Lompat ke isi

Keadilan Hakiki: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
Perubahan besar-besaran atas posisi dan peran perempuan dalam sejarah kedatangan Islam memperlihatkan dua strategi. Pertama, upaya perubahan yang langsung menuju Sasaran Akhir. Misalnya, penghapusan total atas [[tradisi]] penguburan bayi perempuan hidup-hidup (QS. an-Nahl, 16: 58-59), kebiasaan mewariskan perempuan (QS. an-Nisa, 4: 19), perkawinan sedarah (QS. an-Nisa, 4: 23), dan atas pemaksaan pelacuran pada perempuan (QS. an-Nur, 24: 33). Kedua, upaya perubahan yang dijalankan sebagai proses yang bertahap melalui Sasaran Antara. Misalnya, terkait poligami (QS. an-Nisa, 4: 3), semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah tak terbatas pada saat yang sama (1:tak terbatas), kemudian dibatasi 4 (1:4), lalu 3 (1:3), lalu 2 (1:2) kemudian diperintahkan untuk monogami (1:1).  
Perubahan besar-besaran atas posisi dan peran perempuan dalam sejarah kedatangan Islam memperlihatkan dua strategi. Pertama, upaya perubahan yang langsung menuju Sasaran Akhir. Misalnya, penghapusan total atas [[tradisi]] penguburan bayi perempuan hidup-hidup (QS. an-Nahl, 16: 58-59), kebiasaan mewariskan perempuan (QS. an-Nisa, 4: 19), perkawinan sedarah (QS. an-Nisa, 4: 23), dan atas pemaksaan pelacuran pada perempuan (QS. an-Nur, 24: 33). Kedua, upaya perubahan yang dijalankan sebagai proses yang bertahap melalui Sasaran Antara. Misalnya, terkait poligami (QS. an-Nisa, 4: 3), semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah tak terbatas pada saat yang sama (1:tak terbatas), kemudian dibatasi 4 (1:4), lalu 3 (1:3), lalu 2 (1:2) kemudian diperintahkan untuk monogami (1:1).  


Demikian pula tentang waris bagi perempuan (Qs. an-Nisa/4:11), semula perempuan tidak mendapatkan bagian waris bahkan diwariskan (1:0), lalu bisa memperoleh separuh dari laki-laki misalnya sebagai anak (1:2) dan bisa pula sama, yaitu ketika menjadi ibu dari anak yang meninggalkan cucu ketika wafat di mana bagian warisnya sama persis dengan bapak (1:1). Hal yang sama terjadi pada nilai kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah, 2: 282, an-Nur, 24: 6-9), semula tidak diperhitungkan sama sekali (1:0), kemudian diperhitungkan setengah dari laki-laki dalam hutang piutang (1:1/2), lalu sama persis dalam sumpah Li’an (1:1).
Demikian pula tentang waris bagi perempuan (Qs. an-Nisa/4:11), semula perempuan tidak mendapatkan bagian waris bahkan diwariskan (1:0), lalu bisa memperoleh separuh dari laki-laki misalnya sebagai anak (1:2) dan bisa pula sama, yaitu ketika menjadi ibu dari anak yang meninggalkan cucu ketika wafat di mana bagian warisnya sama persis dengan bapak (1:1). Hal yang sama terjadi pada nilai [[Kesaksian Perempuan|kesaksian perempuan]] (QS. al-Baqarah, 2: 282, an-Nur, 24: 6-9), semula tidak diperhitungkan sama sekali (1:0), kemudian diperhitungkan setengah dari laki-laki dalam hutang piutang (1:1/2), lalu sama persis dalam sumpah Li’an (1:1).


Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai spirit dalam aturan perundang-undangan terkait. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal  3 ayat 1). Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183). Lalu dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yang diperbaharui oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13) sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.  
Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai spirit dalam aturan perundang-undangan terkait. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal  3 ayat 1). Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183). Lalu dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yang diperbaharui oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13) sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.  
Baris 25: Baris 25:
Artinya, Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui Sasaran Antara, hanya mungkin tercapai dalam sebuah Negara-Bangsa yang demokratis. Sementara sistem Negara [[Khilafah]] sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Kesetaraan hakiki juga secara subsatntif harus mengusung [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]].
Artinya, Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui Sasaran Antara, hanya mungkin tercapai dalam sebuah Negara-Bangsa yang demokratis. Sementara sistem Negara [[Khilafah]] sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Kesetaraan hakiki juga secara subsatntif harus mengusung [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]].


Perbedaan mendasar Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan -yang membuat mereka [[menstruasi]], hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui- dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan sehingga berakibat pada  perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, cap buruk, pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.
Perbedaan mendasar Perspektif [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|Keadilan Hakiki bagi Perempuan]] dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan -yang membuat mereka [[menstruasi]], hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui- dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan sehingga berakibat pada  perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, cap buruk, pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.


Islam memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah zalim. Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun Realitas Kehidupan. Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.
Islam memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah zalim. Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun Realitas Kehidupan. Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.
Baris 54: Baris 54:
'''Reviewer: Faqihuddin Abdul Kodir'''
'''Reviewer: Faqihuddin Abdul Kodir'''
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBIL]]
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBILITAS]]