Lompat ke isi

Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 229: Baris 229:
:8)  Pasal 28J Ayat (1):  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
:8)  Pasal 28J Ayat (1):  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


== ISTIDLAL (ANALISIS DALIL) ==
== Istidlal (Analisis Dalil) ==


=== Apa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya? ===
=== Apa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya? ===
Baris 303: Baris 303:
Selain karena posisi subjek hukum, pemberatan hukuman dalam Islam bisa terjadi karena beberapa faktor. Ulama, Asy-Syafi’i, Malik, dan Ahmad sepakat untuk pemberatan diyat (kompensasi-sanksi hukuman), namun mereka berbeda tentang unsur-unsur pemberatan sanksi. Menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, unsur pemberat hukuman adalah pembunuhan terjadi di tanah haram Makkah, pembunuhan yang terjadi di bulan yang dimuliakan, pembunuhan kepada kerabat yang memiliki hubungan darah, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja atau semi sengaja, dan pembunuhan yang dilakukan saat ihram haji (al-Muasu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, j. 13, h. 67).
Selain karena posisi subjek hukum, pemberatan hukuman dalam Islam bisa terjadi karena beberapa faktor. Ulama, Asy-Syafi’i, Malik, dan Ahmad sepakat untuk pemberatan diyat (kompensasi-sanksi hukuman), namun mereka berbeda tentang unsur-unsur pemberatan sanksi. Menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, unsur pemberat hukuman adalah pembunuhan terjadi di tanah haram Makkah, pembunuhan yang terjadi di bulan yang dimuliakan, pembunuhan kepada kerabat yang memiliki hubungan darah, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja atau semi sengaja, dan pembunuhan yang dilakukan saat ihram haji (al-Muasu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, j. 13, h. 67).


== SIKAP DAN PANDANGAN KEAGAMAAN ==
== Sikap dan Pandangan Keagamaan ==


Dengan merujuk pada dasar-dasar hukum di atas, dan dengan analisis sebagaimana dijelaskan, Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan sebagai berikut:
Dengan merujuk pada dasar-dasar hukum di atas, dan dengan analisis sebagaimana dijelaskan, Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan sebagai berikut:
Baris 309: Baris 309:
:1.   Hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik di luar maupun di dalam perkawinan, karena:
:1.   Hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik di luar maupun di dalam perkawinan, karena:


::a.    Kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam perkawinan, bertentangan dengan ajaran Islam sebagai berikut:
::a.   Kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam perkawinan, bertentangan dengan ajaran Islam sebagai berikut:
:::1)  Penegasan Allah Swt bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah Swt. karenanya mesti bersikap mulia dengan saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaannya.
:::1)  Penegasan Allah Swt bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah Swt. karenanya mesti bersikap mulia dengan saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaannya.
:::2) Prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia dan larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik Muslim maupun non Muslim, baik dalam damai maupun perang, dan baik pada teman maupun pada musuh.  
:::2) Prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia dan larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik Muslim maupun non Muslim, baik dalam damai maupun perang, dan baik pada teman maupun pada musuh.  
Baris 332: Baris 332:


:::Hal ini menyebabkan posisi laki-laki sebagai pemerkosa berbeda dengan perempuan sebagai korban perkosaan. Laki-laki dalam perkosaan melakukan dua tindakan kejahatan sekaligus, yakni perzinahan dan pemaksaan atas pihak lain untuk melakukannya. Sementara perempuan sebagai korban, karena posisinya dipaksa, maka tidak boleh disamakan dengan mereka yang melakukan perzinahan secara suka-rela apalagi disamakan dengan mereka yang melakukannya dengan cara memaksa pihak lain.
:::Hal ini menyebabkan posisi laki-laki sebagai pemerkosa berbeda dengan perempuan sebagai korban perkosaan. Laki-laki dalam perkosaan melakukan dua tindakan kejahatan sekaligus, yakni perzinahan dan pemaksaan atas pihak lain untuk melakukannya. Sementara perempuan sebagai korban, karena posisinya dipaksa, maka tidak boleh disamakan dengan mereka yang melakukan perzinahan secara suka-rela apalagi disamakan dengan mereka yang melakukannya dengan cara memaksa pihak lain.
 
:::
::b.   Perbedaan perkosaan dan perzinahan dari aspek hukuman.
:::b.   Perbedaan perkosaan dan perzinahan dari aspek hukuman.
 
:::1)  Dalam zina, kedua belah pihak mendapatkan sanksi hukuman yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam perkosaan, hanya ada hukuman bagi pelaku dan tidak ada hukuman bagi korban. Hukuman bagi pelaku perkosaan mesti lebih berat daripada zina meskipun lebih ringan dari perampokan yang disertai dengan pembunuhan dan perkosaan ''(hirabah),'' yakni akumulasi dari tindakan pemaksaan dan perzinahan serta hukuman lain yang  sejalan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan (min babi as-siyasah asy-syar’iyyah), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun korban perkosaan tidak boleh diberi hukuman, bahkan berhak mendapatkan pemulihan, baik pemulihan psikis, fisik maupun kompensasi atas kejahatan yang menimpanya.
:::1)  Dalam zina, kedua belah pihak mendapatkan sanksi hukuman yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam perkosaan, hanya ada hukuman bagi pelaku dan tidak ada hukuman bagi korban. Hukuman bagi pelaku perkosaan mesti lebih berat daripada zina meskipun lebih ringan dari perampokan yang disertai dengan pembunuhan dan perkosaan ''(hirabah),'' yakni akumulasi dari tindakan pemaksaan dan perzinahan serta hukuman lain yang  sejalan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan (min babi as-siyasah asy-syar’iyyah), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun korban perkosaan tidak boleh diberi hukuman, bahkan berhak mendapatkan pemulihan, baik pemulihan psikis, fisik maupun kompensasi atas kejahatan yang menimpanya.  
:::2)   Pelaku zina dapat dinikahkan, tetapi korban perkosaan tidak boleh dinikahkan dengan pelakunya karena pernikahan ini menimbulkan dampak buruk bagi korban.
:::2)   Pelaku zina dapat dinikahkan, tetapi korban perkosaan tidak boleh dinikahkan dengan pelakunya karena pernikahan ini menimbulkan dampak buruk bagi korban.
:::3) Perempuan korban perkosaan pada hakikatnya adalah perempuan yang tetap suci dan tidak berdosa. Pihak yang ternoda dan berdosa hanyalah pelaku perkosaan. Oleh sebab itu, korban perkosaan dilarang keras dihukum, distigma, dikucilkan dan direndahkan martabat kemanusiannya.  
:::3) Perempuan korban perkosaan pada hakikatnya adalah perempuan yang tetap suci dan tidak berdosa. Pihak yang ternoda dan berdosa hanyalah pelaku perkosaan. Oleh sebab itu, korban perkosaan dilarang keras dihukum, distigma, dikucilkan dan direndahkan martabat kemanusiannya.


::c.    Perbedaan perkosaan dan perzinahan dari aspek pembuktian
::c.    Perbedaan perkosaan dan perzinahan dari aspek pembuktian
Baris 350: Baris 349:
::b.   Jika negara dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi, namun justru melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, maka Islam memandang bahwa dosa dan hukumannya dapat diperberat (''taglidhu al-uqubah''). Hal ini disebabkan karena mereka telah melakukan kejahatan ganda, yaitu melakukan kejahatan seksual itu sendiri, dan  melakukan pengabaian pada kewajiban untuk melindungi korban, baik sebagai aparat Negara maupun sebagai pihak lain yang diberi amanah untuk melindungi korban  
::b.   Jika negara dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi, namun justru melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, maka Islam memandang bahwa dosa dan hukumannya dapat diperberat (''taglidhu al-uqubah''). Hal ini disebabkan karena mereka telah melakukan kejahatan ganda, yaitu melakukan kejahatan seksual itu sendiri, dan  melakukan pengabaian pada kewajiban untuk melindungi korban, baik sebagai aparat Negara maupun sebagai pihak lain yang diberi amanah untuk melindungi korban  


== TAZKIYAH (REKOMENDASI) ==
== Tazkiyah (Rekomendasi) ==


# Keluarga: mengedukasi anggota keluarga dengan nilai-nilai kesetaraan, memberikan informasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak perempuan agar bisa mencegah menjadi pelaku ataupun korban kekerasan sexual; membantu anggota keluarga yang menjadi korban untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal penegakan keadilan; dan tidak menyalahkan apalagi ikut menghukum korban.
# Keluarga: mengedukasi anggota keluarga dengan nilai-nilai kesetaraan, memberikan informasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak perempuan agar bisa mencegah menjadi pelaku ataupun korban kekerasan sexual; membantu anggota keluarga yang menjadi korban untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal penegakan keadilan; dan tidak menyalahkan apalagi ikut menghukum korban.
Baris 360: Baris 359:
# Ormas dan lembaga-lembaga di masyarakat: tidak main hakim sendiri, mendukung korban, melakukan edukasi bagi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, mengadvokasi pentingnya perlindungan korban, membangun support system dari masyarakat bagi korban.
# Ormas dan lembaga-lembaga di masyarakat: tidak main hakim sendiri, mendukung korban, melakukan edukasi bagi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, mengadvokasi pentingnya perlindungan korban, membangun support system dari masyarakat bagi korban.


== MARAJI’ (REFERENSI) ==
== Maraji' (Referensi) ==


# Al-Qur’an al-Karim.  
# Al-Qur’an al-Karim.