Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''' | '''Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia Ke-1''' | ||
'''No. 03/MK-KUPI-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam''' | '''No. 03/MK-[[KUPI]]-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam''' | ||
== | == Tashawwur (Deskripsi) == | ||
Bencana terkait perusakan alam terus meningkat, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan meledaknya hama tanaman yang mengancam masyarakat dan keberlangsungan kehidupan. Kekeringan telah melanda 16 provinsi di Indonesia meliputi 102 kabupaten/ kota dan 721 kecamatan yang berdampak pada 111 ribu hektar lahan pertanian dan diperkirakan makin meluas (BNPB, 2015). Selain kekeringan, pencemaran air juga terjadi tanpa kendali, seperti sungai Citarum di Jawa Barat yang masuk dalam daftar 10 tempat paling tercemar di dunia. Hutan Indonesia yang merupakan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia juga terus menerus mengalami alih kepemilikan dan alih fungsi. Angka penggundulan hutan (deforestasi) rata-rata per tahun sepanjang 1980-2013 mencapai angka 1,1- 2 juta hektar (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan penggundulan hutan tertinggi di dunia. | Bencana terkait perusakan alam terus meningkat, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan meledaknya hama tanaman yang mengancam masyarakat dan keberlangsungan kehidupan. Kekeringan telah melanda 16 provinsi di Indonesia meliputi 102 kabupaten/ kota dan 721 kecamatan yang berdampak pada 111 ribu hektar lahan pertanian dan diperkirakan makin meluas (BNPB, 2015). Selain kekeringan, pencemaran air juga terjadi tanpa kendali, seperti sungai Citarum di Jawa Barat yang masuk dalam daftar 10 tempat paling tercemar di dunia. Hutan Indonesia yang merupakan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia juga terus menerus mengalami alih kepemilikan dan alih fungsi. Angka penggundulan hutan (deforestasi) rata-rata per tahun sepanjang 1980-2013 mencapai angka 1,1- 2 juta hektar (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan penggundulan hutan tertinggi di dunia. | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
# Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan? | # Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan? | ||
== | == Adillah (Dalil-dalil) == | ||
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Musyawarah bersandar pada dasar-dasar hukum berikut ini: | Untuk menjawab pertanyaan di atas, Musyawarah bersandar pada dasar-dasar hukum berikut ini: | ||
| Baris 199: | Baris 199: | ||
</ol> | </ol> | ||
== | == Istidlal (Analisis) == | ||
Misi utama kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ( QS. al-Anbiya/21:107), adalah mewujudkan kerahmatan bagi semesta alam (''rahmatan lil alamin''). Misi kerahmatan ini telah menjadi prinsip dasar hukum Islam, sehingga seluruh alam semesta, termasuk lingkungan hidup, harus memperoleh perlindungan melalui hukum-hukum Islam yang difatwakan para ulama. Misi kerahmatan ini juga harus mewujud dalam kerangka pandang umat Islam terhadap lingkungan hidup. Kerangka pandang ini, sebagaimana ditegaskan KH Ali Yafie (2006), sesungguhnya didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks Hadits. | Misi utama kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ( QS. al-Anbiya/21:107), adalah mewujudkan kerahmatan bagi semesta alam (''rahmatan lil alamin''). Misi kerahmatan ini telah menjadi prinsip dasar hukum Islam, sehingga seluruh alam semesta, termasuk lingkungan hidup, harus memperoleh perlindungan melalui hukum-hukum Islam yang difatwakan para ulama. Misi kerahmatan ini juga harus mewujud dalam kerangka pandang umat Islam terhadap lingkungan hidup. Kerangka pandang ini, sebagaimana ditegaskan KH Ali Yafie (2006), sesungguhnya didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks Hadits. | ||
| Baris 248: | Baris 248: | ||
# Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta (air, udara, tanah, flora, fauna) adalah bagian dari ajaran Islam. Tanpa kondisi alam semesta yang bersih dan sehat, agama tidak akan bisa diamalkan secara sempurna. Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta harus menjadi bagian dari kesadaran dan praktik keberagaman sehari-hari. Untuk itu, isu alam semesta harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan, baik di pesantren, sekolah, madrasah, maupun pendidikan tinggi. | # Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta (air, udara, tanah, flora, fauna) adalah bagian dari ajaran Islam. Tanpa kondisi alam semesta yang bersih dan sehat, agama tidak akan bisa diamalkan secara sempurna. Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta harus menjadi bagian dari kesadaran dan praktik keberagaman sehari-hari. Untuk itu, isu alam semesta harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan, baik di pesantren, sekolah, madrasah, maupun pendidikan tinggi. | ||
== | == Sikap dan Pandangan Keagamaan == | ||
Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | ||
# Merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangan ekosistemnya. | # Merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangan ekosistemnya. | ||
| Baris 258: | Baris 258: | ||
## Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam. | ## Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam. | ||
== | == Tazkiyah (Rekomendasi) == | ||
1. Kepada Negara | 1. Kepada Negara | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | <ol style="list-style-type:lower-alpha"> | ||
| Baris 289: | Baris 289: | ||
</ol> | </ol> | ||
== | == Maraji' (Referensi) == | ||
# Al-Qur’an al-Karim. | # Al-Qur’an al-Karim. | ||
# Sahih al-Bukhari, 2000, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | # Sahih al-Bukhari, 2000, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | ||
| Baris 315: | Baris 315: | ||
# Anonim. 2007. Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan https://ugm.ac.id/id/newsPdf/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan | # Anonim. 2007. Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan https://ugm.ac.id/id/newsPdf/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan | ||
== | == Marafiq == | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
فإن نصب المالك تنورا في داره، فتأذى الجار بدخانه، أونصب في داره رحا، أو وضع فيها حدا د ينأ وقصارين، فهذا يمنع ذ لك؟ (الأحكام السلطانية لأبي يعلي الفراء:301) | فإن نصب المالك تنورا في داره، فتأذى الجار بدخانه، أونصب في داره رحا، أو وضع فيها حدا د ينأ وقصارين، فهذا يمنع ذ لك؟ (الأحكام السلطانية لأبي يعلي الفراء:301) | ||