Lompat ke isi

Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam: Perbedaan antara revisi

Baris 152: Baris 152:


=== Aqwal Ulama ===  
=== Aqwal Ulama ===  
<ol style="list-style-type:lower-alpha">
<li>Abi Ya’la al-Farra al-Hanbali (w. 485 H): Apabila pemilik rumah membangun dapur api di rumahnya dan asapnya menganggu tetangganya atau membangun penggilingan di rumahnya atau mempekerjakan tukang pandai besi dan binatu, maka semua ini tidak boleh. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad (''al-Ahkamus Sulthaniyyah'', h. 301 ). </li>


a.       Abi Ya’la al-Farra al-Hanbali (w. 485 H): Apabila pemilik rumah membangun dapur api di rumahnya dan asapnya menganggu tetangganya atau membangun penggilingan di rumahnya atau mempekerjakan tukang pandai besi dan binatu, maka semua ini tidak boleh. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad (''al-Ahkamus Sulthaniyyah'', h. 301 ).  
<li>Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti  memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya.  </li>


b.       Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti  memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya.  
<li>KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis Fiqh Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam al-Qur’an (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.</li>


c.       KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis Fiqh Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam al-Qur’an (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.
<li>M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan. </li>


d.      M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan.  
<li>Hamka dalam kitab tafsir ''Al-Azhar'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah tentang orang-orang yang membuat kerusakan sebagai musuh masyarakat. Puncak dari segala kerusakan itu adalah sikap ''takabur'', dhalim, dan sewenang-wenang. </li>


e.       Hamka dalam kitab tafsir ''Al-Azhar'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah tentang orang-orang yang membuat kerusakan sebagai musuh masyarakat. Puncak dari segala kerusakan itu adalah sikap ''takabur'', dhalim, dan sewenang-wenang.  
<li>Asy-Syathibi dalam ''al-Muwafaqat'' menyatakan kebutuhan primer manusia meliputi lima hal yang termasuk ''mashlahat'' atau ''maqashid dlaruriyyat'', yaitu: agama (''ad-diin''), jiwa (''an-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal''), dan aqal (''al-aql'').</li>


f.        Asy-Syathibi dalam ''al-Muwafaqat'' menyatakan kebutuhan primer manusia meliputi lima hal yang termasuk ''mashlahat'' atau ''maqashid dlaruriyyat'', yaitu: agama (''ad-diin''), jiwa (''an-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal''), dan aqal (''al-aql'').
<li>'' Qawa’id Ushuliyyah'' dan ''Qawa’id Fiqhiyyah'':<br><br>


الأصل في النهي للتحريم<br><br>


g.                       ''  Qawa’id Ushuliyyah'' dan ''Qawa’id Fiqhiyyah'':
Prinsip dasar larangan menunjukkan arti haram.<br><br>


الأصل في النهي للتحريم
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب<br><br>


Makna sebuah kalimat ditentukan oleh keumuman lafaznya, bukan oleh kekhususan sebabnya.<br><br>


Prinsip dasar larangan menunjukkan arti haram.
أَلضَّرَرُيُزَالُ<br><br>


Kemadlaratan itu harus dihilangkan.<br><br>


العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
اَلضَّرَرُلاَ يُزَالُ باَلضَّرَرِ<br><br>


Kemadlaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain. <br><br>


Makna sebuah kalimat ditentukan oleh keumuman lafaznya, bukan oleh kekhususan sebabnya.
إذا تعارضت المفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما<br><br>


Jika terdapat dua ''mafsadah'' (kerusakan) bersamaan yang tidak mungkin dihindari, maka diambil salah satu dari keduanya yang paling ringan tingkat ke-''mafsadah-''nya.<br><br>


أَلضَّرَرُيُزَالُ
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح<br><br>


 
Mencegah perusakan lebih didahulukan  dari pada menarik kemaslahatan</li>
Kemadlaratan itu harus dihilangkan.
</ol>
 
 
اَلضَّرَرُلاَ يُزَالُ باَلضَّرَرِ
 
 
Kemadlaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain.
 
       
 
إذا تعارضت المفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
 
 
Jika terdapat dua ''mafsadah'' (kerusakan) bersamaan yang tidak mungkin dihindari, maka diambil salah satu dari keduanya yang paling ringan tingkat ke-''mafsadah-''nya.
 
 
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
 
 
Mencegah perusakan lebih didahulukan  dari pada menarik kemaslahatan


=== Konstitusi Negara RI ===
=== Konstitusi Negara RI ===