Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 21 Menimbang Penghentian Kehamilan tidak Diinginkan (Perspektif Islam dan Hukum Positif): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 46: Baris 46:
'''Redaksi'''
'''Redaksi'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.58

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Judul : Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua
Penulis : Afwah Mumtazah dan Yulianti Muthmainnah
Editor : Nur Achmad
Seri : Edisi 21, April 2007
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 21 Menimbang Penghentian Kehamilan tidak Diinginkan
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 21
SeriEdisi 21, April 2007
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Sebagai tanda syukur pada Allah swt. atas usia Rahima sejak edisi tersebut Redaksi menampilkan rubrik tambahan berupa Suplemen. Pada Suplemen nomor 1 yang lalu Swara Rahima telah mengangkat tema Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan dan mendapat sambutan hangat dari para pembaca.

Suplemen no. 2 di Swara Rahima edisi 21 kali ini, menghadirkan tema yang cukup menggugah, yaitu: Menimbang Penghentian Kehamilan; Perspektif Islam dan Hukum Positif. Tulisan singkat ini disuguhkan oleh dua orang alumni Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) yang diselenggarakan Rahima dalam rentang tahun 2005-2006. Kedua penulis memiliki latar belakang yang sedikit berbeda, baik pendidikan maupun aktivitas keseharian.

Membicarakan topik penghentian kehamilan yang tidak diinginkan hampir selalu tidak terlepas dari pro dan kontra. Mereka yang pro dengan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan mengungkap sejumlah argumentasi dan fakta-fakta yang kuat, begitu pula yang kontra, menampilkan sejumlah alasan. Keduanya seolah tidak ada titik temu. Padahal, namanya pemikiran (baca: hasil ijtihad) selalu bersifat relatif, bisa jadi benar atau sebaliknya, salah. Bisa saja benar pada suatu kondisi, tetapi kurang tepat pada kondisi lain. Karenanya, tidak perlu disikapi dengan bersitegang dan saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan pihak yang pendapatnya berbeda.

Suplemen berikut memaparkan secara baik tema penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dengan sejumlah problem yang mengitarinya. Ada sejumlah fakta penghentian kehamilan dikaitkan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang tergolong tinggi, untuk tidak mengatakan gawat. Menariknya lagi, tulisan ini melihat penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudut pandang hukum dan madzhab dalam Islam, maupun hukum positif di Indonesia. Secara umum, tulisan ini mengajak pembaca untuk menyikapi penghentian kehamilan yang tidak diinginkan secara bijak dan tidak emosional dengan senantiasa melihat realitas sosial yang ada. Sementara bila penghentian kehamilan yang tidak diinginkanaman dilarang tanpa melihat illat al-hukmi (alasan hukumnya), akan bermunculan penghentian kehamilan tak aman yang siap merenggut nyawa sang ibu.

Selengkapnya, silakan pembaca menikmati sajian berikut. Selamat membaca.

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Jakarta, 9 April 2007

Redaksi