Lompat ke isi

Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Fachrul Misbah (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya....'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:
Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:


''Pertama'', mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.  
* ''Pertama'', mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.  
 
* ''Kedua'', mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
''Kedua'', mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
* ''Ketiga'', mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. ''Keempat'', mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.
 
''Ketiga'', mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. ''Keempat'', mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.


Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas.
Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas.
Baris 11: Baris 9:
Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut:  
Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut:  


''Pertama'', tentang kebijakan [[lembaga]] pendidikan atau majlis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator.  
=== ''Pertama'', tentang kebijakan [[lembaga]] pendidikan atau majlis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator. ===
 
Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator.
Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator.


Baris 31: Baris 28:
''Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah ditegaskan dalam ushul [[fiqh]]. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.''
''Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah ditegaskan dalam ushul [[fiqh]]. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.''


''Kedua'', tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas.  
=== ''Kedua'', tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas. ===
 
Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya diharapkan mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas. Masyarakat harus diberi edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka.
Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya diharapkan mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas. Masyarakat harus diberi edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka.


Baris 45: Baris 41:
Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam ''Tafsir Al-Qurtūbī'' berikut ini:
Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam ''Tafsir Al-Qurtūbī'' berikut ini:


''Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan ragam disabilitas lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.''  
''Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan [[Ragam Disabilitas|ragam disabilitas]] lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.''  


''Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”''  
''Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”''  
Baris 53: Baris 49:
''Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []''
''Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []''


''Ketiga'', tentang hukum memberikan bahan ujian sekolah yang tidak aksesibel.  
=== ''Ketiga'', tentang hukum memberikan bahan ujian sekolah yang tidak aksesibel.   ===
 
Di dalam lembaga pendidikan, seorang guru tidak boleh membuat ujian sekolah yang tidak aksesibel terhadap penyandang disabilitas. Misalnya membuat ujian ''listening'' (mendengarkan) bagi siswa dengan disabilitas rungu.  
Di dalam lembaga pendidikan, seorang guru tidak boleh membuat ujian sekolah yang tidak aksesibel terhadap penyandang disabilitas. Misalnya membuat ujian ''listening'' (mendengarkan) bagi siswa dengan disabilitas rungu.  


Allah SWT berfirman dalam QS. at-Talaq ayat 7
Allah SWT berfirman dalam QS. at-Talaq ayat 7


لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلِا مَا آتاَهَا  
<big>لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلِا مَا آتاَهَا</big>


''Artinya: “Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan apa yang diberikan.” (QS. at-Talaq ayat 7)''
''Artinya: “Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan apa yang diberikan.” (QS. at-Talaq ayat 7)''