Lompat ke isi

Dokumen Kegiatan Halaqah Kebangsaan tentang Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Pengantar dokumen..........
 
{|
{|
|Keynote  Speaker
|Keynote  Speaker
Baris 25: Baris 25:
|4. Ari Pujianto: “Peluang dan Tantangan [[Jaringan]] Masyarakat Sipil  dalam Advokasi RUU PPRT”
|4. Ari Pujianto: “Peluang dan Tantangan [[Jaringan]] Masyarakat Sipil  dalam Advokasi RUU PPRT”
|}
|}
Di kementerian tenaga kerjaan kita punya perlindungan PRT. Kita membutuhkan perlindungan yang lebih kuat, karena UU itu lebih mengikat. Kita tahu pekerjaan PRT di sektor informal yang sangat rentan mendapat kekerasan. Data di Indonesia mencapai 59,5% yang mendominasi.
Kita berdoa agar RUU ini segera disahkan. Kita yang mayoritas adalah perempuan, sungguh menjadi PR kita. Kita misalnya memiliki UU yang bekerja di luar negeri. Tapi kita belum punya UU yang melindungi PRT yang di dalam negeri. Kita butuh menyuarakan dan kita bawa ke Senayan.
{|
{|
|Materi
|Materi