Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Pernikahan Anak: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia''' | '''Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia''' | ||
'''No. 02/IV/2017 Tentang Pernikahan Anak''' | '''No. 02/IV/2017 Tentang Pernikahan Anak''' | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
'''Pertanyaan:''' | '''Pertanyaan:''' | ||
# Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang menimbulkan kemudlaratan dalam konteks perwujudkan kemaslahatan keluarga sakinah? | # Bagaimana hukum mencegah pernikahan anak yang menimbulkan kemudlaratan dalam konteks perwujudkan kemaslahatan keluarga [[sakinah]]? | ||
# Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak yang demikian? | # Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak yang demikian? | ||
# Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan? | # Apa yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan demikian sebagai bentuk perlindungan? | ||
| Baris 104: | Baris 104: | ||
::عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). | ::عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). | ||
::Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. hadits: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943). | ::Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. [[hadits]]: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943). | ||
:d. Mensyaratkan pernikahan dengan kemampuan seseorang. | :d. Mensyaratkan pernikahan dengan kemampuan seseorang. | ||
| Baris 120: | Baris 120: | ||
=== Aqwalul Ulama === | === Aqwalul Ulama === | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | <ol style="list-style-type:lower-alpha"> | ||
<li> [[Tokoh]]-tokoh ulama salaf, seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M), dan Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M) dalam berbagai kitab rujukan tafsir dan fiqh menyatakan bahwa pernikahan usia anak adalah tidak boleh (''al-Mabsut'', juz 5, hal. 491 dan ''Fiqh Perempuan'', 94-95). Seperti dikutip Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dalam ''al-Muhalla bil Atsaar'' (juz IX, hal. 459), Ibn Syubrumah misalnya, menyatakan:<br> | <li> [[Tokoh]]-tokoh ulama salaf, seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M), dan Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M) dalam berbagai kitab rujukan tafsir dan [[fiqh]] menyatakan bahwa pernikahan usia anak adalah tidak boleh (''al-Mabsut'', juz 5, hal. 491 dan ''Fiqh Perempuan'', 94-95). Seperti dikutip Ibn Hazm (w. 456 H/1064 M) dalam ''al-Muhalla bil Atsaar'' (juz IX, hal. 459), Ibn Syubrumah misalnya, menyatakan:<br> | ||
:لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن (المحلى لابن حزم، ج9، ص 459).<br> | :لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن (المحلى لابن حزم، ج9، ص 459).<br> | ||
| Baris 126: | Baris 126: | ||
:Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang masih usia anak, kecuali jika ia sudah dewasa dan memberikan izin.</li> | :Seorang ayah tidak diperkenankan menikahkan putrinya yang masih usia anak, kecuali jika ia sudah dewasa dan memberikan izin.</li> | ||
<li>Tokoh ulama Mazhab Syafi’i, Imaduddin Ali bin Muhammad th-Thabari al-Kiya al-Harasi (w. 504 H/1110 M) dalam kitab ''Ahkam al-Qur’an'' (juz 1, hal. 314) menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam a-Qur’an mengenai kebolehan pernikahan anak, karena itu setuju dengan pendapat Ibn Syubrumah bahwa pernikahan tersebut adalah tidak boleh.</li> | <li>Tokoh ulama Mazhab Syafi’i, Imaduddin Ali bin Muhammad th-Thabari al-Kiya al-Harasi (w. 504 H/1110 M) dalam kitab ''Ahkam [[al-Qur’an]]'' (juz 1, hal. 314) menyatakan bahwa tidak ada dalil yang jelas dalam a-Qur’an mengenai kebolehan pernikahan anak, karena itu setuju dengan pendapat Ibn Syubrumah bahwa pernikahan tersebut adalah tidak boleh.</li> | ||
<li>Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H/1839 M) dalam “''Wablul Ghamam ‘ala Syifa’il Awaam''” bahwa pernikahan anak yang tidak membawa maslahat harus dibatalkan, negara juga berhak membatalkan pernihakan tersebut, dan anak yang terjebak pada pernikahan tersebut bisa lari keluar dari pernikahan, baik ketika saat masih dalam usia anak maupun ketika sudah tumbuh dewasa.</li> | <li>Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H/1839 M) dalam “''Wablul Ghamam ‘ala Syifa’il Awaam''” bahwa pernikahan anak yang tidak membawa [[maslahat]] harus dibatalkan, negara juga berhak membatalkan pernihakan tersebut, dan anak yang terjebak pada pernikahan tersebut bisa lari keluar dari pernikahan, baik ketika saat masih dalam usia anak maupun ketika sudah tumbuh dewasa.</li> | ||
<li>Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) dalam kitab ''Fathul Bari'' (juz 10, hal. 135) mengenai hadits anjuran menikah, mengaitkan pernikahan dengan kemampuan ekonomi seseorang, di samping kemampuan fisik biologis, yang jika tidak mampu justru disarankan untuk berpuasa.</li> | <li>Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) dalam kitab ''Fathul Bari'' (juz 10, hal. 135) mengenai hadits anjuran menikah, mengaitkan pernikahan dengan kemampuan ekonomi seseorang, di samping kemampuan fisik biologis, yang jika tidak mampu justru disarankan untuk berpuasa.</li> | ||
| Baris 187: | Baris 187: | ||
Argumentasi demikian, sedikit banyak sudah muncul pada masa awal Islam di tangan tokoh-tokoh ulama seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M), dan Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M). Bagi mereka pernikahan anak tidak diperkenankan, karena dia tidak bisa menikmati kemaslahatan dari pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sebuah akad untuk hidup bersama sepanjang umur, yang seharusnya diputuskan ketika seseorang sudah dewasa, matang, dan layak membuat keputusan. Karena itu, menurut mereka, pernikahan anak harus dicegah, dan jika terjadi harus dibatalkan. Atau setidaknya, seperti kata Imam Asy-Syawkani (w. 1255 H/1839), seorang anak berhak penuh untuk membatalkan pernikahan tersebut, baik ketika masih di usia anak atau ketika sudah dewasa nanti. | Argumentasi demikian, sedikit banyak sudah muncul pada masa awal Islam di tangan tokoh-tokoh ulama seperti Abdullah bin Syubrumah (Ibn Syubrumah, w. 144 H/761 M), Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M), dan Abu Bakr al-Asham (w. 279H/892 M). Bagi mereka pernikahan anak tidak diperkenankan, karena dia tidak bisa menikmati kemaslahatan dari pernikahan tersebut. Pernikahan adalah sebuah akad untuk hidup bersama sepanjang umur, yang seharusnya diputuskan ketika seseorang sudah dewasa, matang, dan layak membuat keputusan. Karena itu, menurut mereka, pernikahan anak harus dicegah, dan jika terjadi harus dibatalkan. Atau setidaknya, seperti kata Imam Asy-Syawkani (w. 1255 H/1839), seorang anak berhak penuh untuk membatalkan pernikahan tersebut, baik ketika masih di usia anak atau ketika sudah dewasa nanti. | ||
Penyebab pernikahan anak sesungguhnya tidaklah tunggal. Ada faktor ekonomi, pandangan keluarga terhadap anak, akses pendidikan yang sulit terjangkau, tradisi dan kultur masyarakat setempat, pandangan keagamaan yang permisif terhadap kawin anak, pemahaman yang kurang terhadap kesehatan reproduksi, tidak tekendalinya akses terhadap pornografi, dan kondisi tertentu yang dialami anak itu sendiri. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya pun harus dengan berbagai strategi dan dengan melibatkan banyak pihak yang terkait dan memiliki tanggungjawab. Sebagaimana pencegahan dan penanganan yang harus melibatkan banyak pihak, demikian pula penanganan terhadap kemudlaratan yang dialami anak akibat pernikahan. | Penyebab pernikahan anak sesungguhnya tidaklah tunggal. Ada faktor ekonomi, pandangan keluarga terhadap anak, akses pendidikan yang sulit terjangkau, [[tradisi]] dan kultur masyarakat setempat, pandangan keagamaan yang permisif terhadap kawin anak, pemahaman yang kurang terhadap kesehatan reproduksi, tidak tekendalinya akses terhadap pornografi, dan kondisi tertentu yang dialami anak itu sendiri. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya pun harus dengan berbagai strategi dan dengan melibatkan banyak pihak yang terkait dan memiliki tanggungjawab. Sebagaimana pencegahan dan penanganan yang harus melibatkan banyak pihak, demikian pula penanganan terhadap kemudlaratan yang dialami anak akibat pernikahan. | ||
Upaya perlindungan yang harus dilakukan bagi anak korban pernikahan anak yang membawa kemadlaratan adalah dengan tetap menjamin anak tersebut mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak lainnya untuk tumbuh kembang, melangsungkan hidup, memperoleh pendidikan, pengasuhan, pelayanan kesehatan, dan juga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Demikian ini adalah mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 (Adillah, 4/a-g). Lebih detail lagi, mandat ini djelaskan dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Perubahannya No. 35 Tahun 2014. Penanganan korban perkawinan anak dalam bentuk yang lain adalah dengan memberikan pilihan kepada anak, termasuk pilihan untuk menghentikan perkawinan yang tidak diinginkan korban, sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang Khansa` binti Khizam ra di atas (Adillah, 2/e). Segala upaya perlindungan ini dilakukan untuk memastikan anak-anak tidak menjadi generasi yang lemah sebagaimana dianjurkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 9). | Upaya perlindungan yang harus dilakukan bagi anak korban pernikahan anak yang membawa kemadlaratan adalah dengan tetap menjamin anak tersebut mendapatkan hak-haknya sebagaimana anak lainnya untuk tumbuh kembang, melangsungkan hidup, memperoleh pendidikan, pengasuhan, pelayanan kesehatan, dan juga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Demikian ini adalah mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 (Adillah, 4/a-g). Lebih detail lagi, mandat ini djelaskan dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Perubahannya No. 35 Tahun 2014. Penanganan korban perkawinan anak dalam bentuk yang lain adalah dengan memberikan pilihan kepada anak, termasuk pilihan untuk menghentikan perkawinan yang tidak diinginkan korban, sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang Khansa` binti Khizam ra di atas (Adillah, 2/e). Segala upaya perlindungan ini dilakukan untuk memastikan anak-anak tidak menjadi generasi yang lemah sebagaimana dianjurkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 9). | ||
| Baris 195: | Baris 195: | ||
Upaya perlindungan anak dari perkawinana, atau ketika sudah menjadi korban perkawinan anak yang membawa mudlarat ini sejalan dengan prinsip ''Maqashidus Syariah'' dalam Islam, atau tujuan-tujuan dasar Syari’at Islam. Yakni menjaga agama (''hifzud-din''), jiwa (''hifzun-nafs''), akal (''hifzul-‘aql''), keturunan (''hifzun-nasl''), kehormatan (''hifzul ‘irdl''), dan harta (''hifzul-mal''). Menjaga agama (''hifz ad-din'') berarti melindungai anak dari pernikahan agar ia tetap mampu menjalankan ajaran agama secara benar serta dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang digariskan agama. Pernikahan pada usia anak akan membuat mereka tidak cukup waktu untuk dapat mempelajari dan mendalami agama secara umum dan untuk mengamalkan tujuan nikah yang digariskan agama secara khusus. | Upaya perlindungan anak dari perkawinana, atau ketika sudah menjadi korban perkawinan anak yang membawa mudlarat ini sejalan dengan prinsip ''Maqashidus Syariah'' dalam Islam, atau tujuan-tujuan dasar Syari’at Islam. Yakni menjaga agama (''hifzud-din''), jiwa (''hifzun-nafs''), akal (''hifzul-‘aql''), keturunan (''hifzun-nasl''), kehormatan (''hifzul ‘irdl''), dan harta (''hifzul-mal''). Menjaga agama (''hifz ad-din'') berarti melindungai anak dari pernikahan agar ia tetap mampu menjalankan ajaran agama secara benar serta dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang digariskan agama. Pernikahan pada usia anak akan membuat mereka tidak cukup waktu untuk dapat mempelajari dan mendalami agama secara umum dan untuk mengamalkan tujuan nikah yang digariskan agama secara khusus. | ||
Menjaga jiwa (''hifz an-nafs'') berarti melindungi anak dari kemungkinan kematian akibat aktivitas reproduksinya yang belum matang jika menikah. Menjaga akal (''hifz al-‘aql'') berarti melindungi anak dari kemungkinan tidak berkembangnya potensi akal karena terputusnya pendidikan. Menjaga keturunan (''hifz an-nasl'') berarti melindungi anak dari resiko menghasilkan keturunan yang tidak berkualitas. Menjaga kehormatan (''hifzul ‘irdl'') berarti melindungi anak dari kerentanan diperdagangkan dan dieksploitasi ketika harus bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dan menjaga harta (''hifzul-mal'') berarti melindungi anak dari resiko kemiskinan dan tidak bisa hidup sejahtera akibat tidak memiliki ilmu dan keterampilan yang cukup karena menikah di usia dini. | Menjaga jiwa (''hifz an-nafs'') berarti melindungi anak dari kemungkinan kematian akibat aktivitas reproduksinya yang belum matang jika menikah. Menjaga akal (''hifz al-‘aql'') berarti melindungi anak dari kemungkinan tidak berkembangnya potensi akal karena terputusnya pendidikan. Menjaga keturunan (''hifz an-nasl'') berarti melindungi anak dari resiko menghasilkan keturunan yang tidak berkualitas. Menjaga kehormatan (''hifzul ‘irdl'') berarti melindungi anak dari kerentanan diperdagangkan dan dieksploitasi ketika harus bekerja mencari [[nafkah]] untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Dan menjaga harta (''hifzul-mal'') berarti melindungi anak dari resiko kemiskinan dan tidak bisa hidup sejahtera akibat tidak memiliki ilmu dan keterampilan yang cukup karena menikah di usia dini. | ||
Sebagai umat Islam yang memiliki acuan Al-Qur’an dan Hadis dan warga negara Indonesia yang memiliki UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua upaya perlindungan, pencegahan, penanganan dan penghentian pernikahan anak yang menimbulkan mudlarat ini merupakan bagian dari kewajiban setiap orang, dari sisi agama dan negara. Baik sebagai orang tua, guru, keluarga, masyarakat (termasuk pegiat perlindungan anak dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan), pemerintah (mulai pemerintah pusat dan daerah, termasuk Disdukcapil, hingga KUA hingga pemerintahan desa, RW dan RT) yang merupakan pemangku kewajiban perlindungan anak. Pemberlakukan semua perundang-undangan dan peraturan terkait perlindungan anak ini adalah sejalan dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan, ''tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah''. (Adillah, 3/f/3). | Sebagai umat Islam yang memiliki acuan Al-Qur’an dan Hadis dan warga negara Indonesia yang memiliki UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua upaya perlindungan, pencegahan, penanganan dan penghentian pernikahan anak yang menimbulkan mudlarat ini merupakan bagian dari kewajiban setiap orang, dari sisi agama dan negara. Baik sebagai orang tua, guru, keluarga, masyarakat (termasuk pegiat perlindungan anak dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan), pemerintah (mulai pemerintah pusat dan daerah, termasuk Disdukcapil, hingga KUA hingga pemerintahan desa, RW dan RT) yang merupakan pemangku kewajiban perlindungan anak. Pemberlakukan semua perundang-undangan dan peraturan terkait perlindungan anak ini adalah sejalan dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan, ''tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah''. (Adillah, 3/f/3). | ||
| Baris 284: | Baris 284: | ||
# ''Wablul Ghamam'' ''‘ala Syifa'il Awam'', 1416 H, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani, ed: Muhammad Subhi Hallaq, Maktabah Ibn Taymiyah, Cairo, Mesir. | # ''Wablul Ghamam'' ''‘ala Syifa'il Awam'', 1416 H, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani, ed: Muhammad Subhi Hallaq, Maktabah Ibn Taymiyah, Cairo, Mesir. | ||
# ''Al-Qawai’d al-Fiqhiyah,'' 1994, Ali Ahmad an-Nadwi, Dar al-Qalam, Damaskus, Syria. | # ''Al-Qawai’d al-Fiqhiyah,'' 1994, Ali Ahmad an-Nadwi, Dar al-Qalam, Damaskus, Syria. | ||
# ''Fiqh Perempuan: [[Refleksi]] Kiai atas Wacana Agama dan Gender'', 2001, Husein Muhammad, ed: [[Faqihuddin Abdul Kodir]], LKiS, Yogyakarta. | # ''Fiqh Perempuan: [[Refleksi]] Kiai atas Wacana Agama dan Gender'', 2001, [[Husein Muhammad]], ed: [[Faqihuddin Abdul Kodir]], LKiS, Yogyakarta. | ||
# UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | # UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | ||
# UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. | # UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. | ||
| Baris 311: | Baris 311: | ||
الأشباه والنظائر للسيوطي (ص86): الثالثة: الضرر لا يزال بالضرر قال ابن السبكي: و هو كعائد يعود على قولهم الضرر يزال و لكن لا بضرر فشأنهما شأن الأخص مع الأعم بل هما سواء لأنه لو أزيل بالضرر لما صدق الضرر يزال. | الأشباه والنظائر للسيوطي (ص86): الثالثة: الضرر لا يزال بالضرر قال ابن السبكي: و هو كعائد يعود على قولهم الضرر يزال و لكن لا بضرر فشأنهما شأن الأخص مع الأعم بل هما سواء لأنه لو أزيل بالضرر لما صدق الضرر يزال. | ||
</div> | </div> | ||
[[Kategori:Hasil Kongres]] | [[Kategori:Hasil Kongres]] | ||
[[Kategori:Hasil KUPI 1]] | |||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||