Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 24; Perempuan dan Penyelamatan Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2008/04/07/edisi-24-2/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
|Perempuan dan Penyelamatan Perempuan
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]
|Husnul Khatimah
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| -
| [[Helmi Ali]]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 24, April 2008
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2008/04/07/edisi-24-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 24.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 24|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 24, April 2008|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 24|note=[https://swararahima.com/2008/04/07/edisi-24-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.   
Puji syukur ke hadirat yang terbentang di muka Bumi ini. Edisi ke 24, menghadirkan Suplemen dengan tema Ilahi Rabbi, atas anugerah kehidupan Perempuan Penyelamatan Lingkungan. Lingkungan kini rusak parah terkena dampak global warming (pemanasan global). Ini terjadi akibat ulah tangan dan kelalaian manusia sendiri. Berabad-abad lalu Tuhan dan Rasul-Nya telah memperingatkan untuk tidak berbuat kerusakan. Namun manusia seringkali membantah-Nya. Sebagaimana firman Allah swt:  


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.
''Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di Bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan”. (QS. 2: 11)''
 
''“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. 30: 41)''
 
Nampaknya manusia terlampau serakah, tidak lagi memperhatikan petunjuk Tuhan dalam mengelola Bumi. Maka terjadilah bencana alam, kerusakan Bumi dan atmosfer, yang menimbulkan pemanasan global. Pemanasan global ini membuat cuaca kian bertambah panas dan tidak menentu. Selain itu, penggunaan bahan bakar fosil, seperti gas Bumi, minyak Bumi dan batu bara, juga mengakibatkan pencemaran udara dan menimbulkan hujan asam. Hujan asam tersebut memusnahkan organisme air sungai, dan danau, serta membuat hutan dan bangunan rusak. Kondisi ini semakin parah oleh penyusutan luas hutan yang ditebang secara liar, dan pengerukan hasil alam yang tak terkendali.
 
Mata rantai penyebab kerusakan alam tersebut, sesungguhnya erat kaitannya dengan perempuan. Ibu-ibu rumah tangga, buruh tani, atau buruh di pabrik-pabrik, mereka rentan terkena pencemaran zat-zat kimia dan pestisida. Namun demikian, perempuan pada dasarnya mampu melakukan penyelamatan diri dan lingkungannya. Hanya yang terjadi, modernitas telah menggeser keikutsertaaan mereka mengelola alam. Keterampilannya mengolah lingkungan secara alami, digantikan peralatan mesin dan teknologi. Kapasitasnya sebagai perempuan dianggap tak mampu “menghasilkan” secara maksimal. Inilah cara pandang bias terhadap perempuan yang melahirkan diskriminasi, terutama untuk perempuan perdesaan. Mereka didesak meninggalkan “lahannya”, dan menyerahkannya kepada teknologi yang eksploitatif, dan cenderung patriarkhis. Perempuan tidak dilibatkan dalam mengambil kebijakan pengelolaan lingkungan yang tidak mempertimbangkan ekosistem, sehingga terjadi eksploitasi besarbesaran terhadap alam.
 
“Tuhan Maha Bijaksana”. Sepantasnya manusia introspeksi diri. Mudah-mudahan ini tidak sekadar ungkapan, namun motivasi untuk berlomba-lomba berbuat baik bagi kesetaraan dan segenap alam. Selamat membaca!
 
''Wassalamu’alaikum Wr.Wb.''
 
Jakarta, Maret 2008
 
'''Redaksi'''


[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]

Revisi per 24 Februari 2026 01.49

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Perempuan dan Penyelamatan Perempuan
Penulis : Husnul Khatimah
Editor : Helmi Ali
Seri : Edisi 24, April 2008
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 24; Perempuan dan Penyelamatan Perempuan
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 24
SeriEdisi 24, April 2008
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Puji syukur ke hadirat yang terbentang di muka Bumi ini. Edisi ke 24, menghadirkan Suplemen dengan tema Ilahi Rabbi, atas anugerah kehidupan Perempuan Penyelamatan Lingkungan. Lingkungan kini rusak parah terkena dampak global warming (pemanasan global). Ini terjadi akibat ulah tangan dan kelalaian manusia sendiri. Berabad-abad lalu Tuhan dan Rasul-Nya telah memperingatkan untuk tidak berbuat kerusakan. Namun manusia seringkali membantah-Nya. Sebagaimana firman Allah swt:

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di Bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan”. (QS. 2: 11)

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. 30: 41)

Nampaknya manusia terlampau serakah, tidak lagi memperhatikan petunjuk Tuhan dalam mengelola Bumi. Maka terjadilah bencana alam, kerusakan Bumi dan atmosfer, yang menimbulkan pemanasan global. Pemanasan global ini membuat cuaca kian bertambah panas dan tidak menentu. Selain itu, penggunaan bahan bakar fosil, seperti gas Bumi, minyak Bumi dan batu bara, juga mengakibatkan pencemaran udara dan menimbulkan hujan asam. Hujan asam tersebut memusnahkan organisme air sungai, dan danau, serta membuat hutan dan bangunan rusak. Kondisi ini semakin parah oleh penyusutan luas hutan yang ditebang secara liar, dan pengerukan hasil alam yang tak terkendali.

Mata rantai penyebab kerusakan alam tersebut, sesungguhnya erat kaitannya dengan perempuan. Ibu-ibu rumah tangga, buruh tani, atau buruh di pabrik-pabrik, mereka rentan terkena pencemaran zat-zat kimia dan pestisida. Namun demikian, perempuan pada dasarnya mampu melakukan penyelamatan diri dan lingkungannya. Hanya yang terjadi, modernitas telah menggeser keikutsertaaan mereka mengelola alam. Keterampilannya mengolah lingkungan secara alami, digantikan peralatan mesin dan teknologi. Kapasitasnya sebagai perempuan dianggap tak mampu “menghasilkan” secara maksimal. Inilah cara pandang bias terhadap perempuan yang melahirkan diskriminasi, terutama untuk perempuan perdesaan. Mereka didesak meninggalkan “lahannya”, dan menyerahkannya kepada teknologi yang eksploitatif, dan cenderung patriarkhis. Perempuan tidak dilibatkan dalam mengambil kebijakan pengelolaan lingkungan yang tidak mempertimbangkan ekosistem, sehingga terjadi eksploitasi besarbesaran terhadap alam.

“Tuhan Maha Bijaksana”. Sepantasnya manusia introspeksi diri. Mudah-mudahan ini tidak sekadar ungkapan, namun motivasi untuk berlomba-lomba berbuat baik bagi kesetaraan dan segenap alam. Selamat membaca!

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Jakarta, Maret 2008

Redaksi