Lompat ke isi

KUPI, Perumus Fatwa Berperspektif Perempuan: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
KUPI, atau yang merupakan kepanjangan dari Kongres Perempuan Ulama Indonesia, adalah gerakan dan [[jaringan]] [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dengan visi misi ''rahmatan lil alamin'' (red: rahmat bagi semesta alam) dan misi ''akhlak karimah'' (red'':'' akhlak terpuji) yang pertama kali diadakan pada tahun 2017.
KUPI, atau yang merupakan kepanjangan dari Kongres Perempuan Ulama Indonesia, adalah gerakan dan [[jaringan]] [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dengan visi misi ''rahmatan lil alamin'' (red: rahmat bagi semesta alam) dan misi ''akhlak karimah'' (red'':'' akhlak terpuji) yang pertama kali diadakan pada tahun 2017.


Masruchah menjelaskan bahwa visi kerahmatan dan misi kemaslahatan menjadi keharusan dalam mempertimbangkan realitas kehidupan perempuan, sehingga mereka menjadi subjek utuh dan setara, menjadi pelaku dan penerima manfaat dari visi kerahmatan dan misi kemaslahatan. KUPI memastikan perempuan diposisikan sebagai subjek utuh, pendekatan pengalaman perempuan dalam berfatwa, menggunakan metodologi ulama mazhab yang relevan dan kontemporer. Munculnya KUPI sebagai salah satu bentuk untuk mengkonfirmasi, mengafirmasi, dan juga mengapresiasi pengabdian ulama perempuan dalam Islam dalam membangun umat, bangsa, dan kemanusiaan di Indonesia.
Masruchah menjelaskan bahwa visi kerahmatan dan misi kemaslahatan menjadi keharusan dalam mempertimbangkan realitas kehidupan perempuan, sehingga mereka menjadi subjek utuh dan setara, menjadi pelaku dan penerima manfaat dari visi kerahmatan dan misi kemaslahatan. KUPI memastikan perempuan diposisikan sebagai subjek utuh, pendekatan pengalaman perempuan dalam berfatwa, menggunakan metodologi ulama mazhab yang relevan dan kontemporer. Munculnya KUPI sebagai salah satu bentuk untuk mengkonfirmasi, mengafirmasi, dan juga mengapresiasi pengabdian [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dalam Islam dalam membangun umat, bangsa, dan kemanusiaan di Indonesia.


Hasil KUPI [[Fatwa]] I di tahun 2017 berhasil merumuskan tiga fatwa, yaitu mengenai kekerasan seksual, larangan pernikahan anak, dan kerusakan alam. Fatwa larangan perkawinan anak telah diadopsi dalam Perppu nomor 16 tahun 19. Tidak hanya itu, serta fatwa kekerasan seksual telah menjadi pertimbangan di kalangan pemerintah, ormas keagamaan, dan [[lembaga]] pendidikan. Munculnya UU nomor 12 tahun 2022, yang mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak terlepas dari desakan KUPI dalam ruang publik dan politik.
Hasil KUPI [[Fatwa]] I di tahun 2017 berhasil merumuskan tiga fatwa, yaitu mengenai kekerasan seksual, larangan pernikahan anak, dan kerusakan alam. Fatwa larangan perkawinan anak telah diadopsi dalam Perppu nomor 16 tahun 19. Tidak hanya itu, serta fatwa kekerasan seksual telah menjadi pertimbangan di kalangan pemerintah, ormas keagamaan, dan [[lembaga]] pendidikan. Munculnya UU nomor 12 tahun 2022, yang mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak terlepas dari desakan KUPI dalam ruang publik dan politik.
Baris 26: Baris 26:


[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita Pra KUPI 2]]
[[Kategori:Berita Pra Kongres 2]]