Lompat ke isi

Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan Edisi 1: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2024/04/29/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan-2/ Swara Rahima] |- |Judul Buku |: |'''Modul Pendidi...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2024/04/29/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2023/08/04/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan/ Swara Rahima]
|-
|-
|Judul Buku
|Judul Buku
|:
|:
|'''Modul Pendidikan Pengaderan [[Ulama Perempuan]]'''  
|'''Modul Pendidikan Pengaderan [[Ulama Perempuan]] Edisi 1'''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| [[Faqihuddin Abdul Kodir]], [[Nur Rofiah]], Pera Soparianti, Nuansa Garini
| [[Helmi Ali]], Pera Soparianti, Ratnasari, Andi Nur Fa’izah, Siti [[Muyassarotul Hafidzoh]],  
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| [[Masruchah]], Wanda Roxanne
| Ira D. Aini
|-
|Desain & Layout
|:
|Ricky Priangga Subastiyan
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 23:
|Tahun Terbit
|Tahun Terbit
|:
|:
|Cetakan I: 2024
|Cetakan I: 2022
|-
|-
|Halaman dan Dimensi
|Halaman dan Dimensi
|:
|:
|<nowiki>xvi + 230 halaman | 17,6cm x 25cm</nowiki>
|<nowiki>xiv + 358 halaman | 17,6cm x 25cm</nowiki>
|-
|-
|Akses Buku
|Akses Buku
|:
|:
|[https://swararahima.com/2024/04/29/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2023/08/04/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan/ Download]
|}
|}
[[Berkas:Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (IPAS).jpg|ka|nirbing]]
[[Berkas:Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (WeLead).jpg|ka|nirbing]]
''Alhamdulillah'', rasa syukur yang mendalam atas lahirnya modul Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Rahima yang sudah direvisi dari modul sebelumnya dengan menggunakan pendekatan [[KUPI]] ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]) baik dari sisi pendekatan, perespektif dan metodologi maupun dari sisi dakwah. Pendekatan, persepektif dan metodologi KUPI yang dimaksud adalah pendekatan makruf, [[mubadalah]] dan keadilan hakiki atau yang sering disebut trilogi KUPI untuk sampai pada keadilan dan kemaslahatan bagi perempuan. Trilogi KUPI juga menjadi pendekatan dalam strategi dakwah yang dilakukan baik dakwal secara offline maupun online megisi ruang-ruang di media sosial. Modul ini merupakan salah satu ikhtiar kami dalam proses melahirkan para ulama perempuan yang tidak hanya memiliki wawasan keagamaan yang mendalam, tetapi juga mempunyai perspektif adil gender dan keberpihakan pada perempuan dan kelompok ''mustad’afin''.
Istilah “ulama perempuan” belakangan kian dikenal, terutama pasca [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) I tahun 2017 dan KUPI II tahun 2022. Meski mulanya disangkal, namun ulama perempuan lambat laun mulai diterima oleh banyak kalangan, termasuk [[tokoh]] agama, pemerintah, media dan masyarakat. Hal ini sangat dimaklumi, mengingat kata “ulama” selama ini identik dengan laki-laki, ahli agama, dan pengasuh pesantren. Setinggi apa pun keilmuannya, perempuan tidak pernah disebut ulama, paling banter disebut ustazah atau ibu nyai.
 
KUPI mendefinisikan ulama perempuan bukan berbasis jenis kelamin biologis, melainkan berbasis ideologis, yakni mereka (perempuan dan laki-laki) yang berilmu dan berperspektif gender. Istilah dan karakter ulama perempuan ini telah dikembangkan oleh Rahima dalam pendidikan [[Pengkaderan Ulama Perempuan]] (PUP) sejak 2005. Jadi, jejak lahir KUPI ini bermula dari refleksi para alumni PUP 2011 dan diperkuat dalam rapat koordinasi pengurus 2015. Ide awalnya sederhana, yakni mempertemukan empat angkatan alumni PUP Rahima, lalu bergulir menjadi ''event'' besar yang didukung oleh [[Alimat]] dan [[Fahmina]] sebagai pengakuan atas eksistensi dan kiprah ulama perempuan di masyarakat.
 
Bagi Rahima, pendidikan PUP merupakan pendidikan khas yang akan terus dikembangkan. Gagasan pendidikan PUP ini—menurut Kyai Helmi Aly dalam ''The Rahima Story''—sejatinya telah muncul sejak awal Rahima berdiri (2000). Utamanya terinspirasi dari kehadiran tokoh perempuan dalam forum bahtsul masa’il pada Munas NU tahun 1997 di Lombok. Dalam acara tersebut, seorang aktivis Fatayat dari Kendal mampu mengemukakan argumentasi keagamaannya tentang kepemimpinan politik perempuan. Kekuatan argumentasinya berhasil menggeser pandangan peserta (semua laki-laki) yang hampir memutuskan haram menjadi boleh. Karakter kuat itulah yang memantik ide pendidikan ulama perempuan.
 
Mula-mula ide tersebut diejawantahkan melalui pengajian rutin bersama mahasiswa dari IAIN Jakarta. Hasilnya belum memenuhi harapan Rahima, karena lebih menghasilkan intelektual berkarakter akademisi, bukan intelektual berjiwa aktivis yang bergelut dengan persoalan perempuan sehari-hari sehingga pengetahuannya berpijak pada pengalaman perempuan. Dengan kata lain, Rahima memimpikan seorang ulama perempuan yang tak hanya mumpuni pengetahuan agamanya, tapi juga punya perspektif keadilan dan kesetaraan yang menyentuh persoalan nyata di masyarakat. Karena itu, argumentasinya didasarkan pada realitas kehidupan sosial, terutama kehidupan perempuan yang rentan menjadi korban.
 
Awal 2005, Rahima merancang kurikulum pendidikan ulama perempuan yang dinamakan pengkaderan ulama perempuan (PUP). Kemudian, pada tahun yang sama mulai merekrut calon peserta PUP untuk angkatan pertama di Jawa Barat dan Jawa Timur. Persyaratan peserta masih sama hingga kini: perempuan, berusia 25–50 tahun, mampu membaca kitab kuning, punya basis keagamaan (pesantren, majelis taklim, dan [[lembaga]] keagamaan lainnya), peka terhadap persoalan perempuan dan sosial lainnya, dan berkomitmen untuk mengikuti rangkaian pendidikan PUP hingga selesai.
 
Pada 2010, Modul Pendidikan PUP ditulis berdasarkan pengalaman dari dua angkatan PUP. Di dalam modul tersebut, pendidikan PUP dilakukan secara sistematis dalam lima kali tadarus dengan durasi waktu masing-masing selama empat hari. Lima materi pokok mencakup (1) analisis gender dan kesehatan reproduksi, (2) metodologi studi Islam, (3) analisis sosial, HAM, HAP dan Konstitusi, (4) istinbat al ahkam, dan (5) pengorganisasian [[komunitas]] dan dakwah transformatif. Metode pendidikan yang digunakan adalah Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang berorientasi kepada pengenalan realitas diri manusia dengan proses aksi-refleksi. POD menempatkan manusia/peserta didik sebagai subjek yang belajar.
 
Modul PUP yang ada di tangan pembaca ini merupakan revisi atas modul pertama (2010) dan hasil refleksi dari pelaksanaan pendidikan PUP angkatan kelima di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Ada beberapa perbaikan dari sisi materi, metode, jumlah tadarus, dan lainnya.
 
Pertama dari sisi materi. terdapat beberapa perbaikan yaitu (1) materi metodologi studi Islam diperbaiki dengan menggunakan pendekatan keadilan hakiki dan [[mubadalah]] sebagaimana yang digunakan oleh KUPI; (2) materi pengorganisasian komunitas diperbaiki dengan memasukkannya dalam skema besar dakwah transformatif; tidak sebatas landasan teologisnya, tetapi juga mengenal gerakan yang dibangun KUPI; (3) materi ''istinbatul ahkam'' diperbaiki dengan menggunakan metodologi [[fatwa]] KUPI. Peserta dibekali materi metodologi fatwa KUPI, mulai dari landasan teologisnya, urgensi sosialnya, diferensiasinya dengan fatwa keagamaan yang lain hingga cara melahirkan fatwa. Peserta diajak untuk membuat fatwa atas isu-isu di komunitasnya berdasarkan pendekatan KUPI.


Modul yang ada di tangan para pembaca ini, dilatarbelakangi setidaknya oleh dua hal. Pertama, berangkat dari kegelisahan maraknya kampanye khususnya di media sosial dengan menggunakan narasi agama yang menjadikan perempuan sebagai objek. Misalnya, kampanye [[poligami]], nikah muda, dan lain sebagainya merupakan bukti nyata bagaimana objektifikasi perempuan terus dikembangkan dengan menggunakan narasi agama. Kampanye tersebut kebanyakan dilakukan oleh [[tokoh]] agama laki-laki dengan dalih menghindari [[fitnah]], menjaga moral perempuan, menghindari zina, dan lain sebagainya tanpa mempertimbangkan dampak negatif bagi kehidupan perempuan.
Materi analisis gender, kesehatan reproduksi, HAM, HAP, dan analisis sosial tidak jauh berbeda dengan materi di modul pertama. Hanya substansinya terus di-''update'' sesuai dengan konteks dan kemajuan ilmu pengetahuan. Di analisis gender, misalnya, ditambahkan materi relasi kuasa (''power over)'', macam-macam ''power'' sebagai bekal dalam melakukan strategi transformasi di komunitas. Begitu pula pada materi analisis sosial, peserta diajak mengunjungi langsung ke tempat lokalisasi untuk mengamati dan menyimak cerita para perempuan yang dilacurkan di salah satu tempat di Surabaya dan Kota Makassar. Kunjungan lapangan ini dalam rangka membangun empati terhadap kelompok perempuan yang perlindungan kesehatan dan keamanan mereka rentan dan sangat berisiko.


Situasi tersebut menjadi tantangan sekaligus ancaman besar bagi kami sebagai gerakan yang memperjuangkan Islam yang ''rahmatan lil alamin'' sebagai anugerah dan rahmat tidak hanya bagi laki-laki tetapi juga bagi perempuan. Dalam hal ini, Islam menempatkan perempuan sebagai subjek penuh kehidupan sebagaimana laki-laki. Perempuan maupun laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya mengemban amanah sebagai ''khalifah fil ardhi'' untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia termasuk perempuan dan alam semesta. Kehadiran ulama perempuan diproyeksikan tidak hanya mahir berdakwah di [[komunitas]] masing-masing namun juga mengisi ruang dakwah di media sosial.
Kedua dari sisi metode. Modul ini menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa sebagaimana modul pertama. Yakni menempatkan peserta sebagai subjek dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Peran narasumber tidak hanya memberi pengetahuan baru, tetapi juga menjadi ruang untuk klarifikasi dari pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Peran fasilitator dalam pendidikan menjadi kunci bagi keberhasilan pendidikan. Fasilitator tidak hanya memahami pendidikan orang dewasa, tetapi juga mempraktikkannya sehingga semua peserta merasa nyaman, saling menghormati, dan menghargai pendapat antarpeserta. Dalam praktiknya, fasilitator tidak hanya menggunakan pendekatan POD namun juga menggunakan pendekatan feminis untuk menelisik lapisan-lapisan diskriminasi pengalaman perempuan yang beragam.


Kedua, adanya kebutuhan yang tidak terelakan lagi melahirkan ulama perempuan untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan dan perspektif KUPI. Karena itu, Rahima terus berkomitmen melahirkan ulama perempuan melalui [[Pengkaderan Ulama Perempuan]] (PUP) sebagai pendidikan khas Rahima yang telah dikembangkan sejak 2005. Hingga kini, sudah ada tujuh angkatan pendidikan PUP dan telah melahirkan 270 orang ulama perempuan dari enam provinsi di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh dan Sulawesi Selatan.
Modul ini mengacu pada pelaksanaan PUP angkatan ke-5 yang dilaksanakan saat pandemi Covid-19 (2020–2021), dengan menawarkan dua metode pendidikan yakni, daring (''online'') dan luring (''offline''). Karena itu, dalam modul ini kami sertakan contoh-contoh hasil diskusi yang dilakukan secara online dengan menggunakan jamboard. Kami menyadari bahwa pendidikan online menjadi tantangan tersendiri, bagaimana materi yang padat bisa disampaikan melalui Zoom namun tetap menyenangkan dan bisa menggali pengalaman peserta yang beragam. Belum lagi soal tidak stabilnya [[jaringan]] karena perbedaan wilayah. Kami pun melancarkan beragam strategi untuk meminimalisasi problem tersebut. Salah satunya membuat permainan kuis berhadiah dengan cara tebak gambar atau tebak lagu sesuai dengan musik yang terkenal pada masanya sesuai usia peserta. Selanjutnya, kami juga menyediakan siaran ulang khusus bagi peserta yang tidak bisa menyimak secara tuntas karena jaringan atau kesibukan lainnya. Pada setiap akhir materi terdapat sesi praktik menganalisis kasus maupun teks agama di mana peserta akan menjawab sesuai dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya dan ditambah dengan referensi lain. Terkait waktu pelaksanaan tadarus PUP yang ''online'' dan ''offline'', terdapat perbedaan dari sisi jumlah waktunya. Tadarus ''online'' dilakukan selama lima hari dengan durasi waktu maksimal enam jam per hari, sedangkan tadarus ''offline'' dilakukan selama empat hari dengan durasi waktu maksimal delapan jam per hari.


Modul ini kami rancang dengan memuat lima tema besar yang dituangkan dalam lima tadarus dengan durasi masing-masing tadarus selama empat hari secara offline. Lima tema besar yang diangkat tidak hanya memuat penguatan pengetahuan namun juga penguatan skill para ulama perempuan. Berikut lima tema dari lima tadarus tersebut. Tadrus pertama membahas Orientasi keulamaan, analisis gender, kesehatan reproduksi, dan hak-hak perempuan. Tadarus kedua, membahas Metode kajian Islam pendekatan makruf, [[Keadilan Hakiki]] dan Mubadalah pada kajian tafsir AlQur’an, hadis, dan fikih. Tadarus ketiga membahas Metodologi [[Fatwa]] KUPI dan Praktik Membuat Fatwa. Tadarus keempat membahas Analisis sosial, Kepemimpinan perempuan, dan pengorganisasian komunitas. Tadarsu kelima Dakwah digital yang membahas metode, strategi, dan keterampilan dalam melakukan dakwah baik secara offline maupun online.
Ketiga dari sisi jumlah tadarus. Dalam modul ini hanya ada empat tadarus, berkurang dari modul pertama yang berjumlah lima tadarus. Meksi berkurang dari sisi jumlah tadarus, namun dari sisi materi semua materi tersampaikan, sehingga menjadi lebih padat dan kurang maksimal. Pengurangan jumlah tadarus ini didasarkan pada hasil refleksi bahwa durasi waktu yang panjang menyebabkan banyak peserta yang gugur karena tidak bisa mengikuti secara penuh dan terus-menerus. karena itu, dalam skema pendidikan PUP terdapat pendalaman materi yang akan diikuti peserta pasca pendidikan PUP. Misalnya materi tentang kepemimpinan perempuan. Ini salah satu materi penting tidak hanya dari sisi teori namun juga merefleksikan pengalaman kepemimpinan mereka selama ini di komunitas. Pada penguatan materi ini biasanya peserta menceritakan hambatan dan tantangan yang selama ini mereka rasakan dan merefleksikan pengalaman yang sangat personal. Pada materi ini ikatan emosional antar peserta semakin kuat, karena antar peserta bisanya mengalami persoalan yang sama, sehingga mereka bisa saling menguatkan.


Pendidikan PUP ini menggunakan metode Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang menempatkan peserta sebagai subjek dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Dalam metode POD, peran narasumber tidak hanya memberi pengetahuan baru, namun menjadi ruang untuk klarifikasi dari pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Peran fasilitator dalam pendidikan menjadi kunci bagi keberhasilan pendidikan. Fasilitator tidak hanya paham pendidikan orang dewasa, tetapi juga mempraktikkannya sehingga semua peserta merasa nyaman, saling menghormati, dan menghargai pendapat antar peserta. Methode pendidikan PUP dilakukan dengan dua cara yakni pendidikan di dalam dan di luar kelas. Pendidikan di dalam kelas yang sifatnya penguatan pengetatahuan dan keterampilan yang diperoleh selama proses di dalam kelas. Sedangkan pendidikan di luar kelas dilakukan dengan turun lapangan yang dilakukan oleh para peserta PUP setelah mengikuti masing-masing tadarus untuk melakukan pengamatan di komunitas dan melakukan kajian sesuai dengan materi yang didapatkan. Hasil pengamatan dan kajian tersebut akan disampaikan oleh peserta di awal tadarus berikutnya.
Pendidikan PUP akan terus dikembangkan, disamping memang menjadi misi Rahima, juga untuk melaksanakan atau mendukung rekomendasi KUPI. Rahima juga mendorong para alumni PUP/simpul untuk melakukan pendidikan serupa di komunitas atau ormas yang mereka pimpin. Karena itu, modul pendidikan PUP ini diperuntukan selain untuk internal Rahima juga untuk para alumni pendidikan PUP. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan modul ini juga dapat digunakan oleh siapa pun, termasuk oleh jaringan ulama perempuan, lembaga atau organisasi serta praktisi yang mempunyai fokus yang sama dalam memberikan pendidikan bagi ulama perempuan maupun tokoh agama di komunitas.


Secara khusus, modul ini sebagai pegangan fasilitator dalam melakukan pendidikan pengkaderan ulama perempuan, apapun nama kegiatannya baik oleh Rahima maupun oleh alumni peserta PUP sebagai pegangan dalam melakukan pendidikan serupa di komunitasnya masing-masing. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan modul ini juga digunakan oleh siapapun termasuk ulama perempuan lainnya serta [[lembaga]] atau organisasi serta praktisi yang mempunyai fokus yang sama dalam memberikan pendidikan bagi ulama perempuan maupun tokoh agama muda di komunitas. Kami menyadari, modul ini masih jauh dari sempurna dan masukan dari para pengguna maupun pembaca sangat penting bagi kami.


'''Jakarta, 31 Januari 2024'''
'''Jakarta, 13 Desember 2022'''  


'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''
'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''