Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rekomendasi terdiri dari dua: umum dan tematik. Rekomendasi umum adalah catatan umum atas seluruh isu keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi ini telah dibacakan di panggung Penutupan Kongres, 27 April 2017, oleh Ibu Nyai Hj. [[Fatmawati]] Hilal dari Makasar. | Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rekomendasi terdiri dari dua: umum dan tematik. Rekomendasi umum adalah catatan umum atas seluruh isu keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi ini telah dibacakan di panggung Penutupan Kongres, 27 April 2017, oleh Ibu Nyai Hj. [[Fatmawati]] Hilal dari Makasar. | ||
Rekomendasi Tematik adalah catatan-catatan akhir yang dihasilkan dari Diskusi Paralel sembilan tema Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang ditujukan pada individu, kelompok masyarakat tertentu, institusi tertentu, atau pemerintah. Sembilan isu yang dimaksud adalah pendidikan keulamaan perempuan, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, buruh migran, radikalisme agama, pembangunan desa, krisis dan konflik kemanusiaan, dan perusakan alam. Diskusi ini diadakan pada hari kedua Kongres, Rabu 26 April 2017, jam 13.30-16.30, di kelas-kelas Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Babakan Ciwaringin Cirebon. Para peserta dan pengamat Kongres dibagi sesuai dengan minat masing-masing untuk mengikuti salah satu dari sembilan tema yang ada. | Rekomendasi Tematik adalah catatan-catatan akhir yang dihasilkan dari Diskusi Paralel sembilan tema Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang ditujukan pada individu, kelompok masyarakat tertentu, institusi tertentu, atau pemerintah. Sembilan isu yang dimaksud adalah pendidikan keulamaan perempuan, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, buruh migran, radikalisme agama, pembangunan desa, krisis dan konflik kemanusiaan, dan perusakan alam. Diskusi ini diadakan pada hari kedua Kongres, Rabu 26 April 2017, jam 13.30-16.30, di kelas-kelas Pondok Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy|Kebon Jambu al-Islamy]], Babakan Ciwaringin Cirebon. Para peserta dan pengamat Kongres dibagi sesuai dengan minat masing-masing untuk mengikuti salah satu dari sembilan tema yang ada. | ||
== Rekomendasi Umum == | == Rekomendasi Umum == | ||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
# Memegang dan menyebarluaskan pemahaman keislaman yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan, yang menjiwai Islam Nusantara yang wasatiyah dan berkemajuan, serta menolak segala pemahaman yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. | # Memegang dan menyebarluaskan pemahaman keislaman yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan, yang menjiwai Islam Nusantara yang wasatiyah dan berkemajuan, serta menolak segala pemahaman yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. | ||
# Mengitegrasikan keyakinan dan praktik keagamaan dengan perspektif keadilan hakiki dalam relasi laki-laki dan perempuan, yang memperhatikan pengalaman hidup perempuan dan kelompok rentan lainnya. | # Mengitegrasikan keyakinan dan praktik keagamaan dengan perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam relasi laki-laki dan perempuan, yang memperhatikan pengalaman hidup perempuan dan kelompok rentan lainnya. | ||
# Membuka ruang-ruang akses yang dapat meneguhkan eksistensi, peran, dan kipran keulamaan perempuan, serta menghidupkan rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi perempuan, di samping tempat ritual sehari-hari. | # Membuka ruang-ruang akses yang dapat meneguhkan eksistensi, peran, dan kipran keulamaan perempuan, serta menghidupkan rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi perempuan, di samping tempat ritual sehari-hari. | ||
# Merespon masalah sosial, khususnya persoalan perempuan, anak dan kelompok rentan, dengan memberikan saran dan pertimbangan keagamaan berperspektif korban, yang meneguhkan prinsip keadilan, kebenaran dan pemulihan. | # Merespon masalah sosial, khususnya persoalan perempuan, anak dan kelompok rentan, dengan memberikan saran dan pertimbangan keagamaan berperspektif korban, yang meneguhkan prinsip keadilan, kebenaran dan pemulihan. | ||
| Baris 137: | Baris 137: | ||
# Pemerintah harus bertindak tegas tanpa diskriminasi untuk menghukum bagi perusak alam dengan hukuman yg berat, terutama korporasi. | # Pemerintah harus bertindak tegas tanpa diskriminasi untuk menghukum bagi perusak alam dengan hukuman yg berat, terutama korporasi. | ||
[[Kategori:Hasil | [[Kategori:Hasil]] | ||
[[Kategori:Hasil KUPI 1]] | [[Kategori:Hasil KUPI 1]] | ||