Lompat ke isi

2020 Perlawanan terhadap Marginalisasi Perempuan dalam Islam: Analisis Wacana Kritis pada Laman mubadalah.id: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Komunikasi Islam|isbn=2655-5212|pub_date=2020-12-05|cover_artist=|pages=|series=Vol. 10...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Komunikasi Islam|isbn=2655-5212|pub_date=2020-12-05|cover_artist=|pages=|series=Vol. 10 No. 2 (2020): December|author=|title_orig=Jurnal Komunikasi Islam}}
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Jurnal Komunikasi Islam Vol10 no2.jpg|italic title=Jurnal Komunikasi Islam|isbn=2655-5212|pub_date=2020-12-05|cover_artist=|pages=|series=Vol. 10 No. 2 (2020): December|author=|title_orig=Jurnal Komunikasi Islam}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 21: Baris 21:
| ''Aliftya Amarilisya (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)''
| ''Aliftya Amarilisya (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''The growing phenomenon of hijrahlately has been used by many groups to campaign various religious issues. However, the campaign contents are often discriminatory through flouring the logic of gender as natural. This study analyses the discourse of contemporary Muslim women's resistance to the marginalisation and domestication on [[mubadalah]].id site. Using a qualitative research design and Norman Fairclough's critical discourse analysis, the results of this study indicate that mubadalah.id considers the discourse of marginalisation of women is contrary to gender equity taught in Islamic teachings. This online media also provides a counter discoursethat men are also responsible for domestic works.''


'''''Keywords:''' Critical discourse analysis, marginalisation, women, Islam.''


'''Abstrak'''


 
Fenomena “hijrah” sering dimanfaatkan oleh sebagian kelompok untuk mengampanyekan beragam isu keagamaan yang mengarah pada diskriminasi gender dan memaksakan logika gender sebagai kodrat. Studi ini memfokuskan kajian pada wacana perlawanan perempuan atas marginalisasi dan domestikasi peran perempuan dalam Islam di situs mubadalah.id. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis wacana kritis Norman Fairclough, hasil studi ini menunjukkan bahwa mubadalah.id mewacanakan marginalisasi perempuan sebagai diskursus yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesetaraan gender. Selain itu, mubadalah.id juga membangun wacana tandingan bahwa laki-laki turut bertanggungjawab dalam pekerjaan domestik.
 
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.15642/jki.2020.10.2.345-369'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.15642/jki.2020.10.2.345-369'''''

Revisi per 14 Agustus 2024 09.44

2020 Perlawanan terhadap Marginalisasi Perempuan dalam Islam: Analisis Wacana Kritis pada Laman mubadalah.id
JudulJurnal Komunikasi Islam
SeriVol. 10 No. 2 (2020): December
Tahun terbit
2020-12-05
ISBN2655-5212
Nama Jurnal : Jurnal Komunikasi Islam
Seri : Vol. 10 No. 2 (2020): December
Tahun : 2020-12-05
Judul Tulisan : Perlawanan terhadap Marginalisasi Perempuan dalam Islam: Analisis Wacana Kritis pada Laman mubadalah.id
Penulis : Aliftya Amarilisya (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)

Abstract

The growing phenomenon of hijrahlately has been used by many groups to campaign various religious issues. However, the campaign contents are often discriminatory through flouring the logic of gender as natural. This study analyses the discourse of contemporary Muslim women's resistance to the marginalisation and domestication on mubadalah.id site. Using a qualitative research design and Norman Fairclough's critical discourse analysis, the results of this study indicate that mubadalah.id considers the discourse of marginalisation of women is contrary to gender equity taught in Islamic teachings. This online media also provides a counter discoursethat men are also responsible for domestic works.

Keywords: Critical discourse analysis, marginalisation, women, Islam.

Abstrak

Fenomena “hijrah” sering dimanfaatkan oleh sebagian kelompok untuk mengampanyekan beragam isu keagamaan yang mengarah pada diskriminasi gender dan memaksakan logika gender sebagai kodrat. Studi ini memfokuskan kajian pada wacana perlawanan perempuan atas marginalisasi dan domestikasi peran perempuan dalam Islam di situs mubadalah.id. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis wacana kritis Norman Fairclough, hasil studi ini menunjukkan bahwa mubadalah.id mewacanakan marginalisasi perempuan sebagai diskursus yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesetaraan gender. Selain itu, mubadalah.id juga membangun wacana tandingan bahwa laki-laki turut bertanggungjawab dalam pekerjaan domestik.

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.15642/jki.2020.10.2.345-369