Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 25; Kesaksian Perempuan: Benarkah separuh Laki-laki?: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2008/05/07/edisi-25/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
|[[Kesaksian Perempuan]]: Benarkah separuh Laki-laki?
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]
|Lia Aliyah al-Himmah
|-
|-
|Editor
|Editor
Baris 19: Baris 19:
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 25
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2008/05/07/edisi-25/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 25|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 25|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 25|note=[https://swararahima.com/2008/05/07/edisi-25/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.
Di antara masalah yang menjadi perdebatan dalam [[fiqh]] (fikih) dan karenanya menjadi perhatian banyak orang adalah soal kesaksian perempuan. Sedikitnya, ada dua pandangan terkait perempuan dan kesaksian. Pertama, perempuan sama sekali tidak mempunyai hak untuk menjadi saksi, baik dalam pernikahan, perceraian, dan hudud (masalah pidana). Kedua, meskipun dibolehkan memberikan kesaksian, nilai kesaksian perempuan dihargai separuh dari kesaksian laki-laki.<ref><small>Bandingkan Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terlupakan tentang Isu-Isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2001), h. 230.</small> </ref> Dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki. Pemahaman semacam ini menarik untuk didiskusikan kembali karena menimbulkan kesan bahwa perempuan tidak setara dengan laki-laki. Sementara dalam prinsip Islam yang digali dari Alquran maupun hadis, semua manusia, lelaki dan perempuan, adalah setara di hadapan Allah. Kedua jenis kelamin ini tidak dibedabedakan, selain berdasarkan ketakwaannya. Tentu saja pandangan yang mencerminkan ketidaksetaraan di atas memilukan dan bisa berkembang [atau dikembangkan] menjadi pandangan yang inferior, diskriminatif, dan misoginis bahwa seolah perempuan setengah manusia laki-laki, posisi dan kualitas perempuan lebih rendah ketimbang laki-laki, dan perempuan kurang bisa dipercaya secara penuh dalam urusan apapun. Karenanya, kesaksian perempuan dihargai separuh dari laki-laki.  


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.
Tulisan ini secara sederhana dan singkat hendak menelusuri dari mana pandangan bias ini muncul, bagaimana dan mengapa bisa berkembang, dan apa implikasi (dampak) yang ditimbulkan, hingga pada kesimpulan apakah benar Islam mengajarkan aturan-aturan yang diskriminatif dan misoginis. Melalui tulisan ini, diharapkan pandangan negatif terhadap perempuan yang sudah telanjur merasuk menjadi bagian dari budaya banyak orang bisa berubah dan bergeser menjadi pemahaman yang lebih adil dan setara. Adakah alternatif pemahaman baru dalam kajian fikih terhadap penafsiran QS. al-Baqarah, 2: 282 tersebut? 


  <references />
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]