Lompat ke isi

Momentum Penguatan Keulamaan Perempuan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
Penyelenggaraan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah domestik dan publik yang menimpa perempuan.
Penyelenggaraan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah domestik dan publik yang menimpa perempuan.


Keberadaan perempuan yang selama beratus tahun dikonstruksi sebagai ''konco wingking'' alias ''second creation'' dalam kehidupan masyarakat sehingga perannya terbatas pada bagaimana memenuhi kebutuhan laki-laki mengakibatkan perempuan selalu berada pada titik nadir ketidakberdayaan.
Keberadaan perempuan yang selama beratus tahun dikonstruksi sebagai ''konco wingking'' alias ''second creation'' dalam kehidupan masyarakat sehingga perannya terbatas pada bagaimana memenuhi kebutuhan laki-laki mengakibatkan perempuan selalu berada pada titik nadir ketidakberdayaan.
Baris 10: Baris 10:
Identitas keulamaan yang selama ini dikonstruksi sebagai arus utama peran laki-laki dalam banyak konstelasi, terutama perihal habitus keberagamaan, sesungguhnya menyimpan ’’kecelakaan sejarah’’ yang banyak meminggirkan dan menegasikan keberadaan perempuan.
Identitas keulamaan yang selama ini dikonstruksi sebagai arus utama peran laki-laki dalam banyak konstelasi, terutama perihal habitus keberagamaan, sesungguhnya menyimpan ’’kecelakaan sejarah’’ yang banyak meminggirkan dan menegasikan keberadaan perempuan.


Muhammad Al-Habasy dalam buku ''Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah'' memberikan gambaran miris bagaimana perempuan ditempatkan di ruang terbatas yang tidak bebas dengan akses sosial. Melalui prinsip ''sadd al-dzari’ah'' (upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang negatif) yang disampaikan banyak ulama laki-laki dalam serial fatwa dan alasan keagamaannya, perempuan dipandang semata-mata sebagai aurat yang harus dipelihara dan fitnah yang dihindari.
Muhammad Al-Habasy dalam buku ''Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah'' memberikan gambaran miris bagaimana perempuan ditempatkan di ruang terbatas yang tidak bebas dengan akses sosial. Melalui prinsip ''sadd al-dzari’ah'' (upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang negatif) yang disampaikan banyak ulama laki-laki dalam serial [[fatwa]] dan alasan keagamaannya, perempuan dipandang semata-mata sebagai [[aurat]] yang harus dipelihara dan [[fitnah]] yang dihindari.


Dampaknya, fatwa yang bias gender tersebut berlangsung berabad-abad dan diamini berbagai budaya masyarakat yang berciri feodalistis. Setidaknya, sejarah RA Kartini menjadi saksi bagaimana keberadaan perempuan menjadi korban feodalisme masyarakat saat itu sehingga keberadaannya hanya dijadikan sosok pingitan.
Dampaknya, fatwa yang bias gender tersebut berlangsung berabad-abad dan diamini berbagai budaya masyarakat yang berciri feodalistis. Setidaknya, sejarah RA Kartini menjadi saksi bagaimana keberadaan perempuan menjadi korban feodalisme masyarakat saat itu sehingga keberadaannya hanya dijadikan sosok pingitan.
Baris 34: Baris 34:


''(Diterbitkan Jawa Pos, Kamis 27 April 2017)''
''(Diterbitkan Jawa Pos, Kamis 27 April 2017)''
[[Kategori:Diskursus]]
[[Kategori:Diskursus]]
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]]