyatakan:<br> | ||
:لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن (المحلى لابن حزم، ج9، ص 459).<br> | :لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن (المحلى لابن حزم، ج9، ص 459).<br> | ||
| Baris 126: | Baris 126: | ||
:Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang masih usia anak, kecuali jika ia sudah dewasa dan memberikan izin.</li> | :Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang masih usia anak, kecuali jika ia sudah dewasa dan memberikan izin.</li> | ||
<li> | <li>Tokoh ulama Mazhab Syafi’i, Imaduddin Ali bin Muhammad th-Thabari al-Kiya al-Harasi (w. 504 H/1110 M) dalam kitab ''Ahkam [[al-Qur’an]]'' (juz 1, hal. 314) menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam a-Qur’an mengenai kebolehan pernikahan anak, karena itu setuju dengan pendapat Ibn Syubrumah bahwa pernikahan tersebut adalah tidak boleh.</li> | ||
<li> Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H/1839 M) dalam “''Wablul Ghamam ‘ala Syifa’il Awaam''” bahwa pernikahan anak yang tidak membawa maslahat harus dibatalkan, negara juga berhak membatalkan pernihakan tersebut, dan anak yang terjebak pada pernikahan tersebut bisa lari keluar dari pernikahan, baik ketika saat masih dalam usia anak maupun ketika sudah tumbuh dewasa.</li> | <li>Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H/1839 M) dalam “''Wablul Ghamam ‘ala Syifa’il Awaam''” bahwa pernikahan anak yang tidak membawa [[maslahat]] harus dibatalkan, negara juga berhak membatalkan pernihakan tersebut, dan anak yang terjebak pada pernikahan tersebut bisa lari keluar dari pernikahan, baik ketika saat masih dalam usia anak maupun ketika sudah tumbuh dewasa.</li> | ||
<li> Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) dalam kitab ''Fathul Bari'' (juz 10, hal. 135) mengenai hadits anjuran menikah, mengaitkan pernikahan dengan kemampuan ekonomi seseorang, di samping kemampuan fisik biologis, yang jika tidak mampu justru disarankan untuk berpuasa.</li> | <li>Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) dalam kitab ''Fathul Bari'' (juz 10, hal. 135) mengenai hadits anjuran menikah, mengaitkan pernikahan dengan kemampuan ekonomi seseorang, di samping kemampuan fisik biologis, yang jika tidak mampu justru disarankan untuk berpuasa.</li> | ||
<li> Imam Asy-Syathibi (w. 790 H/1388 M) dalam ''Al-Muwafaqat'' (juz 2, hal. 326) menyatakan bahwa kebutuhan primer manusia (''dlaruriyat'') yang harus dipenuhi meliputi lima hal, yaitu: agama (''al-din''), jiwa (''al-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal'') dan akal (''al-aql'').</li> | <li>Imam Asy-Syathibi (w. 790 H/1388 M) dalam ''Al-Muwafaqat'' (juz 2, hal. 326) menyatakan bahwa kebutuhan primer manusia (''dlaruriyat'') yang harus dipenuhi meliputi lima hal, yaitu: agama (''al-din''), jiwa (''al-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal'') dan akal (''al-aql'').</li> | ||
:ومجموع الضروريات خمسة وهي حفظ الدين والنفس والنسل والمال والعقل (الموفقات، ج2، ص 326). | :ومجموع الضروريات خمسة وهي حفظ الدين والنفس والنسل والمال والعقل (الموفقات، ج2، ص 326). | ||
| Baris 155: | Baris 155: | ||
=== Konstitusi Negara (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) === | === Konstitusi Negara (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) === | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.</li> | |||
<li>Pasal 28B Pasal (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</li> | |||
<li>Pasal 28C Pasal (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.</li> | |||
<li>Pasal 28D Pasal (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. | |||
<li>Pasal 28G Pasal (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.</li> | |||
<li>Pasal 28H Pasal (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal (2): Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, Pasal (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.</li> | |||
<li>Pasal 28I Pasal (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, Pasal (2): Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.</li> | |||
<li>UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Perubahannya No. 35 Tahun 2014.</li> | |||
</ol> | |||
== Istidlal (Analisis) == | |||
== | |||
| Baris 193: | Baris 187: | ||
Argumentasi demikian, sedikit banyak sudah muncul pada masa awal Islam di tangan tokoh-tokoh ulama seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M), dan Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M). Bagi mereka pernikahan anak tidak diperkenankan, karena dia tidak bisa menikmati kemaslahatan dari pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sebuah akad untuk hidup bersama sepanjang umur, yang seharusnya diputuskan ketika seseorang sudah dewasa, matang, dan layak membuat keputusan. Karena itu, menurut mereka, pernikahan anak harus dicegah, dan jika terjadi harus dibatalkan. Atau setidaknya, seperti kata Imam Asy-Syawkani (w. 1255 H/1839), seorang anak berhak penuh untuk membatalkan pernikahan tersebut, baik ketika masih di usia anak atau ketika sudah dewasa nanti. | Argumentasi demikian, sedikit banyak sudah muncul pada masa awal Islam di tangan tokoh-tokoh ulama seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M), dan Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M). Bagi mereka pernikahan anak tidak diperkenankan, karena dia tidak bisa menikmati kemaslahatan dari pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sebuah akad untuk hidup bersama sepanjang umur, yang seharusnya diputuskan ketika seseorang sudah dewasa, matang, dan layak membuat keputusan. Karena itu, menurut mereka, pernikahan anak harus dicegah, dan jika terjadi harus dibatalkan. Atau setidaknya, seperti kata Imam Asy-Syawkani (w. 1255 H/1839), seorang anak berhak penuh untuk membatalkan pernikahan tersebut, baik ketika masih di usia anak atau ketika sudah dewasa nanti. | ||
Penyebab pernikahan anak sesungguhnya tidaklah tunggal. Ada faktor ekonomi, pandangan keluarga terhadap anak, akses pendidikan yang sulit terjangkau, tradisi dan kultur masyarakat setempat, pandangan keagamaan yang permisif terhadap kawin anak, pemahaman yang kurang terhadap kesehatan reproduksi, tidak tekendalinya akses terhadap pornografi, dan kondisi tertentu yang dialami anak itu sendiri. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya pun harus dengan berbagai strategi dan dengan melibatkan banyak pihak yang terkait dan memiliki tanggungjawab. Sebagaimana pencegahan dan penanganan yang harus melibatkan banyak pihak, demikian pula penanganan terhadap kemudlaratan yang dialami anak akibat pernikahan. | Penyebab pernikahan anak sesungguhnya tidaklah tunggal. Ada faktor ekonomi, pandangan keluarga terhadap anak, akses pendidikan yang sulit terjangkau, [[tradisi]] dan kultur masyarakat setempat, pandangan keagamaan yang permisif terhadap kawin anak, pemahaman yang kurang terhadap kesehatan reproduksi, tidak tekendalinya akses terhadap pornografi, dan kondisi tertentu yang dialami anak itu sendiri. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya pun harus dengan berbagai strategi dan dengan melibatkan banyak pihak yang terkait dan memiliki tanggungjawab. Sebagaimana pencegahan dan penanganan yang harus melibatkan banyak pihak, demikian pula penanganan terhadap kemudlaratan yang dialami anak akibat pernikahan. | ||
Upaya perlindungan yang harus dilakukan bagi anak korban pernikahan anak yang membawa kemadlaratan adalah dengan tetap menjamin anak tersebut mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak lainnya untuk tumbuh kembang, melangsungkan hidup, memperoleh pendidikan, pengasuhan, pelayanan kesehatan, dan juga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Demikian ini adalah mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 (Adillah, 4/a-g). Lebih detail lagi, mandat ini djelaskan dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Perubahannya No. 35 Tahun 2014. Penanganan korban perkawinan anak dalam bentuk yang lain adalah dengan memberikan pilihan kepada anak, termasuk pilihan untuk menghentikan perkawinan yang tidak diinginkan korban, sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang Khansa` binti Khizam ra di atas (Adillah, 2/e). Segala upaya perlindungan ini dilakukan untuk memastikan anak-anak tidak menjadi generasi yang lemah sebagaimana dianjurkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 9). | Upaya perlindungan yang harus dilakukan bagi anak korban pernikahan anak yang membawa kemadlaratan adalah dengan tetap menjamin anak tersebut mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak lainnya untuk tumbuh kembang, melangsungkan hidup, memperoleh pendidikan, pengasuhan, pelayanan kesehatan, dan juga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Demikian ini adalah mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 (Adillah, 4/a-g). Lebih detail lagi, mandat ini djelaskan dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Perubahannya No. 35 Tahun 2014. Penanganan korban perkawinan anak dalam bentuk yang lain adalah dengan memberikan pilihan kepada anak, termasuk pilihan untuk menghentikan perkawinan yang tidak diinginkan korban, sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang Khansa` binti Khizam ra di atas (Adillah, 2/e). Segala upaya perlindungan ini dilakukan untuk memastikan anak-anak tidak menjadi generasi yang lemah sebagaimana dianjurkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 9). | ||
| Baris 201: | Baris 195: | ||
Upaya perlindungan anak dari perkawinana, atau ketika sudah menjadi korban perkawinan anak yang membawa mudlarat ini sejalan dengan prinsip ''Maqashidus Syariah'' dalam Islam, atau tujuan-tujuan dasar Syari’at Islam. Yakni menjaga agama (''hifzud-din''), jiwa (''hifzun-nafs''), akal (''hifzul-‘aql''), keturunan (''hifzun-nasl''), kehormatan (''hifzul ‘irdl''), dan harta (''hifzul-mal''). Menjaga agama (''hifz ad-din'') berarti melindungai anak dari pernikahan agar ia tetap mampu menjalankan ajaran agama secara benar serta dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang digariskan agama. Pernikahan pada usia anak akan membuat mereka tidak cukup waktu untuk dapat mempelajari dan mendalami agama secara umum dan untuk mengamalkan tujuan nikah yang digariskan agama secara khusus. | Upaya perlindungan anak dari perkawinana, atau ketika sudah menjadi korban perkawinan anak yang membawa mudlarat ini sejalan dengan prinsip ''Maqashidus Syariah'' dalam Islam, atau tujuan-tujuan dasar Syari’at Islam. Yakni menjaga agama (''hifzud-din''), jiwa (''hifzun-nafs''), akal (''hifzul-‘aql''), keturunan (''hifzun-nasl''), kehormatan (''hifzul ‘irdl''), dan harta (''hifzul-mal''). Menjaga agama (''hifz ad-din'') berarti melindungai anak dari pernikahan agar ia tetap mampu menjalankan ajaran agama secara benar serta dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang digariskan agama. Pernikahan pada usia anak akan membuat mereka tidak cukup waktu untuk dapat mempelajari dan mendalami agama secara umum dan untuk mengamalkan tujuan nikah yang digariskan agama secara khusus. | ||
Menjaga jiwa (''hifz an-nafs'') berarti melindungi anak dari kemungkinan kematian akibat aktivitas reproduksinya yang belum matang jika menikah. Menjaga akal (''hifz al-‘aql'') berarti melindungi anak dari kemungkinan tidak berkembangnya potensi akal karena terputusnya pendidikan. Menjaga keturunan (''hifz an-nasl'') berarti melindungi anak dari resiko menghasilkan keturunan yang tidak berkualitas. Menjaga kehormatan (''hifzul ‘irdl'') berarti melindungi anak dari kerentanan diperdagangkan dan dieksploitasi ketika harus bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dan menjaga harta (''hifzul-mal'') berarti melindungi anak dari resiko kemiskinan dan tidak bisa hidup sejahtera akibat tidak memiliki ilmu dan keterampilan yang cukup karena menikah di usia dini. | Menjaga jiwa (''hifz an-nafs'') berarti melindungi anak dari kemungkinan kematian akibat aktivitas reproduksinya yang belum matang jika menikah. Menjaga akal (''hifz al-‘aql'') berarti melindungi anak dari kemungkinan tidak berkembangnya potensi akal karena terputusnya pendidikan. Menjaga keturunan (''hifz an-nasl'') berarti melindungi anak dari resiko menghasilkan keturunan yang tidak berkualitas. Menjaga kehormatan (''hifzul ‘irdl'') berarti melindungi anak dari kerentanan diperdagangkan dan dieksploitasi ketika harus bekerja mencari [[nafkah]] untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dan menjaga harta (''hifzul-mal'') berarti melindungi anak dari resiko kemiskinan dan tidak bisa hidup sejahtera akibat tidak memiliki ilmu dan keterampilan yang cukup karena menikah di usia dini. | ||
Sebagai umat Islam yang memiliki acuan Al-Qur’an dan Hadis dan warga negara Indonesia yang memiliki UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua upaya perlindungan, pencegahan, penanganan dan penghentian pernikahan anak yang menimbulkan mudlarat ini merupakan bagian dari kewajiban setiap orang, dari sisi agama dan negara. Baik sebagai orang tua, guru, keluarga, masyarakat (termasuk pegiat perlindungan anak dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan), pemerintah (mulai pemerintah pusat dan daerah, termasuk Disdukcapil, hingga KUA hingga pemerintahan desa, RW dan RT) yang merupakan pemangku kewajiban perlindungan anak. Pemberlakukan semua perundang-undangan dan peraturan terkait perlindungan anak ini adalah sejalan dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan, ''tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah''. (Adillah, 3/f/3). | Sebagai umat Islam yang memiliki acuan Al-Qur’an dan Hadis dan warga negara Indonesia yang memiliki UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua upaya perlindungan, pencegahan, penanganan dan penghentian pernikahan anak yang menimbulkan mudlarat ini merupakan bagian dari kewajiban setiap orang, dari sisi agama dan negara. Baik sebagai orang tua, guru, keluarga, masyarakat (termasuk pegiat perlindungan anak dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan), pemerintah (mulai pemerintah pusat dan daerah, termasuk Disdukcapil, hingga KUA hingga pemerintahan desa, RW dan RT) yang merupakan pemangku kewajiban perlindungan anak. Pemberlakukan semua perundang-undangan dan peraturan terkait perlindungan anak ini adalah sejalan dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan, ''tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah''. (Adillah, 3/f/3). | ||
Dalam konteks ini, semua upaya perlindungan anak dari pernikahan yang menimbulkan kemudlaratan adalah ikhtiar mewujudkan tujuan perkawinan sesuai al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21), Undang-Undang Perkawinan 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini juga merupakan perwujudan ajaran-ajaran al-Qur’an (an-Nisa, 4: 9; Ali Imran, 3: 38 dan 110; dan Sabat, 34: 15) untuk membentuk generasi yang baik ''(dzurriyyah thayyibah)'' dan umat yang terbaik ''(khaira ummah),'' serta dalam rangka mewujudkan negara bangsa yang baik dan diridhoi Allah SWT ''(baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur).'' | Dalam konteks ini, semua upaya perlindungan anak dari pernikahan yang menimbulkan kemudlaratan adalah ikhtiar mewujudkan tujuan perkawinan sesuai al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21), Undang-Undang Perkawinan 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini juga merupakan perwujudan ajaran-ajaran al-Qur’an (an-Nisa, 4: 9; Ali Imran, 3: 38 dan 110; dan Sabat, 34: 15) untuk membentuk generasi yang baik ''(dzurriyyah thayyibah)'' dan umat yang terbaik ''([[Khaira Ummah|khaira ummah]]),'' serta dalam rangka mewujudkan negara bangsa yang baik dan diridhoi Allah SWT ''(baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur).'' | ||
== | == Sikap dan Pandangan Keagamaan == | ||
Dengan merujuk pada dasar-dasar hukum di atas dan analisis yang telah diurarikan di atas, jawaban atas tiga pertanyaan di Tashawur: | Dengan merujuk pada dasar-dasar hukum di atas dan analisis yang telah diurarikan di atas, jawaban atas tiga pertanyaan di Tashawur: | ||
# Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang | # Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang menimbulkan kemudlaratan dalam konteks perwujudkan kemaslahatan keluarga sakinah? | ||
# Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab | # Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak yang demikian? | ||
# Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami | # Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan? | ||
'''Adalah:''' | '''Adalah:''' | ||
| Baris 224: | Baris 218: | ||
# Hal yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan adalah memastikan haknya sebagai anak tetap terpenuhi sebagaimana hak-hak anak lainnya terutama hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. | # Hal yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan adalah memastikan haknya sebagai anak tetap terpenuhi sebagaimana hak-hak anak lainnya terutama hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. | ||
== | == Tazkiyah (Rekomendasi) == | ||
1. Kepada Pemerintah dan Negara: | |||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Memastikan adanya regulasi atau kebijakan yang mengikat di tingkat Nasional terkait dengan pencegahan, penanganan, dan penghapusan pernikahan anak.</li> | |||
<li>Mengamandemen Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas minimal usia seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.</li> | |||
<li>Memastikan adanya penyadaran dan edukasi tentang perlindungan anak kepada orang tua, anak, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat negara dan pemerintah, termasuk dampak negatif dan bahaya pernikahan anak. </li> | |||
<li>Memastikan penegakan hukum bagi aparatur negara yang terlibat dalam permalsuan identitas anak yang mendorong terjadinya perkawinan anak.</li> | |||
<li>Memastikan instansi terkait (Pemerintah Desa, KUA, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri) untuk tidak mengurus dan mencatatkan secara legal praktik pernikahan anak</li> | |||
<li>Memastikan penegakan hukum bagi parat penegak hukum yang terlibat dalam praktik pernikahan anak.</li> | |||
<li>Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk membatasi dan selektif terhadap pemberian ''itsbat nikah'' dan dispensasi pernikahan anak.</li> | |||
<li>Memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk memfasilitasi program-program pencegahan dan penanganan pernikahan anak.</li> | |||
<li>Kemendidasmen RI agar memastikan pemenuhan wajib belajar bagi anak-anak sebagai bentuk pencegahan perkawinan anak dan meratakan fasilitas pendidikan hingga di desa-desa.</li> | |||
<li>Menyelenggarakan sekolah informal bagi anak-anak yang putus sekolah sebagai langkah penanggulangan kemiskinan di tingkat akar rumput dan mencegah terjadinya perkawinan anak</li> | |||
<li>Kemenag RI agar memastikan penyelenggaraan pendidikan pranikah bisa menjangkau seluruh calon pasangan pengantin yang cukup umur.</li> | |||
<li>Kemendikdasmen dan Kemenag RI agar memasukkan materi pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan perlindungan anak ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah, madrasah, maupun pesantren. </li> | |||
<li>Melakukan perlindungan dan pengasuhan terhadap anak-anak terlantar yang rentan menjadi korban perkawinan anak</li> | |||
<li>Kemenkominfo menutup konten-konten pornografi yang berpotensi meningkatnya hubungan seksual di luar nikah, atau hubungan seksula dengan anak di bawah umur. </li> | |||
<li>Melakukan pendidikan literasi media pada anak-anak agar terhindar dari perkawinan anak. </li> | |||
<li>Memastikan anak yang menjadi korban perkawinan tetap bisa bersekolah formal dan sekolah formal tidak boleh menolaknya.</li> | |||
</ol> | |||
2. Kepada Masyarakat terutama Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan [[Lembaga]] Swadaya Masyarakat | 2. Kepada Masyarakat terutama Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan [[Lembaga]] Swadaya Masyarakat | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Berpartisipasi aktif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah, tidak melakukan, dan tidak menjadi bagian dari pelaku pernikahan anak, melalui kampanye dan promosi pendewasaan [[Usia Nikah|usia nikah]] serta sosialisasi pandangan keagamaan tentang mudharat perkawinan anak.</li> | |||
<li>Mendorong terbentuknya Posko Pengaduan dan Penanganan berbasis masyarakat untuk pendampingan dan penanganan kasus-kasus pernikahan anak. </li> | |||
<li>Mendorong masuknya materi pencegahan pernikahan anak dan kesehatan reproduksi ke dalam kegiatan sosial keagamaan dan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. </li> | |||
<li>Memberikan akses pada anak korban perkawinan anak untuk tetap bisa bersekolah atu belajar di pesantren atau sekolah formal, termasuk anak yang hamil tetap bisa bersekolah</li> | |||
<li>Menyusun kurikulum dan materi tafsir dan fiqh terkait pencegahan perkawinan anak. </li> | |||
<li>Aktif mencari anak yang menjadi korban pernikahan anak, kemudian melakukan pendampingan sesuai dengan kapasitas masing-masing agar hak anak tersebut tetap dapat dipenuhi dengan baik.</li> | |||
<li>Mensosialisasikan bahwa langgengnya perkawinan lebih penting daripada penyegeraan perkawinan apalagi jika belum siap.</li> | |||
</ol> | |||
3. Kepada Orang Tua dan Keluarga | 3. Kepada Orang Tua dan Keluarga | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Memenuhi tanggungjawab terhadap pemenuhan hak anak (agama, kesehatan, pendidikan, waktu luang, waktu bermain, dan pengasuhan anak) untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. | |||
<li>Menyadari bahwa pernikahan anak bukan solusi terbaik atas masalah sosial ekonomi yang dihadapi dan memastikan praktik pernikahan anak tidak terjadi dalam keluarga.</li> | |||
<li>Meningkatkan keterampilan sebagai orangtua termasuk pemahaman keagamaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan menghapus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.</li> | |||
<li>Tidak menyalahgunakan Hak Ijbar sebagai alat untuk melakukan pemaksaan perkawinan.</li> | |||
<li>Bila terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki pada masa anak perempuan masih di bawah umur, maka orang tua tidak memaksakan perkawinan anak sebagai solusi.</li> | |||
<li>Memastikan hak atas pendidikan dan hak-hak lainnya tetap terpenuhi dengan baik, meskipun anak terlanjur dinikahkan.</li> | |||
</ol> | |||
4. Kepada Anak: | 4. Kepada Anak: | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Mengikuti forum penguatan sebaya untuk mendapatkan edukasi pencegahan perkawinan anak; mendapatkan informasi dan edukasi percegahan perkawianna anak, perlindungan anak, kesehatan reproduksi, dan hak-hak seksualitas secara komprehensif termasuk dalam perpektif hukum Islam. </li> | |||
<li>Berani untuk berpendapat demi kepentingan terbaik bagi dirinya termasuk menolak penyalahgunaan hak ijbar, menolak semua bentuk hubungan seksual, pernikahan, dan pemaksaan kerja.</li> | |||
</ol> | |||
== Maraji' == | |||
== | |||
# ''Al-Qur’an al-Karim''. | # ''Al-Qur’an al-Karim''. | ||
| Baris 317: | Baris 284: | ||
# ''Wablul Ghamam'' ''‘ala Syifa'il Awam'', 1416 H, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani, ed: Muhammad Subhi Hallaq, Maktabah Ibn Taymiyah, Cairo, Mesir. | # ''Wablul Ghamam'' ''‘ala Syifa'il Awam'', 1416 H, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani, ed: Muhammad Subhi Hallaq, Maktabah Ibn Taymiyah, Cairo, Mesir. | ||
# ''Al-Qawai’d al-Fiqhiyah,'' 1994, Ali Ahmad an-Nadwi, Dar al-Qalam, Damaskus, Syria. | # ''Al-Qawai’d al-Fiqhiyah,'' 1994, Ali Ahmad an-Nadwi, Dar al-Qalam, Damaskus, Syria. | ||
# ''Fiqh Perempuan: [[Refleksi]] Kiai atas Wacana Agama dan Gender'', 2001, Husein Muhammad, ed: [[Faqihuddin Abdul Kodir]], LKiS, Yogyakarta. | # ''Fiqh Perempuan: [[Refleksi]] Kiai atas Wacana Agama dan Gender'', 2001, [[Husein Muhammad]], ed: [[Faqihuddin Abdul Kodir]], LKiS, Yogyakarta. | ||
# UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | # UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | ||
# UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. | # UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. | ||
| Baris 325: | Baris 292: | ||
# Indonesia Demographic and Health Survey, 2013, ‘''Indonesia Demographic and Health Survey 2012, Special Report on Adolescent Reproductive Health’,'' (Jakarta: IDHS, BPS, BKKBN, dan Kementerian Kesehatan). | # Indonesia Demographic and Health Survey, 2013, ‘''Indonesia Demographic and Health Survey 2012, Special Report on Adolescent Reproductive Health’,'' (Jakarta: IDHS, BPS, BKKBN, dan Kementerian Kesehatan). | ||
# Jurnal Perempuan, 2016, ‘Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan?’, Nomor 88 (Jakarta: YJP). | # Jurnal Perempuan, 2016, ‘Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan?’, Nomor 88 (Jakarta: YJP). | ||
# Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), 2016, ‘Kesaksian Pengantin Bocah’, Jakarta. | # Rumah Kita Bersama ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]]), 2016, ‘Kesaksian Pengantin Bocah’, Jakarta. | ||
# -------, 2016, ‘Menelusuri Makna Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan tIdak tercatat,’ Jakarta. | # -------, 2016, ‘Menelusuri Makna Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan tIdak tercatat,’ Jakarta. | ||
# -------, 2016, ‘Fiqh Kawin Anak, Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak’, Jakarta. | # -------, 2016, ‘Fiqh Kawin Anak, Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak’, Jakarta. | ||
| Baris 331: | Baris 298: | ||
# Yayasan PEKKA dan SMERU, 2013, ‘Sistem Pemantauan Kesejahteraan Berbasis Komunitas (SPKBK)’, Jakarta. | # Yayasan PEKKA dan SMERU, 2013, ‘Sistem Pemantauan Kesejahteraan Berbasis Komunitas (SPKBK)’, Jakarta. | ||
== | == Marafiq == | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
المبسوط للسرخسي (ج 5، ص 491): يَقُولُ ابْنُ شُبْرُمَةَ وَأَبُو بَكْرٍ الْأَصَمُّ - رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى - أَنَّهُ لَا يُزَوَّجُ الصَّغِيرُ وَالصَّغِيرَةُ حَتَّى يَبْلُغَا لِقَوْلِهِ {حَتَّى إذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ} فَلَوْ جَازَ التَّزْوِيجُ قَبْلَ الْبُلُوغِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا فَائِدَةٌ ، وَلِأَنَّ ثُبُوتَ الْوِلَايَةِ عَلَى الصَّغِيرَةِ لِحَاجَةِ الْمَوْلَى عَلَيْهِ حَتَّى إنَّ فِيمَا لَا تَتَحَقَّقُ فِيهِ الْحَاجَةُ لَا تَثْبُتُ الْوِلَايَةُ كَالتَّبَرُّعَاتِ، وَلَا حَاجَةَ بِهِمَا إلَى النِّكَاحِ ؛ لِأَنَّ مَقْصُودَ النِّكَاحِ طَبْعًا هُوَ قَضَاءُ الشَّهْوَةِ وَشَرْعًا النَّسْلُ وَالصِّغَرُ يُنَافِيهِمَا ، ثُمَّ هَذَا الْعَقْدُ يُعْقَدُ لِلْعُمُرِ وَتَلْزَمُهُمَا أَحْكَامُهُ بَعْدَ الْبُلُوغِ فَلَا يَكُونُ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَهُمَا ذَلِكَ إذْ لَا وِلَايَةَ لِأَحَدٍ عَلَيْهِمَا بَعْدَ الْبُلُوغِ. | المبسوط للسرخسي (ج 5، ص 491): يَقُولُ ابْنُ شُبْرُمَةَ وَأَبُو بَكْرٍ الْأَصَمُّ - رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى - أَنَّهُ لَا يُزَوَّجُ الصَّغِيرُ وَالصَّغِيرَةُ حَتَّى يَبْلُغَا لِقَوْلِهِ {حَتَّى إذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ} فَلَوْ جَازَ التَّزْوِيجُ قَبْلَ الْبُلُوغِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا فَائِدَةٌ ، وَلِأَنَّ ثُبُوتَ الْوِلَايَةِ عَلَى الصَّغِيرَةِ لِحَاجَةِ الْمَوْلَى عَلَيْهِ حَتَّى إنَّ فِيمَا لَا تَتَحَقَّقُ فِيهِ الْحَاجَةُ لَا تَثْبُتُ الْوِلَايَةُ كَالتَّبَرُّعَاتِ، وَلَا حَاجَةَ بِهِمَا إلَى النِّكَاحِ ؛ لِأَنَّ مَقْصُودَ النِّكَاحِ طَبْعًا هُوَ قَضَاءُ الشَّهْوَةِ وَشَرْعًا النَّسْلُ وَالصِّغَرُ يُنَافِيهِمَا ، ثُمَّ هَذَا الْعَقْدُ يُعْقَدُ لِلْعُمُرِ وَتَلْزَمُهُمَا أَحْكَامُهُ بَعْدَ الْبُلُوغِ فَلَا يَكُونُ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَهُمَا ذَلِكَ إذْ لَا وِلَايَةَ لِأَحَدٍ عَلَيْهِمَا بَعْدَ الْبُلُوغِ. | ||
| Baris 342: | Baris 310: | ||
الأشباه والنظائر للسيوطي (ص86): الثالثة: الضرر لا يزال بالضرر قال ابن السبكي: و هو كعائد يعود على قولهم الضرر يزال و لكن لا بضرر فشأنهما شأن الأخص مع الأعم بل هما سواء لأنه لو أزيل بالضرر لما صدق الضرر يزال. | الأشباه والنظائر للسيوطي (ص86): الثالثة: الضرر لا يزال بالضرر قال ابن السبكي: و هو كعائد يعود على قولهم الضرر يزال و لكن لا بضرر فشأنهما شأن الأخص مع الأعم بل هما سواء لأنه لو أزيل بالضرر لما صدق الضرر يزال. | ||
</div> | |||
[[Kategori:Hasil]] | |||
[[Kategori: Hasil Kongres 1]] | |||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | |||