Lompat ke isi

Surat Pernyataan Sikap Jaringan KUPI atas Konflik Afghanistan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.or.id/kupi-2-gelar-desiminasi-hasil-musyawarah-keagamaan/ Fahmina] |- |Penulis |: |Fahmina |- |Tanggal...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/kupi-2-gelar-desiminasi-hasil-musyawarah-keagamaan/ Fahmina]
|[https://www.nu.or.id/nasional/surat-pernyataan-sikap-jaringan-kupi-atas-konflik-afghanistan-wsnVp NU Online]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|[[Fahmina]]
|Syifa Arrahmah
|-
|-
|Tanggal  Terbit
|Tanggal  Terbit
|:
|:
|7 Maret 2023
|<nowiki>Ahad, 12 September 2021 | 13:00 WIB</nowiki>
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/kupi-2-gelar-desiminasi-hasil-musyawarah-keagamaan/ KUPI 2 Gelar Desiminasi Hasil Musyawarah Keagamaan]
|[https://www.nu.or.id/nasional/surat-pernyataan-sikap-jaringan-kupi-atas-konflik-afghanistan-wsnVp Surat Pernyataan Sikap Jaringan KUPI atas Konflik Afghanistan]
|}Sejumlah [[tokoh]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ke 2 menggelar desiminasi hasil [[musyawarah]] keagamaan yang telah dirumuskan beberapa waktu yang lalu di Jepara. Desiminasi ini digelar di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023.
|}Jakarta, '''''NU Online'''''


Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi keputusan keagamaan [[KUPI]] atas 5 (lima) isu aktual bersama [[jaringan]] kepada media nasional dan mainstream baik elektronik maupun cetak. Dalam forum ini diharapkan tersedianya sharing hasil rumusan keagamaan KUPI terhadap 5 isu aktual dengan jaringan media elektronik dan cetak.
[[Jaringan]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) memberi pernyataan sikap terhadap konflik yang terjadi di Afghanistan. Seperti diketahui, kelompok militan Taliban telah merebut sebagian besar kota di Afghanistan. Taliban juga menguasai seluruh pos terdepan negara Timur Tengah itu.


Adapun tokoh yang hadir diantarnya Nyai Hj. [[Badriyah Fayumi]], Lc, MA, Nyai Hj. Dr. Iklillah Muzayyanah Dini Fajriyah, MA, Nyai H. Prof. [[Tutik Hamidah]], Nyai Umdah el Baroroh, MA, Nyai [[Yulianti Muthmainnah]], M.Sos, Nyai. Hj. Dr. [[Fatmawati]] Hilal, Nyai Hj. [[Masruchah]], Nyai Hj. Dr. Nur Rofia’ah Bil. Uzm, Nyai HHj. Hindun Annisa, Dr. (HC) KH. [[Husein Muhammad]], Lc, Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] MA dan KH. [[Marzuki Wahid]], MA
Untuk itu, Jaringan KUPI melalui surat terbuka menyatakan sikapnya terkait konflik di Afghanistan. Mendorong pelaksanaan risalah Islam rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).
 
Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini di Afghanistan, dengan memohon pertolongan dan ridha Allah SWT, Jaringan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI), menyampaikan hal-hal berikut:
 
Pertama, mengharap pemerintah Indonesia dan kekuatan masyarakat sipil Indonesia yang sudah memiliki rekam jejak hubungan baik dengan berbagai pihak di Afghanistan untuk dapat mendialogkan terwujudnya situasi aman, damai, dan bersatu segera terwujud di Afghanistan sebagai hasil proses syura ([[musyawarah]]) berbagai pihak yang terkait, yang dilandasi oleh semangat persaudaraan sesama muslim (ukhuwwah islamiyyah), persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwwah wathaniyyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwwah insaniyyah).  
 
Kedua, mendukung dan mendorong diwujudkannya syariat Islam rahmatan lil alamin, yakni syariat yang menjadi rahmat bagi semua makhluk dan semesta, bagi semua warga bangsa terutama perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Syariat yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah dan sesama manusia.
 
Sebagaimana Allah swt tegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 195, Surat Al-Ahzab ayat 35, Surat Al- Hujurat ayat 13; syariat yang memberikan ruang partisipasi yang sama dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan untuk kebaikan, kemaslahatan, dan ketakwaan, baik di ruang domestik maupun publik, sebagaimana disirat dan suratkan dalam dalam [[Al-Qur’an]] Surat At-Taubah ayat 71, dan Surat Al-Maidah ayat 2, serta direkam dalam lembar- lembar Sirah Nabawiyah;
 
Syariat yang memberikan jaminan kehidupan yang baik, di dunia maupun di akhirat, bagi laki-laki dan perempuan beriman sebagaimana dinyatakan dalam surat An-Nahl ayat 97 dan Surat Ghafir ayat 40;
 
Syariat yang berangkat dari [[Tauhid]], dijalankan dengan akhlakul karimah, serta dibuktikan dengan perlindungan dan pemajuan hak perempuan, anak, dan semua kelompok mustadh’afin (termarginalkan) yang sebelum kehadiran Islam ternistakan;
 
Syariat yang adil, mendamaikan, melindungi dan menyetarakan semua manusia, sebagaimana sudah dicontohkan dan diperjuangkan oleh Rasulullah saw dalam membangun peradaban Islam di Madinah bersama para sahabat dan sahabiyat (sahabat perempuan).
 
Ketiga, mendukung dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dan berbagai latar belakang untuk perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan dan anak, karena Jaringan KUPI meyakini bahwa perempuan dan laki-laki adalah saudara kandung (an-nisa syaqaiq arrijal).
 
Keduanya adalah sayap peradaban yang setara yang harus mengepak dan terbang bersama tanpa boleh tertinggal salah satunya. Jika masyarakat, umat, dan bangsa manapun ingin mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan hakiki, kemajuan peradaban, serta bangsa dan negara yang baik dan layak bagi semua, dalam rahmat dan ampunan Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
 
Demikian pernyataan Sikap Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Semoga dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan para pengambil kebijakan.
 
Surat tersebut ditandatangani oleh 15 orang Pengurus Jaringan KUPI, antara lain: Ketua Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj [[Badriyah Fayumi]], Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj [[Masruchah]], KH [[Husein Muhammad]], Kiai [[Faqihuddin Abdul Kodir]], Helmi Aly, Athiyatul Ulya, Kamala Candrakirana, Maria Ulfah, [[Marzuki Wahid]], [[Nani Zulminarni]], [[Ninik Rahayu]], [[Nur Rofiah]], Rosidin, Rubby Khalifah, dan Pera Soparianti.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2021]]
[[Kategori:Berita 2021]]

Revisi terkini sejak 4 September 2024 12.18

Info Artikel

Sumber Original : NU Online
Penulis : Syifa Arrahmah
Tanggal Terbit : Ahad, 12 September 2021 | 13:00 WIB
Artikel Lengkap : Surat Pernyataan Sikap Jaringan KUPI atas Konflik Afghanistan

Jakarta, NU Online

Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberi pernyataan sikap terhadap konflik yang terjadi di Afghanistan. Seperti diketahui, kelompok militan Taliban telah merebut sebagian besar kota di Afghanistan. Taliban juga menguasai seluruh pos terdepan negara Timur Tengah itu.

Untuk itu, Jaringan KUPI melalui surat terbuka menyatakan sikapnya terkait konflik di Afghanistan. Mendorong pelaksanaan risalah Islam rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini di Afghanistan, dengan memohon pertolongan dan ridha Allah SWT, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), menyampaikan hal-hal berikut:

Pertama, mengharap pemerintah Indonesia dan kekuatan masyarakat sipil Indonesia yang sudah memiliki rekam jejak hubungan baik dengan berbagai pihak di Afghanistan untuk dapat mendialogkan terwujudnya situasi aman, damai, dan bersatu segera terwujud di Afghanistan sebagai hasil proses syura (musyawarah) berbagai pihak yang terkait, yang dilandasi oleh semangat persaudaraan sesama muslim (ukhuwwah islamiyyah), persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwwah wathaniyyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwwah insaniyyah).

Kedua, mendukung dan mendorong diwujudkannya syariat Islam rahmatan lil alamin, yakni syariat yang menjadi rahmat bagi semua makhluk dan semesta, bagi semua warga bangsa terutama perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Syariat yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah dan sesama manusia.

Sebagaimana Allah swt tegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 195, Surat Al-Ahzab ayat 35, Surat Al- Hujurat ayat 13; syariat yang memberikan ruang partisipasi yang sama dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan untuk kebaikan, kemaslahatan, dan ketakwaan, baik di ruang domestik maupun publik, sebagaimana disirat dan suratkan dalam dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 71, dan Surat Al-Maidah ayat 2, serta direkam dalam lembar- lembar Sirah Nabawiyah;

Syariat yang memberikan jaminan kehidupan yang baik, di dunia maupun di akhirat, bagi laki-laki dan perempuan beriman sebagaimana dinyatakan dalam surat An-Nahl ayat 97 dan Surat Ghafir ayat 40;

Syariat yang berangkat dari Tauhid, dijalankan dengan akhlakul karimah, serta dibuktikan dengan perlindungan dan pemajuan hak perempuan, anak, dan semua kelompok mustadh’afin (termarginalkan) yang sebelum kehadiran Islam ternistakan;

Syariat yang adil, mendamaikan, melindungi dan menyetarakan semua manusia, sebagaimana sudah dicontohkan dan diperjuangkan oleh Rasulullah saw dalam membangun peradaban Islam di Madinah bersama para sahabat dan sahabiyat (sahabat perempuan).

Ketiga, mendukung dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dan berbagai latar belakang untuk perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan dan anak, karena Jaringan KUPI meyakini bahwa perempuan dan laki-laki adalah saudara kandung (an-nisa syaqaiq arrijal).

Keduanya adalah sayap peradaban yang setara yang harus mengepak dan terbang bersama tanpa boleh tertinggal salah satunya. Jika masyarakat, umat, dan bangsa manapun ingin mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan hakiki, kemajuan peradaban, serta bangsa dan negara yang baik dan layak bagi semua, dalam rahmat dan ampunan Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Demikian pernyataan Sikap Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Semoga dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan para pengambil kebijakan.

Surat tersebut ditandatangani oleh 15 orang Pengurus Jaringan KUPI, antara lain: Ketua Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj Badriyah Fayumi, Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj Masruchah, KH Husein Muhammad, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, Helmi Aly, Athiyatul Ulya, Kamala Candrakirana, Maria Ulfah, Marzuki Wahid, Nani Zulminarni, Ninik Rahayu, Nur Rofiah, Rosidin, Rubby Khalifah, dan Pera Soparianti.