Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Tiba pemaparan dari Musohih, yang pertama disampaikan oleh Ibu Nyai Ala’i Najib, MA. yang diakhir menyampaikan bahwa biasanya dunia internasional itu ada fatwa al-Azhar. Ada kitabul al-Bi’ah dari Syekh Ali Jumm’ah. Ini salah satu mufti di Mesir, tapi bukan Grand Syekh, ada seorang mufti. Selain ada pandangan dari MUI, NU, Muhammadiyah dan Persis ya. Jadi bersama-sama semua ormas, elemen dan dunia internasional, Grand Syekh sendiri dalam sebuah pidatonya, bukan fatwa menyampaikan keprihatinan terhadap lingkungan dunia saat ini yang semakin banyak kerusakannya. | Tiba pemaparan dari Musohih, yang pertama disampaikan oleh Ibu Nyai Ala’i Najib, MA. yang diakhir menyampaikan bahwa biasanya dunia internasional itu ada fatwa al-Azhar. Ada kitabul al-Bi’ah dari Syekh Ali Jumm’ah. Ini salah satu mufti di Mesir, tapi bukan Grand Syekh, ada seorang mufti. Selain ada pandangan dari MUI, NU, Muhammadiyah dan Persis ya. Jadi bersama-sama semua ormas, elemen dan dunia internasional, Grand Syekh sendiri dalam sebuah pidatonya, bukan fatwa menyampaikan keprihatinan terhadap lingkungan dunia saat ini yang semakin banyak kerusakannya. | ||
Forum diskusi musyawarah keagamaan kongres [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan berjalan dengan kondusif dan menyenangkan. Dinamika diskusi yang saling merespon dan memberikan argumentasi dengan jelas baik dengan menggunakan teks dan konteks. Karena terbatasnya waktu sehingga musyawarah sangat dibatasi untuk fokus pada isu. | Forum diskusi [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] kongres [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan berjalan dengan kondusif dan menyenangkan. Dinamika diskusi yang saling merespon dan memberikan argumentasi dengan jelas baik dengan menggunakan teks dan konteks. Karena terbatasnya waktu sehingga musyawarah sangat dibatasi untuk fokus pada isu. | ||
Tiga pertanyaan dalam musyawarah keagamaan ini masing-masing dikupas dengan dalil yang merujuk pada sumber-sumber yang dapat dipertangungjawabkan. Selan al qur’a dan hadis yang emnjadi sumber rujukan ada juga pengalaman-pengalaman yang kaya sehingga kontes yang terjadi pada hari-hari ini dapat dilihat dan menjadi perhatian penting untuk ditemukan solusinya. Ulama perempuan merumuskan betul bagaimana fatwa dapat menjadi solusi kehidupan beragama umat seluruh alam. [] '''(ZA)''' | Tiga pertanyaan dalam musyawarah keagamaan ini masing-masing dikupas dengan dalil yang merujuk pada sumber-sumber yang dapat dipertangungjawabkan. Selan al qur’a dan hadis yang emnjadi sumber rujukan ada juga pengalaman-pengalaman yang kaya sehingga kontes yang terjadi pada hari-hari ini dapat dilihat dan menjadi perhatian penting untuk ditemukan solusinya. [[Ulama Perempuan|Ulama perempuan]] merumuskan betul bagaimana fatwa dapat menjadi solusi kehidupan beragama umat seluruh alam. [] '''(ZA)''' | ||
Baca juga [[Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ke-2]]. Selengkapnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung kegiatan ini bisa lihat di [[Dokumen Kegiatan Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan]]. | |||
[[Kategori:Proses KUPI2]] | [[Kategori:Proses KUPI2]] | ||