Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya....' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut: | Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut: | ||
''Pertama'', mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. | * ''Pertama'', mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. | ||
* ''Kedua'', mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. | |||
''Kedua'', mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. | * ''Ketiga'', mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. ''Keempat'', mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. | ||
''Ketiga'', mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. ''Keempat'', mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. | |||
Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas. | Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas. | ||
| Baris 11: | Baris 9: | ||
Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut: | Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut: | ||
''Pertama'', tentang kebijakan [[lembaga]] pendidikan atau majlis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator. | === ''Pertama'', tentang kebijakan [[lembaga]] pendidikan atau majlis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator. === | ||
Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator. | Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator. | ||
| Baris 31: | Baris 28: | ||
''Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah ditegaskan dalam ushul [[fiqh]]. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.'' | ''Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah ditegaskan dalam ushul [[fiqh]]. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.'' | ||
''Kedua'', tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas. | === ''Kedua'', tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas. === | ||
Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya diharapkan mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas. Masyarakat harus diberi edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka. | Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya diharapkan mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas. Masyarakat harus diberi edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka. | ||
| Baris 45: | Baris 41: | ||
Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam ''Tafsir Al-Qurtūbī'' berikut ini: | Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam ''Tafsir Al-Qurtūbī'' berikut ini: | ||
''Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan ragam disabilitas lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.'' | ''Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan [[Ragam Disabilitas|ragam disabilitas]] lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.'' | ||
''Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”'' | ''Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”'' | ||
| Baris 53: | Baris 49: | ||
''Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []'' | ''Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []'' | ||
''Ketiga'', tentang hukum memberikan bahan ujian sekolah yang tidak aksesibel. | === ''Ketiga'', tentang hukum memberikan bahan ujian sekolah yang tidak aksesibel. === | ||
Di dalam lembaga pendidikan, seorang guru tidak boleh membuat ujian sekolah yang tidak aksesibel terhadap penyandang disabilitas. Misalnya membuat ujian ''listening'' (mendengarkan) bagi siswa dengan disabilitas rungu. | Di dalam lembaga pendidikan, seorang guru tidak boleh membuat ujian sekolah yang tidak aksesibel terhadap penyandang disabilitas. Misalnya membuat ujian ''listening'' (mendengarkan) bagi siswa dengan disabilitas rungu. | ||
Allah SWT berfirman dalam QS. at-Talaq ayat 7 | Allah SWT berfirman dalam QS. at-Talaq ayat 7 | ||
لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلِا مَا آتاَهَا | <big>لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلِا مَا آتاَهَا</big> | ||
''Artinya: “Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan apa yang diberikan.” (QS. at-Talaq ayat 7)'' | ''Artinya: “Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan apa yang diberikan.” (QS. at-Talaq ayat 7)'' | ||