Lompat ke isi

2024 Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28: Baris 28:
|:
|:
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download]
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|italic title=Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda|isbn=-|pub_date=|pages=iv + 189 halaman {{!}} 13 x 19cm|series=Cetakan Pertama, Desember 2024|notes=[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download Buku]}}Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|italic title=Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|isbn=-|pub_date=|pages=iv + 189 halaman {{!}} 13 x 19cm|series=Cetakan Pertama, Desember 2024|notes=[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download Buku]}}Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.


Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baris 40: Baris 40:
Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.
Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.


Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, keadilan hakiki dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.
Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.


Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam hukum keluarga muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.
Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.





Revisi per 23 Februari 2026 12.59

Informasi Buku:

Sumber : Swara Rahima
Judul Buku : HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional
Penulis : Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
Editor : Wanda Roxanne Ratu Pricillia
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Desember 2024
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
2024 Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional
SeriCetakan Pertama, Desember 2024
PenerbitRahima
Halamaniv + 189 halaman | 13 x 19cm
ISBN-
Download Buku

Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk hukum keluarga di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW) pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.

Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan poligami. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

Persoalan lainnya yang diatur dalam UU Perkawinan adalah pembakuan peran, yakni suami sebagai kepala keluarga dan istri berperan sebagai ibu rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1. Pembakuan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga adalah bentuk stereotipe dan diskriminasi dalam keluarga. Perempuan dianggap perannya sebagai ibu rumah tangga, merawat, mengasuh anak, dan sebagai pencari nafkah tambahan. Padahal faktanya data BPS 2022 bahwa 88,93 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan kepala keluarga dengan 12,72 persen (11,31 juta) kepala keluarga berkelamin perempuan. Berdasar wilayah 13,37 persen kepala keluarga di perkotaan dan 11,83 persen di pedesaan. Situasi ini berdampak pada hak ekonomi perempuan pasca perceraian, karena relasi yang tidak setara dalam hubungan perkawinan praktiknya mengakibatkan ketidaksetaraan hak dalam kepemilikan, disposisi properti ataupun akuisisi manajemen ekonomi keluarga. Relasi kuasa ini berdampak pada tingginya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Idealnya, hukum positif dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara termasuk perempuan, bukan saja melindungi secara legal formal, namun perlindungan yang bersifat substantif. Dualisme hukum dapat merugikan manakala hukum asalnya seperti hukum agama dan hukum adat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, larangan diskriminasi terhadap perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, larangan diskriminasi dan perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta aturan usia perkawinan yang setara diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pun begitu, agama idealnya melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tertera dalam tujuan hukum Islam (maqashid asy syariah) yang menjunjung prinsip perlindungan hak hidup (hifdz nafs), hak pendidikan, sosial, politik (hifdz aql), hak ekonomi (hifdz maal), hak reproduksi (hifdz nasl), hak kehormatan (hifdz ‘irdh) dan hak beragama (hifdz ad-din) bagi seluruh manusia tanpa kecuali.

RAHIMA sebagai salah satu Lembaga inisiator dan penyangga Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menekankan perspektif mubadalah dengan memastikan perempuan terjangkau oleh kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran. Termasuk larangan kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan yang hanya menimpa pada perempuan dan menghilangkan bahaya yang bahayanya hanya menimpa pada perempuan. Ketenangan jiwa (sakinah), adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri harus menjadi perhatian dalam hubungan perkawinan dan relasi keluarga bahagia (maslahah-sakinah). Relasi laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui secara sistemik telah sakit (adza), melelahkan (kurhan) bahkan sakit dan lelah berlipat-lipat (wahnan ala wahnin). Selain itu, pengalaman sosial perempuan, khususnya kerentanan sosial mereka dalam stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, beban berlapis dan kekerasan adalah sederet diskriminasi yang dialaminya karena ia perempuan. Kondisi pengalaman biologis perempuan ini perlu mendapat perhatian dalam merumuskan makna kemaslahatan dalam kerangka keadilan hakiki dalam relasi perkawinan. Langkah-langkah ma’ruf (kebaikan) harus dilalui untuk menjamin kemaslahatan bagi perempuan dan laki-laki dan melindungi mereka dari kemungkaran, mafsadat, dan mudharat adalah sebuah keniscayaan.

Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.

Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, keadilan hakiki dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.

Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam hukum keluarga muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.


Jakarta, 1 Agustus 2024

Masruchah

Ketua Pengurus Perhimpunan Rahima