Lompat ke isi

2024 Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2025/02/04/kumpulan-ayat-dan-hadis-prinsip-universal-islam-untuk-kesetaraan-dan-keadilan-gender/ Swara Rahi...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2025/02/04/kumpulan-ayat-dan-hadis-prinsip-universal-islam-untuk-kesetaraan-dan-keadilan-gender/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Swara Rahima]
|-
|-
|Judul Buku
|Judul Buku
|:
|:
|'''[[Kumpulan Ayat dan Hadis: Prinsip Universal Islam untuk Kesetaraan dan Keadilan Gender|KUMPULAN AYAT DAN HADIS: Prinsip Universal Islam untuk Kesetaraan dan Keadilan Gender]]'''
|'''HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional'''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Nurun Sariyah, Wandi Isdiyanto, Pera Sopariyanti, Siti Nur Kholillah, Abdillah
|Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
|[[Faqihuddin Abdul Kodir]], Wanda Roxanne
|Wanda Roxanne Ratu Pricillia
|-
|Desain Layout
|:
|Ricky Priangga Subastiyan
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 23: Baris 27:
|Cetakan
|Cetakan
|:
|:
|''Cetakan Pertama, 2024''
|''Cetakan Pertama, Desember 2024''
|-
|-
|Tahun Terbit
|Tahun Terbit
|:
|:
|2024
|Desember 2024
|-
|-
|Halaman
|Halaman dan Dimensi
|:
|:
|ix + 261 halaman
|<nowiki>ix + 261 halaman | 13 x 19cm</nowiki>
|-
|-
|ISBN
|ISBN
Baris 39: Baris 43:
|Akses Buku
|Akses Buku
|:
|:
|[https://swararahima.com/2025/02/04/kumpulan-ayat-dan-hadis-prinsip-universal-islam-untuk-kesetaraan-dan-keadilan-gender/ Download]
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download]
|}
|}
[[Berkas:Buku Kumpulan Ayat dan Hadis.jpg|ka|nirbing]]
[[Berkas:Buku Kumpulan Ayat dan Hadis.jpg|ka|nirbing]]
Misi utama ajaran Islam adalah untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh alam atau ''rahmatan lil alamiin''. Rahmat ini meliputi seluruh ciptaan-Nya, manusia, binatang, tumbuhan dan makhluk lainnya yang ada di darat, laut, dan udara termasuk yang ada di perut bumi. Seluruh ajaran Islam baik yang bersumber dari [[Al-Qur’an]] maupun hadis Nabi, harus diterjemahkan untuk tujuan membangun kemaslahatan dengan landasan kasih sayang atau akhlakul karimah bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya di bumi. Membangun keseimbangan dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi manusia sebagai pemegang misi utama dalam mewujudkan kemaslahatan menjadi prasyarat utama.
Misi utama ajaran Islam adalah untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh alam atau ''rahmatan lil alamiin''. Rahmat ini meliputi seluruh ciptaan-Nya, manusia, binatang, tumbuhan dan makhluk lainnya yang ada di darat, laut, dan udara termasuk yang ada di perut bumi. Seluruh ajaran Islam baik yang bersumber dari [[Al-Qur’an]] maupun hadis Nabi, harus diterjemahkan untuk tujuan membangun kemaslahatan dengan landasan kasih sayang atau akhlakul karimah bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya di bumi. Membangun keseimbangan dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi manusia sebagai pemegang misi utama dalam mewujudkan kemaslahatan menjadi prasyarat utama.


Namun faktanya, manusia lebih banyak yang ingin menguasai untuk tujuan eksploitasi dan cenderung menindas kepada siapapun yang ada di bawah kuasanya. Baik dalam relasi hubungan manusia dengan manusia, maupun manusia dengan alam. Dalam relasi dengan alam misalnya, manusia yang kuat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, intelektual, status sosial dan kekuatan lainnya yang dimiliki, cenderung mengeksploitasi alam daripada menjaganya untuk kebutuhan manusia dan hewan yang ada di dalamnya. Motif ekonomi yang berlebih/ tamak, mengabaikan pada dampak yang ditimbulkan untuk keselamatan manusia dan makhluk lain yang lebih besar. Pun begitu dalam relasi dengan sesama manusia. Pihak yang kuat cenderung menguasai dan mengeksploitasi pihak yang lemah, yang ada di bawah kuasanya. Misalnya, dalam konteks keluarga, ayah memiliki kuasa atas anak gadisnya, pun begitu suami memiliki kuasa atas istrinya, majikan memiliki kuasa atas pekerjanya. Pada dasarnya, relasi kuasa tidak ada masalah ketika dimaknai sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan pada pihak yang lemah agar dia menjadi bermartabat. Namun, relasi kuasa ini lebih banyak dimaknai dan dipraktikan untuk menguasai, memiliki, dan mengontol secara penuh, sehingga lahir beragam bentuk diskriminasi dan ketidakadilan dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, stigmatiasasi, beban ganda dan kekerasan.
Namun faktanya, manusia lebih banyak yang ingin menguasai untuk tujuan eksploitasi dan cenderung menindas kepada siapapun yang ada di bawah kuasanya. Baik dalam relasi hubungan manusia dengan manusia, maupun manusia dengan alam. Dalam relasi dengan alam misalnya, manusia yang kuat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, intelektual, status sosial dan kekuatan lainnya yang dimiliki, cenderung mengeksploitasi alam daripada menjaganya untuk kebutuhan manusia dan hewan yang ada di dalamnya. Motif ekonomi yang berlebih/ tamak, mengabaikan pada dampak yang ditimbulkan untuk keselamatan manusia dan makhluk lain yang lebih besar. Pun begitu dalam relasi dengan sesama manusia. Pihak yang kuat cenderung menguasai dan mengeksploitasi pihak yang lemah, yang ada di bawah kuasanya. Misalnya, dalam konteks keluarga, ayah memiliki kuasa atas anak gadisnya, pun begitu suami memiliki kuasa atas istrinya, majikan memiliki kuasa atas pekerjanya. Pada dasarnya,  
 
Beragam bentuk ketidakadilan akibat relasi kuasa yang timpang di atas, seringkali dibenarkan oleh tafsir agama. Konsep ''qawwam'' atau pemimpin dalam rumah tangga dimaknai oleh sebagian ulama sebagai kepemimpinan yang memberi kuasa penuh pada laki-laki yang menjadi suami kepada perempuan yang menjadi istrinya. Kuasa penuh ini menempatkan suami sebagai subjek primer dan perempuan sebagai subjek sekunder atau sebagai objek, yang mengharuskan istri harus ‘taat secara mutlak’ kepada suami. Ketaatan mutlak antar manusia ini bertentangan dengan [[tauhid]], yang menempatkan laki-laki dan perempuan wajib taat secara mutlak hanya kepada Allah, sang Maha Kuasa. Keduanya menjadi hamba Allah dan menjadi khalifah/ pemimpin di di muka bumi untuk mewujudkan kemaslahatan. Relasi keduanya adalah setara sebagai sesama manusia, bekerjasama dan saling tolong menolong dalam melakukan kebaikan dan menolak keburukan, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain. Cara pandang tersebut telah dilakukan oleh sebagian ulama klasik, dan dikembangkan oleh para ulama modern dan kontemporer, seperti tafsir [[Mubadalah]] yang dilahirkan oleh ulama dari Indonesia Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.
 
Atas dasar itu, buku kumpulan ayat dan hadis tentang nilai-nilai universal sebagai landasan untuk membangun Islam yang adil gender dan berpihak pada kelompok ''mustad’afin'' atau kelompok yang lemah dan dilemahkan. Buku ini dibuat untuk menjawab kebutuhan dalil, khususnya bagi para [[tokoh]] agama dan para ulama perempuan untuk menjawab persoalan yang spesifik dan kontekstual.
 
Dalil atau teks yang kami himpun ini bersumber dari AlQur’an, Hadis Nabi Muhammad, juga pendapat ulama dan kaidah-kaidah usul fikih yang menegaskan nilai-nilai universal Islam. Beberapa tema besar dalam buku ini seperti ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, keadilan, kesalingan, kemanusiaan dan larangan berbuat bahaya atau ''dharar''. Dengan menggunakan kaidah fikih ''“al-ibrah bi‘umumi lafdzi la bi-khususi sabab”'' artinya teks agama yang bicara nilai universal di atas berlalu secara umum (pada siapapun dan di manapun) tidak didasarkan pada kekhususan sebab turunnya teks tersebut. Nilainilai universal tersebut juga menjadi bagian dari landasan teologis dalam membuat [[fatwa]] keagamaan [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Nilai-nilai universal ini dapat digunakan pula dalam menguatkan tafsir agama pendekatan makruf, mubadalah dan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] perempuan yang digunakan KUPI.
 
Buku ini diharapkan menjadi landasan utama para ulama perempuan dalam merespon persoalan tematik yang dihadapi di akar rumput. Nilai-nilai Islam universal yang ada dalam buku ini, sebagai fondasi dalam menjawab persoalan yang spesifik berkaitan dengan realsi antar manusia maupun manusia dengan alam. Relasi antar manusia seperti relasi antar laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan keluarga, sosial, politik dan kehidupan keagamaan. Jawaban yang diberikan atau tafsir dari teks agama yang tematik tersebut, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal Islam. Apabila ditemukan tafsir yang tidak adil misalnya, harus ditafsir ulang untuk semangat keadilan. Pun begitu apabila ada teks agama yang memerintahkan pada kekerasan, harus ditafsirkan teks itu dengan semangat kasih sayang, bukan untuk merendahkan martabat kemanusiaannya.


[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]

Revisi per 11 Februari 2026 09.57

Info Artikel:

Sumber : Swara Rahima
Judul Buku : HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional
Penulis : Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
Editor : Wanda Roxanne Ratu Pricillia
Desain Layout : Ricky Priangga Subastiyan
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, Desember 2024
Tahun Terbit : Desember 2024
Halaman dan Dimensi : ix + 261 halaman | 13 x 19cm
ISBN : -
Akses Buku : Download

Misi utama ajaran Islam adalah untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh alam atau rahmatan lil alamiin. Rahmat ini meliputi seluruh ciptaan-Nya, manusia, binatang, tumbuhan dan makhluk lainnya yang ada di darat, laut, dan udara termasuk yang ada di perut bumi. Seluruh ajaran Islam baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi, harus diterjemahkan untuk tujuan membangun kemaslahatan dengan landasan kasih sayang atau akhlakul karimah bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya di bumi. Membangun keseimbangan dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi manusia sebagai pemegang misi utama dalam mewujudkan kemaslahatan menjadi prasyarat utama.

Namun faktanya, manusia lebih banyak yang ingin menguasai untuk tujuan eksploitasi dan cenderung menindas kepada siapapun yang ada di bawah kuasanya. Baik dalam relasi hubungan manusia dengan manusia, maupun manusia dengan alam. Dalam relasi dengan alam misalnya, manusia yang kuat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, intelektual, status sosial dan kekuatan lainnya yang dimiliki, cenderung mengeksploitasi alam daripada menjaganya untuk kebutuhan manusia dan hewan yang ada di dalamnya. Motif ekonomi yang berlebih/ tamak, mengabaikan pada dampak yang ditimbulkan untuk keselamatan manusia dan makhluk lain yang lebih besar. Pun begitu dalam relasi dengan sesama manusia. Pihak yang kuat cenderung menguasai dan mengeksploitasi pihak yang lemah, yang ada di bawah kuasanya. Misalnya, dalam konteks keluarga, ayah memiliki kuasa atas anak gadisnya, pun begitu suami memiliki kuasa atas istrinya, majikan memiliki kuasa atas pekerjanya. Pada dasarnya,