Lompat ke isi

2023 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Islamic Review; Jurnal Riset dan Kajian Keislaman|isbn=2654-4997|pub_date=2023-04-13|cover_art...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|''[https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence''
|''[https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 21: Baris 21:
| ''Abd. Basid (Universitas Nurul Jadid Probolinggo), Syukron Jazila (Universitas Nurul Jadid Probolinggo)''
| ''Abd. Basid (Universitas Nurul Jadid Probolinggo), Syukron Jazila (Universitas Nurul Jadid Probolinggo)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''Abstrak'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kasus kekerasan seksual terus berulang hingga saat ini, upaya penekanan lonjakan angka kekerasan melalui jalur penegakan hukum dan riset kajian gender terus dilakukan, hal ini dilakukan sebagai langkah perfentif dan responsif terhadap timpangnya keadilan yang berbasis gender. Tujuan penelitian ini adalah sebagai afirmasi dan rekonsiliasi isu gender melalui kajian komparatif Teori Mubadalah dan Tafsir Maqashidi. Dua mata pisau kajian tersebut berlandaskan ''Ri’ayatul Mashlahah wa Ighlaqu babi al-Madharrat'' (melestarikan mashlahat dan menutup celah kerusakan) dikalangan manusia melalui koneksitas kesalingan peran diantara mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan ''(library research)''. Berdasarkan penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa penafsiran [[Al-Qur’an]] berbasis ''Maqashid al-Syari’ah'' dijadikan sebagai landasan filosifis sebagai fakta empiris keberlangsungan kehidupan manusia dan dipadukan dengan kinerja dari konsep penafsiran Mubadalah yang inti sarinya mengandung maqashid-maqashid ''al-Qur’an'' yang mengedepankan ''mashalih lil anam'' (kemaslahatan seluruh umat manusia) maka bisa meluruskan hegemoni pragmatik terkait isu kekerasan seksual yang didominasi oleh kaum perempuan atau pun sebaliknya.  


'''''Keywords:''' Mubadalah, Tafsir Maqashidi, Kekerasan Seksual''






'''''Abstract'''''


''Sexual violence often occurs to this day, and efforts to resolve and suppress the number of sexual violence through studies and research embodied in various topics continue to be carried out as a form of responsiveness to the issue of gender-based inequality of justice. This study aims to find out the resolution of issues around gender through the relationship between the concepts of mubadalah and maqashidi interpretation. The model of reading texts with mutuality (mubadalah), which is then compared with the maqashidi-based interpretation style as a promoter of benefit, the relationship between these two studies is considered to be able to respond to the issue of inequality of justice in the context of sexual violence. This study uses qualitative methods and library research. Based on this research, it can be concluded that interpreting maqashid al-syari'ah review as a philosophical basis which is then compared with the performance steps of the concept of interpretation mubadalah is to give birth to maqashid al-Qur'an, which puts forward mashalih lil anam (benefit to the all human beings) can rectify pragmatic hegemony regarding the issue of violence against women.''


'''''Keywords:''' [[Mubadalah]], Maqashidi Interpretation, Sexual Violence''  
'''''Keywords:''' [[Mubadalah]], Maqashidi Interpretation, Sexual Violence''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722'''''

Revisi per 12 Juli 2024 10.13

2023 A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence
JudulIslamic Review; Jurnal Riset dan Kajian Keislaman
SeriVol 12 No 1 (2023): April 2023
Tahun terbit
2023-04-13
ISBN2654-4997
Nama Jurnal : Islamic Review; Jurnal Riset dan Kajian Keislaman
Seri : Vol 12 No 1 (2023): April 2023
Tahun : 2023-04-13
Judul Tulisan : A Review of the Concept of Mubadalah and Tafsir Maqashidi in Responding to the Issue of Sexual Violence
Penulis : Abd. Basid (Universitas Nurul Jadid Probolinggo), Syukron Jazila (Universitas Nurul Jadid Probolinggo)

Abstrak

Kasus kekerasan seksual terus berulang hingga saat ini, upaya penekanan lonjakan angka kekerasan melalui jalur penegakan hukum dan riset kajian gender terus dilakukan, hal ini dilakukan sebagai langkah perfentif dan responsif terhadap timpangnya keadilan yang berbasis gender. Tujuan penelitian ini adalah sebagai afirmasi dan rekonsiliasi isu gender melalui kajian komparatif Teori Mubadalah dan Tafsir Maqashidi. Dua mata pisau kajian tersebut berlandaskan Ri’ayatul Mashlahah wa Ighlaqu babi al-Madharrat (melestarikan mashlahat dan menutup celah kerusakan) dikalangan manusia melalui koneksitas kesalingan peran diantara mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa penafsiran Al-Qur’an berbasis Maqashid al-Syari’ah dijadikan sebagai landasan filosifis sebagai fakta empiris keberlangsungan kehidupan manusia dan dipadukan dengan kinerja dari konsep penafsiran Mubadalah yang inti sarinya mengandung maqashid-maqashid al-Qur’an yang mengedepankan mashalih lil anam (kemaslahatan seluruh umat manusia) maka bisa meluruskan hegemoni pragmatik terkait isu kekerasan seksual yang didominasi oleh kaum perempuan atau pun sebaliknya.

Keywords: Mubadalah, Tafsir Maqashidi, Kekerasan Seksual


Abstract

Sexual violence often occurs to this day, and efforts to resolve and suppress the number of sexual violence through studies and research embodied in various topics continue to be carried out as a form of responsiveness to the issue of gender-based inequality of justice. This study aims to find out the resolution of issues around gender through the relationship between the concepts of mubadalah and maqashidi interpretation. The model of reading texts with mutuality (mubadalah), which is then compared with the maqashidi-based interpretation style as a promoter of benefit, the relationship between these two studies is considered to be able to respond to the issue of inequality of justice in the context of sexual violence. This study uses qualitative methods and library research. Based on this research, it can be concluded that interpreting maqashid al-syari'ah review as a philosophical basis which is then compared with the performance steps of the concept of interpretation mubadalah is to give birth to maqashid al-Qur'an, which puts forward mashalih lil anam (benefit to the all human beings) can rectify pragmatic hegemony regarding the issue of violence against women.

Keywords: Mubadalah, Maqashidi Interpretation, Sexual Violence

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722