Lompat ke isi

2022 Analisis Perspektif Jaksa Dalam Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Proses Peradilan Di Kabupaten Karanganyar: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''<u>Informasi Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/917 INTELEKTIVA: Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora]
|[https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/917 INTELEKTIVA: Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora]
|-
|ISSN
|:
|2686-5661
|-
|-
|Seri
|Seri
Baris 19: Baris 24:
|:
|:
| -
| -
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=INTELEKTIVA: Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora|isbn=2686-5661|pub_date=2022-12-31|cover_artist=|pages=|series=Vol 4 No 04 (2022)|author=|title_orig=INTELEKTIVA: Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora}}
|}'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Para penyandang disabilitas seringkali menjadi korban dari suatu tindak pidana dengan keterbatasan yang dialami. Berdasarkan  [[UU No. 8 Tahun 2016]] tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan [[lembaga]] penegak hukum untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, kemudian peneliti menggali penerapan dari aturan-aturan hukum yang ada serta menggali dari perspektif jaksa di Kabupaten Karanganyar. Peneliti menggunakan metodologi penelitian normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif,  perspektif ahli, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan tidak terdapat persamaan antara aturan hukum dan implementasi di tingkatan masyarakat dan pemangku kebijakan di tingkat lokal. Oleh karena itu, akses keadilan untuk penyandang disabilitas tentu harus didukung dengan landasan hukum dan fasilitas infrastruktur dari lembaga yang berwenang dalam memproses suatu kasus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku''.''  
Para penyandang disabilitas seringkali menjadi korban dari suatu tindak pidana dengan keterbatasan yang dialami. Berdasarkan  [[UU No. 8 Tahun 2016]] tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan [[lembaga]] penegak hukum untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, kemudian peneliti menggali penerapan dari aturan-aturan hukum yang ada serta menggali dari perspektif jaksa di Kabupaten Karanganyar. Peneliti menggunakan metodologi penelitian normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif,  perspektif ahli, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan tidak terdapat persamaan antara aturan hukum dan implementasi di tingkatan masyarakat dan pemangku kebijakan di tingkat lokal. Oleh karena itu, akses keadilan untuk penyandang disabilitas tentu harus didukung dengan landasan hukum dan fasilitas infrastruktur dari lembaga yang berwenang dalam memproses suatu kasus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku''.''