Ulama Perempuan Dalam Sejarah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
Ada pula Ratu Sinuhun (…w.1642 M), isteri Raja Kesultanan Palembang Darussalam, yang memiliki karya monumental “Kitab Simbur Cahaya”, yang merupakan undang-undang tertulis, paduan antara hukum adat dan hukum Islam. Kitab ini berisi 5 bab, di dalamnya ada aturan tentang pranata hukum dan kelembagaan adat yang menyetarakan laki-laki dan perempuan, serta melindungi perempuan. Adanya denda hukuman yang berat bagi laki-laki yang menggoda perempuan diyakini sebagai hukum peninggalan Ratu Sinuhun. | Ada pula Ratu Sinuhun (…w.1642 M), isteri Raja Kesultanan Palembang Darussalam, yang memiliki karya monumental “Kitab Simbur Cahaya”, yang merupakan undang-undang tertulis, paduan antara hukum adat dan hukum Islam. Kitab ini berisi 5 bab, di dalamnya ada aturan tentang pranata hukum dan kelembagaan adat yang menyetarakan laki-laki dan perempuan, serta melindungi perempuan. Adanya denda hukuman yang berat bagi laki-laki yang menggoda perempuan diyakini sebagai hukum peninggalan Ratu Sinuhun. | ||
Abad 18 M, ada Fatimah al-Banjary, cucu pertama dari Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari (w 1710 M). Fatimah menguasai berbagai ilmu Islam dari kakek dan ayahnya, mulai bahasa Arab, ushuluddin, tafsir, hadis, hingga fikih. Jika guru besar laki-laki Banjar adalah Syekh Arsyad, maka guru besar perempuannya adalah Fatimah. Ada satu kitab Arab Melayu yang populer di Banjar dan Melayu dan menjadi rujukan umat dalam beragama dan beribadah sampai sekarang, yakni “Perukunan Jamaluddin” atau juga dikenal “Perukunan Besar” atau “Perukunan Melayu”. Kitab ini dicetak pertamakali tahun 1897 M, dan terus dicetak ulang, dan dipakai juga di Filipina, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Menurut [[hasil]] penelitian Martin van Bruinessen berdasar tutur lisan masyarakat Banjar, kitab ini ditulis oleh Syaikhah Fatimah yang tidak lain adalah keponakan Syaikh Jamaluddin. Ini terjadi karena ada tradisi bahwa menulis kitab adalah “pekerjaan laki-laki”, sehingga walau penulis aslinya perempuan, yang dipublikasikan adalah laki-laki. | Abad 18 M, ada Fatimah al-Banjary, cucu pertama dari Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari (w 1710 M). Fatimah menguasai berbagai ilmu Islam dari kakek dan ayahnya, mulai bahasa Arab, ushuluddin, tafsir, hadis, hingga fikih. Jika guru besar laki-laki Banjar adalah Syekh Arsyad, maka guru besar perempuannya adalah Fatimah. Ada satu kitab Arab Melayu yang populer di Banjar dan Melayu dan menjadi rujukan umat dalam beragama dan beribadah sampai sekarang, yakni “Perukunan Jamaluddin” atau juga dikenal “Perukunan Besar” atau “Perukunan Melayu”. Kitab ini dicetak pertamakali tahun 1897 M, dan terus dicetak ulang, dan dipakai juga di Filipina, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Menurut [[hasil]] penelitian Martin van Bruinessen berdasar tutur lisan masyarakat Banjar, kitab ini ditulis oleh Syaikhah Fatimah yang tidak lain adalah keponakan Syaikh Jamaluddin. Ini terjadi karena ada [[tradisi]] bahwa menulis kitab adalah “pekerjaan laki-laki”, sehingga walau penulis aslinya perempuan, yang dipublikasikan adalah laki-laki. | ||
Abad 19 M, ada Ratu Aisyah We Tenri Olle, Ratu Tanete di Sulawesi Selatan yang berkuasa selama 55 tahun (1855-1910 M). Aisyah cinta ilmu dan menguasai sastra. Bersama ibunya, ia menyelamatkan naskah kuno ''I La Galigo'', sebuah epos warisan dunia yang ditulis abad ke-13 sd 15 M, berupa sajak yang terangkai dalam 300.000 larik di atas daun lontar. Naskah ini lebih panjang dari epos Mahabharata (160-200 ribu larik). Saat ini naskah asli disimpan di Universitas Leiden. Aisyah sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dan mendirikan sekolah untuk laki-laki dan perempuan di masa pemerintahannya. Ia dikenal cerdas, pandai mengatur administrasi negara dengan menerapkan desentralisasi, teguh pendirian, namun fleksibel dalam membawakan diri. | Abad 19 M, ada Ratu Aisyah We Tenri Olle, Ratu Tanete di Sulawesi Selatan yang berkuasa selama 55 tahun (1855-1910 M). Aisyah cinta ilmu dan menguasai sastra. Bersama ibunya, ia menyelamatkan naskah kuno ''I La Galigo'', sebuah epos warisan dunia yang ditulis abad ke-13 sd 15 M, berupa sajak yang terangkai dalam 300.000 larik di atas daun lontar. Naskah ini lebih panjang dari epos Mahabharata (160-200 ribu larik). Saat ini naskah asli disimpan di Universitas Leiden. Aisyah sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dan mendirikan sekolah untuk laki-laki dan perempuan di masa pemerintahannya. Ia dikenal cerdas, pandai mengatur administrasi negara dengan menerapkan desentralisasi, teguh pendirian, namun fleksibel dalam membawakan diri. | ||
| Baris 33: | Baris 33: | ||
Paska kemerdekaan, ormas-ormas muslimah mulai eksis dan mapan. Bersamaan dengan itu ulama perempuan mulai berkiprah dalam tampuk kepemimpinan organisasi induk, selain aktif di organisasi sayap perempuannya. Misalnya , di PBNU, pada tahun 1950-an ada Nyai Fatimah, Nyai Mahmudah Mawardi dan Nyai Khoiriyah Hasyim. Di PP Muhammadiyah (periode 1962-1968) ada Prof Baroroh Baried. Keberadaan ulama perempuan di pucuk pimpinan ormas-ormas Islam terus ada hingga sekarang. Paska ratifikasi CEDAW tahun 1984 dan adanya kebijakan gender mainstreaming, seiring dengan makin kuatnya isu gender diadopsi oleh kalangan muslim, dan makin banyaknya ulama perempuan, maka hari ini banyak pesantren dan perguruan tinggi Islam swasta dan negeri, yang santri dan mahasiswanya perempuan dan laki-laki, memiliki pemimpin tertinggi atau rektor perempuan. Ulama perempuan juga ada di pucuk-pucuk pimpinan ormas Islam bersama laki-laki, meski proporsinya masih jauh lebih sedikit dibanding laki-laki. | Paska kemerdekaan, ormas-ormas muslimah mulai eksis dan mapan. Bersamaan dengan itu ulama perempuan mulai berkiprah dalam tampuk kepemimpinan organisasi induk, selain aktif di organisasi sayap perempuannya. Misalnya , di PBNU, pada tahun 1950-an ada Nyai Fatimah, Nyai Mahmudah Mawardi dan Nyai Khoiriyah Hasyim. Di PP Muhammadiyah (periode 1962-1968) ada Prof Baroroh Baried. Keberadaan ulama perempuan di pucuk pimpinan ormas-ormas Islam terus ada hingga sekarang. Paska ratifikasi CEDAW tahun 1984 dan adanya kebijakan gender mainstreaming, seiring dengan makin kuatnya isu gender diadopsi oleh kalangan muslim, dan makin banyaknya ulama perempuan, maka hari ini banyak pesantren dan perguruan tinggi Islam swasta dan negeri, yang santri dan mahasiswanya perempuan dan laki-laki, memiliki pemimpin tertinggi atau rektor perempuan. Ulama perempuan juga ada di pucuk-pucuk pimpinan ormas Islam bersama laki-laki, meski proporsinya masih jauh lebih sedikit dibanding laki-laki. | ||
Melihat perjalanan sejarah keulamaan perempuan dalam peradaban Islam dan Indonesia yang disebutkan secara sekilas di atas, di mana keberadaan mereka ada dan nyata kontribusinya di satu sisi, namun di sisi lain keberadaan dan peran mereka mengalami pasang surut, dan banyak sekali nama mereka tidak ditempatkan secara layak dalam sejarah peradaban, di sinilah terlihat urgensi KUPI diselenggarakan. | Melihat perjalanan sejarah keulamaan perempuan dalam peradaban Islam dan Indonesia yang disebutkan secara sekilas di atas, di mana keberadaan mereka ada dan nyata kontribusinya di satu sisi, namun di sisi lain keberadaan dan peran mereka mengalami pasang surut, dan banyak sekali nama mereka tidak ditempatkan secara layak dalam sejarah peradaban, di sinilah terlihat urgensi [[KUPI]] diselenggarakan. | ||
Kini Indonesia telah memiliki banyak ulama perempuan yang aktif memberikan kontribusi untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Sudah saatnya ulama perempuan mengkonsolidasikan diri untuk memperkuat kapasitas keulamaannya, bertemu satu sama lain, dan kemudian bergerak bersama untuk membangun peradaban Islam, bangsa dan kemanusiaan bersama ulama laki-laki, negara, dan seluruh elemen ''civil society'' lainnya. | Kini Indonesia telah memiliki banyak ulama perempuan yang aktif memberikan kontribusi untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Sudah saatnya ulama perempuan mengkonsolidasikan diri untuk memperkuat kapasitas keulamaannya, bertemu satu sama lain, dan kemudian bergerak bersama untuk membangun peradaban Islam, bangsa dan kemanusiaan bersama ulama laki-laki, negara, dan seluruh elemen ''civil society'' lainnya. | ||
Dengan demikian keberadaan ulama perempuan perlu lebih diperkokoh untuk memperkuat perannya bagi Islam, bangsa dan kemanusiaan, dan memberikan sumbangsih nyata bagi penyelesaian beragam permasalahan aktual melalui sinergi antar ulama perempuan itu sendiri dan antara ulama perempuan dengan berbagai stakeholder terkait. Ulama perempuan juga diharapkan dapat memberikan ruh keislaman, keadilan, kesetaraan, kebangsaan dan kemanusiaan ke dalam alam pemikiran dan tindakan umat dan masyarakat, serta hukum dan kebijakan negara. | Dengan demikian keberadaan ulama perempuan perlu lebih diperkokoh untuk memperkuat perannya bagi Islam, bangsa dan kemanusiaan, dan memberikan sumbangsih nyata bagi penyelesaian beragam permasalahan aktual melalui sinergi antar ulama perempuan itu sendiri dan antara ulama perempuan dengan berbagai stakeholder terkait. Ulama perempuan juga diharapkan dapat memberikan ruh keislaman, keadilan, kesetaraan, kebangsaan dan kemanusiaan ke dalam alam pemikiran dan tindakan umat dan masyarakat, serta hukum dan kebijakan negara. | ||
[[Kategori:Proses]] | [[Kategori:Proses KUPI1]] | ||