Inklusivisme dan Toleransi Kontekstualisasi Pendidikan Agama di Sekolah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 19: | Baris 19: | ||
Kata Kunci: ''Toleransi; Inkluvisme; Pendidikan; Agama'' | Kata Kunci: ''Toleransi; Inkluvisme; Pendidikan; Agama'' | ||
[[Kategori:Referensi Kajian | [[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Buku Kupibilitas]] | [[Kategori:Buku Kupibilitas]] | ||
Revisi per 14 Maret 2026 00.34
| Sumber | : | Repositori UIN Alauddin Makassar |
| Tahun | : | Juni 2022 |
| Penulis | : | Dr. H. Afifuddin, Lc. M.Ag. |
| Penerbit | : | CV. Pena Persada |
Keragaman agama sejak dulu telah dikenal sebagai potensi berbangsa dan bernegara sehingga founding fathers menetapkan negara ini bukan menjadi negara agama atau negara sekuler. Pilihannya tepat berada di tengah-tengah antara keduanya. Pilihan untuk menjadi negara non-agama ketika itu memang memberikan dasar-dasar yang kuat bagi bangsa ini untuk bersikap toleran, menghargai kemajemukan, menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan. Sedangkan pilihan untuk tidak menjadi negara sekuler jelas membuktikan bahwa negeri ini rakyatnya bisa dibilang religious society, masyarakat yang ber-Tuhan, bukan anti Tuhan.
Kata Kunci: Toleransi; Inkluvisme; Pendidikan; Agama