Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi.jpg|italic title=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas|isbn=-|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas}}'''<u>Informasi Dokumen Laporan:</u>''' | |||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 15: | Baris 16: | ||
|: | |: | ||
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA | |[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA | ||
|} | |}Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan. | ||
Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan. | |||
Hasil penelitian yang dilakukan oleh SAPDA bersama UNFPA dan KPPPA pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa beberapa [[lembaga]] penyedia layanan telah berupaya menyediakan AYL bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus KBGD. Upaya yang telah dilakukan antara lain penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, seperti juru bahasa isyarat, pendamping disabilitas, psikiater, psikolog, advokat, dan dokter, baik melalui proses penilaian personal maupun inisiatif lainnya. | Hasil penelitian yang dilakukan oleh SAPDA bersama UNFPA dan KPPPA pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa beberapa [[lembaga]] penyedia layanan telah berupaya menyediakan AYL bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus KBGD. Upaya yang telah dilakukan antara lain penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, seperti juru bahasa isyarat, pendamping disabilitas, psikiater, psikolog, advokat, dan dokter, baik melalui proses penilaian personal maupun inisiatif lainnya. | ||