2019 Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Intelektual: Studi Kasus di DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
'''Abstrak''' | '''Abstrak''' | ||
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]] di DKI Jakarta. Sebagai daerah yang memiliki PERDA perlindungan penyandang disabilitas, pemerintah DKI Jakarta belum mampu memastikan pemenuhan hak pendidikan [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]]. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus instrumental tunggal dan dilaksanakan di DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui interview mendalam dan review dokumentasi. Penelitian menunjukkan bahwa eksklusi sosial terjadi karena adanya hambatan kultur akibat stigma, labelisasi, prasangka, stereotip, dan hambatan struktur akibat kebijakan yang diskriminatif. Kedua hambatan dapat dihilangkan dengan cara menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual yang tidak hanya berfokus kepada pengembangan keterampilan hidup individu penyandang disabilitas intelektual, namun juga penguatan dan pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga anak penyandang disabilitas intelektual dapat mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat. | Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]] di DKI Jakarta. Sebagai daerah yang memiliki PERDA perlindungan penyandang disabilitas, pemerintah DKI Jakarta belum mampu memastikan pemenuhan hak pendidikan [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]]. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus instrumental tunggal dan dilaksanakan di DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui interview mendalam dan review dokumentasi. Penelitian menunjukkan bahwa eksklusi sosial terjadi karena adanya hambatan kultur akibat stigma, labelisasi, prasangka, stereotip, dan hambatan struktur akibat kebijakan yang diskriminatif. Kedua hambatan dapat dihilangkan dengan cara menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi [[Penyandang Disabilitas Intelektual|penyandang disabilitas intelektual]] yang tidak hanya berfokus kepada pengembangan keterampilan hidup individu penyandang disabilitas intelektual, namun juga penguatan dan pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga anak penyandang disabilitas intelektual dapat mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat. | ||
'''Kata Kunci:''' ''eksklusi sosial; penyandang disabilitas intelektual; pendidikan inklusi'' | '''Kata Kunci:''' ''eksklusi sosial; penyandang disabilitas intelektual; pendidikan inklusi'' | ||
[[Kategori:Referensi Kajian | [[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]] | [[Kategori:Jurnal Kupibilitas]] | ||