Lompat ke isi

2023 Peran Istri sebagai Pencari Nafkah dalam Kesejahteraan Ekonomi Keluarga Perspektif Qira'ah Mubadalah dan Maqashid Syariah: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang|isbn=2356-3648|pub_date=2023-07-31|cover_artist=|pages=|series=Vol 3 No 1 (2023)|author=|title_orig=Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 19: Baris 20:
|:
|:
|''Junaiti, [[Siti Mahmudah]], Syamsul Hilal''
|''Junaiti, [[Siti Mahmudah]], Syamsul Hilal''
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang|isbn=2356-3648|pub_date=2023-07-31|cover_artist=|pages=|series=Vol 3 No 1 (2023)|author=|title_orig=Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang}}
|}'''Abstract'''
'''Abstract'''


''Penelitian ini akan membahas mengenai membangun  rumah tangga yang harmonis studi mubadalah di kalangan usia 30 tahun di Kabupaten Lampung Utara.Penelitian ini termasuk kedalam penelitian field research yaitu penelitian yang akan dilakukan di lapangan dengan mencari data melalui survey lapangan dan studi pustaka liblary research. Apabila dilihat dari jenis informasi datanya, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak dapat di uji dengan statistik. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan, dalam bentuk dokumen resmi kemudian diolah oleh penulis.[1] Adapun yang akan diikaji dalam penelitian ini adalah  membangun  rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun di  Kabupaten Lampung Utara. Kemudian dianalisis kualitatif menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian membangun rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun dalam perspektif mubadalah (kesalingan) dalam melaksanakan hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, baik dalam hal urusan pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan keluarga pada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan konsep mubadalah karena sudah mengacu pada lima pilar penyangga keluarga salah satunya yaitu pergaulan yang baik kepada anggota keluarga (istri dan anak) sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan tujuan dalam berkeluarga yaitu terciptanya rasa ketenangan dan kenyamanan ([[sakinah]]).''
''Penelitian ini akan membahas mengenai membangun  rumah tangga yang harmonis studi mubadalah di kalangan usia 30 tahun di Kabupaten Lampung Utara.Penelitian ini termasuk kedalam penelitian field research yaitu penelitian yang akan dilakukan di lapangan dengan mencari data melalui survey lapangan dan studi pustaka liblary research. Apabila dilihat dari jenis informasi datanya, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak dapat di uji dengan statistik. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan, dalam bentuk dokumen resmi kemudian diolah oleh penulis.[1] Adapun yang akan diikaji dalam penelitian ini adalah  membangun  rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun di  Kabupaten Lampung Utara. Kemudian dianalisis kualitatif menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian membangun rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun dalam perspektif mubadalah (kesalingan) dalam melaksanakan hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, baik dalam hal urusan pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan keluarga pada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan konsep mubadalah karena sudah mengacu pada lima pilar penyangga keluarga salah satunya yaitu pergaulan yang baik kepada anggota keluarga (istri dan anak) sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan tujuan dalam berkeluarga yaitu terciptanya rasa ketenangan dan kenyamanan ([[sakinah]]).''