Lompat ke isi

Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:
|:
|:
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas|isbn=-|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas}}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi.jpg|italic title=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas|isbn=-|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas}}
Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan.