Lompat ke isi

2020 Otoritas Agama Ulama Perempuan: Studi terhadap Kepemimpinan Fauziah Fauzan di Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat, Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Kafa'ah: Journal of Studies Gender|isbn=2356-0630|pub_date=2020|cover_artist=|pages=|series=Vo...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
| ''Ilham Mundzir (UHAMKA Jakarta), Yusron Razak (UIN Jakarta)''
| ''Ilham Mundzir (UHAMKA Jakarta), Yusron Razak (UIN Jakarta)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Examining about relationship between religious authorities and gender, this article is focused on portraying the life and career of a female cleric in West Sumatra, contemporary Indonesia. This research was conducted by interviewing and using ethnographic techniques towards the leadership of [[Fauziah Fauzan]], Director of Diniyyah Puteri in Padang Panjang City. The findings of this study indicate that religious knowledge was not the only capital to be a female cleric, while leadership played an important role for the formation of women’s religious authority. By combining his ascribed authority with the ability to lead (leadership), Fauziah’s religious authority gained recognition by the community and the state. The longer experience of general education, compared to the background of his religious education, did not become an obstacle for Fauziah in contesting to obtain the religious authority which has traditionally been dominated by men. Using the two main theories of feminism, namely agency and freedom, as used by Saba Mahmood, this article was not only limited to help to understand how Fauziah’s achievements reflected the experience of a Muslim woman turning herself into an ethical subject and could be a community leader, but also a community leader. Her leadership was an alternative model of how a woman could gain religious authority in a Muslim society which was changing due to modernization.''


'''''Keywords:''' Gender, religious authority, women’s ulama, Islamic boarding school, West Sumatra.''
'''Abstrak'''


Mengkaji hubungan antara otoritas agama dengan jender, artikel ini fokus memotret kehidupan dan karir seorang ulama perempuan di Sumatera Barat, Indonesia kontemporer. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan menggunakan teknik-teknik etnografis terhadap kepemimpinan Fauziah Fauzan, Direktur Diniyyah Puteri di Kota Padang Panjang. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan agama bukanlah satu-satunya modal untuk menjadi ulama perempuan, sementara leadership memainkan peran penting bagi pembentukan otoritas agama ulama perempuan. Dengan menggabungkan ascribed authority yang dimilikinya dengan kemampuan memimpin (leadership), otoritas keagamaan Fauziah mendapatkan pengakuan oleh masyarakat dan negara. Pengalaman pendidikan umum yang lebih panjang, dibandingkan dengan latar belakang pendidikan agama yang dimilikinya, tidak menjadi halangan bagi Fauziah dalam berkontestasi mendapatkan otoritas agama yang selama ini lazim didominasi oleh kaum laki-laki. Menggunakan dua teori utama feminisme, yakni agensi dan kebebasan, sebagaimana dipakai oleh Saba Mahmood, artikel ini tidak sebatas membantu untuk memahamai bagaimana pencapaian Fauziah mencerminkan pengalaman seorang Muslimah mengubah dirinya menjadi subyek yang seutuhnya (ethical subject) dan bisa menjadi pemimpin masyarakat, melainkan juga menjadi model alternatif bagaimana seorang perempuan dapat memperoleh otoritas agama di tengah-tengah masyarakat Muslim yang sedang berubah akibat modernisasi.


'''Kata Kunci:''' Gender, Otoritas Agama, [[Ulama Perempuan]], Pesantren, Sumatera Barat


'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.15548/jk.v10i1.297'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.15548/jk.v10i1.297'''''

Revisi per 16 Juli 2024 13.51

2020 Otoritas Agama Ulama Perempuan: Studi terhadap Kepemimpinan Fauziah Fauzan di Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat, Indonesia
JudulKafa'ah: Journal of Studies Gender
SeriVol. 10 No. 1 (2020)
Tahun terbit
2020
ISBN2356-0630
Nama Jurnal : Kaf'ah: Journal of Studies Gender
Seri : Vol. 10 No. 1 (2020)
Tahun : 2020
Judul Tulisan : Otoritas Agama Ulama Perempuan: Studi terhadap Kepemimpinan Fauziah Fauzan di Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat, Indonesia
Penulis : Ilham Mundzir (UHAMKA Jakarta), Yusron Razak (UIN Jakarta)

Abstract

Examining about relationship between religious authorities and gender, this article is focused on portraying the life and career of a female cleric in West Sumatra, contemporary Indonesia. This research was conducted by interviewing and using ethnographic techniques towards the leadership of Fauziah Fauzan, Director of Diniyyah Puteri in Padang Panjang City. The findings of this study indicate that religious knowledge was not the only capital to be a female cleric, while leadership played an important role for the formation of women’s religious authority. By combining his ascribed authority with the ability to lead (leadership), Fauziah’s religious authority gained recognition by the community and the state. The longer experience of general education, compared to the background of his religious education, did not become an obstacle for Fauziah in contesting to obtain the religious authority which has traditionally been dominated by men. Using the two main theories of feminism, namely agency and freedom, as used by Saba Mahmood, this article was not only limited to help to understand how Fauziah’s achievements reflected the experience of a Muslim woman turning herself into an ethical subject and could be a community leader, but also a community leader. Her leadership was an alternative model of how a woman could gain religious authority in a Muslim society which was changing due to modernization.

Keywords: Gender, religious authority, women’s ulama, Islamic boarding school, West Sumatra.

Abstrak

Mengkaji hubungan antara otoritas agama dengan jender, artikel ini fokus memotret kehidupan dan karir seorang ulama perempuan di Sumatera Barat, Indonesia kontemporer. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan menggunakan teknik-teknik etnografis terhadap kepemimpinan Fauziah Fauzan, Direktur Diniyyah Puteri di Kota Padang Panjang. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan agama bukanlah satu-satunya modal untuk menjadi ulama perempuan, sementara leadership memainkan peran penting bagi pembentukan otoritas agama ulama perempuan. Dengan menggabungkan ascribed authority yang dimilikinya dengan kemampuan memimpin (leadership), otoritas keagamaan Fauziah mendapatkan pengakuan oleh masyarakat dan negara. Pengalaman pendidikan umum yang lebih panjang, dibandingkan dengan latar belakang pendidikan agama yang dimilikinya, tidak menjadi halangan bagi Fauziah dalam berkontestasi mendapatkan otoritas agama yang selama ini lazim didominasi oleh kaum laki-laki. Menggunakan dua teori utama feminisme, yakni agensi dan kebebasan, sebagaimana dipakai oleh Saba Mahmood, artikel ini tidak sebatas membantu untuk memahamai bagaimana pencapaian Fauziah mencerminkan pengalaman seorang Muslimah mengubah dirinya menjadi subyek yang seutuhnya (ethical subject) dan bisa menjadi pemimpin masyarakat, melainkan juga menjadi model alternatif bagaimana seorang perempuan dapat memperoleh otoritas agama di tengah-tengah masyarakat Muslim yang sedang berubah akibat modernisasi.

Kata Kunci: Gender, Otoritas Agama, Ulama Perempuan, Pesantren, Sumatera Barat


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.15548/jk.v10i1.297