Lompat ke isi

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/pernyataan-sikap-kongres-ulama-perempuan-indonesia-kupi-atas-kejahatan-kemanusiaan-israel-di-palestina/ Fahmina]
|[https://fahmina.or.id/pernyataan-sikap-kongres-ulama-perempuan-indonesia-kupi-atas-kejahatan-kemanusiaan-israel-di-palestina/ Fahmina.or.id]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 22: Baris 22:


# Seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk memberi perhatian pada pentingnya penghentian segala bentuk kejahatan kemanusiaan Zionis Israel kepada warga Palestina dan pemulihan hakhak mereka atas kehidupan, sebagai orang-orang yang tertindas, lemah, dan dilemahkan. Ajaranajaran keagamaan apapun, nilai-nilai kemanusiaan di manapun, dan terutama Konstitusi Republik Indonesia, nyata dan terang benderang menolak segala bentuk penjajahan, kejahatan, dan genosida atas warga Palestina dan menuntut seluruh institusi negara dan agama di dunia untuk bersatu padu menekan Negara Israel agar segera menghentikan kejahatan kemanusiaannya dan memulihkan seluruh hak-hak warga Palestina.
# Seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk memberi perhatian pada pentingnya penghentian segala bentuk kejahatan kemanusiaan Zionis Israel kepada warga Palestina dan pemulihan hakhak mereka atas kehidupan, sebagai orang-orang yang tertindas, lemah, dan dilemahkan. Ajaranajaran keagamaan apapun, nilai-nilai kemanusiaan di manapun, dan terutama Konstitusi Republik Indonesia, nyata dan terang benderang menolak segala bentuk penjajahan, kejahatan, dan genosida atas warga Palestina dan menuntut seluruh institusi negara dan agama di dunia untuk bersatu padu menekan Negara Israel agar segera menghentikan kejahatan kemanusiaannya dan memulihkan seluruh hak-hak warga Palestina.
# Sebagai implementasi dari misi [[tauhid]] dan risalah kenabian yang memanusiakan semua manusia dan menghapuskan segala bentuk kezaliman di muka bumi ini, [[KUPI]] menyerukan kepada semua pihak, terutama [[jaringan]] ulama perempuan Indonesia, untuk berkomitmen secara kuat, jelas, dan tegas pada keberpihakan bagi penghentian segala bentuk kejahatan kemanusiaan dan pemulihan hak-hak yang tertindas sebagai hal yang makruf, yang harus diperjuangkan secara [[mubadalah]], atau kemitraan, kerjasama, kesalingan, dan kesetaraan, dengan pondasi keadilan hakiki bagi kelompok yang tertindas dan termarjinalkan, terutama perempuan dan anak-anak.
# Sebagai implementasi dari misi [[tauhid]] dan risalah kenabian yang memanusiakan semua manusia dan menghapuskan segala bentuk kezaliman di muka bumi ini, [[KUPI]] menyerukan kepada semua pihak, terutama [[jaringan]] ulama perempuan Indonesia, untuk berkomitmen secara kuat, jelas, dan tegas pada keberpihakan bagi penghentian segala bentuk kejahatan kemanusiaan dan pemulihan hak-hak yang tertindas sebagai hal yang makruf, yang harus diperjuangkan secara [[mubadalah]], atau kemitraan, kerjasama, kesalingan, dan kesetaraan, dengan pondasi [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] bagi kelompok yang tertindas dan termarjinalkan, terutama perempuan dan anak-anak.
# Saat badan-badan formal dunia terlihat ragu dan/atau buntu dalam keberpihakan ini, masyarakat sipil dunia dan terutama Indonesia, termasuk organisasi-organisasi keagamaan dan keulamaan, [[lembaga]]-lembaga lintas iman, dengan segala modalitas sosial dan kultural yang dimiliki, harus terus menyalakan semangat dan secara cermat mengkonsolidasikan diri untuk penghentian kejahatan kemanusiaan di Palestina dan pemulihan hak-hak warganya atas kehidupan, kemerdekaan, dan perdamaian.
# Saat badan-badan formal dunia terlihat ragu dan/atau buntu dalam keberpihakan ini, masyarakat sipil dunia dan terutama Indonesia, termasuk organisasi-organisasi keagamaan dan keulamaan, [[lembaga]]-lembaga lintas iman, dengan segala modalitas sosial dan kultural yang dimiliki, harus terus menyalakan semangat dan secara cermat mengkonsolidasikan diri untuk penghentian kejahatan kemanusiaan di Palestina dan pemulihan hak-hak warganya atas kehidupan, kemerdekaan, dan perdamaian.
# Dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Palestina, semua elemen bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang pernah merasakan penderitaan penjajahan, agar dapat mengambil peran dengan cara-cara yang makruf, yakni sesuai konstitusi negara, selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal, serta membawa ketenangan rasa dan penerimaan masyarakat luas, dan pada saat yang sama menghindari segala tindakan dan cara yang dapat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan, serta melemahkan konsolidasi anak bangsa yang sedang bersamasama berjuang dan mendukung kemerdekaan Palestina.
# Dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Palestina, semua elemen bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang pernah merasakan penderitaan penjajahan, agar dapat mengambil peran dengan cara-cara yang makruf, yakni sesuai konstitusi negara, selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal, serta membawa ketenangan rasa dan penerimaan masyarakat luas, dan pada saat yang sama menghindari segala tindakan dan cara yang dapat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan, serta melemahkan konsolidasi anak bangsa yang sedang bersamasama berjuang dan mendukung kemerdekaan Palestina.