Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 20; Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Judul |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2006/12/07/edisi-20/ Swara Rahima]
|-
|-
|Judul
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua
|Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]  
|Fatimah dan [[Yulianti Muthmainnah]]  
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| -
| Nur Achmad
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 20, Desember2006
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2006/12/07/edisi-20/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 20.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 20|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 20, Desember 2006|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 20|note=[https://swararahima.com/2006/12/07/edisi-20/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.   
Dalam menandai usia sampai pada edisi ke-20, Redaksi menghadirkan Suplemen khusus untuk para pembaca yang Swara Rahima yang telah budiman. Suplemen ini ditulis oleh dua orang alumni Program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] yang diselenggarakan Rahima beberapa waktu lalu. Diharapkan, suplemen ini bisa menjadi wahana berkarya bagi pemikir-pemikir muda Islam untuk menuangkan gagasan-gagasan seputar Islam dan Hak-hak Perempuan.   


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.
Tema suplemen yang kini ada di tangan pembaca membahas seputar harta gono-gini yang seringkali belum banyak dipahami oleh masyarakat umum. Harta gonogini sebagai harta bersama (suami-istri) yang hanya muncul, jika sebuah pernikahan berakhir, baik karena meninggalnya salah satu pasangan atau karena perceraian. Apa sebenarnya yang dimaksud harta gonogini? Bagaimana menyikapi dan membaginya, bila pernikahan harus berakhir tak terelakkan? Bagaimana menurut pandangan para ulama Islam?


Tema-tema lain seputar Islam dan Hak-hak Perempuan juga akan hadir dalam suplemen edisi berikutnya. Mudah-mudahan suplemen ini dapat menjadi teman diskusi yang baik bagi segenap pembaca Swara Rahima. Selamat membaca.
''Wassalam,''
'''Redaksi'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]

Revisi per 24 Februari 2026 01.37

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan
Penulis : Fatimah dan Yulianti Muthmainnah
Editor : Nur Achmad
Seri : Edisi 20, Desember2006
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 20; Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 20
SeriEdisi 20, Desember 2006
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dalam menandai usia sampai pada edisi ke-20, Redaksi menghadirkan Suplemen khusus untuk para pembaca yang Swara Rahima yang telah budiman. Suplemen ini ditulis oleh dua orang alumni Program Pengkaderan Ulama Perempuan yang diselenggarakan Rahima beberapa waktu lalu. Diharapkan, suplemen ini bisa menjadi wahana berkarya bagi pemikir-pemikir muda Islam untuk menuangkan gagasan-gagasan seputar Islam dan Hak-hak Perempuan.

Tema suplemen yang kini ada di tangan pembaca membahas seputar harta gono-gini yang seringkali belum banyak dipahami oleh masyarakat umum. Harta gonogini sebagai harta bersama (suami-istri) yang hanya muncul, jika sebuah pernikahan berakhir, baik karena meninggalnya salah satu pasangan atau karena perceraian. Apa sebenarnya yang dimaksud harta gonogini? Bagaimana menyikapi dan membaginya, bila pernikahan harus berakhir tak terelakkan? Bagaimana menurut pandangan para ulama Islam?

Tema-tema lain seputar Islam dan Hak-hak Perempuan juga akan hadir dalam suplemen edisi berikutnya. Mudah-mudahan suplemen ini dapat menjadi teman diskusi yang baik bagi segenap pembaca Swara Rahima. Selamat membaca.

Wassalam,

Redaksi