2019 Eksistensi Peran Perempuan sebagai Kepala Keluarga (Telaah terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam dan Qira’ah Mubadalah): Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|editor=|publisher=|image= | {{Infobox book|editor=|publisher=|image=|italic title=Jurnal Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender|isbn=|pub_date=2020-12-16|cover_artist=|pages=|series=Vol 18, No. 2 2019|author=|title_orig=Jurnal Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender}} | ||
{| | {| | ||
|Nama Jurnal | |Nama Jurnal | ||
Revisi per 27 Mei 2024 10.55
| Judul | Jurnal Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender |
|---|---|
| Seri | Vol 18, No. 2 2019 |
Tahun terbit | 2020-12-16 |
| Nama Jurnal | : | Marwah; Jurnal Perempuan, Agama dan Jender |
| Seri | : | Vol 18, No. 2 2019 |
| Tahun | : | 2019 |
| Judul Tulisan | : | Eksistensi Peran Perempuan sebagai Kepala Keluarga (Telaah terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam dan Qira’ah Mubadalah) |
| Penulis | : | Lukman Budi Santoso (Institut Agama Islam Negeri Tulungagung) |
Abstract
Diskriminasi gender terkesan timbul pada aturan yang menyebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Artinya, jika dikaitkan dengan fenomena yang terjadi pada saat ini sudah tidak lagi relevan.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi peran perempuan sebagai kepala keluarga ditinjau dari perspektif CLD-KHI dan Qira’ah Mubadalah.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis gender, yang menghasilkan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa di dalam CLD-KHI kedudukan, hak, dan kewajiban suami istri adalah setara baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan masyarakat. Suami dan isteri dapat berperan baik sebagai kepala keluarga pencari nafkah atau mengurus rumah tangga dalam wilayah domestik. Dalam perspektif qira’ah mubadalah kebutuhan nafkah keluarga pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami dan istri. Masing-masing dapat berbagi peran secara fleksibel, dan saling bekerja sama dalam mengemban tugas dan amanah rumah tangga