Hasil Kongres: Perbedaan antara revisi
Tampilan
k Kupi memindahkan halaman Hasil ke Hasil Kongres tanpa membuat pengalihan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{DISPLAYTITLE:Hasil Kongres}} | {{DISPLAYTITLE:Hasil Kongres}} | ||
Hasil adalah keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H. | Hasil kongres adalah keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25 - 27 April 2017 M bertepatan dengan 28 - 30 Rajab 1438 H. | ||
{{Artikelfeat|title=[[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual]]|content=Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka.|line=[[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual|Selengkapnya...]]}} | {{Artikelfeat|title=[[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual]]|content=Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka.|line=[[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual|Selengkapnya...]]}} | ||