Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam: Perbedaan antara revisi
Tampilan
| Baris 250: | Baris 250: | ||
== SIKAP DAN PANDANGAN KEAGAMAAN == | == SIKAP DAN PANDANGAN KEAGAMAAN == | ||
Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | ||
# Merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangan ekosistemnya. | |||
# Prinsip dasar ajaran Islam (al-kulliyyaat) selain melindungi agama (hifdhu ad-diin), jiwa (hifdhu an-nafs), akal (hifdh al-'aql), keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘irdl), harta kekayaan (hifdh al-maal), juga melindungi alam dan lingkungan hidup (hifdh al-bii'ah). Perlindungan terhadap alam dapat dilakukan secara maksimal dengan: | |||
## Pengaturan dengan tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullaah (wakil Allah) di muka bumi berkewajiban merawat dan menjaga alam dan keseimbangan ekosistem di muka bumi. Karena fungsi kekhalifahan itu ada dua, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT (‘Ibaadatullaah) dan untuk merawat atau melestarikan kehidupan di bumi (‘Imaarotul ardl). Dua-duanya diorientasikan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (mashaalihul ibaad) di dunia dan di akherat. | |||
## Mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqh lingkungan hidup (fiqh al-bii’ah) dan hidup yang sehat, bersih, dan menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan kehidupan keagamaan, baik dalam lingkup individu, [[komunitas]], masyarakat, maupun negara. Di antara praktik hidup yang penting dibiasakan sehari-hari adalah membuang sampah pada tempatnya, mengelola sampah untuk hal-hal yang produktif, menyayangi pepohonan dan tanaman, menyayangi binatang dan makhluk hidup lain, selalu menjaga kebersihan, hemat energi, menggunakan air secukupnya (tidak berlebihan), tidak sembarang tebang pohon, tidak membakar hutan, dan tidak menggunakan pestisida dan bahan-bahan beracun. | |||
# Pandangan agama tentang tanggungjawab negara dalam mengatasi ten yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan adalah: | |||
## Negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan, dan wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara, maupun terutama korporasi. | |||
## Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam. | |||
== TAZKIYAH (REKOMENDASI) == | == TAZKIYAH (REKOMENDASI) == | ||